Kajian: Hukum Taruhan dan Perlombaan dalam Islam (Minhajul Muslim)

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ هَدَانَا لِهٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

Hadirin sekalian, kaum muslimin rahimakumullah,

Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesehatan sehingga kita bisa berkumpul dalam majelis ilmu yang penuh keberkahan ini. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat.

📌 Latar Belakang Permasalahan di Masyarakat
Saat ini, di tengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, olahraga dan perlombaan bukan sekadar hiburan, tetapi telah menjadi industri besar yang melibatkan taruhan, hadiah, bahkan spekulasi finansial. Kita melihat bagaimana:

  • Banyak kompetisi olahraga yang melibatkan taruhan atau perjudian, baik secara langsung maupun terselubung.
  • Munculnya praktik taruhan dalam berbagai bentuk perlombaan modern, seperti e-sports, balap mobil, hingga kuis dan kompetisi akademik.
  • Sebagian umat Islam masih bingung membedakan antara taruhan yang halal dan yang haram, terutama dalam konteks perlombaan dan olahraga.

Sebagai seorang muslim, kita tidak hanya dituntut untuk memahami hukum halal dan haram, tetapi juga memahami hikmah di balik aturan syariat agar kita tidak terjebak dalam praktik yang dilarang oleh Allah ﷻ.

📌 Urgensi Tema Kajian Ini
Kajian kita hari ini sangat penting karena:

  1. Islam telah menetapkan aturan yang jelas tentang perlombaan yang diperbolehkan untuk taruhan dan yang tidak.
  2. Banyak orang terjerumus dalam praktik yang menyerupai judi tanpa menyadari bahwa mereka sedang melanggar aturan syariat.
  3. Kita sebagai umat Islam harus memahami bahwa setiap aktivitas kita, termasuk olahraga dan perlombaan, harus memiliki manfaat yang jelas bagi agama dan kehidupan kita.

Dalam kajian ini, kita akan membahas:
1. Jenis perlombaan yang diperbolehkan dalam Islam untuk taruhan dan hadiah.
2. Mengapa hanya pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah yang diperbolehkan untuk taruhan.
3. Mengapa taruhan dalam olahraga lain dilarang dan bagaimana Islam menjaga umatnya dari praktik perjudian.
4. Bagaimana cara berkompetisi dan berolahraga dalam Islam yang sesuai dengan syariat.

📌 Manfaat dari Kajian Ini
Setelah mengikuti kajian ini, insyaAllah kita akan mendapatkan:
Pemahaman yang benar tentang hukum taruhan dalam Islam.
Kesadaran akan bahaya perjudian terselubung dalam kompetisi modern.
Petunjuk bagaimana menyalurkan hobi olahraga dan perlombaan dengan cara yang halal.
Panduan agar kita tidak terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.

Semoga dengan ilmu yang kita pelajari hari ini, kita semakin paham akan batasan yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ, dan kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Mari kita buka hati dan pikiran kita, semoga Allah ﷻ memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

 


Materi Kajian


 المادَّةُ الثَّانِيَةُ فِيمَا يَجُوزُ فِيهِ الرَّهْنُ مِنْ أَنْوَاعِ الرِّيَاضَاتِ، وَمَا لَا يَجُوزُ فِيهِ ذَلِكَ

Jenis Olahraga yang Diperbolehkan Taruhan di Dalamnya dan yang Tidak Diperbolehkan

-----

تَجُوزُ المُرَاهَنَةُ، وَأَخْذُ الرَّهْنِ بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ عُلَمَاءِ المُسْلِمِينَ فِي سِبَاقِ الخَيْلِ، وَالإِبِلِ، وَفِي الرِّمَايَةِ وَهِيَ المُنَاضَلَةُ؛ وَذَلِكَ لِقَوْلِ الرَّسُولِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ".

Boleh melakukan taruhan dan mengambil taruhan tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama Muslim dalam perlombaan pacuan kuda, unta, dan dalam memanah (perlombaan memanah). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :

"Tidak ada taruhan kecuali pada perlombaan di atas unta, kuda, atau dalam memanah."

وَالمُرَادُ مِنَ السَّبَقِ بِفَتْحِ السِّينِ وَالبَاءِ مَعًا هُوَ مَا يُوضَعُ رَهْنًا وَيَأْخُذُهُ الفَائِزُ فِي سِبَاقٍ أَوْ رِمَايَةٍ.

Yang dimaksud dengan sabq (سَبَق) dengan huruf sīn dan yang berharakat fathah adalah sesuatu yang dijadikan taruhan dan diambil oleh pemenang dalam perlombaan atau memanah.

وَأَمَّا مَا عَدَا هَذِهِ مِنْ أَنْوَاعِ الرِّيَاضَاتِ كَالمُصَارَعَةِ وَالسِّبَاحَةِ وَالجَرْيِ عَلَى الأَقْدَامِ أَوْ الدَّرَّاجَاتِ أَوْ السَّيَّارَاتِ، وَكَحَمْلِ الأَثْقَالِ، وَكَالسِّبَاقِ عَلَى البِغَالِ وَالحَمِيرِ، أَوِ الزَّوَارِقِ البَحْرِيَّةِ، وَكَحَلِّ المَسَائِلِ العِلْمِيَّةِ أَوْ حِفْظِهَا وَاسْتِظْهَارِهَا، فَإِنَّهَا وَإِنْ كَانَتْ رِيَاضَاتٍ جَائِزَةً فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ فِيهَا وَضْعُ رَهْنٍ وَلَا أَخْذُهُ عَلَى الصَّحِيحِ

Adapun selain tiga jenis olahraga tersebut, seperti gulat, renang, lari dengan kaki, balapan sepeda, balapan mobil, angkat beban, balapan keledai dan bagal, balapan perahu, serta perlombaan dalam menyelesaikan permasalahan ilmiah, menghafalnya, atau menguasainya, meskipun semua itu adalah olahraga yang diperbolehkan, tetapi tidak diperbolehkan menetapkan taruhan atau mengambilnya dalam olahraga-olahraga tersebut menurut pendapat yang lebih benar.

وَلَا يُحْتَجُّ عَلَى الجَوَازِ بِمُصَارَعَةِ الرَّسُولِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِرُكَانَةَ بْنِ زَيْدٍ، فَإِنَّ الرَّسُولَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمَّا صَارَعَهُ وَغَلَبَهُ رَدَّ عَلَيْهِ غَنَمَهُ الَّتِي جَعَلَهَا رُكَانَةُ رَهْنًا لِلْمُصَارَعَةِ.

Tidak dapat dijadikan dalil bolehnya taruhan dalam olahraga-olahraga tersebut dengan alasan bahwa Rasulullah pernah bergulat dengan Rukanah bin Zaid dan mengalahkannya, lalu beliau mengembalikan kambing yang dijadikan taruhan oleh Rukanah untuk pertandingan gulat itu.

كَمَا لَا يُحْتَجُّ بِمُرَاهَنَةِ الصِّدِّيقِ لِقُرَيْشٍ وَأَخْذِهِ الرَّهْنَ مِنْهَا لَمَّا غَلَبَهَا فِي مَسْأَلَةِ غَلَبِ الرُّومِ، فَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ فِي صَدْرِ الإِسْلَامِ قَبْلَ نُزُولِ كَثِيرٍ مِنَ التَّشْرِيعِ.

Begitu pula, tidak bisa dijadikan dalil dengan peristiwa taruhan Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan kaum Quraisy dan mengambil taruhannya setelah ia menang dalam permasalahan kemenangan Romawi, karena hal itu terjadi pada awal Islam sebelum turunnya banyak hukum syariat.

وَالحِكْمَةُ فِي حَصْرِ جَوَازِ الرَّهْنِ وَأَخْذِهِ فِي الثَّلَاثَةِ المَذْكُورَةِ فِي الحَدِيثِ فَقَطْ هِيَ أَنَّ هَذِهِ الثَّلَاثَةَ ذَاتُ أَثَرٍ فِي الجِهَادِ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا مِنْ أَنْوَاعِ الرِّيَاضَاتِ فَلَا أَثَرَ لَهَا فِيهِ؛ لِأَنَّ الجِهَادَ يَعْتَمِدُ عَلَى رُكُوبِ الخَيْلِ وَالإِبِلِ وَعَلَى الرِّمَايَةِ بِالسِّهَامِ،

Hikmah dibatasinya kebolehan taruhan dan mengambilnya hanya dalam tiga jenis perlombaan yang disebutkan dalam hadits adalah karena ketiga jenis olahraga ini memiliki peran penting dalam jihad. Adapun olahraga lainnya, tidak memiliki dampak signifikan dalam jihad. Sebab, jihad bergantung pada keterampilan menunggang kuda dan unta serta keahlian dalam memanah.

وَإِنْ قِيسَتِ الدَّبَّابَاتُ اليَوْمَ وَالطَّائِرَاتُ عَلَى الإِبِلِ وَالخَيْلِ لَصَحَّتِ المُسَابَقَةُ بَيْنَهَا وَجَازَ أَخْذُ الرَّهْنِ فِيهَا، لِمَا لَهَا مِنْ أَثَرٍ كَبِيرٍ فِي الجِهَادِ الَّذِي هُوَ المَقْصُودُ مِنْ سَائِرِ الرِّيَاضَاتِ البَدَنِيَّةِ.

Jika diqiyaskan dengan keadaan saat ini, maka boleh mengadakan perlombaan dan taruhan dalam kompetisi tank dan pesawat tempur karena memiliki peran yang besar dalam jihad. Jihad sendiri adalah tujuan utama dari berbagai macam olahraga fisik.

كَمَا أَنَّهُ لَوْ أَذِنَ الشَّارِعُ فِي أَخْذِ الرَّهْنِ مِنْ أَنْوَاعِ الرِّيَاضَاتِ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ المَذْكُورَةِ فِي الحَدِيثِ، لاِتَّخَذَ بَعْضُ النَّاسِ الرِّيَاضَاتِ مِهْنَةً يَتَعَيَّشُونَ بِهَا وَيَكْتَسِبُونَ الرِّزْقَ بِوَاسِطَتِهَا،

Jika syariat mengizinkan taruhan dalam semua jenis olahraga selain tiga yang disebutkan dalam hadits, maka sebagian orang akan menjadikan olahraga sebagai profesi untuk mencari penghidupan dan mendapatkan harta melalui taruhan.

وَعِنْدَئِذٍ يُنْسَى الغَرَضُ الشَّرِيفُ الَّذِي شُرِعَتِ الرِّيَاضَاتُ لأَجْلِهِ، وَهُوَ التَّقَوِّي عَلَى الجِهَادِ مِنْ أَجْلِ إِحْقَاقِ الحَقِّ وَإِبْطَالِ البَاطِلِ فِي الأَرْضِ، وَذَلِكَ بِأَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ وَيُسْتَقَامَ عَلَى شَرْعِهِ حَتَّى يَسْعَدَ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ، وَلَا يَشْقَوْا.

Akibatnya, tujuan luhur dari disyariatkannya olahraga akan terlupakan, yaitu untuk memperkuat diri dalam jihad demi menegakkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan di muka bumi. Dengan demikian, Allah dapat disembah semata-mata, manusia dapat istiqamah di atas syariat-Nya, hingga mereka bahagia di dunia dan akhirat serta tidak celaka.

Maraji: Kitab Minhajul Muslim


Pelajaran dari Bab ini


  1. Hukum Taruhan dalam Perlombaan

    • Taruhan dan pengambilan hadiah (rahn) diperbolehkan dalam tiga jenis perlombaan saja, yaitu:
      1. Pacuan kuda (سباق الخيل)
      2. Pacuan unta (سباق الإبل)
      3. Lomba memanah (الرماية)
    • Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
      "Tidak ada taruhan kecuali dalam pacuan unta, pacuan kuda, atau lomba memanah." (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
    • Dalam konteks ini, taruhan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipertaruhkan dan diberikan kepada pemenang lomba.
  2. Larangan Taruhan dalam Perlombaan Lainnya

    • Taruhan tidak diperbolehkan dalam perlombaan lain seperti:
      • Gulat (المصارعة)
      • Renang (السباحة)
      • Lari (الجري على الأقدام)
      • Balap sepeda atau mobil
      • Angkat beban (حمل الأثقال)
      • Balapan keledai, keledai liar, atau perahu
      • Kompetisi akademik seperti lomba hafalan atau pemecahan masalah ilmiah
    • Meskipun jenis olahraga ini diperbolehkan, tidak boleh ada taruhan di dalamnya, karena tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits.
  3. Dalil yang Tidak Bisa Dijadikan Justifikasi untuk Taruhan

    • Kasus gulat Rasulullah ﷺ dengan Rukanah bin Zaid
      • Meskipun dalam peristiwa ini Rukanah meletakkan hewan ternaknya sebagai taruhan, Rasulullah ﷺ mengembalikan harta tersebut kepadanya, menunjukkan bahwa taruhan seperti ini tidak diperbolehkan.
    • Kasus Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertaruh dengan kaum Quraisy
      • Abu Bakar pernah bertaruh dengan kaum Quraisy tentang kemenangan Romawi atas Persia, dan ia menerima taruhan ketika Romawi menang.
      • Namun, hal ini terjadi di awal Islam sebelum banyak syariat ditetapkan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar kebolehan taruhan.
  4. Hikmah Pembatasan Kebolehan Taruhan dalam Tiga Perlombaan Tersebut

    • Karena ketiga jenis olahraga ini memiliki manfaat langsung dalam jihad fisabilillah.
    • Jihad sangat bergantung pada keterampilan berkuda, menunggang unta, dan memanah.
    • Oleh karena itu, jika zaman sekarang ada alat perang lain yang memiliki fungsi serupa, seperti tank (dapat disamakan dengan unta dan kuda) atau pesawat tempur (dapat disamakan dengan kuda cepat dalam peperangan), maka kompetisi di bidang ini boleh diberikan hadiah dan taruhan karena relevansinya dengan jihad.
  5. Bahaya Jika Taruhan Diperbolehkan dalam Semua Jenis Olahraga

    • Jika taruhan diperbolehkan dalam semua olahraga, maka:
      1. Orang akan menjadikan olahraga sebagai profesi untuk mencari nafkah, bukan sebagai sarana meningkatkan keterampilan jihad.
      2. Tujuan mulia olahraga sebagai latihan fisik untuk jihad akan terlupakan.
      3. Fokus umat Islam akan bergeser dari menegakkan kebenaran dan melawan kebatilan menjadi sekadar hiburan dan ajang mencari uang.
    • Islam menetapkan batasan dalam syariat agar umat tidak lupa akan tujuan sejati dari aktivitas fisik, yaitu untuk memperkuat diri dalam membela agama dan menegakkan keadilan di muka bumi.

📌Poin-poin Penting

  • Taruhan hanya diperbolehkan dalam tiga jenis perlombaan yang berhubungan dengan jihad: pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah.
  • Olahraga lain boleh dilakukan, tetapi tidak boleh melibatkan taruhan.
  • Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan taruhan dalam olahraga lain tidak sah sebagai hujjah.
  • Pembatasan ini bertujuan agar olahraga tetap berorientasi pada jihad dan tidak berubah menjadi sarana mencari nafkah semata.
  • Jika ada alat perang modern yang setara dengan kuda dan unta dalam jihad, maka kompetisi dalam penggunaannya bisa disamakan hukumnya.

Penutup Kajian


 Hadirin kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan kajian yang sangat penting mengenai hukum taruhan dan perlombaan dalam Islam. Semoga majelis ilmu ini menjadi sarana yang mendekatkan kita kepada pemahaman yang benar tentang ajaran syariat, serta menjadi bekal dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ridha Allah ﷻ.

📌 Kesimpulan
Dari kajian yang telah kita pelajari bersama, ada beberapa poin penting yang harus kita ingat:

  1. Islam membolehkan taruhan hanya dalam tiga jenis perlombaan, yaitu pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Ini didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ:
    "Tidak ada taruhan kecuali dalam lomba unta, lomba kuda, atau lomba memanah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
    Karena ketiga jenis olahraga ini memiliki manfaat besar dalam jihad dan pertahanan Islam.

  2. Selain tiga jenis perlombaan tersebut, taruhan dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan, termasuk dalam perlombaan renang, lari, balap mobil, e-sports, catur, kuis, atau kompetisi akademik.
    Jika ada unsur taruhan, maka itu sudah masuk dalam kategori perjudian yang diharamkan oleh Islam.

  3. Tujuan utama olahraga dalam Islam bukan sekadar hiburan, tetapi untuk meningkatkan kekuatan umat dalam berjihad di jalan Allah. Jika olahraga hanya dijadikan sebagai ajang mencari uang atau menjurus kepada perjudian, maka tujuannya telah melenceng dari syariat.

  4. Kita harus berhati-hati dalam mengikuti kompetisi atau perlombaan yang berpotensi mengandung unsur taruhan atau perjudian terselubung.
    Sebagai muslim, kita harus memastikan bahwa setiap harta yang kita peroleh adalah halal dan bersih dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian).

📌 Saran dan Nasihat
🔹 Jadikan olahraga sebagai sarana ibadah dan menjaga kesehatan, bukan sekadar ajang mencari keuntungan duniawi.
🔹 Hindari segala bentuk taruhan atau kompetisi yang menjurus kepada perjudian, karena Islam telah mengatur batasan yang jelas dalam hal ini.
🔹 Sebarkan ilmu yang telah kita dapatkan hari ini kepada keluarga, teman, dan masyarakat agar semakin banyak yang memahami hukum taruhan dalam Islam.
🔹 Jika ragu dalam suatu perkara, selalu kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta bertanya kepada para ulama yang terpercaya.

📌 Harapan untuk Peserta Kajian
Kami berharap setelah mengikuti kajian ini, kita semua:
Lebih berhati-hati dalam memilih jenis perlombaan atau kompetisi yang kita ikuti.
Memiliki pemahaman yang benar tentang taruhan dan bagaimana menghindari praktik yang diharamkan.
Menerapkan ilmu ini dalam kehidupan sehari-hari dan mengajak orang lain untuk mengikutinya.
Meningkatkan semangat dalam berolahraga dengan niat menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri untuk jihad fi sabilillah.

Semoga Allah ﷻ memberikan kita taufik dan hidayah agar selalu berjalan di atas kebenaran dan menjauhkan kita dari segala bentuk keharaman.

📖 وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

Mari kita tutup majelis ini dengan doa kafaratul majelis:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers