Hadits: Hak Khiyar Bagi Dua Orang Bertransaksi Jual Beli

Bismillahirrahmanirrahim, 

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ

Jamaah yang dirahmati Allah,

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, serta kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri majelis ilmu yang penuh keberkahan ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikutnya yang istiqamah hingga hari kiamat.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah hadits yang sangat penting dalam kehidupan muamalah, khususnya dalam jual beli, yaitu tentang hak khiyar—sebuah hak yang diberikan dalam Islam untuk memastikan keadilan dan kerelaan dalam transaksi.

Sebagai umat Islam, kita memahami bahwa jual beli bukan sekadar pertukaran barang dan uang, tetapi juga harus didasari oleh prinsip kejujuran, keadilan, dan kerelaan antara kedua belah pihak. Islam mengajarkan bahwa transaksi yang sah bukan hanya memenuhi syarat-syarat formal, tetapi juga menjaga hak-hak para pihak yang terlibat, termasuk hak untuk mempertimbangkan dan memilih apakah akan melanjutkan transaksi atau membatalkannya.

Dalam kajian ini, kita akan mendalami bagaimana hak khiyar bekerja dalam jual beli, mengapa Islam memberikannya, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari agar kita terhindar dari praktik transaksi yang merugikan atau menzalimi pihak lain.

Mari kita mengkaji bersama hadits ini.

------

Dari Hakim bin Hizam  radliallahu 'anhuma:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ‏

Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar (hak pilih) selama keduanya belum berpisah. Maka jika keduanya jujur dan terus terang, maka keduanya diberikahi dalam jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan menutup-nutupi niscaya dicabut keberkahan jual beli keduanya.

(HR Al Bukhori No. 2079 dan Muslin No 1532).

Mp3 https//t.me/mp3qhn/140

 


Arti per Kata


الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ
"Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar (pilihan)."

Dua belah pihak dalam transaksi jual beli (penjual dan pembeli) memiliki hak untuk memilih apakah mereka akan melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut. Pilihan ini berlaku selama mereka belum berpisah, dan mereka berhak untuk melakukannya tanpa ada paksaan.


مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Selama mereka belum berpisah."

Hak khiyar berlaku selama kedua pihak dalam transaksi belum berpisah satu sama lain setelah transaksi. Jika keduanya sudah berpisah, maka hak khiyar tersebut tidak berlaku lagi.


أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا
"Atau beliau (Nabi ) bersabda: 'hingga mereka berpisah'."

Ini adalah tambahan yang menunjukkan bahwa ada dua pendapat mengenai batasan waktu hak khiyar. Salah satu pendapat menyatakan bahwa hak khiyar berlaku hingga mereka berpisah setelah transaksi selesai.


فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا
"Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang dagangan)."

Ini syarat untuk memperoleh berkah dalam jual beli. Jika penjual dan pembeli jujur mengenai barang yang diperjualbelikan dan memberikan informasi yang jelas tentangnya (termasuk cacat atau kualitas barang), maka jual beli tersebut akan diberkahi.


بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا
"Maka akan diberkahi jual beli mereka."

Jika kedua pihak dalam transaksi tersebut jujur dan transparan, maka Allah akan memberikan berkah pada transaksi mereka, baik dalam hal keuntungan maupun hubungan antara keduanya.


وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا
"Namun, jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berdusta."

Ini peringatan bahwa jika penjual atau pembeli menyembunyikan cacat barang atau tidak jujur dalam menjelaskan kondisi barang, maka hal itu akan mengurangi keberkahan transaksi tersebut.


مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
"Maka keberkahan jual beli mereka akan dicabut."

Jika terjadi kedustaan atau ketidakjujuran dalam transaksi, maka keberkahan dari jual beli tersebut akan hilang, yang dapat berarti kerugian bagi kedua belah pihak dalam bentuk keuntungan yang tidak berkah atau hubungan yang rusak.


Syarah Hadits


لَمَّا كَانَ البَيْعُ قَدْ يَقَعُ أَحْيَانًا بِلَا تَفَكُّرٍ وَلَا تَرَوٍّ،

Ketika transaksi jual beli terkadang terjadi tanpa dipikirkan atau dipertimbangkan dengan matang,

 فَيَحْصُلُ لِلْبَائِعِ أَوِ الْمُشْتَرِي نَدَمٌ عَلَى فَوَاتِ بَعْضِ مَقَاصِدِهِ
sehingga penjual atau pembeli merasa menyesal atas kehilangan sebagian tujuan mereka.

جَعَلَ لَهُ الشَّارِعُ الْحَكِيمُ أَمَدًا يَتَمَكَّنُ فِيهِ مِنْ فَسْخِ الْعَقْدِ
Maka syariat yang bijaksana memberikan batas waktu kepada mereka untuk memungkinkan pembatalan akad.

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يُبَيِّنُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا الْأَمَدَ فَيَقُولُ:

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan batas waktu tersebut dengan bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Penjual dan pembeli masih memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah."

أَيْ: إِنَّ كُلًّا مِنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي يَحِلُّ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُ الْعَقْدِ

Maksudnya, baik penjual maupun pembeli berhak membatalkan akad

 مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا بِأَبْدَانِهِمَا عَنْ مَكَانِهِمَا الَّذِي تَبَايَعَا فِيهِ
selama mereka belum berpisah secara fisik dari tempat mereka melakukan transaksi.

فَإِنْ صَدَقَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ مِنَ الثَّمَنِ وَوَصْفِ الشَّيْءِ الْمَبِيعِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Jika masing-masing dari mereka jujur terkait harga dan deskripsi barang yang dijual serta hal-hal lainnya.

وَبَيَّنَا مَا يُحْتَاجُ إِلَى بَيَانِهِ مِنْ عَيْبٍ وَنَحْوِهِ فِي السِّلْعَةِ وَالثَّمَنِ
Dan mereka menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan, seperti cacat pada barang atau harga.

بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، فَكَثُرَ نَفْعُ الْمَبِيعِ وَالثَّمَنِ وَحَلَّتِ الْبَرَكَةُ لِلطَّرَفَيْنِ
Maka jual beli mereka diberkahi, manfaat barang dan harga menjadi banyak, serta keberkahan hadir bagi kedua belah pihak.

لِلْبَائِعِ فِي الثَّمَنِ، وَلِلْمُشْتَرِي فِي السِّلْعَةِ الَّتِي اشْتَرَاهَا
Keberkahan bagi penjual pada harga yang diterima, dan bagi pembeli pada barang yang dibeli.

وَلَكِنْ إِنْ كَتَمَ الْبَائِعُ عَيْبَ السِّلْعَةِ، وَكَتَمَ الْمُشْتَرِي عَيْبَ الثَّمَنِ، وَكَذَبَا عَلَى بَعْضِهِمَا
Namun, jika penjual menyembunyikan cacat barang, pembeli menyembunyikan kekurangan pada harga, dan keduanya saling berbohong.

بِأَنْ كَذَبَ الْبَائِعُ فِي وَصْفِ السِّلْعَةِ بِمَا فِيهَا، وَكَذَبَ الْمُشْتَرِي فِي الْوَفَاءِ بِالثَّمَنِ
Misalnya, penjual berbohong dalam mendeskripsikan barang, dan pembeli berbohong dalam hal pembayaran harga.

أَوِ ادَّعَى أَنَّهُ وَافَقَ الْبَائِعَ عَلَى الشِّرَاءِ بِأَقَلَّ مِمَّا اتَّفَقَا عَلَيْهِ وَاحْتَالَ حَتَّى أَتَى وَقْتُ الْبَيْعِ
Atau pembeli mengklaim telah menyetujui harga yang lebih rendah daripada kesepakatan sebenarnya, lalu menipu hingga transaksi selesai.

أَوْ كَذَبَ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ فِي ذِكْرِ سَبَبِ شِرَاءِ السِّلْعَةِ؛ لِيُنَزِّلَ لَهُ الْبَائِعُ فِي الثَّمَنِ، وَالْحَقِيقَةُ غَيْرُ ذَلِكَ
Atau pembeli berbohong kepada penjual mengenai alasan membeli barang agar penjual menurunkan harga, padahal kenyataannya tidak demikian.

فَيَكُونَا بِذَلِكَ قَدْ أَخْفَى كُلٌّ مِنْهُمَا عَنِ الْآخَرِ مَا فِي الْبَدَلِ الَّذِي يَكُونُ مِنْ جِهَتِهِ، وَغَشَّ كُلٌّ الْآخَرَ فِيمَا عَلَيْهِ الْبَدَلِ
Maka keduanya telah menyembunyikan sesuatu yang menjadi hak masing-masing dan saling menipu dalam hal penggantian.

وَمِنَ الْأَمْثِلَةِ الشَّائِعَةِ الَّتِي تَدُلُّ عَلَى كَذِبِ الْمُشْتَرِي
Contoh umum yang menunjukkan kebohongan pembeli.

كَمَنْ سَاوَمَ عَلَى سِعْرِ أَرْضٍ بِحُجَّةِ أَنَّهُ سَيَبْنِيهَا مَسْجِدًا لِيُنَزِّلَ لَهُ الْبَائِعُ فِي الثَّمَنِ
Seperti seseorang yang menawar harga tanah dengan alasan akan membangun masjid, sehingga penjual menurunkan harga.

وَبَعْدَ الْإِتْمَامِ بَنَاهَا لِنَفْسِهِ، وَكَانَ فِي الْأَصْلِ يَنْوِي بِكَذِبِهِ إِنْزَالَ الثَّمَنِ فَقَطْ
Namun setelah selesai transaksi, ia membangunnya untuk dirinya sendiri, padahal awalnya hanya berniat menurunkan harga dengan kebohongan.

«مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»، وَأُذْهِبَتْ زِيَادَتُهُ وَنَمَاؤُهُ بِسَبَبِ هَذَا الْكَذِبِ وَالْغِشِّ الْمُتَبَادَلَيْنِ مِنْهُمَا
Maka "keberkahan jual beli mereka dihilangkan," dan keuntungan serta pertumbuhan transaksi mereka musnah akibat kebohongan dan penipuan timbal balik tersebut.

وَفِي الْحَدِيثِ: إِثْبَاتُ خِيَارِ الْمَجْلِسِ لِكُلٍّ مِنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي؛ مِنْ إِمْضَاءِ الْبَيْعِ أَوْ فَسْخِهِ
Dalam hadis ini, terdapat penetapan hak khiyar majelis bagi penjual dan pembeli, yaitu untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya.

وَفِيهِ: أَنَّ مُدَّةَ الْخِيَارِ تَكُونُ مِنْ حِينِ الْعَقْدِ إِلَى أَنْ يَتَفَرَّقَا مِنْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ
Dan di dalamnya disebutkan bahwa masa khiyar berlangsung dari waktu akad hingga keduanya berpisah dari majelis akad.

وَفِيهِ: أَنَّ الْبَيْعَ يَلْزَمُ بِالتَّفَرُّقِ بِأَبْدَانِ الْمُتَبَايِعَيْنِ مِنْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ
Dan di dalamnya dijelaskan bahwa jual beli menjadi sah dengan perpisahan fisik antara penjual dan pembeli dari majelis akad.

وَفِيهِ: بَيَانُ وُجُوبِ الصِّدْقِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ
Dan di dalamnya terdapat penjelasan tentang kewajiban bersikap jujur dalam jual beli.

وَفِيهِ: أَنَّ الدُّنْيَا لَا يَتِمُّ حُصُولُهَا إِلَّا بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ، وَأَنَّ شُؤْمَ الْمَعَاصِي يُذْهِبُ بِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Dan di dalamnya disebutkan bahwa kebaikan dunia tidak akan sempurna kecuali dengan amal saleh, serta bahwa keburukan dari maksiat akan menghilangkan kebaikan dunia dan akhirat.

وَفِيهِ: بَيَانُ فَضْلِ الصِّدْقِ، وَالْحَثُّ عَلَيْهِ، وَأَنَّهُ سَبَبٌ لِبَرَكَةِ كَسْبِ الْعَبْدِ
Dan di dalamnya terdapat penjelasan tentang keutamaan kejujuran, anjuran untuk melakukannya, serta bahwa kejujuran menjadi sebab keberkahan dalam penghasilan seorang hamba.

وَفِيهِ: ذَمُّ الْكَذِبِ، وَالْحَثُّ عَلَى تَرْكِهِ، وَأَنَّهُ سَبَبٌ لِذَهَابِ الْبَرَكَةِ مِنْ كَسْبِ الْعَبْدِ
Dan di dalamnya terdapat celaan terhadap kebohongan, anjuran untuk meninggalkannya, serta bahwa kebohongan menjadi sebab hilangnya keberkahan dari penghasilan seorang hamba.

وَفِيهِ: بَيَانُ أَنَّ عَمَلَ الْآخِرَةِ يُحَصِّلُ خَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Dan di dalamnya terdapat penjelasan bahwa amal untuk akhirat akan mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.

وَ مِنْ فَوَائِدِ الْحَدِيثِ

 Dan di antara faidah (pelajaran) dari hadits ini juga

حُرْمَةُ الْكَذِبِ وَالْكِتْمَانِ فِي الْبَيْعِ مِنَ الْعُيُوبِ.

Haramnya dusta dan menyembunyikan cacat dalam jual beli.

تَحِلُّ الْبَرَكَةُ فِي الْبَيْعِ بِالصِّدْقِ وَالْبَيَانِ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي.

Keberkahan dalam jual beli hadir dengan kejujuran dan keterbukaan antara penjual dan pembeli.

Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/6932

https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/66126


Pelajaran dari hadits ini


Hadis ini mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi jual beli, kejujuran dan transparansi sangat penting untuk mendapatkan keberkahan. Kecurangan dan kebohongan akan merusak keberkahan dalam transaksi dan dapat menyebabkan kerugian yang tidak hanya bersifat materi, tetapi juga spiritual. Khiyar, atau hak untuk membatalkan transaksi, adalah bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak agar mereka tidak dirugikan.

Pelajaran dari hadits ini yaitu: 

  1. Hak Khiyar Majelis dalam Transaksi
    Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keleluasaan kepada kedua belah pihak dalam transaksi jual beli untuk mempertimbangkan ulang akad yang telah dilakukan. Ini menunjukkan kasih sayang syariat dalam menjaga hak-hak individu, terutama ketika akad dilakukan tanpa pertimbangan matang. Hak khiyar majelis berlangsung sampai kedua pihak berpisah secara fisik dari tempat akad. Ini memberikan waktu yang cukup bagi penjual dan pembeli untuk memastikan keputusan yang diambil.

  2. Keutamaan Kejujuran dalam Transaksi
    Hadits ini menekankan pentingnya kejujuran dalam transaksi. Jika penjual dan pembeli bersikap jujur dalam menjelaskan kondisi barang, harga, serta segala hal yang terkait, Allah akan memberikan keberkahan pada transaksi mereka. Kejujuran tidak hanya menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bertransaksi, tetapi juga mendatangkan manfaat berlipat bagi masing-masing pihak.

  3. Larangan Kebohongan dan Kecurangan
    Kebohongan dan kecurangan dalam jual beli diharamkan karena dapat merusak transaksi dan menghilangkan keberkahan. Contoh yang diberikan dalam syarah ini, seperti pembeli yang berbohong tentang tujuan pembelian untuk menekan harga, menunjukkan bagaimana dampak negatif dari kebohongan ini tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga membawa keburukan bagi dirinya sendiri.

  4. Keberkahan dalam Transaksi Jujur
    Islam mengajarkan bahwa keberkahan adalah hal yang penting dalam setiap muamalah. Keberkahan tidak hanya terkait dengan jumlah yang diperoleh, tetapi juga pada manfaat dan keberlanjutan hasil transaksi. Keberkahan akan hadir jika penjual dan pembeli jujur dan transparan, serta tidak menyembunyikan cacat atau kekurangan pada barang atau harga.

  5. Hilangnya Keberkahan akibat Kebohongan dan Kecurangan
    Dalam transaksi yang diwarnai dengan kebohongan dan kecurangan, Allah mencabut keberkahan dari hasil transaksi tersebut. Ini mencakup hilangnya manfaat dari barang yang dibeli maupun uang yang diterima. Sebagai contoh, tanah yang dibeli dengan cara menipu tujuan penggunaan dapat menjadi tidak bermanfaat dan tidak membawa kebahagiaan.

  6. Islam Mendorong Transaksi yang Berbasis Amanah
    Syarah ini mengajarkan bahwa Islam tidak hanya membolehkan transaksi muamalah, tetapi juga memberikan panduan agar transaksi tersebut dilakukan dengan amanah dan tanggung jawab. Penjual dan pembeli harus saling menjaga hak masing-masing, sehingga hubungan mereka tetap harmonis dan diridhai Allah.

  7. Hubungan antara Amal Saleh dan Keberkahan Dunia Akhirat
    Hadits ini juga menekankan bahwa keberkahan dunia tidak dapat dicapai tanpa amal saleh. Kejujuran dalam transaksi merupakan bagian dari amal saleh yang tidak hanya mendatangkan kebaikan di dunia, tetapi juga menjadi bekal untuk kehidupan akhirat.

  8. Dunia dan Akhirat sebagai Satu Kesatuan
    Islam mengajarkan bahwa amal akhirat tidak terpisah dari urusan dunia. Seorang Muslim yang jujur dalam urusan dunia akan mendapatkan kebaikan di akhirat, sementara kebaikan di dunia menjadi indikasi dari keberhasilan seseorang menjaga hubungan dengan Allah dan sesama manusia.

  9. Keutamaan Meninggalkan Kebohongan
    Pelajaran lainnya adalah bahwa meninggalkan kebohongan bukan hanya perintah agama, tetapi juga membawa dampak langsung dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang meninggalkan kebohongan, ia tidak hanya mendapatkan keberkahan tetapi juga menjaga hubungan baik dengan sesama.

  10. Tanggung Jawab dalam Muamalah
    Hadits ini mengajarkan bahwa setiap transaksi melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual. Baik penjual maupun pembeli harus bertanggung jawab atas apa yang mereka katakan dan sepakati, karena setiap tindakan mereka diawasi oleh Allah.

Kesimpulan
Hadits ini memberikan panduan yang sangat lengkap dalam bermuamalah. Islam tidak hanya mengatur aspek teknis transaksi, tetapi juga memberikan pedoman moral untuk menjaga keadilan, keberkahan, dan keharmonisan antar manusia. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan keseimbangan antara dunia dan akhirat dalam setiap aspek kehidupan.


Penutup Kajian


Jamaah yang dirahmati Allah, 

Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam setiap transaksi jual beli, kejujuran dan keterbukaan sangatlah penting. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kita bahwa setiap pihak, baik penjual maupun pembeli, memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama keduanya belum berpisah, sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak dan kewajiban yang adil bagi keduanya.

Faedah yang sangat penting dari hadits ini adalah ajakan untuk selalu menjaga integritas dalam setiap transaksi. Kejujuran adalah kunci utama untuk menjaga keberkahan dalam setiap rezeki yang kita dapatkan. Dengan berlaku jujur, kita tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama, tetapi juga menjaga keberkahan yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik dalam harta yang kita peroleh maupun dalam setiap aspek kehidupan kita.

Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk selalu menghindari segala bentuk kebohongan dan penipuan, serta berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam setiap transaksi. Keberkahan tidak hanya datang dari jumlah harta yang kita miliki, tetapi juga dari cara kita memperolehnya, yaitu dengan cara yang halal, jujur, dan penuh integritas.

Harapan kita setelah mengikuti kajian ini adalah agar setiap peserta dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hadits ini dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam transaksi jual beli maupun dalam hubungan sosial lainnya. Semoga kita dapat menjadi penjual dan pembeli yang tidak hanya jujur, tetapi juga saling menjaga hak dan kewajiban satu sama lain. Dengan begitu, keberkahan akan senantiasa menyertai setiap langkah kita.

Marilah kita berusaha untuk menjadikan hadits ini sebagai pedoman hidup, agar setiap aktivitas ekonomi yang kita lakukan tidak hanya membawa manfaat bagi kita di dunia, tetapi juga menjadi amal yang diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kebohongan dan penipuan, serta diberikan taufik untuk selalu berbuat adil dan jujur dalam segala hal.

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.


Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa harakat


لما كان البيع قد يقع أحيانا بلا تفكر ولا ترو، فيحصل للبائع أو المشتري ندم على فوات بعض مقاصده؛ جعل له الشارع الحكيم أمدا يتمكن فيه من فسخ العقد.
وفي هذا الحديث يبين النبي صلى الله عليه وسلم هذا الأمد فيقول: «البيعان بالخيار ما لم يتفرقا»، أي: إن كلا من البائع والمشتري يحل لكل واحد منهما فسخ العقد ما لم يتفرقا بأبدانهما عن مكانهما الذي تبايعا فيه، فإن صدق كل واحد منهما فيما يتعلق به من الثمن ووصف الشيء المباع ونحو ذلك، وبينا ما يحتاج إلى بيانه من عيب ونحوه في السلعة والثمن؛ بورك لهما في بيعهما، فكثر نفع المبيع والثمن وحلت البركة للطرفين؛ للبائع في الثمن، وللمشتري في السلعة التي اشتراها، ولكن إن كتم البائع عيب السلعة، وكتم المشتري عيب الثمن، وكذبا على بعضهما؛ بأن كذب البائع في وصف السلعة بما فيها، وكذب المشتري في الوفاء بالثمن، أو ادعى أنه وافق البائع على الشراء بأقل مما اتفقا عليه واحتال حتى أتى وقت البيع، أو كذب المشتري على البائع في ذكر سبب شراء السلعة؛ لينزل له البائع في الثمن، والحقيقة غير ذلك، فيكونا بذلك قد أخفى كل منهما عن الآخر ما في البدل الذي يكون من جهته، وغش كل الآخر فيما عليه البدل، ومن الأمثلة الشائعة التي تدل على كذب المشتري: كمن ساوم على سعر أرض بحجة أنه سيبنيها مسجدا لينزل له البائع في الثمن، وبعد الإتمام بناها لنفسه، وكان في الأصل ينوى بكذبه إنزال الثمن فقط؛ «محقت بركة بيعهما»، وأذهبت زيادته ونماؤه بسبب هذا الكذب والغش المتبادلين منهما.
وفي الحديث: إثبات خيار المجلس لكل من البائع والمشتري؛ من إمضاء البيع أو فسخه.
وفيه: أن مدة الخيار تكون من حين العقد إلى أن يتفرقا من مجلس العقد.
وفيه: أن البيع يلزم بالتفرق بأبدان المتبايعين من مجلس العقد.
وفيه: بيان وجوب الصدق في البيع والشراء.
وفيه: أن الدنيا لا يتم حصولها إلا بالعمل الصالح، وأن شؤم المعاصي يذهب بخير الدنيا والآخرة.
وفيه: بيان فضل الصدق، والحث عليه، وأنه سبب لبركة كسب العبد.
وفيه: ذم الكذب، والحث على تركه، وأنه سبب لذهاب البركة من كسب العبد.
وفيه: بيان أن عمل الآخرة يحصل خيري الدنيا والآخرة.


Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers