Hadits: Tidak Boleh Mengupah Tukang Jagal Dari Daging Kurban
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah memberikan kita segala kenikmatan, termasuk kenikmatan iman dan kesempatan untuk hadir dalam majelis ilmu ini. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, dan seluruh sahabat beliau.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji sebuah hadits yang mengajarkan kita tentang salah satu bentuk amal saleh yang sangat penting dalam agama kita, yaitu sedekah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, yang menceritakan tentang perintah Rasulullah ﷺ terkait dengan penyembelihan hewan qurban.
Dalam hadits ini, Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan kepadanya untuk mendistribusikan daging, kulit, serta bagian lainnya sebagai sedekah. Namun yang menarik adalah, Rasulullah ﷺ melarang memberikan daging hewan qurban kepada tukang jagal sebagai bagian dari upahnya.
Mari kita kaji hadits ini selengkapnya:
-----
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا
وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ :
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya per kalimat:
أَمَرَنِي رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه
وسلَّمَ
Rasulullah
ﷺ memerintahkanku...
أَنْ أَقُومَ علَى بُدْنِهِ
...untuk
mengurus hewan kurbannya...
وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا
وَأَجِلَّتِهَا
...dan
untuk bersedekah dengan dagingnya, kulitnya, dan perlengkapannya...
وَأَنْ لا أُعْطِيَ الجَزَّارَ منها
...dan
agar aku tidak memberikan (bagian apa pun) darinya kepada tukang jagal...
قالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِن عِندِنَا
Beliau
bersabda: 'Kami akan memberinya dari harta kami sendiri.'
HR. Muslim (1317)
Syarah Hadits
الحجُّ هو الرُّكنُ الخامسُ مِن أركانِ
الإسلامِ
Haji
adalah rukun kelima dari rukun-rukun Islam.
وقد بيَّن رَسولُ اللهِ ﷺ مَناسِكَ الحجِّ بأقوالِه وأفعالِه
Rasulullah
ﷺ telah menjelaskan manasik haji dengan
ucapan dan perbuatannya.
ونَقَلَها لنا الصَّحابةُ الكِرامُ رَضيَ
اللهُ عنهم كما تَعلَّموها منه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ
Dan
para sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum telah menyampaikan kepada kita
sebagaimana mereka mempelajarinya dari Rasulullah ﷺ.
وفي هذا الحَديثِ يروي علِيُّ بنُ أبي طالبٍ
رَضيَ اللهُ عنه
Dalam
hadits ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu meriwayatkan...
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ
بَعَثَه وهو في الحجِّ
...bahwa
Nabi ﷺ mengutusnya
saat sedang berhaji...
لِيَتولِّي أمْرَ البُدْنِ الَّتي جَعَلَها
هَدْيًا في ذَبْحِها وتَفرِقتها على الفُقراءِ
...untuk
mengurus urusan hewan kurban yang dijadikan sebagai hadiah (untuk Allah) dalam
penyembelihan dan pembagiannya kepada fakir miskin.
وفي رِوايةٍ للبُخاريِّ: «أهْدى النبيُّ ﷺ مِئةَ بَدَنةٍ»
Dalam
riwayat Bukhari disebutkan: 'Nabi ﷺ
menghadiahkan seratus ekor unta.'
وفي صَحيحِ مُسلمٍ مِن حَديثِ جابرٍ رَضيَ
اللهُ عنه
Dalam
Shahih Muslim, dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu...
أنَّ النبيَّ ﷺ نحَرَ ثَلاثًا وسِتِّينَ بيَدِه
...bahwa
Nabi ﷺ menyembelih 63
ekor unta dengan tangannya sendiri...
ثمَّ أعْطى علِيًّا، فنَحَرَ ما غَبَرَ-أي: ما
بَقِيَ-
...kemudian
menyerahkannya kepada Ali, maka Ali menyembelih sisanya, yaitu yang masih
tersisa.
وأشْرَكَه في هَدْيِه إلى المنحَرِ
...dan
Nabi ﷺ melibatkan Ali
dalam ibadah hadyu di tempat penyembelihan.
والبُدْنُ: جمْعُ بَدَنةٍ، وهي بَهيمةُ
الأنعامِ التي تُهْدى إلى البيتِ الحرامِ للتَّقرُّبِ بها إلى اللهِ تعالَى
Budn
(unta kurban) adalah bentuk jamak dari badanah, yaitu hewan ternak yang
dihadiahkan ke Baitul Haram untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
وتكونُ مِن الإبلِ خاصَّةً، وقيل: البُدْنُ
تُطلَقُ على الإبلِ والبقَرِ
Biasanya
berupa unta, namun sebagian ulama mengatakan bahwa istilah budn juga mencakup
unta dan sapi.
وأمَرَه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ يَقسِمَ
لُحومَها في المساكِينِ فقَسَمَها
Nabi
ﷺ memerintahkannya untuk membagi dagingnya
kepada fakir miskin, maka Ali pun membagikannya.
ثمَّ أمَرَه أنْ يَقسِمَ جِلالَها وجُلودَها
فقَسَمَهما
Kemudian
Nabi ﷺ
memerintahkannya untuk membagi selimut dan kulitnya, maka Ali pun
membagikannya.
والجِلالُ: ما تَلبَسُه الدَّابَّةُ مِن
كِساءٍ وقِلادةٍ ونحْوِها
Jilal
adalah sesuatu yang dikenakan pada hewan, seperti kain atau kalung.
وذلك لئلَّا يَعودَ إليه منها شَيءٌ؛ لأنَّه
أخْرَجَها للهِ
Hal
itu dilakukan agar tidak ada bagian darinya yang kembali kepada pemiliknya,
karena semuanya telah diserahkan untuk Allah.
وكذلِك أمَرَه ألَّا يُعْطي الجَزَّارَ شَيئًا
منها أجرةً على عَمَلِه فيها
Nabi
ﷺ juga memerintahkannya agar tidak
memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai upah atas pekerjaannya.
فإعطاءُ الجَزَّارِ شَيئًا منها عِوَضًا مِن
فِعلِه وذَبْحِه بَيعٌ
Memberikan
sesuatu dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upahnya dianggap sebagai
jual beli.
ولا يَجوزُ بَيعُ شَيءٍ مِن لَحْمِها
Dan
tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari dagingnya.
وأمَّا إعطاؤه صَدَقةً، أو هَديةً، أو زِيادةً
على حقِّه؛ فلا حَرَجَ فيه
Adapun
memberikannya sebagai sedekah, hadiah, atau tambahan dari haknya, maka tidak
mengapa.
وفي الحديثِ: التَّوكيلُ في القِيامِ على
مَصالِحِ الهَديِ مِن ذَبْحِه وقِسْمة لَحمِه، وغيرِ ذلك
Hadits
ini menunjukkan kebolehan mewakilkan dalam mengurus kepentingan hadyu, seperti
penyembelihan dan pembagian dagingnya, serta hal lainnya.
وفيه: عدَمُ بَيعِ ما أُخرِجَ للهِ تعالَى ولو
جُزء منه
Hadits
ini juga menunjukkan larangan menjual apa pun yang telah diserahkan untuk Allah
Ta'ala, meskipun hanya sebagian kecil darinya.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/6161
Pelajaran dari Hadits ini
1. Pentingnya Kepatuhan pada Sunnah Rasulullah ﷺ
- Rasulullah ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mengurus kurban beliau, termasuk penyembelihan, pembagian daging, kulit, dan perlengkapannya. Ini menunjukkan pentingnya mematuhi perintah Nabi ﷺ sebagai bentuk pengamalan sunnah.
2. Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban
- Daging, kulit, dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, karena kurban adalah bentuk ibadah yang seluruhnya ditujukan untuk Allah.
- Larangan ini menegaskan bahwa apa yang telah diinfakkan untuk Allah tidak boleh kembali dalam bentuk manfaat duniawi, seperti pembayaran upah.
3. Kebolehan Memberikan Upah dari Sumber Lain
- Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi bagian dari hewan kurban sebagai upah. Namun, upah tersebut dapat diberikan dari harta lain milik orang yang berkurban. Ini menunjukkan pentingnya kejelasan sumber pembayaran dalam urusan muamalah.
4. Pembagian Hewan Kurban kepada Fakir Miskin
- Hewan kurban harus dibagikan kepada fakir miskin, baik berupa daging, kulit, atau perlengkapan lainnya. Hal ini menunjukkan keutamaan membantu mereka yang membutuhkan, terutama dalam konteks ibadah kurban.
5. Kebolehan Memberikan Wakil untuk Mengurus Kurban
- Nabi ﷺ mempercayakan Ali bin Abi Thalib untuk mengurus penyembelihan dan pembagian kurban. Ini menunjukkan bahwa seseorang boleh mewakilkan urusan ibadah kurban kepada orang lain yang dipercaya.
6. Kurban sebagai Bentuk Ketakwaan dan Pengorbanan
- Semua bagian hewan kurban (daging, kulit, dan lainnya) dipersembahkan untuk Allah. Ini menanamkan pelajaran bahwa ibadah kurban adalah bentuk ketakwaan, keikhlasan, dan pengorbanan tanpa mengharapkan imbalan duniawi.
7. Larangan Menjadikan Ibadah sebagai Sarana Transaksi
- Larangan menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi tukang jagal mengajarkan bahwa ibadah tidak boleh dicampur dengan urusan transaksi komersial.
8. Pentingnya Keikhlasan dalam Berkurban
- Dalam hadits ini tersirat bahwa kurban harus dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk Allah, tanpa unsur riya, sum'ah, atau mengharapkan imbalan material dari kurban tersebut.
9. Kurban sebagai Sarana Mendekatkan Diri kepada Allah
- Hewan kurban disebut sebagai hadyu, yang berarti hadiah untuk Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan pengorbanan harta dan usaha.
10. Perhatian Islam terhadap Kepentingan Sosial
- Pembagian daging kurban kepada fakir miskin mencerminkan kepedulian Islam terhadap kesejahteraan sosial, khususnya pada momen-momen ibadah besar seperti haji dan Idul Adha.
Hadits ini mengajarkan pentingnya ketulusan, kepatuhan, dan perhatian terhadap aturan syariat dalam setiap aspek ibadah, termasuk ibadah kurban.
----- Penutup Kajian -----
Hadirin yang dirahmati Allah,
Hadits ini memberikan kita pelajaran penting tentang penyebaran kebaikan melalui sedekah. Ketika hewan qurban telah disembelih, Rasulullah tidak hanya memeberikan dagingnya dibagikan kepada orang lain , tetapi juga bagian-bagian lain dari hewan tersebut, termasuk kulit dan lemaknya, disedekahkan.
Selain itu, hadits ini juga mengingatkan kita untuk tidak memberi bagian dari qurban itu sebagai upah kepada tukang jagal, namun upah tukang jagal diberikan tersendiri dari uang pekurban.
Semoga dengan kajian ini, kita dapat semakin memahami betapa besar pahala yang dapat kita peroleh dengan ikhlas dalam menjalankan ibadah qurban, serta semangat untuk selalu berbuat kebaikan dan berbagi kepada sesama.
Aamiin.