Hadits: Kewajiban Memenuhi Syarat dalam Akad Nikah
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah ﷻ yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk menuntut ilmu. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, serta seluruh umatnya yang istiqamah di atas sunnahnya hingga hari kiamat.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan mengkaji sebuah hadits yang sangat penting dalam kehidupan rumah tangga dan akad pernikahan. Jika kita melihat realitas masyarakat hari ini, sering kali kita mendapati berbagai permasalahan dalam rumah tangga yang bermula dari kelalaian terhadap akad dan syarat-syarat yang telah disepakati dalam pernikahan.
Ada yang menganggap akad nikah sekadar formalitas, tanpa memahami konsekuensi dan tanggung jawab yang menyertainya. Tidak sedikit pula yang dengan mudah mengingkari janji-janji yang diikrarkan di hadapan wali dan saksi, sehingga menimbulkan konflik rumah tangga, perceraian, bahkan kezaliman dalam hak dan kewajiban suami istri.
Oleh karena itu, kajian ini sangat penting untuk kita semua. Kita akan membahas bagaimana Islam memberikan perhatian besar terhadap akad pernikahan, pentingnya memenuhi syarat yang telah disepakati, serta bagaimana pelanggaran terhadap syarat ini dapat berdampak buruk bagi kehidupan rumah tangga.
InsyaAllah, setelah mengikuti kajian ini, kita akan memahami bahwa pernikahan bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga amanah besar di hadapan Allah. Kita akan belajar bagaimana menjaga komitmen dalam rumah tangga, memahami hak dan kewajiban suami istri, serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Semoga Allah menjadikan majelis ini sebagai sumber ilmu yang bermanfaat dan memberikan kita kekuatan untuk mengamalkan ajaran Rasulullah ﷺ dalam kehidupan kita. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
----- Kita bacakan haditsnya ----
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ
الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ، مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah
(syarat) yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (hubungan suami-istri).
HR. Al-Bukhari (2721) dan Muslim (1418)
Syarah Hadits
المؤمنونَ عندَ شُروطِهِمْ
Orang-orang beriman berpegang teguh pada syarat-syarat mereka.
وكُلُّ شَرْطٍ وافَقَ كِتابَ اللهِ وسُنَّةَ
نَبيِّهِ ولم يَتَعارَضْ مَعَهُما
Dan setiap syarat yang sesuai dengan Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya serta
tidak bertentangan dengan keduanya.
يَنْبَغِي عَلَى المُسْلِمِ الوَفاءُ بِهِ
Wajib bagi seorang Muslim untuk memenuhinya.
وَفِي هَذَا الحَدِيثِ يُخْبِرُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dalam hadis ini, Nabi ﷺ memberitahukan.
أَنَّ أَوْلَى هَذِهِ الشُّرُوطِ،
وَأَحَقَّهَا بِالوَفاءِ
Bahwa syarat-syarat yang paling utama dan paling berhak untuk dipenuhi.
مَا اسْتُحِلَّتْ بِهِ الفُرُوجُ
Adalah yang dengannya dihalalkan kemaluan.
وَالمَقْصُودُ مَا كَانَ سَبَبًا فِي حِلِّ
التَّمَتُّعِ بِالمَرْأَةِ
Yang dimaksud adalah syarat yang menjadi sebab halalnya menikmati seorang
wanita.
وَهِيَ الشُّرُوطُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَقْدِ
النِّكَاحِ
Yaitu syarat-syarat yang terdapat dalam akad nikah.
لِأَنَّ بِسَبَبِهَا يَسْتَحِلُّ الرَّجُلُ
فَرْجَ امْرَأَتِهِ
Karena dengan syarat-syarat itu, seorang laki-laki dihalalkan kemaluan
istrinya.
وَلِذَلِكَ كَانَتْ أَحَقَّ الشُّرُوطِ
وَأَوْلَى بِالوَفَاءِ
Oleh karena itu, syarat-syarat tersebut paling berhak dan paling utama untuk
dipenuhi.
وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى شُرُوطٍ لَا تُنَافِي
مُقْتَضَى النِّكَاحِ
Hal ini berlaku pada syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan
pernikahan.
بَلْ تَكُونُ مِنْ مُقْتَضَيَاتِهِ
وَمَقَاصِدِهِ
Bahkan menjadi bagian dari tujuan dan maksud pernikahan.
كَاشْتِرَاطِ العِشْرَةِ بِالمَعْرُوفِ،
وَالإِنْفَاقِ عَلَيْهَا، وَكِسْوَتِهَا وَسُكْنَاهَا بِالمَعْرُوفِ
Seperti syarat untuk bergaul dengan baik, memberikan nafkah, pakaian, dan
tempat tinggal yang sesuai dengan kebiasaan.
وَأَنَّهُ لَا يُقَصِّرُ فِي شَيْءٍ مِنْ
حُقُوقِهَا وَيَقْسِمُ لَهَا كَغَيْرِهَا
Bahwa dia tidak mengurangi hak-haknya dan memberikan bagian yang sama seperti
kepada yang lain.
وَأَنَّهَا لَا تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ إِلَّا
بِإِذْنِهِ
Bahwa dia tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izinnya.
وَلَا تَنْشُزُ عَلَيْهِ
Dan tidak durhaka kepadanya.
وَلَا تَصُومُ تَطَوُّعًا بِغَيْرِ إِذْنِهِ
Dan tidak berpuasa sunah tanpa izinnya.
وَلَا تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ إِلَّا
بِإِذْنِهِ
Dan tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izinnya.
وَلَا تَتَصَرَّفُ فِي مَتَاعِهِ إِلَّا
بِرِضَاهُ
Dan tidak menggunakan hartanya kecuali dengan kerelaannya.
وَنَحْوِ ذَلِكَ
Dan hal-hal yang serupa dengan itu.
وَأَمَّا شَرْطٌ يُخَالِفُ مُقْتَضَاهُ
Adapun syarat yang bertentangan dengan tujuan pernikahan.
كَشَرْطِ أَلَّا مَهْرَ لَهَا وَلَا نَفَقَةَ،
وَنَحْوِ ذَلِكَ
Seperti syarat tidak ada mahar atau nafkah, dan yang serupa dengannya.
فَلَا يَجِبُ الوَفَاءُ بِهِ
Maka tidak wajib dipenuhi.
بَلْ يَلْغُو الشَّرْطُ وَيَصِحُّ النِّكَاحُ
Bahkan syarat tersebut batal tetapi akad nikahnya tetap sah.
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي الصَّحِيحَيْنِ
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam dua kitab sahih.
«مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ
اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِئَةَ شَرْطٍ»
“Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal,
sekalipun seratus syarat.”
وَفِي الحَدِيثِ: الحَثُّ عَلَى أَدَاءِ
حُقُوقِ الزَّوْجِيَّةِ
Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menunaikan hak-hak suami istri.
Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/16317
Pelajaran dari hadits ini
1. Kewajiban Memenuhi Syarat
- Hadis ini menekankan bahwa kaum mukminin harus mematuhi syarat-syarat yang telah mereka buat, selama syarat tersebut sesuai dengan syariat Islam.
- Memenuhi syarat adalah bagian dari akhlak seorang Muslim dan bentuk tanggung jawab atas perjanjian yang dibuat.
2. Keutamaan Syarat dalam Akad Nikah
- Syarat yang berkaitan dengan akad nikah, khususnya yang menghalalkan hubungan suami-istri, memiliki kedudukan paling tinggi untuk dipenuhi.
- Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga akad nikah agar sesuai dengan tujuan syariat, yaitu mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
3. Syarat yang Sah dalam Islam
- Syarat yang sah adalah syarat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
- Contoh syarat sah: kewajiban suami untuk memberikan nafkah, menyediakan tempat tinggal, berbuat baik kepada istri, dan memberikan hak-haknya sesuai syariat.
4. Larangan Memenuhi Syarat yang Batil
- Syarat yang bertentangan dengan syariat Islam tidak wajib dipenuhi, bahkan dianggap batal.
- Contoh syarat batil: syarat bahwa istri tidak mendapatkan mahar, tidak mendapat nafkah, atau syarat yang bertentangan dengan hak-hak dasar dalam pernikahan.
5. Tujuan dan Hikmah Syarat dalam Nikah
- Syarat dalam nikah bertujuan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak (suami dan istri) dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
- Memenuhi syarat yang sah mencerminkan kejujuran, komitmen, dan penghormatan terhadap perjanjian.
6. Hubungan dengan Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hadis ini memberikan panduan praktis tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga, seperti:
- Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami.
- Istri tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami.
- Istri tidak boleh memasukkan orang ke rumah tanpa sepengetahuan suami.
- Suami juga diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya, seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan memperlakukan istri dengan baik.
7. Penegasan tentang Ketentuan Syarat
- Nabi ﷺ menjelaskan bahwa syarat yang tidak sesuai dengan kitab Allah adalah batil meskipun telah disepakati.
- Hal ini menunjukkan bahwa hukum syariat adalah rujukan utama dalam menilai keabsahan syarat.
8. Peringatan untuk Tidak Bermain-main dengan Perjanjian
- Islam mengajarkan bahwa memenuhi syarat adalah bentuk amanah, dan pengkhianatan terhadap amanah adalah dosa besar.
9. Dorongan untuk Menjaga Hak Pasangan
- Hadis ini menekankan pentingnya menjaga hak-hak pasangan dalam pernikahan sebagai bentuk pengamalan syariat dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
10. Penerapan Hadis dalam Kehidupan Sehari-hari
- Umat Islam harus berhati-hati dalam membuat perjanjian dan memastikan bahwa syarat yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat.
- Kewajiban ini juga berlaku untuk akad atau kontrak lain di luar nikah, seperti jual beli atau sewa-menyewa, selama syarat tersebut sesuai dengan hukum Islam.
Penutup Kajian
Alhamdulillah, ...
Dari hadits yang kita bahas, kita telah memahami bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, tetapi juga amanah besar yang mengandung tanggung jawab di hadapan Allah ﷻ. Akad nikah adalah perjanjian suci, dan syarat yang telah disepakati dalam pernikahan harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang menghalalkan hubungan suami istri, yang menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga keadilan, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga.
Sebagai penutup, ada beberapa hal yang perlu kita renungkan dan amalkan setelah kajian ini:
- Memahami pernikahan sebagai amanah – Menikah bukan hanya tentang menjalani kehidupan bersama, tetapi juga mempertanggungjawabkan janji yang telah dibuat di hadapan Allah.
- Menjaga komitmen terhadap syarat yang telah disepakati – Baik suami maupun istri harus menunaikan hak dan kewajiban dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
- Menghindari pengingkaran janji – Mengabaikan atau mengingkari syarat dalam pernikahan bisa mendatangkan ketidakharmonisan dan bahkan murka Allah.
Sebagai nasihat, marilah kita semua berupaya membangun rumah tangga yang dilandasi oleh keimanan, ketakwaan, dan komitmen terhadap syariat. Bagi yang belum menikah, hendaknya mempersiapkan diri dengan ilmu dan kesadaran tentang beratnya amanah pernikahan. Bagi yang telah berkeluarga, marilah kita evaluasi kembali apakah kita telah memenuhi janji-janji dalam akad nikah kita. Jika ada kekurangan, mari kita perbaiki dengan kesungguhan dan keikhlasan.
Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba-hamba yang selalu menepati janji dan menjaga amanah. Semoga keluarga kita senantiasa diberkahi dengan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bishawab. Billahi taufiq wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa
harakat
المؤمنون عند شروطهم، وكل شرط وافق كتاب الله وسنة نبيه ولم يتعارض معهما،
ينبغي على المسلم الوفاء به.
وفي هذا الحديث يخبر النبي صلى الله عليه وسلم أن أولى هذه الشروط، وأحقها
بالوفاء؛ ما استحلت به الفروج، والمقصود ما كان سببا في حل التمتع بالمرأة، وهي
الشروط التي تكون في عقد النكاح؛ لأن بسببها يستحل الرجل فرج امرأته؛ ولذلك كانت
أحق الشروط وأولاها بالوفاء.
وهذا محمول على شروط لا تنافي مقتضى النكاح، بل تكون من مقتضياته ومقاصده،
كاشتراط العشرة بالمعروف، والإنفاق عليها، وكسوتها وسكناها بالمعروف، وأنه لا يقصر
في شيء من حقوقها ويقسم لها كغيرها، وأنها لا تخرج من بيته إلا بإذنه، ولا تنشز
عليه، ولا تصوم تطوعا بغير إذنه، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه، ولا تتصرف في متاعه
إلا برضاه، ونحو ذلك، وأما شرط يخالف مقتضاه -كشرط ألا مهر لها ولا نفقة، ونحو
ذلك- فلا يجب الوفاء به، بل يلغو الشرط ويصح النكاح؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في
الصحيحين: «ما كان من شرط ليس في كتاب الله فهو باطل، وإن كان مئة شرط».
وفي الحديث: الحث على أداء حقوق الزوجية.