Hadits: Larangan Bermain Dadu

Bismillahirrahmanirrahim.

Hadirin yang dirahmati Allah,
Segala puji hanya milik Allah yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk terus menuntut ilmu syar’i. Shalawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, yang telah menyampaikan risalah Islam dengan sempurna dan meninggalkan kita di atas jalan yang terang benderang.

Pada kesempatan ini, kita akan mengkaji salah satu hadits yang mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dalam setiap aspek kehidupan. Hadits ini mungkin terlihat sederhana, tetapi mengandung pelajaran yang sangat mendalam. Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita agar selalu waspada terhadap perbuatan yang tampaknya ringan namun memiliki dampak buruk pada keimanan dan kehidupan kita, yaitu bermain dadu, aktivitas yang dapat mengarah pada perjudian, pemborosan waktu, serta melalaikan tanggung jawab seorang Muslim kepada Allah.

Mari kita membaca haditsnya:

-----

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Barang siapa bermain dadu, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya

HR. Abu Daud (4938), Ibnu Majah (3762), Ahmad (19521)

Mp3: https://t.me/mp3qhn/125


Syarah Hadits


وَرَدَ الشَّرْعُ الحَنِيفُ بِمَا يَحْفَظُ عَلَى النَّاسِ عَقِيدَتَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ، وَأَرْوَاحَهُمْ
Syariat yang lurus telah datang dengan aturan yang menjaga akidah, harta, dan jiwa manusia.

وَلِذَلِكَ نَهَى عَنْ بَعْضِ الأَلْعَابِ الجَاهِلِيَّةِ
Oleh karena itu, syariat melarang sebagian permainan jahiliah.

بِسَبَبِ مَا يَقَعُ فِيهَا مِنَ الآثَامِ وَالشُّرُورِ
Karena di dalamnya terdapat dosa dan keburukan.

وَلِمَا فِيهَا مِنِ اعْتِقَادَاتٍ وَثَنِيَّةٍ فِي أَصْلِ وَضْعِهَا الأَوَّلِ
Dan karena di dalamnya terdapat kepercayaan-kepercayaan paganisme (penyembah patung) dalam asal mula pembuatannya.

وَلِمَا فِيهَا مِنْ تَضْيِيعٍ لِلْوَقْتِ الَّذِي هُوَ الحَيَاةُ
Serta karena permainan itu menyia-nyiakan waktu, padahal waktu adalah kehidupan.

وَفِي هَذَا الحَدِيثِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dalam hadis ini, Nabi  bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ
Barang siapa bermain dadu, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.

وَالنَّرْدُ هُوَ الزَّهْرُ المَعْرُوفُ فِي اللَّعِبِ عَلَى شَكْلِ مُكَعَّبَاتٍ عَلَى كُلِّ جَانِبٍ مِنْهَا رَقْمٌ أَوْ إِشَارَاتٌ لِلأَرْقَامِ
Dadu adalah alat permainan yang dikenal berbentuk kubus, dengan angka atau tanda angka pada setiap sisinya.

وَقِيلَ: إِنَّهُ قِمَارٌ
Dikatakan bahwa dadu adalah bentuk perjudian.

فَلِذَلِكَ نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ الكَرِيمُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
Karena itu, Nabi yang mulia  melarangnya.

وَقِيلَ: لِأَنَّ وَاضِعَهُ الأَوَّلَ وَضَعَهُ عَلَى التَّشْبِيهِ بِاللهِ فِي الخَلْقِ، مِنَ العُلْوِيَّاتِ وَالسُّفْلِيَّاتِ، وَبِالأَقْدَارِ المَقْضِيَّاتِ
Dikatakan juga bahwa pembuat dadu pertama kali membuatnya dengan maksud meniru ciptaan Allah, yaitu alam atas dan bawah, serta takdir-takdir yang telah ditentukan.

وَفِي رِوَايَةٍ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي دَمِ خِنزِيرٍ
Dalam riwayat lain: 'Barang siapa bermain dengan nardasir, maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam darah babi.'

وَهَذَا تَشْبِيهٌ لِتَحْرِيمِ اللَّعِبِ بِالنَّرْدِ بِتَحْرِيمِ أَكْلِ لَحْمِ الخِنزِيرِ
Ini adalah perumpamaan antara haramnya bermain dadu dengan haramnya memakan daging babi.

وَفِي الحَدِيثِ: النَّهْيُ عَنِ اللَّعِبِ بِالزَّهْرِ وَالنَّرْدِ وَمَا شَابَهَهَا
Hadis ini berisi larangan bermain dengan alat dadu atau yang serupa dengannya.

 

Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/64716


Pelajaran dari hadits ini


 

1. Syariat Islam Menjaga Kemashlahatan Manusia

  • Islam adalah agama yang lurus (حنيف) dan bertujuan menjaga lima hal utama (maqashid syariah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, permainan yang dilarang dapat merusak akidah, membahayakan harta, serta menyia-nyiakan jiwa.

2. Larangan Permainan Jahiliah

  • Permainan tertentu yang berasal dari era Jahiliah dilarang karena sifatnya yang mengandung keburukan atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Ini menunjukkan bahwa tidak semua tradisi lama layak diteruskan jika bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Bahaya Permainan yang Mengandung Dosa dan Keburukan

  • Dadu atau permainan serupa sering dikaitkan dengan perjudian (قمار) yang mengandung dosa besar. Selain itu, permainan ini juga memicu permusuhan, iri hati, dan kerugian harta yang sia-sia.

4. Permainan yang Mengandung Kepercayaan Paganisme

  • Dalam sejarahnya, permainan seperti dadu diyakini dibuat dengan unsur-unsur kepercayaan paganisme, seperti meniru ciptaan Allah dalam bentuk atas-bawah atau mempermainkan takdir. Hal ini berpotensi merusak akidah seseorang.

5. Pentingnya Memanfaatkan Waktu

  • Waktu adalah aset berharga yang tidak boleh disia-siakan. Bermain permainan yang tidak bermanfaat dianggap sebagai pemborosan waktu, padahal waktu adalah kehidupan itu sendiri.

6. Larangan Bermain Dadu dalam Hadis

  • Bermain dadu disebutkan secara eksplisit sebagai bentuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan bahwa larangan ini bersifat tegas.

7. Perumpamaan Keburukan Permainan Dadu

  • Dalam riwayat lain, bermain dadu disamakan dengan mencelupkan tangan ke dalam darah babi, yang menunjukkan tingkat keburukan permainan ini. Babi adalah simbol keburukan dalam Islam, sehingga analogi ini menegaskan keharamannya.

8. Menghindari Perbuatan yang Tidak Bermanfaat

  • Larangan ini tidak hanya berlaku untuk dadu, tetapi juga untuk semua permainan yang sejenis atau mengandung unsur perjudian, keburukan, dan pengabaian tanggung jawab.

Hikmah yang Dapat Diambil:

  1. Pentingnya Menjaga Akidah: Larangan permainan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga akidah dari pengaruh-pengaruh yang dapat merusaknya.
  2. Larangan Membahayakan Harta dan Waktu: Islam sangat menghargai harta dan waktu sebagai nikmat yang harus digunakan dengan bijak.
  3. Memperhatikan Asal Usul Tradisi: Muslim harus selektif dalam menerima budaya atau tradisi, memastikan tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat.
  4. Kewajiban Menjauhi Kemaksiatan: Bermain dadu bukan hanya makruh, tetapi dilarang keras karena melibatkan unsur maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Hadits ini mengingatkan kita agar senantiasa berhati-hati dalam aktivitas yang kita lakukan dan memastikan semuanya berada dalam koridor yang diridhai oleh Allah.

 

---- Penutup Kajian -----

Hadirin yang dirahmati Allah,

Melalui hadits ini, Islam memberikan panduan yang jelas dalam membangun kehidupan yang penuh manfaat dan menghindarkan kita dari aktivitas yang dapat merusak moral, waktu, bahkan hubungan sosial. Tidak hanya tentang permainan dadu, pesan yang tersirat dari hadits ini juga mengajarkan kita untuk berhati-hati terhadap segala bentuk hiburan atau kegiatan yang bisa menjauhkan kita dari ketaatan.

Semoga kajian ini membantu kita memahami lebih dalam tentang bagaimana menjaga ketaatan dan kedisiplinan sebagai seorang Muslim, serta menjadikan kehidupan kita lebih bermakna dan penuh keberkahan. 

Wallahu waliyyut taufiq.



Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa harakat


ورد الشرع الحنيف بما يحفظ على الناس عقيدتهم وأموالهم، وأرواحهم؛ ولذلك نهى عن بعض الألعاب الجاهلية؛ بسبب يقع فيها من الآثام والشرور، ولما فيها من اعتقادات وثنية في أصل وضعها الأول، ولما فيها من تضييع للوقت الذي هو الحياة.

وفي هذا الحديث يقول النبي صلى الله عليه وسلم: "من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله"، والنرد هو الزهر المعروف في اللعب على شكل مكعبات على كل جانب منها رقم أو إشارات للأرقام، وقيل: إنه قمار؛ فلذلك نهى عنه النبي الكريم عليه الصلاة والسلام، وقيل: لأن واضعه الأول وضعه على التشبيه بالله في الخلق، من العلويات والسفليات، وبالأقدار المقضيات.

وفي رواية: "من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في دم خنزير"، وهذا تشبيه لتحريم اللعب بالنرد بتحريم أكل لحم الخنزير.

وفي الحديث: النهي عن اللعب بالزهر والنرد وما شابهها.



Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers