Hadits: Larangan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelum Ramadhan

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعٰلَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Kita semua memahami bahwa Islam adalah agama yang memiliki aturan yang jelas, termasuk dalam hal ibadah. Namun, tidak jarang di tengah masyarakat kita, muncul kebiasaan dan pemahaman yang kurang tepat dalam menjalankan ajaran agama, termasuk dalam menyambut bulan suci Ramadan.

Salah satu fenomena yang sering terjadi adalah adanya sebagian kaum Muslimin yang mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, bukan karena kebiasaan berpuasa sunnah, tetapi dengan niat berhati-hati atau berjaga-jaga agar tidak tertinggal awal Ramadan. Padahal, dalam hadits yang akan kita bahas hari ini, Rasulullah ﷺ secara jelas melarang kebiasaan tersebut.

Mengapa hadits ini penting dipelajari?

Karena memahami aturan ibadah secara benar adalah kunci agar amal yang kita lakukan diterima oleh Allah ﷻ. Salah dalam memahami syariat bisa berakibat pada tindakan yang menyelisihi sunnah, bahkan tanpa kita sadari bisa menyerupai kesalahan yang dilakukan oleh Ahli Kitab dalam hal ibadah mereka. Oleh karena itu, kita perlu mendudukkan perkara ini dengan ilmu yang sahih berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Apa yang akan kita dapatkan dari kajian ini?

Dalam kajian ini, kita akan membahas:

  1. Latar belakang larangan Rasulullah ﷺ dalam berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan tanpa sebab yang jelas.
  2. Hikmah di balik larangan tersebut, agar kita tidak jatuh pada sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beribadah.
  3. Pengecualian yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah tertentu.
  4. Bagaimana kita bisa lebih memahami dan mengamalkan sunnah dalam menyambut Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.

Semoga dengan mengikuti kajian ini, kita bisa semakin memahami bagaimana cara menyambut Ramadan dengan benar, sehingga ibadah kita lebih berkualitas, sesuai dengan sunnah, dan tentunya lebih bernilai di sisi Allah ﷻ.

Mari kita buka hati dan pikiran kita untuk menerima ilmu yang bermanfaat, dan semoga kajian ini menjadi wasilah untuk meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah ﷻ. Mari kita simak bersama dua hadits yang mulia berikut ini:

-----

Hadits ke-1:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَعْجِيلِ صَوْمِ يَوْمٍ قَبْلَ الرُّؤْيَةِ.

Rasulullah melarang berpuasa lebih awal (mendahului) satu hari sebelum rukyatul hilal.

HR Ibnu Majah (1646)


Hadits ke-2:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَتَقَدَّمَنَّ أحَدُكُمْ رَمَضَانَ بصَوْمِ يَومٍ أوْ يَومَيْنِ، إلَّا أنْ يَكونَ رَجُلٌ كانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذلكَ اليَومَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang sudah terbiasa berpuasa (sunnah), maka hendaklah ia berpuasa pada hari tersebut.

HR Muslim (1082)


Syarah Hadits


جَعَلَ اللَّهُ الأَهِلَّةَ لِحِسَابِ الشُّهُورِ وَالسِّنِينَ
Allah menjadikan hilal untuk perhitungan bulan dan tahun.

فَبِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ يَبْدَأُ شَهْرٌ وَيَنْتَهِي آخَرُ
Maka, dengan melihat hilal, suatu bulan dimulai dan bulan lainnya berakhir.

وَعَلَى تِلْكَ الرُّؤْيَةِ تَتَحَدَّدُ فَرَائِضُ كَثِيرَةٌ، كَالصِّيَامِ، وَالْحَجِّ
Dan berdasarkan penglihatan hilal itu, banyak kewajiban ditetapkan, seperti puasa dan haji.

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يُخْبِرُ أَبُو هُرَيْرَةَ
Dalam hadits ini, Abu Hurairah memberitakan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
Bahwa Nabi melarang

أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْمُسْلِمُ رَمَضَانَ بِصِيَامِ آخِرِ شَعْبَانَ
Seorang Muslim menyambut Ramadan dengan berpuasa di akhir Sya’ban.

فَيَصُومَ قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ
Lalu berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.

فَلَا يُشْرَعُ أَنْ يَتَقَدَّمَ الشَّخْصُ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Maka tidak disyariatkan seseorang mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.

بِقَصْدِ الِاحْتِيَاطِ لَهُ
Dengan maksud berhati-hati dalam menyambutnya.

فَإِنَّ صَوْمَهُ مُرْتَبِطٌ بِالرُّؤْيَةِ
Karena puasanya bergantung pada rukyatul hilal (melihat bulan sabit).

فَلَا حَاجَةَ إِلَى التَّكَلُّفِ
Maka tidak perlu bersusah payah (berlebihan).

وَسَوَاءٌ كَانَ الْجَوُّ صَحْوًا أَوْ غَائِمًا
Baik cuaca itu cerah maupun mendung.

وَإِنَّمَا ذَكَرَ الْيَوْمَيْنِ
Dan hanya menyebut dua hari itu.

لِأَنَّهُ قَدْ يَحْصُلُ الشَّكُّ فِي يَوْمَيْنِ
Karena bisa terjadi keraguan dalam dua hari itu.

لِوُجُودِ غَيْمٍ أَوْ ظُلْمَةٍ فِي شَهْرَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
Karena adanya mendung atau kegelapan selama dua atau tiga bulan.

وَإِنَّمَا نَهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَمْرَيْنِ
Dan Nabi melarang hal itu karena dua alasan.

الأَمْرُ الأَوَّلُ: خَوْفًا مِنْ أَنْ يُزَادَ فِي رَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ
Alasan pertama: takut ditambah ke dalam Ramadan sesuatu yang bukan bagian darinya.

كَمَا نُهِيَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْعِيدِ لِذَلِكَ
Sebagaimana dilarang berpuasa pada hari raya untuk alasan tersebut.

حَذَرًا مِمَّا وَقَعَ فِيهِ أَهْلُ الْكِتَابِ فِي صِيَامِهِمْ
Sebagai kehati-hatian terhadap apa yang dilakukan oleh Ahli Kitab dalam puasa mereka.

فَزَادُوا فِيهِ بِآرَائِهِمْ وَأَهْوَائِهِمْ
Mereka menambahinya dengan pendapat dan hawa nafsu mereka.

وَلِهَذَا نُهِيَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الشَّكِّ
Oleh karena itu, dilarang berpuasa pada hari syak (hari yang diragukan).

الأَمْرُ الثَّانِي: أَنَّ الْحُكْمَ عُلِّقَ بِالرُّؤْيَةِ
Alasan kedua: karena hukum ini dikaitkan dengan rukyah (melihat hilal).

فَمَنْ تَقَدَّمَهُ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Maka siapa yang mendahuluinya dengan satu atau dua hari.

فَقَدْ حَاوَلَ الطَّعْنَ فِي ذَلِكَ الْحُكْمِ
Berarti telah mencoba meragukan hukum tersebut.


ثُمَّ اسْتَثْنَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا النَّهْيِ
Kemudian Nabi memberikan pengecualian dari larangan ini.

مَا إِذَا اعْتَادَ الإِنْسَانُ صَوْمَ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ
Yaitu jika seseorang sudah terbiasa berpuasa pada hari tertentu.

كَأَنْ اعْتَادَ صَوْمَ يَوْمٍ وَفِطْرِ يَوْمٍ
Seperti jika ia terbiasa berpuasa sehari dan berbuka sehari.

أَوْ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ كَالِاثْنَيْنِ فَصَادَفَهُ
Atau pada hari tertentu seperti Senin, lalu kebetulan bertepatan dengannya.

فَلَا مَانِعَ مِنْ صِيَامِهِ إِذَنْ
Maka tidak ada larangan untuk berpuasa pada hari itu.

لِأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مِنْ جِنْسِ الصِّيَامِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ شَرْعًا
Karena puasa tersebut bukan termasuk jenis puasa yang dilarang secara syar'i.

 

Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/41717


Pelajaran dari hadits ini


 

1. Larangan Mendahului Puasa Ramadan dengan Puasa di Akhir Sya’ban

  • Nabi ﷺ melarang umat Islam untuk berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan tanpa sebab yang dibenarkan.
  • Hal ini untuk mencegah sikap berlebihan dalam ibadah yang tidak memiliki dasar syariat.

2. Puasa Ramadan Tergantung pada Ru’yah (Melihat Hilal)

  • Syariat Islam menetapkan bahwa awal Ramadan harus berdasarkan rukyatul hilal (melihat bulan sabit).
  • Tidak boleh mendahului Ramadan dengan berpuasa berdasarkan perkiraan semata.

3. Kehati-hatian dalam Menentukan Awal Ibadah

  • Dilarang berpuasa di akhir Sya’ban sebagai bentuk kehati-hatian karena hal tersebut bisa menambah sesuatu yang tidak disyariatkan dalam agama.
  • Hal ini untuk menghindari kebiasaan kaum Ahli Kitab yang menambah-nambah ibadah sesuai keinginan mereka.

4. Larangan Berpuasa pada Hari Syak (Hari yang Diragukan)

  • Hari Syak adalah hari terakhir dari bulan Sya’ban yang belum dipastikan apakah sudah masuk Ramadan atau belum.
  • Hadits ini menegaskan larangan puasa pada hari tersebut kecuali bagi yang memiliki kebiasaan puasa tertentu.

5. Pengecualian bagi Orang yang Memiliki Kebiasaan Puasa Sunnah

  • Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), maka ia boleh tetap berpuasa meskipun bertepatan dengan satu atau dua hari sebelum Ramadan.
  • Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dalam ibadah sesuai dengan kebiasaan yang telah dilakukan.

6. Menjaga Kemurnian Ibadah

  • Islam menjaga agar puasa Ramadan tetap sesuai dengan syariat tanpa ada tambahan yang tidak memiliki dasar.
  • Larangan ini menunjukkan bahwa ibadah harus dilakukan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ dan tidak boleh ditambah-tambah sesuai dengan kehendak sendiri.

7. Pentingnya Mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ

  • Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ.
  • Segala bentuk inovasi dalam ibadah yang tidak memiliki dasar syariat harus dihindari.

Penutupan Kajian


 Hadirin yang dirahmati Allah,

Setelah kita mengkaji hadits ini, ada beberapa pokok penting yang bisa kita simpulkan:

  1. Puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan tanpa sebab yang jelas dilarang oleh Rasulullah ﷺ karena bertentangan dengan prinsip syariat yang menetapkan awal Ramadan berdasarkan rukyatul hilal.
  2. Hikmah larangan ini di antaranya untuk mencegah adanya penambahan yang tidak ada dalam syariat, sebagaimana yang pernah terjadi pada Ahli Kitab, serta agar umat Islam tetap berpegang pada tuntunan yang benar dalam memulai ibadah puasa.
  3. Islam tidak membebani umatnya dengan sesuatu yang tidak perlu, sehingga kita tidak diperintahkan untuk berpuasa sebelum Ramadan dengan niat berhati-hati atau berjaga-jaga.
  4. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud, yang kebetulan bertepatan dengan hari-hari sebelum Ramadan.

Nasihat dan Harapan

Setelah mengikuti kajian ini, marilah kita menjadi pribadi yang lebih memahami ajaran Islam dengan ilmu yang benar. Jangan mudah terpengaruh oleh kebiasaan atau tradisi yang belum tentu sesuai dengan sunnah. Sebaliknya, mari kita menjadi bagian dari mereka yang mengamalkan Islam dengan dasar ilmu, sehingga ibadah kita lebih bernilai di sisi Allah ﷻ.

Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, maka marilah kita menyambutnya dengan cara yang benar, yaitu dengan menyiapkan hati, memperbanyak amal shalih, dan menjauhkan diri dari kebiasaan yang tidak berdasar dalam syariat.

Semoga Allah ﷻ memberikan kita semua kemudahan untuk mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari, menjadikan Ramadan kita tahun ini lebih baik dari sebelumnya, serta menerima seluruh amal ibadah kita dengan ridha-Nya.

Jazakumullahu khayran kepada semua yang telah hadir dalam kajian ini. Semoga kita dipertemukan kembali dalam majelis ilmu yang penuh keberkahan. 

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.



Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers