Hadits: Kewajiban Memberikan Warisan Kepada Ahli Waris Yang Berhak
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kita petunjuk melalui Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya yang setia mengikuti petunjuk beliau hingga akhir zaman.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan membahas sebuah hadits yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu tentang pembagian warisan dalam Islam. Hak warisan telah diatur secara jelas dalam syariat, bukan sesuatu yang bisa diubah-ubah sesuai keinginan manusia. Sayangnya, dalam realitas kehidupan, kita sering menyaksikan perselisihan bahkan permusuhan di antara keluarga akibat perebutan harta warisan. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap hukum Islam yang mengatur warisan secara adil dan bijaksana.
Pembagian warisan bukanlah perkara yang bisa diserahkan kepada keinginan manusia, melainkan telah diatur secara adil oleh Allah ﷻ. Mari kita mengambil pelajaran dari hadits ini:
-----
Dari
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَلْحِقُوا
الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Berikan
warisan kepada yang berhak menerimanya, dan apa yang tersisa maka untuk
laki-laki terdekat
(HR Al-Bukhari No. 6732)
Syarah Hadits
أَمَرَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم
أُمَّتَه أنْ يَقوموا بِتَوزيعِ المَواريثِ وَقِسْمَتِها على مُستَحِقِّيها
تَوزيعًا عادِلًا
Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan umatnya agar membagikan warisan dan
membaginya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan pembagian yang
adil.
يَتَّفِقُ مع حُكْمِ اللَّهِ تعالَى
Yang sesuai dengan hukum Allah Ta'ala.
فقال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: «أَلْحِقوا
الفَرائِضَ بِأَهْلِها»
Beliau ﷺ bersabda: "Berikanlah bagian yang telah ditentukan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya."
أي: ابْدَؤوا في القِسْمةِ أوَّلًا بِأصحابِ
الفُروضِ
Yaitu, mulailah pembagian terlebih dahulu kepada para ahli waris yang memiliki
bagian tertentu (ashabul furudh).
الَّذينَ لَهُم سِهامٌ مُقدَّرةٌ في الكِتابِ
والسُّنَّةِ
Yaitu mereka yang memiliki bagian yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan
sunnah.
فَأَعْطوا لِكُلِّ واحِدٍ مِنهُم سَهْمَه
المُقَدَّرَ له شَرْعًا
Maka, berikanlah kepada masing-masing dari mereka bagian yang telah ditetapkan
secara syar'i.
فما بَقِيَ مِنَ التركةِ وزادَ عن أصحابِ
الفَرائِضِ
Apa pun yang tersisa dari harta warisan setelah bagian para ahli waris ini.
فَإنَّهُ يُعطَى للعَصَبةِ، وهمْ أقرَبُ
الذُّكورِ إلى المَيِّتِ
Maka, diberikan kepada para 'ashabah, yaitu kerabat laki-laki terdekat dengan
si mayit.
وقوله: «لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»
Sabda beliau ﷺ: "Kepada laki-laki yang paling dekat."
مع أنَّ الرَّجُلَ لا يَكونُ إلَّا ذِكرًا
Meskipun kata "laki-laki" secara otomatis mengacu pada jenis kelamin
laki-laki.
حَتَّى لا يَظُنَّ أحَدٌ أنَّ المُرادَ مِن
لَفْظِ الرَّجُلِ هو الكَبيرُ القادِرُ
Hal ini ditegaskan agar tidak ada yang salah paham bahwa maksud dari kata
"laki-laki" adalah orang dewasa yang kuat.
فَيُمنَعُ الصَّغيرُ مِن الميراثِ، كما كانوا
يَفعَلونَ في الجاهِليَّةِ
Sehingga anak laki-laki yang masih kecil pun tidak dikecualikan dari warisan,
sebagaimana yang dilakukan pada masa jahiliah.
قيل: الحِكْمةُ باختصاص الذكور؛ لأنهم
تَلْحَقُهُم مُؤَنٌ كَثيرةٌ
Disebutkan bahwa alasan khususnya diberikan kepada laki-laki karena mereka
menanggung berbagai beban.
كالقيامِ بِالعِيالِ والضِّيفانِ،
والأرِقَّاءِ والقاصِدينَ، وَمواساةِ السَّائِلينَ، وَتَحَمُّلِ الغَراماتِ، وغيرِ
ذلك
Seperti menafkahi keluarga, menjamu tamu, memelihara para pelayan, menanggung
keperluan orang-orang yang membutuhkan, serta menanggung hutang atau kewajiban
lainnya.
وفي الحَديثِ: تَقديمُ وِرْثِ الفَرائِضِ على
العَصَباتِ
Dalam hadis ini, terdapat pelajaran tentang mendahulukan pembagian warisan
kepada ahli waris yang memiliki bagian tertentu (ashabul furudh) sebelum
diberikan kepada para 'ashabah.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/85399
Pelajaran dari hadits ini
1.
Kewajiban memberikan
warisan kepada yang berhak:
Kata ‘الحقوا’ menunjukkan pentingnya memberikan warisan kepada orang yang
berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semua ahli waris yang
berhak dipastikan keberadaannya ketika pewaris wafat (meskipun pergi jauh, masih
dalam janin) sebelum harta warisan
dibagi.
2.
Pentingnya mengikuti
hukum warisan dalam Islam:
Kata ‘الفرائض’ menunjukkan bahwa Rasulullah
SAW memerintahkan untuk mengikuti ketentuan hukum warisan (fara'id) yang telah
diatur dalam Al-Qur'an dan hadits. Pembagian warisan tidak bisa sembarangan,
melainkan harus berdasarkan hak yang telah ditentukan oleh syariat. Juga dimaksudkan,
mulailah pembagian warisan dengan memberikan bagian terlebih dahulu kepada para
ahli waris yang memiliki hak-hak tertentu (atau ashabul furudh), yang telah
ditentukan bagian-bagiannya oleh Allah dan QS An-Nisa (4) ayat 11-12 dan 176, sebelum
diberikan kepada ashobah.
3.
Warisan yang tersisa
diberikan kepada laki-laki terdekat:
Kata ‘فَمَا بَقِيَ ‘
menjelaskan bahwa jika masih ada sisa warisan setelah dibagikan kepada yang
berhak, maka sisa tersebut diberikan kepada sebelum diberikan kepada ashobah,
yaitu laki-laki terdekat dari jalur ayah.
Beliau ﷺ menyebutkan رَجُلٍ ذَكَرْ. Meskipun
رَجُلٍ adalah seseorang berjenis kelamin laki-laki, namun ditambahkan ذَكَرْ untuk menghindari
kesalahpahaman bahwa tidak hanya laki-laki dewasa saja tapi juga anak laki-laki
kecil, yang mana biasanya dikecualikan dari warisan pada masa jahiliyah.
Adapun hikmah pengkhususan laki-laki dalam menerima sisa adalah karena
laki-laki memiliki tanggungan dan beban untuk menafkahi keluarga dan berbagai
tanggungan lainnya.
Secara
keseluruhan, hadits ini mengajarkan tentang kewajiban membagikan warisan dengan
cara yang adil, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, dan
memperhatikan hak-hak yang diberikan kepada para ahli waris.
----- Penutup Kajian -----
Hadirin sekalian,
Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa pembagian warisan dalam Islam telah ditetapkan dengan aturan yang jelas. Warisan harus diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraid yang telah Allah tetapkan. Jika masih ada sisa setelah pembagian kepada ahli waris yang telah ditentukan 'fardh' bagian warisnya (seperti anak perempuan, ibu, atau istri), maka sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, atau paman, sesuai urutan kedekatan mereka.
Dari hadits ini, kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa pembagian warisan bukanlah perkara yang bisa diserahkan kepada keinginan manusia, melainkan telah diatur secara adil oleh Allah ﷻ. Tidak boleh ada tindakan mengabaikan hak ahli waris, atau sebaliknya, memberikan bagian secara sewenang-wenang. Allah ﷻ berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 13-14 bahwa siapa saja yang menaati hukum waris akan mendapatkan surga, sedangkan siapa yang melanggarnya akan mendapatkan azab yang pedih.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus memahami hukum waris ini dengan baik, agar tidak terjerumus dalam perbuatan zalim kepada keluarga sendiri. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau keserakahan, kita justru menjadi penyebab terputusnya silaturahmi di dalam keluarga.
Semoga Allah ﷻ memberikan kita ilmu yang bermanfaat, menjadikan kita hamba yang adil dalam setiap urusan, dan menjauhkan kita dari perpecahan yang disebabkan oleh harta dunia. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa
harakat
أمر النبي صلى الله عليه وسلم أمته أن يقوموا بتوزيع المواريث وقسمتها على
مستحقيها توزيعا عادلا، يتفق مع حكم الله تعالى؛ فقال صلى الله عليه وسلم: «ألحقوا
الفرائض بأهلها»، أي: ابدؤوا في القسمة أولا بأصحاب الفروض، الذين لهم سهام مقدرة
في الكتاب والسنة، فأعطوا لكل واحد منهم سهمه المقدر له شرعا، فما بقي من التركة
وزاد عن أصحاب الفرائض، فإنه يعطى للعصبة، وهم أقرب الذكور إلى الميت.
وقوله: «لأولى رجل ذكر» مع أن الرجل لا يكون إلا ذكرا؛ حتى لا يظن أحد أن
المراد من لفظ الرجل هو الكبير القادر، فيمنع الصغير من الميراث، كما كانوا يفعلون
في الجاهلية، قيل: الحكمة باختصاص الذكور؛ لأنهم تلحقهم مؤن كثيرة، كالقيام
بالعيال والضيفان، والأرقاء والقاصدين، ومواساة السائلين، وتحمل الغرامات، وغير
ذلك.
وفي الحديث: تقديم ورث الفرائض على العصبات.