Hadits: Lima Orang Dilaknat karena Riba
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kita hidayah untuk terus menuntut ilmu dan memahami ajaran Islam dengan benar. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, suri teladan kita dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam menjaga diri dari perkara yang diharamkan oleh Allah ﷻ.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan membahas sebuah hadits yang mengandung peringatan keras dari Rasulullah ﷺ terkait riba, salah satu dosa besar yang disebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam dua hadits yang akan dikaji, Rasulullah ﷺ melaknat 5 pelaku yang terlibat dalam transaksi riba. Siapa saja 5 orang itu?
Mari kita kaji haditsnya:
-----
Hadits 1:
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسولُ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ،
وَشَاهِدَيْهِ، وَقالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang
memberikan riba, penulisnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, Mereka semua
sama (dalam dosa).
HR
Muslim (1598)
Hadits 2:
Dari
Abdullah bin Ma’sud radhiallahu’anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ. قَالَ: قُلْتُ:
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ؟ قَالَ: إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا.
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba dan pemberinya.” Dia
(perawi) berkata, “Aku bertanya: ‘Bagaimana dengan penulisnya riba dan dua
saksinya riba?’” Dia (Abdullah bin Mas’ud) menjawab, “Kami hanya meriwayatkan
apa yang kami dengar.
HR Muslim (1597)
Syarah Hadits
الرِّبَا نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ
الِاسْتِغْلَالِ فِي الْمُعَامَلَاتِ
Riba adalah salah satu jenis dari berbagai bentuk eksploitasi dalam muamalah.
وَفِيهِ قَدْرٌ كَبِيرٌ مِنَ الضَّرَرِ
Dan di dalamnya terdapat kadar yang besar dari kerugian.
وَفِيهِ سُحْتٌ وَأَخْذُ زِيَادَةٍ
بِالْبَاطِلِ
Dan di dalamnya ada harta haram (suhut) dan pengambilan tambahan dengan cara
yang batil.
وَمِنْ هُنَا كَانَ مُحَرَّمًا فِي جَمِيعِ
الشَّرَائِعِ
Dan oleh sebab itu, ia diharamkan dalam semua syariat.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يَرْوِي عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Dan dalam hadits ini, Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu meriwayatkan.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا
Bahwa Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba.
وَاللَّعْنُ هُوَ الدُّعَاءُ بِالْإِبْعَادِ
وَالطَّرْدِ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
Dan laknat adalah doa agar diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah.
وَسَوَاءٌ اسْتَعْمَلَهُ الْآخِذُ فِي أَكْلٍ
أَوْ لِبَاسٍ، أَوْ مَرْكُوبٍ أَوْ فِرَاشٍ، أَوْ مَسْكَنٍ، أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ
Dan sama saja apakah si penerima menggunakannya untuk makan, pakaian,
kendaraan, tempat tidur, tempat tinggal, atau selainnya.
وَإِنْ لَمْ يَأْكُلْ
Dan meskipun dia tidak memakannya (langsung).
وَإِنَّمَا خُصَّ بِالْأَكْلِ
Hanya saja, ia dikhususkan dengan (sebutan) 'makan'.
لِأَنَّهُ أَعْظَمُ أَنْوَاعِ الِانْتِفَاعِ
Karena itu adalah bentuk manfaat yang paling besar.
وَكَذَلِكَ لَعَنَ مُؤْكِلَهُ، وَهُوَ مُعْطِي
الرِّبَا
Dan demikian pula, beliau melaknat pemberi riba, yaitu orang yang menyerahkan
riba.
وَهُوَ مَظْلُومٌ
Dan dia (pemberi riba) adalah orang yang terzalimi.
لِأَنَّ آخِذَ الرِّبَا ظَالِمٌ لَهُ
Karena pemakan riba telah menzaliminya.
وَمَعَ ذَلِكَ كَانَ مَلْعُونًا أَيْضًا عَلَى
لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Namun demikian, dia tetap dilaknat oleh lisan Nabi ﷺ.
لِأَنَّهُ أَعَانَهُ عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
Karena dia telah membantunya dalam dosa dan permusuhan.
فَسَأَلَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَزِيدَ شَيْخَهُ
عَلْقَمَةَ بْنَ قَيْسٍ
Lalu Ibrahim bin Yazid bertanya kepada gurunya, Alqamah bin Qais.
هَلْ فِي الْحَدِيثِ «وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ»؟
Apakah dalam hadits ini terdapat (laknat atas) 'penulisnya dan dua saksinya'?
يَسْأَلُ عَنِ الْكَاتِبِ الَّذِي يَكْتُبُ
عَقْدَ الرِّبَا بَيْنَ الْآكِلِ وَالْمُؤْكِلِ
Ia bertanya tentang penulis yang mencatat akad riba antara pemakan dan
pemberinya.
وَالشَّاهِدَيْنِ اللَّذَيْنِ يَشْهَدَانِ
عَلَى عَقْدِ الرِّبَا
Dan dua saksi yang menyaksikan akad riba tersebut.
أَي: أَلَعَنَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
Yakni, apakah Nabi ﷺ juga melaknat mereka berdua?
فَأَجَابَ أَنَّهُ لَا يُحَدِّثُ إِلَّا بِمَا
سَمِعَ
Maka ia menjawab bahwa ia tidak meriwayatkan kecuali apa yang telah ia dengar.
وَأَنَّهُ لَمْ يَسْمَعْ مِنِ ابْنِ مَسْعُودٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Dan ia tidak mendengar dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu.
سِوَى لَعْنِ آخِذِ الرِّبَا وَمُعْطِيهِ
Kecuali (tentang) laknat atas pemakan riba dan pemberinya.
وَقَدْ وَرَدَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
Telah disebutkan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir bin Abdullah
radhiallahu 'anhuma.
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ،
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ»
Bahwa Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua
saksinya. Dan beliau bersabda, 'Mereka itu sama (dalam dosanya).'
وَإِنَّمَا سَوَّى بَيْنَ آكِلِ الرِّبَا
وَمُؤْكِلِهِ
Dan sesungguhnya beliau menyamakan antara pemakan riba dan pemberinya.
لِأَنَّهُ لَا يَتَوَصَّلُ إِلَى أَكْلِهِ
إِلَّا بِمُعَاوَنَتِهِ وَمُشَارَكَتِهِ إِيَّاهُ
Karena pemakan riba tidak akan dapat memakan riba tersebut kecuali dengan
bantuan dan keterlibatan pemberinya.
وَدَخَلَ الْكَاتِبُ وَالشَّاهِدَانِ فِي
اللَّعْنِ أَيْضًا
Dan penulis serta dua saksinya juga termasuk dalam laknat.
لِمَعُونَتِهِمْ عَلَى هَذِهِ الْمَعْصِيَةِ
وَمُشَارَكَتِهِمْ فِيهَا
Karena mereka membantu dalam dosa ini dan turut serta dalam pelaksanaannya.
فَقَامُوا عَلَى أَمْرٍ فِيهِ نَفْسُ
الْحُرْمَةِ
Maka mereka terlibat dalam suatu perkara yang pada dasarnya adalah keharaman.
وَسَاعَدُوا عَلَى إِتْمَامِهِ
Dan mereka membantu untuk menyempurnakannya.
فَهُمْ فِي الْإِثْمِ سَوَاءٌ
Karena itu, mereka sama dalam dosa.
وَهَذَا الْإِثْمُ يَلْحَقُ الْكَاتِبَ
وَالشَّاهِدَيْنِ إِذَا عَلِمَا بِالرِّبَا وَقَصَدَاهُ
Dan dosa ini melekat kepada penulis dan kedua saksi jika mereka mengetahui
adanya riba dan sengaja melakukannya.
فَأَمَّا مَنْ كَتَبَ أَوْ شَهِدَ غَيْرَ
عَالِمٍ فَلَا يَدْخُلُ فِي الْوَعِيدِ
Adapun orang yang menulis atau menyaksikan tanpa mengetahui (adanya riba), maka
dia tidak termasuk dalam ancaman ini.
وَفِي الْحَدِيثِ: دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ
الْأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ لَا تُطْلَبُ إِلَّا مِنَ الْكِتَابِ أَوِ السُّنَّةِ
Dan dalam hadits ini terdapat dalil bahwa hukum-hukum syariat tidak diambil
kecuali dari Al-Qur'an atau Sunnah.
Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/17200
Pelajaran dari hadits ini
Pengertian Riba
Riba merupakan salah satu bentuk eksploitasi dalam muamalah (transaksi) yang mengandung kerusakan besar. Riba juga dianggap sebagai pengambilan tambahan secara batil yang tidak sesuai dengan hak atau keadilan. Oleh karena itu, riba diharamkan dalam semua syariat, karena dampak negatifnya terhadap individu maupun masyarakat.Larangan Keras terhadap Riba
Rasulullah ﷺ melaknat pelaku riba dalam berbagai peran:- Pemakan riba (آكِلَ الرِّبَا): Orang yang mendapatkan keuntungan dari transaksi riba.
- Pemberi riba (مُؤْكِلَهُ): Orang yang memberikan riba, meskipun ia adalah pihak yang dirugikan.
- Penulis riba (كَاتِبَهُ): Orang yang mencatat akad transaksi riba.
- Saksi riba (شَاهِدَيْهِ): Orang yang menjadi saksi dalam akad riba.
Rasulullah menyatakan bahwa semua pihak ini mendapatkan dosa yang sama karena keterlibatan mereka dalam transaksi haram tersebut.
Makna Laknat
Laknat dalam Islam berarti doa agar seseorang dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan betapa beratnya dosa yang dihasilkan dari transaksi riba, sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya dijauhkan dari kasih sayang Allah.Alasan Pengkhususan Penyebutan Pemakan Riba
Pemakan riba disebutkan secara khusus karena ia adalah pihak yang mendapatkan manfaat terbesar dari riba. Namun, hal ini tidak berarti peran lainnya memiliki dosa yang lebih ringan, karena semua pihak yang terlibat diakui sebagai bagian dari dosa tersebut.Kesetaraan dalam Dosa (هم سواء)
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik sebagai pemakan, pemberi, penulis, maupun saksi, memiliki tingkatan dosa yang sama. Hal ini karena transaksi riba tidak dapat terjadi tanpa adanya kerja sama antara pihak-pihak tersebut.Peran Penulis dan Saksi dalam Dosa
- Penulis dan saksi yang dengan sengaja membantu proses transaksi riba turut mendapatkan laknat.
- Namun, jika penulis atau saksi tidak mengetahui bahwa transaksi tersebut adalah riba atau tidak berniat untuk terlibat dalam dosa, maka mereka tidak termasuk dalam ancaman laknat ini.
Peringatan agar Tidak Membantu dalam Dosa
Islam melarang umatnya untuk membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Setiap bentuk kerja sama yang mendukung tindakan haram akan mendapatkan hukuman yang setara, karena turut mempermudah pelaksanaan dosa tersebut.Sumber Hukum dalam Islam
Hadits ini juga menegaskan prinsip penting bahwa hukum syariat hanya dapat diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah. Setiap aturan atau larangan dalam Islam harus memiliki dasar yang kuat dari dua sumber utama ini.
Kesimpulan:
Hadits ini memberikan pelajaran penting mengenai beratnya dosa riba dan bahaya keterlibatan dalam transaksi haram tersebut. Larangan keras ini bertujuan untuk menjaga keadilan, menghindari eksploitasi, dan melindungi keharmonisan sosial. Umat Islam diwajibkan menjauhi riba dan segala bentuk kerja sama yang mendukung praktik riba, agar terhindar dari laknat Allah.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat transaksi riba, serta saksi-saksinya. Ini menunjukkan bahwa bukan hanya pelaku utama, tetapi siapa saja yang terlibat dalam transaksi riba turut menanggung dosa yang sama.
Riba mendapat kecaman yang begitu keras dalam Islam karena riba bukan sekadar transaksi keuangan biasa, tetapi ia adalah bentuk ketidakadilan dan eksploitasi yang merusak ekonomi serta kehidupan sosial. Riba menjadikan yang kaya semakin kaya dengan cara yang zalim, sementara yang lemah semakin terpuruk dalam kesulitan. Allah ﷻ sendiri telah mengumumkan perang terhadap riba dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu benar-benar beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..."
(QS. Al-Baqarah: 278-279)
Maka, melalui kajian ini, mari kita telah belajar lebih dalam bagaimana riba merusak kehidupan manusia, mengapa Islam sangat tegas dalam mengharamkannya, serta bagaimana kita bisa menjauhinya di era modern ini. Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari riba dan menggantinya dengan keberkahan dalam setiap rezeki yang kita peroleh.
Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa
harakat
الربا نوع من أنواع الاستغلال في المعاملات، وفيه قدر كبير من الضرر، وفيه
سحت وأخذ زيادة بالباطل؛ ومن هنا كان محرما في جميع الشرائع.
وفي هذا الحديث يروي عبد الله بن مسعود رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم لعن آكل الربا، واللعن هو الدعاء بالإبعاد والطرد من رحمة الله، وسواء
استعمله الآخذ في أكل أو لباس، أو مركوب أو فراش، أو مسكن، أو غير ذلك، وإن لم
يأكل، وإنما خص بالأكل؛ لأنه أعظم أنواع الانتفاع، وكذلك لعن مؤكله، وهو معطي
الربا، وهو مظلوم؛ لأن آخذ الربا ظالم له، ومع ذلك كان ملعونا أيضا على لسان النبي
صلى الله عليه وسلم؛ لأنه أعانه على الإثم والعدوان.
فسأل إبراهيم بن يزيد شيخه علقمة بن قيس: هل في الحديث «وكاتبه وشاهديه»؟
يسأل عن الكاتب الذي يكتب عقد الربا بين الآكل والمؤكل، والشاهدين اللذين يشهدان
على عقد الربا، أي: ألعنهما النبي صلى الله عليه وسلم؟ فأجاب أنه لا يحدث إلا بما
سمع، وأنه لم يسمع من ابن مسعود رضي الله عنه سوى لعن آخذ الربا ومعطيه، وقد ورد
عند مسلم من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما: «لعن رسول الله صلى الله عليه
وسلم آكل الربا، ومؤكله، وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء»، وإنما سوى بين آكل
الربا ومؤكله؛ لأنه لا يتوصل إلى أكله إلا بمعاونته ومشاركته إياه، ودخل الكاتب
والشاهدان في اللعن أيضا؛ لمعونتهم على هذه المعصية ومشاركتهم فيها، فقاموا على
أمر فيه نفس الحرمة، وساعدوا على إتمامه؛ فهم في الإثم سواء، وهذا الإثم يلحق
الكاتب والشاهدين إذا علما بالربا وقصداه، فأما من كتب أو شهد غير عالم فلا يدخل
في الوعيد.
وفي الحديث: دليل على أن الأحكام الشرعية لا تطلب إلا من الكتاب أو السنة.