Hadits: Hewan Mati Tidak Disembelih, Kulitnya Masih Dapat Dimanfaatkan

 Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesehatan sehingga kita dapat berkumpul di majelis ilmu ini. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga hari kiamat.

Hadirin yang dirahmati Allah,
Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan manfaat. Setiap ajarannya mengandung hikmah yang mendalam, tidak hanya dalam ibadah tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas dua hadits dari Rasulullah ﷺ yang mengajarkan kita tentang bagaimana memanfaatkan sesuatu yang mungkin dianggap tidak berharga, yaitu kulit bangkai hewan.

Mari kita kaji dua hadits berikut ini:

-----

Hadits 1:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تُصُدِّقَ علَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بهَا رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: هَلَّا أخَذْتُمْ إهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بهِ؟ فَقالوا: إنَّهَا مَيْتَةٌ فَقالَ: إنَّما حَرُمَ أكْلُهَا

"Telah disedekahkan seekor kambing kepada budak perempuan Maimunah, lalu kambing tersebut mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya dan bersabda: 'Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya sehingga kalian bisa memanfaatkannya?' Mereka berkata, 'Tetapi itu adalah bangkai.' Beliau bersabda: 'Yang diharamkan hanyalah memakannya.'"

HR Al-Bukhari No. 1492 dan Muslim No 363.

Hadits 2:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَجَدَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى الله علَيه وسلَّمَ: هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بجِلْدِهَا؟ قالوا: إنَّهَا مَيْتَةٌ، قالَ: إنَّما حَرُمَ أكْلُهَا.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemukan seekor kambing mati yang diberikan kepada budak perempuan Maimunah dari sedekah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?' Mereka berkata, 'Tetapi itu adalah bangkai.' Beliau bersabda: 'Yang diharamkan hanyalah memakannya.'

HR Al-Bukhari No. 1492 dan Muslim No 363.



Syarah Hadits


أحلَّ اللهُ عزَّ وجلَّ لعِبادِه الطَّيِّباتِ مِن الرِّزقِ، وحرَّمَ عليهم الخَبائثَ، وشَرْعُ اللهِ عزَّ وجلَّ فيما أحلَّ وحرَّمَ كلُّه رَحمةٌ ولُطْفٌ.

Allah 'Azza wa Jalla menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya rezeki yang baik-baik dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Syariat Allah dalam segala hal yang Dia halalkan dan haramkan mengandung rahmat dan kelembutan.

وفي هذا الحديثِ يَحكي عَبدُ الله بنُ عبَّاسٍ رَضيَ اللهُ عنهما أنَّ النبيَّ صلَّى الله علَيه وسلَّمَ وَجَدَ شاةً مِّيْتةً كانتْ قدْ أُعْطِيت صَدَقةً لمَولاةٍ -وهي الأَمَةُ والعَبْدةُ- لِمَيْمونةَ بنتِ الحارِثِ أُمِّ المُؤمنينَ رَضيَ اللهُ عنها، فلَم يُنكِرْ عليها النبيُّ صلَّى الله علَيه وسلَّمَ،

Dalam hadits ini, Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemukan seekor kambing mati yang telah diberikan sebagai sedekah kepada seorang budak perempuan (hamba sahaya) milik Maimunah binti Al-Harith, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi tidak mengingkari hal tersebut.

وفي هذا دَلالةٌ على مَشروعيَّةِ الصَّدقةِ على مَوالي أزواجِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، لكنْ بشَرْطِ ألَّا تكونَ السَّيِّدةُ هاشميَّةً، ولا مُطَّلبيةً، كزَينبَ بنتِ جَحْشٍ؛ لِحَديثِ أبي داودَ والنَّسائيِّ: «إنَّ الصَّدقةَ لا تَحِلُّ لنا، وإنَّ مَولى القومِ منْهم».

Ini menunjukkan bahwa sedekah kepada budak istri-istri Nabi diperbolehkan, tetapi dengan syarat majikannya bukan wanita dari Bani Hasyim atau Bani Muththalib, seperti Zainab binti Jahsy. Hal ini berdasarkan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i: "Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi kami, dan budak suatu kaum adalah bagian dari kaum tersebut."

فلمَّا رَأى النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ الشاةَ المَيتةَ قال: هَلَّا انتَفَعْتُم بجِلدِها؟ وفي رِوايةِ مُسلِمٍ: «فدَبَغْتُموه فانْتَفَعْتُم به»، والدِّباغُ هو تَطهيرُ وتَنظيفُ الجِلدِ بالمِلحِ أو أيِّ مادةٍ أُخرى، ثمَّ تَجفيفُه،

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kambing mati itu, beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Dalam riwayat Muslim, beliau bersabda: "Lalu menyamaknya sehingga kalian dapat memanfaatkannya." Penyamakan adalah proses membersihkan dan menyucikan kulit menggunakan garam atau bahan lainnya, kemudian mengeringkannya.

فذَكَروا له أنَّها مَيْتةٌ، على اعتِبارِ أنَّ المَيتةَ مُحرَّمٌ الانتفاعُ بها، فقال صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إنَّما حَرُمَ أكْلُها، أي: اللَّحمُ حَرامٌ لا الجِلْدُ.

Mereka menyebutkan bahwa itu adalah bangkai, dengan anggapan bahwa bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang diharamkan hanyalah memakannya." Maksudnya, dagingnya haram, tetapi kulitnya tidak.

وفي هذا دَلالةٌ على أنَّه يُشرَعُ الانتفاعُ بجِلدِ الميتةِ بعْدَ الدَّبغِ إذا كانت مَأكولةَ اللَّحمِ،

Dan di hadits ini ada dalil dibolehkan memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak, khususnya jika hewan tersebut termasuk hewan yang halal dimakan dagingnya.

وقيل: يَشمَلُ جميعَ الحيواناتِ عدا الكلْبَ والخِنزيرَ.

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hal ini berlaku untuk semua jenis hewan kecuali anjing dan babi.

وفي الحديثِ: مَشروعيَّةُ الصَّدقةِ على مَوالي زَوجاتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ

Di hadits ini ada pelajaran:  disyariatkannya sedekah kepada budak istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

 Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/7948

 


Pelajaran dari hadits ini


1.   Kemurahan Allah dalam Syariat-Nya
Allah menghalalkan yang baik-baik dari rezeki untuk hamba-Nya dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Semua hukum syariat Allah, baik yang dihalalkan maupun diharamkan, didasarkan pada kasih sayang dan kebijaksanaan-Nya untuk kebaikan manusia.

2.   Keutamaan Memanfaatkan Barang Secara Bijaksana
Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun sesuatu tidak dapat dimakan karena keharamannya, seperti daging bangkai, bagian lainnya yang masih bermanfaat, seperti kulit setelah disamak, tetap bisa digunakan. Ini mencerminkan nilai efisiensi dan penghormatan terhadap sumber daya.

3.   Keharaman yang Spesifik
Rasulullah  menegaskan bahwa keharaman bangkai hanya terbatas pada konsumsi dagingnya, sedangkan kulitnya, setelah disamak, tetap halal untuk dimanfaatkan. Ini memberikan pemahaman bahwa hukum keharaman bisa bersifat parsial, tidak mutlak pada keseluruhan benda.

4.   Proses Pensucian (Samak)
Proses menyamak kulit adalah cara untuk membersihkan dan menjadikannya layak digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kebersihan dan memperhatikan cara-cara yang memastikan manfaat suatu benda tetap sesuai dengan syariat.

5.   Keterkaitan dengan Penerima Sedekah
Hadis ini juga menunjukkan kebolehan memberikan sedekah kepada budak atau pelayan istri Nabi , selama istri tersebut bukan berasal dari Bani Hasyim atau Bani Muththalib, karena sedekah tidak diperbolehkan untuk mereka sesuai dengan aturan syariat.

6.   Pemahaman Kontekstual dalam Mengikuti Syariat
Rasulullah  memberikan contoh untuk memanfaatkan hal-hal yang masih berguna dengan syarat sesuai dengan hukum syariat. Ini mengajarkan umat Islam untuk tidak membuang-buang sumber daya dengan alasan yang tidak berdasar.

Secara keseluruhan, hadis ini menunjukkan bagaimana Islam mendorong efisiensi, pemanfaatan yang bijaksana, dan pengelolaan sumber daya yang tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat. 


Penutup Kajian


Hadirin yang dirahmati Allah,

Dalam hadits yang akan kita bahas, Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada para sahabat bahwa meskipun seekor kambing telah mati dan tidak boleh dimakan, kulitnya masih bisa dimanfaatkan setelah melalui proses penyamakan. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai pemanfaatan barang dan sumber daya lainnya, tidak membiarkan sesuatu terbuang sia-sia, dan memberikan solusi dalam setiap permasalahan. 

Semoga dengan kajian ini, kita bisa semakin memahami bagaimana Islam mengatur segala aspek kehidupan dengan hikmah dan manfaat. Semoga Allah ﷻ memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan menjadikannya sebagai bekal dalam kehidupan dunia dan akhirat. Aamiin.


Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa harakat


أحل الله عز وجل لعباده الطيبات من الرزق، وحرم عليهم الخبائث، وشرع الله عز وجل فيما أحل وحرم كله رحمة ولطف.

وفي هذا الحديث يحكي عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم وجد شاة ميتة كانت قد أعطيت صدقة لمولاة -وهي الأمة والعبدة- لميمونة بنت الحارث أم المؤمنين رضي الله عنها، فلم ينكر عليها النبي صلى الله عليه وسلم، وفي هذا دلالة على مشروعية الصدقة على موالي أزواج النبي صلى الله عليه وسلم، لكن بشرط ألا تكون السيدة هاشمية، ولا مطلبية، كزينب بنت جحش؛ لحديث أبي داود والنسائي: «إن الصدقة لا تحل لنا، وإن مولى القوم منهم».

فلما رأى النبي صلى الله عليه وسلم الشاة الميتة قال: هلا انتفعتم بجلدها؟ وفي رواية مسلم: «فدبغتموه فانتفعتم به»، والدباغ هو تطهير وتنظيف الجلد بالملح أو أي مادة أخرى، ثم تجفيفه، فذكروا له أنها ميتة، على اعتبار أن الميتة محرم الانتفاع بها، فقال صلى الله عليه وسلم: إنما حرم أكلها، أي: اللحم حرام لا الجلد.

وفي هذا دلالة على أنه يشرع الانتفاع بجلد الميتة بعد الدبغ إذا كانت مأكولة اللحم، وقيل: يشمل جميع الحيوانات عدا الكلب والخنزير.

وفي الحديث: مشروعية الصدقة على موالي زوجات النبي صلى الله عليه وسلم.






Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers