Hadits: Candaan yang Berakibat Serius dalam Nikah, Talak, dan Rujuk
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang senantiasa memberikan kita nikmat hidup, kesehatan, serta hidayah-Nya untuk terus memperdalam ilmu-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, yang dengan sunnah-sunnah-Nya menjadi petunjuk hidup yang mulia bagi umat manusia.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji sebuah hadits yang mengingatkan kita tentang betapa seriusnya tiga perkara dalam kehidupan ini: nikah, talak, dan rujuk. Mari kita membaca haditsnya:
------
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهنَّ جِدٌّ وَ هَزلُهُنَّ جِدٌّ:
النِّكَاحُ والطَّلَاقُ والرَّجْعَةُ
Artinya:
Ada
tiga perkara yang serius tetap dianggap serius dan bercandanya pun tetap
dianggap serius yaitu nikah, talak dan rujuk.
(HR Abu Daud No. 2194, At-Tirmidzi No. 1184, Ibnu Majah No.
2039)
Syarah Hadits
النِّكَاحُ لَهُ أَهَمِّيَّةٌ عَظِيمَةٌ
Pernikahan memiliki pentingnya yang besar;
فَبِهِ بَقَاءُ النَّسْلِ
karena dengannya keberlangsungan keturunan;
وَتَنشَأُ الْأُسَرُ
dan keluarga terbentuk;
وَتَتَّسِعُ الصِّلَاتُ بَيْنَ النَّاسِ
dan hubungan antara manusia meluas;
وَالتَّهَاوُنُ فِي شَأْنِهِ يُؤَدِّي إِلَى
مَفَاسِدَ عَظِيمَةٍ
dan meremehkan urusannya akan menyebabkan kerusakan yang besar.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلاثٌ"
Dan dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tiga";
أَي: ثَلاثَةُ أُمُورٍ
yaitu tiga perkara;
"جِدُّهُنَّ جَدٌّ"
"Seriusnya mereka adalah serius";
أَي: وَالْجِدُّ وَضْعُ الشَّيْءِ فِيمَا
وُضِعَ لَهُ
yaitu keseriusan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya;
وَالْمَعْنَى: أَنَّهُ يَقَعُ فِيهِنَّ
الْحُكْمُ إِذَا قُصِدَ مَعْنَاهُ الْحَقِيقِيُّ
dan maknanya adalah bahwa hukum berlaku padanya jika maksudnya adalah makna
yang sebenarnya;
"وَهَزْلُهُنَّ"
"Dan bercandanya mereka";
وَالْهَزْلُ: وَضْعُ الشَّيْءِ فِي أَمْرٍ
آخَرَ لَمْ يُوضَعْ لَهُ
dan bercanda adalah menempatkan sesuatu pada perkara lain yang bukan tempatnya;
فَمَثَلًا يَقُولُ الْكَلِمَةَ وَلَا يَقْصِدُ
الْمَعْنَى الْفِعْلِيَّ لَهَا الَّذِي فَهِمَهُ الْمُخَاطَبُ
maka misalnya seseorang mengucapkan suatu kata namun tidak bermaksud kepada
makna sebenarnya yang dipahami oleh lawan bicara;
"جِدٌّ"
"Serius";
أَي: إِنَّ الْجِدَّ وَالْهَزْلَ فِي
أَمْرِهِمَا سَوَاءٌ
yaitu bahwa serius dan bercanda dalam perkara ini adalah sama;
فَهُمَا يَرْجِعَانِ لِلْجِدِّ فِي
تَنفِيذِهِمَا
maka keduanya kembali kepada keseriusan dalam pelaksanaannya;
وَيَقَعُ الْحُكْمُ فِيهِنَّ
dan hukum berlaku pada mereka;
أَوَّلُهَا: "النِّكَاحُ"
Yang pertama: "Pernikahan";
أَي: عَقْدُ النِّكَاحِ
yaitu akad pernikahan;
"وَالطَّلَاقُ"
"Dan talak";
أَي: النُّطْقُ بِالْفَظِّ الطَّلَاقِ
الصَّرِيحِ
yaitu mengucapkan lafadz talak yang jelas;
بِقَوْلِهِ: أَنْتِ طَالِقٌ. وَنَحْوَ ذَٰلِكَ
dengan mengatakan: "Kamu ditalak," dan yang semisalnya;
"وَالْرَّجْعَةُ"
"Dan rujuk";
أَي: يَرْجِعُ امْرَأَتَهُ الَّتِي طَلَّقَهَا
قَبْلَ انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ
yaitu mengembalikan istrinya yang telah ditalaknya sebelum habis masa iddahnya;
فَكُلُّ ذَٰلِكَ لَا يَصْلُحُ فِيهِ الْهَزْلُ
maka semua itu tidak pantas dijadikan bahan bercanda;
بَلْ يَنْفُذُ الْحُكْمُ فِيهِ بِنَاءً عَلَى
الْكَلِمَةِ الْمَنْطُوقَةِ
bahkan hukum berlaku padanya berdasarkan kata-kata yang diucapkan;
وَلَيْسَ عَلَى نِيَّةِ الْفَاعِلِ إِنْ كَانَ
يَقْصِدُ شَيْئًا آخَرَ
dan bukan berdasarkan niat pelaku jika dia bermaksud kepada sesuatu yang lain.
وَفِي الْحَدِيثِ: بَيَانُ خُطُورَةِ شَأْنِ
الْعِلَاقَاتِ الزَّوْجِيَّةِ فِي الْإِسْلَامِ
Dan dalam hadits ini: Penjelasan tentang pentingnya urusan hubungan pernikahan
dalam Islam.
وَفِيهِ: الاعْتِدَادُ وَالاعْتِبَارُ
بِالْفِعْلِ الظَّاهِرِيِّ دُونَ النِّيَّةِ فِي النِّكَاحِ وَالطَّلَاقِ
وَالرَّجْعَةِ
Dan dalam hadits ini: Penghitungan dan pertimbangan berdasarkan tindakan
lahiriah, bukan niat, dalam pernikahan, talak, dan rujuk.
وَفِيهِ: تَحْذِيرٌ مِنَ الْمُهَاتَرَاتِ
وَالْهَزْلِ فِي هَذِهِ الْأُمُورِ
Dan dalam hadits ini: Peringatan dari bercanda dan bermain-main dalam
perkara-perkara ini;
لِأَنَّهَا تَتَعَلَّقُ بِالْأَعْرَاضِ
الَّتِي يَجِبُ حِفْظُهَا
karena perkara-perkara ini terkait dengan kehormatan yang wajib dijaga.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/63275
Pelajaran dari Hadits ini
Hadits
ini memberikan banyak pelajaran penting terkait urusan pernikahan, talak, dan
rujuk, yaitu:
1.
Keseriusan dalam Perkara Pernikahan
Pernikahan
bukanlah perkara main-main. Ia adalah akad yang besar dan memiliki konsekuensi
dunia serta akhirat. Oleh karena itu, baik dalam ucapan maupun tindakan, harus
ada keseriusan untuk menjaga hak-hak dalam pernikahan.
2.
Talak dan Rujuk Tidak Boleh Dijadikan Bahan Candaan
Dalam
hadits ini ditegaskan bahwa ucapan talak, rujuk, atau akad nikah, baik
diucapkan dengan serius maupun bercanda, tetap memiliki dampak hukum yang sah
dalam Islam. Maka bercanda dalam perkara ini sangat berbahaya dan dapat merusak
hubungan rumah tangga.
3.
Pentingnya Menjaga Kehormatan Keluarga
Pernikahan,
talak, dan rujuk terkait langsung dengan kehormatan dan martabat keluarga.
Meremehkan atau bermain-main dalam urusan ini dapat mencoreng kehormatan dan
membawa kerusakan dalam masyarakat.
4.
Hukum Berdasarkan Ucapan yang Tampak, Bukan Niat
Dalam
Islam, hukum dalam perkara ini ditegakkan berdasarkan ucapan yang nyata
(zhahir), bukan niat yang tersembunyi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya
menjaga lisan dan memahami konsekuensi dari setiap ucapan yang diucapkan.
5.
Pentingnya Akhlak dan Etika dalam Hubungan Suami Istri
Hadits
ini mengajarkan bahwa hubungan suami istri harus dilandasi dengan tanggung
jawab dan akhlak yang baik. Segala tindakan, baik dalam nikah, talak, maupun
rujuk, harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawabnya di hadapan
Allah.
6.
Larangan Bermain-main dalam Perkara yang Serius
Bermain-main
dalam perkara serius seperti pernikahan, talak, atau rujuk menunjukkan sikap
tidak bertanggung jawab. Islam sangat melarang sikap ini karena dapat
menyebabkan kerusakan besar di masyarakat.
7.
Bahaya Mengabaikan Akibat Hukum
Ucapan
yang tidak dipikirkan secara matang, meskipun dalam konteks bercanda, tetap
dapat membawa konsekuensi hukum. Hal ini menjadi peringatan untuk selalu
berhati-hati dalam berbicara, terutama dalam perkara-perkara besar seperti ini.
8.
Pentingnya Pendidikan tentang Fikih Pernikahan
Hadits
ini menggarisbawahi perlunya memahami fikih pernikahan secara mendalam. Suami,
istri, atau calon pasangan hendaknya belajar tentang hukum-hukum Islam terkait
pernikahan agar tidak salah dalam bertindak atau berucap.
Penekanan
dalam Hadits
Hadits
ini menunjukkan urgensi menjaga keseriusan dalam hubungan pernikahan, talak,
dan rujuk, karena semuanya berkaitan dengan kehormatan manusia. Ucapan yang
terlihat remeh bisa membawa dampak besar, baik di dunia maupun akhirat.
----- Penutup Kajian -----
Hadirin yang dirahmati Allah,
Hadits yang kita kaji ini mengajarkan bahwa meskipun ketiganya sering kali dikaitkan dengan perasaan atau kondisi emosional, namun dalam agama, semuanya adalah perkara yang sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng.
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa nikah, talak, dan rujuk bukanlah hal yang bisa kita anggap sebagai lelucon atau sesuatu yang bisa diputuskan dengan sembarangan. Dalam setiap langkah, kita harus memahami tanggung jawab besar yang ada di balik keputusan-keputusan tersebut, karena dampaknya tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, dan generasi yang akan datang.
Keputusan dalam pernikahan dan perceraian harus diambil dengan penuh pertimbangan, tidak terburu-buru, dan pastinya tidak dilakukan dengan gegabah. Nikah sebagai ikatan yang suci dan penuh tanggung jawab, talak sebagai hak yang harus diperlakukan dengan adil, dan rujuk sebagai kesempatan untuk memperbaiki hubungan, semuanya memiliki nilai yang sangat mendalam dalam Islam.
Semoga dengan pemahaman ini kita bisa lebih bijaksana dalam menjalani hidup berkeluarga. Semoga pula kita menjadi pribadi yang lebih mengerti betapa pentingnya komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan dalam setiap keputusan yang kita ambil dalam kehidupan rumah tangga. Aamiin.
Latihan membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa harakat
النكاح له أهمية عظيمة؛ فبه بقاء النسل، وتنشأ الأسر، وتتسع الصلات بين
الناس، والتهاون في شأنه يؤدي إلى مفاسد عظيمة.
وفي هذا الحديث يقول النبي صلى الله عليه وسلم: "ثلاث"، أي:
ثلاثة أمور "جدهن جد"، أي: والجد وضع الشيء فيما وضع له، والمعنى: أنه
يقع فيهن الحكم إذا قصد معناه الحقيقي، "وهزلهن" والهزل: وضع الشيء في
أمر آخر لم يوضع له، فمثلا يقول الكلمة ولا يقصد المعنى الفعلي لها الذي فهمه
المخاطب، "جد"، أي: إن الجد والهزل في أمرهما سواء، فهما يرجعان للجد في
تنفيذهما، ويقع الحكم فيهن، أولها:"النكاح"، أي: عقد النكاح،
"والطلاق"، أي: النطق بلفظ الطلاق الصريح، بقوله: أنت طالق. ونحو ذلك،
"والرجعة"، أي: يرجع امرأته التي طلقها قبل انقضاء العدة؛ فكل ذلك لا
يصلح فيه الهزل؛ بل ينفذ الحكم فيه بناء على الكلمة المنطوقة، وليس على نية الفاعل
إن كان يقصد شيئا آخر.
وفي الحديث: بيان خطورة شأن العلاقات الزوجية في الإسلام.
وفيه: الاعتداد والاعتبار بالفعل الظاهري دون النية في النكاح والطلاق
والرجعة.
وفيه: تحذير من المهاترات والهزل في هذه الأمور؛ لأنها تتعلق بالأعراض التي
يجب حفظها.