Hadits: Larangan Kuburan Dikapur, Diduduki, dan Dibangun Di Atasnya
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحمدُ للهِ، نحمدُهُ ونستعينُهُ ونستغفرُهُ، ونعوذُ باللهِ مِنْ شُرُورِ أنفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، أَمَّا بَعْدُ.
Hadirin rahimakumullah,
Hari ini kita akan membahas sebuah hadits yang mengajarkan kepada kita tentang adab terhadap kuburan. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk memuliakan jenazah dan menghormati kuburan, namun tetap dalam batasan yang ditetapkan oleh syariat. Banyak kebiasaan yang berkembang di masyarakat terkait dengan pemakaman dan kuburan, sebagian di antaranya mungkin bertentangan dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, memahami hadits ini menjadi penting agar kita tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Melalui kajian ini, kita akan membahas larangan dalam hadits tersebut, hikmah di baliknya, serta bagaimana seharusnya sikap kita terhadap kuburan menurut ajaran Islam. Semoga dengan memahami hadits ini, kita semakin kokoh dalam berpegang teguh kepada sunnah dan terhindar dari perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
Mari kita simak pembahasan ini dengan penuh perhatian dan hati yang terbuka, seraya memohon kepada Allah agar memberikan kita pemahaman yang benar dan menjadikan ilmu ini bermanfaat bagi kehidupan kita.
--------
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu, dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ
عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan
dikapur, diduduki, dan dibangun di atas”
(HR. Muslim no. 970)
Syarah Hadits
النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أكثرُ
النَّاسِ حِرصًا عَلى إِزالةِ آثارِ الجاهليَّةِ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling bersemangat untuk
menghapuskan jejak-jejak jahiliyah.
مِثلُ البِناءِ عَلى القُبورِ ورَفعِها
Seperti membangun di atas kuburan dan meninggikannya.
لِمَا فِيها مِن إِضاعةِ المالِ والتَّفاخُرِ
Karena di dalamnya terdapat pemborosan harta dan kesombongan.
وغيرِ ذلكَ مِمَّا لا يَليقُ بالدَّارِ
الآخرَةِ
Dan selain itu, hal-hal yang tidak sesuai dengan kehidupan akhirat.
وَلا يُناسِبُ حالَ الموتِ والبِلى
Dan tidak sesuai dengan keadaan kematian dan pembusukan.
وكَذلك كانَ حَريصًا عَلى إِرشادِ المُسلمينَ
لِمَا فيهِ إظهارُ تَكريمِ بَعضِهم لبَعضٍ في المَحيا وبعْدَ المَماتِ
Dan demikian pula, beliau sangat bersemangat dalam memberi petunjuk kepada umat
Islam mengenai apa yang dapat menunjukkan penghormatan antar sesama mereka,
baik semasa hidup maupun setelah kematian.
وفي هذا الحديثِ يُخبِرُ جابرُ بنُ عبدِ اللهِ
رَضِي اللهُ عنهما أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نَهى أنْ «يُجصَّصَ
القَبرُ»
Dalam hadits ini, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu memberitakan bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk "mengecat
kubur."
وَفي رِوايةٍ لمُسلمٍ: «نُهِيَ عَن تَقصيصِ
القُبورِ»
Dan dalam riwayat Muslim: "Dilarang untuk menghias kuburan."
وهوَ بِناؤُه بالقُصَّةِ، وَهي الجَصُّ
والجِبسُ، وطِلاؤها
Yakni dengan membangun kuburan menggunakan gips, plaster, dan mengecatnya.
لِما في ذلك مِن تَعظيمٍ وغُلوٍّ
Karena hal tersebut mengandung unsur pengagungan dan berlebihan.
وَنَهى صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم «أنْ يُقعَدَ
عليهِ»
Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang "untuk duduk di
atasnya."
والمُرادُ مِن القُعودِ الجُلوسُ
Yang dimaksud dengan duduk adalah berbaring atau duduk di atas kuburan.
وَقَدْ نَهَى عنهُ لِمَا فيهِ مِن
الِاستِخفافِ بحقِّ أَخيهِ المُسلمِ
Dan beliau melarang hal tersebut karena mengandung penghinaan terhadap hak
seorang Muslim.
فِي حَديثِ مُسلمٍ عن أبي هُرَيرةَ رَضِي
اللهُ عنه قال: قال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم:
Dalam hadits Muslim dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
«لأَنْ يَجْلِسَ أحَدُكُم على جَمْرةٍ فتُحْرِقَ
ثِيابَهُ، فتَخْلُصَ إلى جِلْدِهِ؛ خَيرٌ له مِن أنْ يَجْلِسَ على قَبْرٍ!»
"Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga
membakar pakaian dan sampai ke kulitnya, daripada duduk di atas kuburan!"
وَهذا تَحذيرٌ شَديدٌ، ونَهيٌ أَكيدٌ عنِ
الجُلوسِ عَلى القَبرِ
Ini adalah peringatan yang keras dan larangan yang tegas untuk duduk di atas
kuburan.
وَنَهى «أنْ يُبنَى عليهِ»
Dan beliau melarang "untuk dibangun di atasnya."
يَحتمِلُ أنَّ المُرادَ البِناءُ عَلى نَفسِ
القَبرِ ليَرتفِعَ
Ini dapat berarti membangun di atas kuburan itu sendiri agar lebih tinggi.
أوِ المرادُ البِناءُ حوْلَ القبرِ مِثلَ أنْ
يُتَّخذَ حَوْلَه خِباءٌ أو مَسجدٌ ونَحوُ ذلكَ
Atau yang dimaksud adalah membangun sekitar kuburan, seperti membangun tenda
atau masjid di sekitarnya.
وكِلاهُما مَنهيٌّ عنهُ؛ لأنَّه مِن صَنيعِ
أَهلِ الجاهليَّةِ
Keduanya dilarang karena merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah.
ولأنَّه إضاعةٌ للمالِ
Dan karena itu merupakan pemborosan harta.
فالنَّهيُ الواردُ في الحديثِ يَشتمِلُ على
نَوعينِ: الإفراطِ، والتَّفريطِ فيما يَتعلَّقُ بالقبورِ
Maka larangan yang terkandung dalam hadits ini mencakup dua hal: berlebihan dan
melalaikan dalam urusan dengan kuburan.
فلا يُمتهَنُ الأمواتُ بحيث يُداسُ ويُجلَسُ
على قُبورِهم
Tidak boleh menghinakan mayat, seperti menginjak atau duduk di atas kuburan
mereka.
ولا يَغْلو النَّاسُ فيهم بأنْ يكونَ هناك
بُنيانٌ وتَعظيمٌ يَترتَّبُ عليه مَحاذيرُ ومَفاسِدُ
Dan jangan pula manusia berlebihan dalam memperlakukan mereka dengan membangun
dan mengagungkan kuburan yang menimbulkan potensi bahaya dan kerusakan.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/20307
Pelajaran dari hadits ini
1.
Penghapusan Jejak Jahiliyah
Nabi Muhammad ﷺ berusaha keras untuk menghapuskan jejak-jejak kebiasaan
jahiliyah, seperti membangun kuburan yang berlebihan, yang dapat mengarah pada
kesombongan atau pemborosan.
2.
Larangan Berlebihan dalam
Penghormatan terhadap Kuburan
Beliau melarang perbuatan berlebihan dalam menghormati kuburan dengan membangun
atau menghias kuburan. Ini karena dapat menyebabkan pengagungan berlebihan dan
berpotensi mendekatkan kepada kesyirikan.
3.
Menghormati Kematian dengan
Tidak Menyiksa Kuburan
Dilarang duduk di atas kuburan karena ini menunjukkan penghinaan terhadap mayat
dan hak-hak orang yang sudah meninggal. Sebagai penggantinya, kita harus
menghormati mereka dengan cara yang benar, bukan dengan tindakan yang
menurunkan martabat.
4.
Pentingnya Memperhatikan
Nilai-nilai Islam dalam Semua Perkara
Rasulullah ﷺ menekankan bahwa segala hal yang berhubungan dengan kehidupan
dan kematian harus dilihat melalui perspektif Islam. Segala perbuatan yang
dapat menimbulkan kesalahan atau kerusakan moral harus dijauhi.
5.
Larangan Pemborosan dalam
Pengurusan Kuburan
Pembangunan atau perawatan kuburan yang berlebihan dianggap pemborosan harta,
yang tidak sejalan dengan prinsip hidup sederhana dalam Islam. Ini merupakan
bentuk efisiensi dalam pengelolaan harta.
6.
Tidak Boleh Menjadikan
Kuburan Sebagai Tempat Beribadah
Tidak boleh membangun masjid atau tempat ibadah di kuburan, karena hal ini
dapat mengarah pada kekeliruan dan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam yang murni. Kuburan bukan tempat untuk ibadah.
7.
Menjaga Keseimbangan dalam
Penghormatan terhadap Orang yang Sudah Meninggal
Hadits ini mengingatkan kita untuk tidak berlebihan dalam mengagungkan orang
yang telah meninggal, baik melalui perbuatan fisik (seperti membangun kuburan
yang berlebihan) ataupun melalui pemikiran yang mengarah kepada syirik atau
kesesatan.
Secara
keseluruhan, hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga keseimbangan dalam
menghormati orang yang telah meninggal dan menghindari perbuatan berlebihan
yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, serta mengingatkan kita untuk
menggunakan harta dengan bijaksana.
Penutup
Kajian
Hadirin rahimakumullah,
Setelah kita mempelajari hadits tentang larangan mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya, ada beberapa poin penting yang dapat kita simpulkan:
Larangan dalam hadits ini menunjukkan kehati-hatian Islam dalam menjaga adab terhadap kuburan. Kuburan bukanlah tempat untuk dihias, dijadikan bangunan mewah, atau diperlakukan sembarangan, melainkan sebagai pengingat akan kematian dan kehidupan akhirat.
Membangun di atas kuburan atau memperindahnya dengan kapur, marmer, atau ornamen lainnya dapat membuka pintu kepada sikap berlebihan dalam menghormati kuburan, yang pada akhirnya bisa mengarah kepada perbuatan yang bertentangan dengan tauhid.
Larangan duduk di atas kuburan mengajarkan kita tentang etika dan penghormatan terhadap jenazah, karena mereka telah kembali kepada Allah dan berhak mendapatkan haknya sebagaimana yang diajarkan oleh syariat Islam.
Menjaga sunnah Rasulullah ﷺ dalam masalah ini adalah bagian dari ketundukan kita kepada Allah dan kecintaan kita kepada ajaran Islam yang murni. Jangan sampai kebiasaan atau adat yang bertentangan dengan syariat lebih kita utamakan daripada tuntunan yang telah diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Sebagai bentuk pengamalan dari kajian ini, marilah kita menerapkan ilmu yang telah kita pelajari dengan cara:
✅ Menjaga kuburan sesuai dengan sunnah, tanpa berlebihan dalam menghias atau membangun di atasnya.
✅ Mengingat bahwa kuburan adalah tempat peringatan bagi kita semua, bukan tempat bermegah-megahan.
✅ Mengedukasi keluarga dan masyarakat agar memahami pentingnya berpegang teguh kepada sunnah dalam masalah pemakaman.
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kita pemahaman yang benar, menjauhkan kita dari kebiasaan yang menyimpang dari ajaran Islam, dan menguatkan hati kita untuk selalu mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.
Kita berdoa kepada Allah agar ilmu yang kita pelajari hari ini menjadi ilmu yang bermanfaat, menambah ketakwaan kita, dan menjadi amal jariyah yang akan menemani kita kelak di alam kubur.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
Jazakumullahu khairan atas perhatian dan kehadiran para jamaah sekalian. Semoga kita dapat bertemu kembali dalam majelis ilmu yang penuh berkah.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa
harakat