Hadits: Boleh Memakan Sesuatu Yang Remeh Yang Ditemukan Di Jalan dan Nabi Tidak Memakan Sedekah
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul di majelis yang penuh berkah ini. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, dan para sahabatnya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah hadits tentang kesadaran dalam menjaga harta yang kita konsumsi. Hadits ini menceritakan sebuah kejadian yang menunjukkan keutamaan Rasulullah ﷺ dalam menjaga kehormatan dirinya dan kehati-hatian untuk mengkonsumsi makanan yang berasal dari sedekah, yang mana terlarang baginya untuk dikonsumsi.
Mari kita simak haditsnya:
-----
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى تَمْرَةً فَقَالَ: لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ
أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً لَأَكَلْتُهَا
Rasulullah ﷺ melihat sebuah kurma, lalu beliau
bersabda: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma ini berasal dari
sedekah, niscaya aku akan memakannya."
HR. Al-Bukhari (2055), Muslim (1071), Abu Dawud (1652), dan
Ahmad (14110)
Syarah Hadits
لَمْ يُحِلَّ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا لِأَهْلِ بَيْتِهِ
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menghalalkan bagi Nabi-Nya ﷺ dan keluarganya
أَنْ يَأْخُذُوا مِنَ
الصَّدَقَاتِ شَيْئًا
untuk mengambil sesuatu apapun dari sedekah,
وَلَوْ قَلِيلًا أَوْ
حَقِيرًا.
baik yang sedikit ataupun yang dianggap remeh.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يُخْبِرُ أَنَسُ بْنُ
مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَرَّ فِي الطَّرِيقِ ذَاتَ مَرَّةٍ،
Dalam hadits ini, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
mengabarkan bahwa Nabi ﷺ suatu saat melewati jalan,
فَرَأَى تَمْرَةً
سَاقِطَةً
lalu beliau melihat sebutir kurma yang terjatuh
وَلَا يَعْلَمُ مَصْدَرَهَا
dan tidak mengetahui asalnya
وَلَا مِمَّنْ سَقَطَتْ،
dan tidak tahu pula dari siapa kurma itu jauh (siapa
pemiliknya).
فَأَخْبَرَ أَنَّهُ لَوْلَا يَخَافُ
Kemudian beliau mengabarkan bahwa kalau saja beliau tidak
khawatir
أَنْ تَكُونَ هَذِهِ
التَّمْرَةُ السَّاقِطَةُ مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ لَأَكَلَهَا،
kurma yang terjatuh itu berasal dari kurma sedekah, beliau pasti
telah memakannya.
فَتَرَكَهَا صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka beliau pun ﷺ meninggalkannya
تَنَزُّهًا لِأَجْلِ هَذِهِ الشُّبْهَةِ.
sebagai bentuk kehati-hatian terhadap hal yang meragukan ini.
وَفِي رِوَايَةٍ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«أَجِدُ تَمْرَةً
سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي» فِي بَيْتِي،
“Aku menemukan sebutir kurma yang terjatuh di atas
tempat tidurku” di dalam rumahku,
فَلَا آكُلُهَا مَخَافَةَ
أَنْ تَكُونَ مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ؛
lalu aku tidak memakannya karena khawatir kurma itu berasal dari sedekah.
لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يُوَزِّعُ تَمْرَ الصَّدَقَاتِ،
Karena Nabi ﷺ sering membagikan kurma sedekah,
فَرُبَّمَا تَعَلَّقَتْ
بِثَوْبِهِ تَمْرَةٌ،
mungkin saja sebutir kurma itu menempel pada pakaiannya
فَتَسْقُطُ عَلَى
فِرَاشِهِ،
lalu (sebutir kurma itu) jatuh di atas tempat tidurnya.
أَوْ رُبَّمَا كَانَ
يَجْمَعُ فِي بَيْتِهِ بَعْضَ تَمْرِ الصَّدَقَاتِ لِيُوَزِّعَهَا،
Atau mungkin juga Nabi ﷺ menyimpan kurma
sedekah di rumahnya untuk dibagikan,
فَيَخَافُ أَنْ تَكُونَ
تِلْكَ التَّمْرَةُ مِنْهُ،
sehingga beliau khawatir kurma tersebut berasal dari sedekah.
فَيَتَوَرَّعُ عَنْ أَكْلِهَا،
Oleh karena itu, beliau bersikap wara’ (berhati-hati) dari memakan
kurma tersebut,
إِلَّا إِذَا تَبَيَّنَ
لَهُ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ الصَّدَقَاتِ
kecuali jika jelas bahwa kurma itu bukan berasal dari
sedekah,
وَإِنَّمَا مِنْ تَمْرِ
أَهْلِهِ فَيَأْكُلُهَا.
melainkan dari kurma milik keluarganya sendiri, maka beliau memakannya.
وَفِي الْحَدِيثِ: بَيَانٌ لِمَعْنًى مِنْ
مَعَانِي الْوَرَعِ وَتَرْكِ الشُّبْهَاتِ.
Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang makna salah satu bentuk sikap
wara’ (kehati-hatian) dan meninggalkan hal-hal yang meragukan.
وَفِيهِ: مَشْرُوعِيَّةُ أَكْلِ مَا يُوجَدُ
مِنَ الْمُحَقَّرَاتِ مُلْقًى فِي الطُّرُقَاتِ؛
Hadits ini juga menunjukkan kebolehan memakan sesuatu yang dianggap remeh dan
ditemukan tergeletak di jalanan.
لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ذَكَرَ
Karena Nabi ﷺ menyebutkan
أَنَّهُ لَمْ يَمْتَنِعْ
مِنْ أَكْلِهَا إِلَّا تَوَرُّعًا؛
bahwa beliau tidak menolak memakannya kecuali karena sikap
kehati-hatian,
لِخَشْيَةِ أَنْ تَكُونَ
مِنَ الصَّدَقَةِ.
khawatir kurma itu berasal dari sedekah.
وَفِيهِ: بَيَانُ أَنَّ أَمْوَالَ
الْمُسْلِمِينَ لَا يَحْرُمُ مِنْهَا إِلَّا مَا لَهُ قِيمَةٌ، وَيُتَشَاحُّ فِي
مِثْلِهِ.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa harta milik kaum muslimin tidak diharamkan
kecuali yang memiliki nilai dan layak untuk diperselisihkan kepemilikannya.
Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/64870
Pelajaran dari hadits ini
1. Larangan Nabi dan Keluarganya dari Sedekah
- Hikmah Syariat: Allah melarang Nabi ﷺ dan keluarganya menerima sedekah sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Hal ini menunjukkan kehormatan khusus yang diberikan kepada keluarga Nabi ﷺ.
- Prinsip Kemandirian: Nabi ﷺ dan keluarganya tidak bergantung pada sedekah, melainkan hanya kepada Allah dan usaha mereka.
2. Keutamaan Wara’ (Kehati-hatian)
- Nabi ﷺ mencontohkan sifat wara’ dengan meninggalkan sesuatu yang berpotensi syubhat (meragukan). Dalam hal ini, beliau tidak memakan kurma yang terjatuh karena khawatir berasal dari sedekah.
- Menghindari Hal Meragukan: Sikap ini mengajarkan umat Islam untuk menjauhkan diri dari perkara yang tidak jelas halal-haramnya, meskipun kecil nilainya.
3. Kepemimpinan yang Amanah
- Nabi ﷺ menunjukkan akhlak seorang pemimpin yang amanah. Meskipun kecil, beliau tidak ingin memanfaatkan sesuatu yang bisa saja berasal dari harta umat (seperti sedekah).
- Keteladanan dalam Integritas: Nabi ﷺ menjadi teladan bahwa setiap pemimpin harus menjaga integritasnya dan tidak menyalahgunakan amanah.
4. Boleh Memakan Sesuatu yang Ditemukan di Jalanan
- Secara umum, memakan sesuatu yang terjatuh dan tidak berharga (seperti sebutir kurma) diperbolehkan, kecuali ada indikasi syubhat.
- Adab terhadap Barang Temuan: Namun, seseorang tetap harus berhati-hati dan memastikan bahwa barang tersebut bukan milik orang lain yang jelas haknya.
5. Pengelolaan Harta Sedekah
- Nabi ﷺ sering mengelola harta sedekah untuk dibagikan kepada umat. Kemungkinan kurma tersebut berasal dari pengelolaan ini membuat beliau berhati-hati.
- Manajemen Harta Umat: Hal ini menegaskan bahwa harta umat harus dikelola secara transparan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
6. Hal-hal Kecil Juga Diperhatikan
- Nabi ﷺ tidak menganggap remeh sebutir kurma. Beliau tetap berhati-hati, meskipun nilainya kecil.
- Nilai Tanggung Jawab: Mengajarkan bahwa seorang muslim harus menjaga amanah, baik dalam perkara besar maupun kecil.
7. Larangan Mengambil Hak Orang Lain
- Harta umat Islam haram diambil tanpa hak yang jelas. Bahkan, sesuatu yang kecil seperti sebutir kurma tidak boleh digunakan jika berasal dari hak orang lain.
- Hak Milik Dihormati: Islam sangat menjunjung tinggi penghormatan terhadap kepemilikan orang lain, sekecil apa pun.
8. Meninggalkan Perkara Syubhat untuk Ketaqwaan
- Tindakan Nabi ﷺ mencerminkan bahwa meninggalkan perkara syubhat adalah salah satu cara meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
- Kedekatan dengan Allah: Wara’ bukan sekadar soal halal-haram, tetapi tentang mendekatkan diri kepada Allah dengan menghindari keraguan.
9. Nilai Moral dalam Kehidupan Sehari-hari
- Hadits ini mengajarkan umat Islam untuk selalu bersikap hati-hati, amanah, dan jujur dalam kehidupan sehari-hari.
- Integritas Pribadi: Perilaku ini harus menjadi karakter seorang muslim dalam semua aspek kehidupan.
Dengan demikian, hadits ini tidak hanya mengajarkan aspek hukum, tetapi juga mengandung pelajaran moral dan akhlak yang tinggi, khususnya dalam menjaga amanah, menjauhi syubhat, dan menghormati hak orang lain.
Hadirin yang berbahagia,
Pelajaran yang sangat penting yang dapat kita ambil dari hadits ini adalah tentang kepekaan terhadap hak-hak orang lain. Rasulullah ﷺ menunjukkan contoh yang luar biasa tentang bagaimana menjaga diri untuk tidak memanfaatkan sesuatu yang seharusnya bukan untuk dirinya. Beliau mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap tindakan, terlebih dalam hal konsumsi, agar tidak ada yang melanggar hak orang lain.
Semoga kita dapat meneladani Rasulullah ﷺ dalam menjaga diri dan selalu menjadikan keikhlasan serta kehati-hatian sebagai bagian dari akhlak kita sehari-hari.
Aamiin.
Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa
harakat
لم يحل الله سبحانه وتعالى لنبيه صلى الله عليه وسلم ولا لأهل بيته أن
يأخذوا من الصدقات شيئا ولو قليلا أو حقيرا.
وفي هذا الحديث يخبر أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم
مر في الطريق ذات مرة، فرأى تمرة ساقطة ولا يعلم مصدرها ولا ممن سقطت، فأخبر أنه
لولا يخاف أن تكون هذه التمرة الساقطة من تمر الصدقة لأكلها، فتركها صلى الله عليه
وسلم؛ تنزها لأجل هذه الشبهة.
وفي رواية: قال النبي صلى الله عليه وسلم: «أجد تمرة ساقطة على فراشي» في
بيتي، فلا آكلها مخافة أن تكون من تمر الصدقة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان
يوزع تمر الصدقات، فربما تعلقت بثوبه تمرة، فتسقط على فراشه، أو ربما كان يجمع في
بيته بعض تمر الصدقات ليوزعها، فيخاف أن تكون تللك التمرة منه، فيتورع عن أكلها،
إلا إذا تبين له أنها ليست من الصدقات وإنما من تمر أهله فيأكلها.
وفي الحديث: بيان لمعنى من معاني الورع وترك الشبهات.
وفيه: مشروعية أكل ما يوجد من المحقرات ملقى في الطرقات؛ لأنه صلى الله
عليه وسلم ذكر أنه لم يمتنع من أكلها إلا تورعا؛ لخشية أن تكون من الصدقة.
وفيه: بيان أن أموال المسلمين لا يحرم منها إلا ما له قيمة، ويتشاح في
مثله.