Hadits: Hibah kepada Anak Harus Adil
Bismillahirrahmanirrahim,
الحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي أَمَرَ بِالْعَدْلِ، وَنَهَى عَنِ الظُّلْمِ، وَأَوْصَى
بِالْإِنْصَافِ بَيْنَ العِبَادِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ، خَيْرِ مَنْ عَدَلَ وَأَقَامَ العَدْلَ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan membahas sebuah hadits yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan keluarga kita sehari-hari. Hadits ini mengajarkan tentang pentingnya keadilan dalam memberikan pemberian kepada anak-anak, sebagaimana yang dicontohkan dalam kisah yang terjadi pada masa Rasulullah ﷺ.
Di tengah masyarakat kita, sering kita jumpai berbagai bentuk ketidakadilan dalam keluarga yang tanpa disadari bisa menimbulkan benih-benih kebencian dan permusuhan. Berapa banyak orang tua yang lebih memanjakan salah satu anak dibanding yang lain? Berapa banyak kasus di mana seorang anak merasa diperlakukan tidak adil dalam hal pemberian harta, kasih sayang, atau perhatian? Akibatnya, terjadi pertikaian antara saudara, bahkan ada yang sampai memutuskan hubungan silaturahmi hanya karena merasa didiskriminasi oleh orang tuanya.
Hadits yang akan kita bahas hari ini bukan sekadar mengajarkan hukum keadilan dalam pemberian materi, tetapi juga membimbing kita untuk menanamkan rasa kasih sayang yang merata kepada seluruh anak agar keluarga tetap harmonis. Rasulullah ﷺ dengan tegas menegur sahabat yang memberikan hadiah kepada salah satu anaknya tetapi tidak kepada anak-anaknya yang lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam keluarga bukan perkara sepele, tetapi sesuatu yang sangat ditekankan dalam Islam.
Oleh karena itu, mari kita pelajari hadits ini dengan seksama, kita renungkan hikmah di baliknya, dan kita amalkan dalam kehidupan kita agar kita tidak termasuk orang-orang yang berbuat zalim dalam rumah tangga kita sendiri. Semoga Allah memberi kita taufik dan hidayah untuk selalu bersikap adil dan bijaksana dalam mengayomi keluarga kita.
Hadits 1:
Dari
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata:
تَصَدَّقَ عَلَيَّ
أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ، فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى
حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْطَلَقَ
أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى
صَدَقَتِي، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: اتَّقُوا اللَّهَ،
وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ، فَرَجَعَ أَبِي، فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ.
Artinya per kalimat:
تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ
Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku sebagai sedekah.
فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ
Lalu ibuku, 'Amrah binti Rawahah, berkata:
لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku tidak akan rela sampai engkau meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi.
فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka ayahku pergi menemui Nabi ﷺ.
لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي
Untuk menjadikannya saksi atas sedekahku.
فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Rasulullah ﷺ pun berkata kepadanya:
أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟
Apakah engkau melakukan hal ini kepada semua anakmu?
قَالَ: لَا
Ia menjawab: Tidak.
قَالَ: اتَّقُوا اللَّهَ، وَاعْدِلُوا فِي
أَوْلَادِكُمْ
Beliau bersabda: Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap
anak-anakmu.
فَرَجَعَ أَبِي، فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ
Maka ayahku pun kembali dan membatalkan sedekah tersebut.
(HR. Al-Bukhari, no. 2587 dan Muslim No 1623 ).
Hadits 2:
Dari
An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata:
أَعْطَانِي أَبِي
عَطِيَّةً، فَقَالَتْ عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أَعْطَيْتُ ابْنِي مِنْ
عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً، فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ، قَالَ: أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ
عَطِيَّتَهُ.
Artinya per kalimat:
أَعْطَانِي أَبِي عَطِيَّةً
Ayahku memberiku suatu pemberian.
فَقَالَتْ عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ
Lalu 'Amrah binti Rawahah berkata:
لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku tidak akan rela sampai engkau meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi.
فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka ayahku pun pergi menemui Rasulullah ﷺ.
فَقَالَ: إِنِّي أَعْطَيْتُ ابْنِي مِنْ
عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً
Lalu ia berkata, "Aku telah memberikan hadiah kepada anakku dari 'Amrah
binti Rawahah."
فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ
"Dan dia memintaku untuk menjadikan engkau sebagai saksi, wahai
Rasulullah."
قَالَ: أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ
هَذَا؟
Rasulullah bertanya, "Apakah engkau memberikan hal yang sama kepada semua
anakmu?"
قَالَ: لَا
Ayahku menjawab, "Tidak."
قَالَ: فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ
أَوْلَادِكُمْ
Rasulullah ﷺ bersabda, "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di
antara anak-anakmu."
قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ
Maka ayahku pun kembali dan membatalkan pemberiannya.
(HR. Al-Bukhari,
no. 2587 dan Muslim No 1623 ).
Syarah Hadits
يَنْبَغِي عَلَى كُلِّ رَاعٍ أَنْ يَعْدِلَ
بَيْنَ رَعِيَّتِهِ
Harus bagi setiap pemimpin untuk berlaku adil di antara rakyatnya (orang-orang yang dipimpinnya).
وَالْوَالِدُ رَاعٍ
Dan seorang ayah adalah pemimpin,
وَرَعِيَّتُهُمْ أَهْلُهُ مِنْ زَوْجَتِهِ
وَأَوْلَادِهِ
dan orang-orang yang dipimpinnya adalah keluarganya dari istrinya dan anak-anaknya,
وَمِنْ تَمَامِ الْعَدْلِ أَنْ لَا يُفَرِّقَ
بَيْنَ أَوْلَادِهِ فِي الْعَطِيَّةِ
dan di antara kesempurnaan keadilan adalah tidak membedakan antara anak-anaknya
dalam pemberian.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يُخْبِرُ النُّعْمَانُ
بْنُ بَشِيرٍ الْأَنْصَارِيُّ رَضِيَ اللَّٰهُ عَنْهُمَا
Dan dalam hadits ini, sahabat An-Nu'man bin Bashir Al-Anshari (orang Anshar penduduk asli Madinah) radhiyallahu 'anhuma,
أَنَّ أَبَاهُ بَشِيرًا قَدْ أَعْطَاهُ عَطِيَّةً،
أَيْ هِبَةً
bahwa sesungguhnya ayahnya, Bashir, telah memberinya pemberian, yaitu hadiah (hibah),
وَكَانَتِ الْعَطِيَّةُ غُلَامًا خَادِمًا
dan hadiah tersebut adalah seorang pelayan budak,
سَأَلَتْهُ أُمُّ النُّعْمَانِ مِنْ أَبِيهِ
لِابْنِهَا
Ibunya, Ummu An-Nu'man, meminta hadiah itu untuk anaknya,
كَمَا فِي رِوَايَةِ الصَّحِيحَيْنِ
sebagaimana dalam riwayat dua kitab sahih.
فَقَالَتْ عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ أُمُّ
النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّٰهُ عَنْهُمْ لِزَوْجِهَا بَشِيرٍ
Lalu 'Amrah binti Rawahah, ibu An-Nu'man bin Bashir, radhiyallahu 'anha,
berkata kepada suaminya, Bashir,
لَا أَرْضَى بِهَذِهِ الْعَطِيَّةِ حَتَّى
تُشْهِدَ عَلَيْهَا رَسُولَ اللَّٰهِ صَلَّى اللَّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Aku tidak akan rela dengan pemberian ini sampai engkau menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksi bahwa engkau memberikannya sebagai
hadiah,"
أَنَّكَ أَعْطَيْتَهُ ذَٰلِكَ عَلَى سَبِيلِ
الْهِبَةِ
"bahwa engkau memberikan An-Nu'man sebagai hibah,"
وَغَرَضُهَا بِذَٰلِكَ تَثْبِيتُ الْعَطِيَّةِ
dan tujuannya adalah untuk menetapkan pemberian tersebut.
فَذَهَبَ بَشِيرٌ رَضِيَ اللَّٰهُ عَنْهُ
إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka Bashir radhiyallahu 'anhu, pergi kepada Nabi ﷺ,
فَذَكَرَ لَهُ مَا صَنَعَ
dan menceritakan kepadanya apa yang telah ia lakukan,
وَأَنَّ زَوْجَتَهُ أَمَرَتْهُ أَنْ
يُشْهِدَهُ
dan bahwa istrinya memerintahkannya untuk menjadikannya saksi.
فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّٰهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Nabi ﷺ bertanya kepadanya:
هَلْ أَعْطَيْتَ بَاقِيَ أَوْلَادِكَ مِثْلَ
مَا أَعْطَيْتَ وَلَدَكَ النُّعْمَانَ؟
"Apakah engkau memberi kepada anak-anakmu yang lain seperti yang engkau
beri kepada anakmu, An-Nu'man?"
فَقَالَ: لَا
Dia menjawab, "Tidak."
فَقَالَ صَلَّى اللَّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
«فَاتَّقُوا اللَّٰهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ
أَوْلَادِكُمْ»
"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu";
وَذَٰلِكَ لِلتَّأْلِيفِ بَيْنَ الْإِخْوَةِ
dan itu untuk menyatukan hubungan antara saudara-saudara,
وَقَطْعِ مُسَبِّبَاتِ الشَّحْنَاءِ
وَالْبَغْضَاءِ بَيْنَهُمْ
menghilangkan penyebab permusuhan dan kebencian di antara mereka,
وَلِإِعَانَتِهِمْ عَلَى حُسْنِ بِرِّ
أَبِيهِمْ
dan untuk membantu mereka dalam berbakti kepada ayah mereka.
فَاسْتَجَابَ بَشِيرٌ رَضِيَ اللَّٰهُ عَنْهُ
لِأَمْرِ رَسُولِ اللَّٰهِ صَلَّى اللَّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَهْيِهِ
Maka Bashir, semoga Allah meridhainya, menjawab perintah dan larangan
Rasulullah ﷺ,
فَرَجَعَ وَرَدَّ الْعَطِيَّةَ الَّتِي
أَعْطَاهَا لِابْنِهِ
dan kembali serta membatalkan pemberian yang telah ia berikan kepada anaknya,
حَتَّى يَكُونَ عَادِلًا بَيْنَ أَوْلَادِهِ
agar ia menjadi adil di antara anak-anaknya.
وَفِي الْحَدِيثِ: الْأَمْرُ بِالْعَدْلِ
بَيْنَ الْأَبْنَاءِ فِي الْعَطَايَا
Dan dalam hadits ini: perintah untuk berlaku adil di antara anak-anak dalam
pemberian.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/14634
Pelajaran dari Hadits ini
Berikut adalah pelajaran yang dapat dipetik dari hadits di atas:
1. Wajibnya Berlaku Adil dalam Pemberian kepada Anak-anak
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa seorang ayah wajib bersikap adil dalam memberikan hadiah atau hibah kepada anak-anaknya. Rasulullah ﷺ melarang seorang ayah memberikan sesuatu kepada salah satu anaknya sementara anak-anak yang lain tidak mendapat bagian yang sama. Ini menunjukkan bahwa:
-
Keadilan adalah prinsip utama dalam Islam, terutama dalam hubungan keluarga.
-
Ketidakadilan dalam pemberian dapat menimbulkan kecemburuan dan permusuhan di antara saudara.
-
Orang tua harus bijak dalam memperlakukan anak-anak agar tidak ada yang merasa dianaktirikan.
2. Keadilan dalam Pemberian adalah Bagian dari Ketakwaan kepada Allah
Rasulullah ﷺ bersabda:
"فاتقوا الله واعدلوا بين أولادكم"
"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anak kalian."
-
Ini menunjukkan bahwa berlaku adil bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari ketakwaan.
-
Orang tua yang tidak adil bisa terjerumus dalam kezaliman, yang merupakan dosa besar di sisi Allah.
3. Larangan Membeda-bedakan Anak Tanpa Alasan yang Syar’i
-
Rasulullah ﷺ tidak menerima persaksian atau penyaksian atas pemberian yang tidak adil.
-
Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang ingin memberikan sesuatu kepada salah satu anaknya, ia harus memastikan anak-anak yang lain mendapat bagian yang sama.
-
Dalam beberapa kondisi tertentu, pemberian yang berbeda diperbolehkan, seperti jika salah satu anak memiliki kebutuhan khusus atau kondisi yang lebih membutuhkan, tetapi ini harus dijelaskan kepada anak-anak lain agar tidak ada rasa iri atau sakit hati.
4. Pentingnya Musyawarah dan Peran Ibu dalam Menjaga Keadilan dalam Keluarga
-
Ibunda Nu’man bin Basyir, yaitu ‘Amrah binti Rawahah radhiyallahu ‘anha, tidak serta-merta menerima pemberian suaminya kepada anaknya tanpa memastikan keadilannya.
-
Ia meminta agar Rasulullah ﷺ menjadi saksi, yang menunjukkan bahwa seorang istri memiliki peran penting dalam mengingatkan suami untuk berlaku adil dalam keluarga.
-
Ini juga menunjukkan pentingnya keterbukaan dan komunikasi dalam keluarga agar setiap keputusan yang diambil tidak merugikan anggota keluarga lainnya.
5. Tujuan Keadilan: Menjaga Hubungan Baik Antar Saudara
-
Rasulullah ﷺ sangat menekankan keadilan dalam pemberian agar hubungan antar saudara tetap harmonis.
-
Jika salah satu anak mendapat perlakuan istimewa, maka yang lain akan merasa iri, yang bisa menyebabkan perselisihan hingga dewasa.
-
Dengan berlaku adil, orang tua bisa membantu anak-anak mereka untuk tetap menjaga hubungan baik dan tidak saling bermusuhan karena ketidakadilan yang mereka rasakan.
6. Anjuran Mengembalikan Hibah Jika Tidak Adil
-
Dalam hadits ini, setelah mendapat nasihat dari Rasulullah ﷺ, ayah Nu’man bin Basyir akhirnya membatalkan hibah yang telah ia berikan.
-
Ini menunjukkan bahwa jika seseorang menyadari telah berlaku tidak adil dalam pemberian, maka dianjurkan untuk mengoreksi dan memperbaiki kesalahannya.
7. Rasulullah ﷺ Sebagai Hakim dalam Persoalan Keluarga
-
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah tempat rujukan dalam perkara keluarga, dan beliau selalu memberikan keputusan yang sesuai dengan syariat.
-
Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa dalam menghadapi masalah dalam keluarga, kita harus kembali kepada petunjuk Rasulullah ﷺ dan ajaran Islam.
8. Keutamaan Menjaga Keadilan dalam Setiap Aspek Kehidupan
-
Walaupun hadits ini berbicara tentang keadilan dalam pemberian kepada anak-anak, prinsip keadilan ini juga berlaku dalam semua aspek kehidupan, seperti keadilan dalam rumah tangga, dalam pekerjaan, dan dalam masyarakat.
-
Keadilan adalah salah satu prinsip utama dalam Islam, dan Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Penutup
Kajian
Hadirin yang dirahmati Allah,
Setelah kita mengkaji hadits ini, ada beberapa faedah penting yang bisa kita ambil sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Pertama, hadits ini menegaskan bahwa keadilan dalam keluarga adalah suatu keharusan. Seorang ayah, sebagai pemimpin dalam rumah tangga, wajib bersikap adil kepada anak-anaknya, baik dalam pemberian materi maupun dalam perhatian dan kasih sayang. Sikap tidak adil dapat menimbulkan kecemburuan di antara saudara dan berpotensi memutuskan hubungan silaturahmi di masa depan.
Kedua, keadilan adalah bentuk ketakwaan kepada Allah. Rasulullah ﷺ dengan tegas memerintahkan,
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anak kalian." Ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya masalah sosial, tetapi juga bagian dari ketakwaan kita kepada Allah. Semakin kita adil, semakin kita dekat kepada Allah.
Ketiga, hadits ini juga mengajarkan kepada kita pentingnya musyawarah dalam keluarga. Lihat bagaimana peran ibu Nu’man bin Basyir dalam memastikan bahwa suaminya bertindak adil. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa dalam rumah tangga, suami dan istri harus saling mengingatkan dalam kebaikan dan keadilan, agar tercipta keluarga yang harmonis dan penuh berkah.
Oleh karena itu, hadirin sekalian, mari kita jadikan hadits ini sebagai pedoman dalam kehidupan kita. Bagi para orang tua, jadilah sosok yang adil kepada anak-anak, baik dalam pemberian maupun dalam kasih sayang. Bagi anak-anak, hormatilah orang tua dan jaga hubungan baik dengan saudara-saudara kita.
Semoga kajian ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan mampu kita amalkan dalam kehidupan kita. Kita berdoa kepada Allah agar diberi taufik untuk selalu berlaku adil dan diberikan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa
harakat