Hadits: Ancaman Hukuman Bagi Perampas Tanah

Bismillahirrahmanirrahim,

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi serta menetapkan aturan yang adil bagi seluruh makhluk-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Jamaah yang dirahmati Allah,
Tanah adalah bagian dari harta yang sering menjadi sumber perselisihan di dunia. Tidak sedikit orang yang tergoda untuk merebut hak orang lain, baik dengan cara yang terang-terangan maupun dengan tipu daya. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan aturan tegas mengenai kepemilikan tanah dan ancaman bagi mereka yang merampasnya secara zalim.

Mari kita mempelajari hadist ini agar dapat memetik pelajaran penting darinya:

-----

Hadits ke-1:

Dari Sa’id bin Zaid -Asy'ari  radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

مَن أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأرْضِ ظُلْمًا، فإنَّه يُطَوَّقُهُ يَومَ القِيَامَةِ مِن سَبْعِ أَرَضِينَ

Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungi dengan tanah tersebut pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi.

HR Al-Bukhari (3198)


Hadits ke-2:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عَنْ أبِي سَلَمَةَ بنِ عبدِ الرَّحْمَنِ، وكَانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أُنَاسٍ خُصُومَةٌ في أرْضٍ، فَدَخَلَ علَى عَائِشَةَ فَذَكَرَ لَهَا ذلكَ، فَقالَتْ: يا أبَا سَلَمَةَ، اجْتَنِبِ الأرْضَ؛ فإنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قالَ: مَن ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ طُوِّقَهُ مِن سَبْعِ أرَضِينَ.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, yang pernah memiliki perselisihan dengan beberapa orang mengenai sebidang tanah. Lalu ia menemui Aisyah dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka Aisyah berkata:

"Wahai Abu Salamah, jauhilah tanah itu, karena sesungguhnya Rasulullah bersabda: Barang siapa menzalimi (mengambil) sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungi dengan tanah tersebut dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat."

HR Al-Bukhari (3195) dan Muslim (1612)


Syarah Hadits


كانَ النَّبِيُّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يُحَذِّرُ مِنَ الغَصْبِ
Nabi memperingatkan (umatnya) dari tindakan ghasab (merampas hak orang lain secara zalim).

أَوِ الِاسْتِيلاءِ عَلَى حَقِّ الآخَرِينَ بِغَيْرِ وَجْهِ حَقٍّ.
Atau mengambil hak orang lain tanpa alasan yang benar.

وَفِي هَذَا الحَدِيثِ يُخْبِرُ التَّابِعِيُّ أَبُو سَلَمَةَ بنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بنِ عَوْفٍ
Dalam hadits ini, tabi’in Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf mengabarkan bahwa...

أَنَّهُ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ بَعْضِ النَّاسِ خُصُومَةٌ فِي أَرْضٍ
Ia pernah berselisih dengan seseorang mengenai sebidang tanah.

فَدَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
Maka ia menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha.

فَذَكَرَ لَهَا تِلْكَ الخُصُومَةَ
Lalu ia menceritakan perselisihan tersebut kepadanya.

فَقَالَتْ: يَا أَبَا سَلَمَةَ، اجْتَنِبِ الأَرْضَ
Maka Aisyah berkata: "Wahai Abu Salamah, jauhilah tanah itu."

أَيِ: اجْتَنِبِ النِّزَاعَ فِيهَا بِغَيْرِ حَقٍّ
Maksudnya: hindarilah sengketa atas tanah itu jika tidak dengan alasan yang benar.

وَلَا تَغْصِبْ مِنْهَا شَيْئًا
Dan janganlah merampas sedikit pun darinya.

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قَالَ
Karena Rasulullah bersabda:

«مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ» مِنَ الأَرْضِ
"Barang siapa yang menzalimi orang lain dengan mengambil tanah walau sejengkal saja..."

وَقَوْلُهُ: «شِبْرٍ» لَيْسَ المَقْصُودُ مِنْهُ المِقْدَارَ، بَلِ المَقْصُودُ التَّقْلِيلُ
Dan sabda beliau "sejengkal" bukan dimaksudkan sebagai ukuran pasti, melainkan sebagai ungkapan untuk menunjukkan betapa kecilnya bagian tanah tersebut.

فَيَشْمَلُ مَا فَوْقَهُ وَمَا دُونَهُ
Sehingga mencakup ukuran yang lebih besar atau lebih kecil dari itu.

طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ القِيَامَةِ
Maka dia akan dikalungi dengan tanah itu dari tujuh lapisan bumi pada hari kiamat.

فَيُجْعَلُ هَذَا المِقْدَارُ مِنَ الأَرْضِ كَالطَّوْقِ يُحِيطُ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ؛ عِقَابًا لَهُ
Maka tanah yang ia rampas itu akan dibuat melingkar di lehernya seperti kalung pada hari kiamat sebagai hukuman baginya.

وَقِيلَ: يُطَوَّقُ مَا يَكُونُ ثِقَلَ المَغْصُوبِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Ada yang mengatakan bahwa ia akan dikalungi dengan berat tanah yang ia rampas dari tujuh lapisan bumi.

وَقِيلَ: مَعْنَاهُ: أَنَّهُ يُخْسَفُ بِهِ الأَرْضُ
Ada pula yang menafsirkan bahwa ia akan ditelan oleh bumi.

فَتَصِيرُ البُقْعَةُ المَغْصُوبَةُ فِي عُنُقِهِ كَالطَّوْقِ
Sehingga tanah yang ia rampas itu menjadi belenggu di lehernya.

وَقِيلَ: مَعْنَاهُ: يُطَوَّقُ حَمْلَهَا يَوْمَ القِيَامَةِ
Ada pula yang mengatakan bahwa ia akan dibebani untuk membawa tanah tersebut pada hari kiamat.

وَيَسْتَمِرُّ ذَلِكَ حَتَّى يُفْرَغَ مِنْ حِسَابِ النَّاسِ
Dan hukuman itu akan berlangsung hingga selesai hisab seluruh manusia.

كَمَا فِي رِوَايَةِ أَحْمَدَ
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad.

فِي الحَدِيثِ: أَنَّ المَالَ المُقْتَطَعَ مِنَ المُسْلِمِ بِغَيْرِ وَجْهِ حَقٍّ؛ لَا يُبَارَكُ فِيهِ
Hadits ini menunjukkan bahwa harta yang diambil dari seorang Muslim tanpa hak yang sah tidak akan diberkahi.

مِنْ فَوَائِدِ الحَدِيثِ:

Faidah hadits ini yaitu:
تَحْرِيمُ الغَصْبِ، لِأَنَّهُ مِنَ الظُّلْمِ الَّذِي حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى نَفْسِهِ، وَجَعَلَهُ بَيْنَنَا مُحَرَّمًا.

1.   Diharamkannya ghasab, karena termasuk kezaliman yang Allah haramkan atas diri-Nya dan juga Dia jadikan haram di antara kita.

أَنَّ الظُّلْمَ حَرَامٌ، فِي القَلِيلِ وَالكَثِيرِ، وَهُنَا فَائِدَةُ ذِكْرِ الشِّبْرِ.

2.   Sesungguhnya kezaliman itu haram, baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak, dan dalam hal ini ada faidah dari penyebutan ukuran "sejengkal".

أَنَّ مَنْ مَلَكَ ظَاهِرَ أَرْضٍ، مَلَكَ بَاطِنَهَا وَمَا فِيهَا، فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُنَقِّبَ أَحَدٌ مِنْ تَحْتِهِ، أَوْ يَجْعَلَ نَفَقًا أَوْ سِرْبًا وَنَحْوَ ذَلِكَ إِلَّا بِإِذْنِهِ.

3. Barang siapa yang memiliki bagian atas suatu tanah, maka ia juga memiliki bagian bawahnya beserta isinya, sehingga tidak boleh seseorang menggali di bawahnya, membuat terowongan atau jalur bawah tanah, atau yang semisalnya kecuali dengan izinnya.

Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/11139


Pelajaran dari Hadits ini


 Hadits tentang larangan mengambil tanah orang lain secara zalim mengandung banyak pelajaran penting dalam aspek muamalah, keadilan, dan konsekuensi di akhirat. Berikut adalah pelajaran lengkap yang bisa dipetik dari hadits tersebut:

1. Larangan Keras terhadap Ghasab dan Perampasan Hak

  • Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperingatkan umatnya agar tidak mengambil hak orang lain dengan cara yang zalim.
  • Ghasab, yaitu mengambil sesuatu milik orang lain tanpa izin dan tanpa hak, termasuk dosa besar yang akan mendapatkan hukuman berat di akhirat.

2. Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kezaliman

  • Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa orang yang mengambil tanah walau hanya sejengkal secara zalim akan mendapat hukuman berat di akhirat, yaitu ditenggelamkan dalam tanah sejauh tujuh lapisan bumi.
  • Hukuman ini bisa dimaknai dalam beberapa bentuk:
    • Secara fisik, orang tersebut akan merasakan azab yang berat di akhirat.
    • Secara moral, ini menunjukkan besarnya kezaliman dalam mengambil hak orang lain.
    • Secara sosial, perbuatan tersebut menyebabkan ketidakadilan dan merusak tatanan masyarakat.

3. Islam Menjunjung Tinggi Hak Milik

  • Islam mengajarkan bahwa kepemilikan seseorang harus dihormati dan tidak boleh dirampas tanpa hak.
  • Tidak boleh ada pemaksaan, kecurangan, atau perampasan dalam masalah kepemilikan, baik itu tanah, harta, atau benda lainnya.

4. Tidak Ada Keberkahan dalam Harta yang Diperoleh secara Zalim

  • Harta atau tanah yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak akan mendatangkan keberkahan bagi pemiliknya.
  • Harta tersebut justru dapat menjadi penyebab kesulitan, baik di dunia maupun di akhirat.

5. Keutamaan Menghindari Sengketa Tanah

  • Aisyah رضي الله عنها menasihati Abu Salamah untuk menjauhi perselisihan tanah dan tidak bersikeras mempertahankan sesuatu yang bisa menjerumuskan ke dalam kezaliman.
  • Ini menunjukkan bahwa lebih baik mengalah daripada terjebak dalam perkara yang bisa merugikan di akhirat.

6. Keadilan dalam Muamalah

  • Hadits ini menjadi dasar penting dalam hukum Islam mengenai keadilan dalam kepemilikan dan transaksi.
  • Seorang Muslim harus berlaku adil dalam bermuamalah dan tidak boleh mengambil sesuatu tanpa hak.

7. Hukum Perampasan Tanah dalam Islam

  • Dalam fikih Islam, merampas tanah secara zalim adalah dosa besar dan bisa dikenai sanksi hukum.
  • Dalam beberapa pendapat ulama, tanah yang dirampas wajib dikembalikan, dan pelaku bisa dihukum dengan hukuman ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim).

 


Penutup Kajian


Jamaah yang dirahmati Allah,

Hadits ini mengandung peringatan keras bagi siapa saja yang dengan sengaja mengambil tanah orang lain tanpa hak. Ancaman yang disebutkan bukan hanya sekadar hukuman di dunia, tetapi juga siksaan berat di akhirat. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa perampasan tanah di sisi Allah.

Dalam kajian ini, kita telah mendapatkan pencerahan tentang keadilan dalam kepemilikan tanah, bagaimana Islam mengatur hak-hak seseorang terhadap properti, serta dampak hukum dan spiritual bagi mereka yang melanggar aturan ini. 

Semoga kajian ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu menjaga amanah, berlaku adil, dan menjauhi perbuatan zalim dalam kehidupan.

Dan kita tutup dengan mengucapkan hamdalah atas ilmu yang bermanfaat ini.

 


Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers