Hadits: Perintah Mencuci Wadah Tujuh Kali Bila Dijilat Anjing
Bismillahirrahmanirrahim.
إذَا شَرِبَ الكَلْبُ في إنَاءِ أحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
"Jika seekor anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana itu tujuh kali."
(HR Al-Bukhari No. 172)
Syarah Hadits
اِهْتَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَيَانِ أُمُورِ الطَّهَارَةِ
Nabi ﷺ sangat memperhatikan penjelasan mengenai persoalan-persoalan thaharah (kesucian).
وَبَيَّنَ الْأَعْيَانَ النَّجِسَةَ، وَكَيْفِيَّةَ تَطْهِيرِ آثَارِهَا
Beliau menjelaskan benda-benda yang najis dan cara menyucikan bekas-bekasnya.
وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
Termasuk di antaranya adalah yang disebutkan dalam hadits ini.
حَيْثُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَسْلِ الْإِنَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِذَا شَرِبَ فِيهِ الْكَلْبُ
Di mana Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencuci bejana sebanyak tujuh kali apabila anjing minum darinya.
وَالْقَدْرُ الْمُجْزِئُ الْكَافِي فِي تَطْهِيرِ الْإِنَاءِ الَّذِي شَرِبَ مِنْهُ الْكَلْبُ
Kadar yang mencukupi dan memadai untuk menyucikan bejana yang diminum oleh anjing,
أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ، وَتَكُونَ إِحْدَى هَذِهِ الْمَرَّاتِ السَّبْعِ بِالتُّرَابِ
Adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
كَمَا وَرَدَ عِنْدَ النَّسَائِيِّ: «إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasai: "Salah satunya menggunakan tanah."
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Yang pertama menggunakan tanah."
وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى لِمُسْلِمٍ: «وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ»
Dan dalam riwayat lain Muslim disebutkan: "Dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah."
وَقَدِ اخْتُصَّ الْكَلْبُ بِهَذَا
Anjing dikhususkan dengan hukum ini.
لِمَا يُعْرَفُ عَنِ الْكَلْبِ مِنْ نَجَاسَةٍ، وَحَمْلِهِ لِلْأَمْرَاضِ فِي لُعَابِهِ
Karena diketahui bahwa anjing memiliki najis dan membawa penyakit dalam air liurnya.
وَفِي هَذَا الْعَدَدِ وَهَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ حِكْمَةٌ يَعْلَمُهَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Dalam jumlah dan tata cara ini terdapat hikmah yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَقِيلَ: اسْتِعْمَالُ التُّرَابِ فِي غَسْلِ الْإِنَاءِ
Dikatakan bahwa penggunaan tanah dalam mencuci bejana,
لِمَا فِي التُّرَابِ مِنْ قُدْرَةٍ عَلَى قَتْلِ الْأَمْرَاضِ النَّابِعَةِ مِنَ الْكَلْبِ وَالْمُلْتَصِقَةِ بِالْإِنَاءِ
Karena tanah memiliki kemampuan untuk membunuh penyakit yang berasal dari anjing dan melekat pada bejana.
وَلَا يَقْدِرُ الْمَاءُ عَلَى إِزَالَتِهَا
Yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air.
وَتَكْرَارُ الْغَسْلِ بِالْمَاءِ تَأْكِيدٌ لِنَظَافَتِهَا
Pengulangan mencuci dengan air adalah untuk memastikan kebersihannya.
وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْوَاعِ الْكِلَابِ فِي ذَلِكَ
Tidak ada perbedaan di antara jenis-jenis anjing dalam hal ini,
سَوَاءٌ مَا أُبِيحَ اقْتِنَاؤُهُ كَكَلْبِ الصَّيْدِ، أَوْ لَمْ يُبَحِ اقْتِنَاؤُهُ
Baik anjing yang diperbolehkan dipelihara seperti anjing pemburu, maupun yang tidak diperbolehkan.
Pelajaran dari hadits ini
Pelajaran dari hadits ini adalah:
1. Kebersihan dan kesucian dalam Islam:
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian dalam Islam, terutama berkaitan dengan makanan dan minuman. Anjing dianggap najis (tidak suci) dalam Islam, sehingga bejana yang terkena air liurnya perlu dicuci untuk menjaga kesucian.
2. Ritual pembersihan yang teliti:
Perintah untuk mencuci bejana tujuh kali menunjukkan keseriusan dalam menjaga kebersihan, bahkan dengan benda yang dianggap najis. Ini mengajarkan umat Islam untuk bersikap teliti dan berhati-hati dalam menjaga kebersihan alat-alat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menjaga jarak dengan hal-hal yang najis:
Islam sangat memperhatikan hal-hal yang dapat menodai kesucian seseorang. Hadits ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga jarak dari benda atau makhluk yang dianggap najis, serta membersihkannya secara maksimal jika terjadi kontak.
4. Pentingnya mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ:
Hadits ini juga mengajarkan untuk mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ dalam hal-hal yang berkenaan dengan kebersihan, sebagai bagian dari tuntunan hidup yang harus diterapkan oleh umat Islam.
Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan prinsip pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan dalam Islam, serta bagaimana menjalani kehidupan dengan perhatian terhadap hal-hal kecil yang memiliki pengaruh besar dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari.
---- Penutup Kajian -----
Hadirin yang dirahmati Allah,
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa jika anjing minum dari bejana kita, maka bejana tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki standar tinggi dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Selain aspek kesucian dalam ibadah, ilmu modern pun telah membuktikan bahwa air liur anjing mengandung bakteri dan kuman yang bisa berbahaya bagi manusia.
Hadits ini juga mengingatkan kita bahwa agama Islam telah mengajarkan prinsip-prinsip kebersihan jauh sebelum ilmu kedokteran modern berkembang. Maka, sebagai umat Islam, kita harus selalu menjaga kebersihan, baik dalam hal makanan, minuman, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar kita.
Semoga dengan memahami hadits ini, kita semakin menyadari betapa Islam adalah agama yang sempurna, tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memperhatikan kesehatan dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufikNya kepada kita. Amin.