Hadits: Bahaya Utang yang Tak Terlunasi Yaitu Kehilangan Pahala dan Ancaman Neraka
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberi kita kesempatan untuk berkumpul kembali dalam majelis ilmu ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, serta seluruh umat beliau yang istiqamah mengikuti petunjuk-Nya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Di tengah kehidupan bermasyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa transaksi hutang-piutang menjadi bagian yang sering kita temui. Ada yang meminjam untuk memenuhi kebutuhan mendesak, ada pula yang berhutang demi keperluan usaha atau kepentingan lainnya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah ketika seseorang berhutang tanpa ada kesungguhan untuk membayarnya atau menunda-nunda pelunasannya padahal ia mampu. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan, karena dalam banyak kasus, hutang yang tidak dilunasi menjadi sebab perselisihan, rusaknya hubungan antar sesama, hingga menjadi penghalang seseorang mendapatkan keberkahan dalam hidupnya.
Lebih dari itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperingatkan dengan sangat tegas tentang akibat dari hutang yang belum terbayar hingga seseorang meninggal dunia. Dalam hadits yang akan kita kaji hari ini, beliau bersabda bahwa siapa yang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang, maka hutangnya itu akan dilunasi dengan kebaikan (pahala) yang dimilikinya di akhirat. Jika kebaikannya habis sebelum semua hutangnya terlunasi, maka dosa dari orang yang menghutanginya akan dibebankan kepadanya, yang dapat mengantarkannya ke dalam azab neraka. Na’udzubillah min dzalik.
Hadirin sekalian,
Melalui kajian ini, kita akan membahas lebih dalam tentang urgensi melunasi hutang dalam Islam, bagaimana seharusnya sikap seorang muslim ketika berhutang, serta langkah-langkah yang harus diambil agar kita tidak terjerumus dalam bahaya yang telah diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan memahami hadits ini, diharapkan kita dapat lebih berhati-hati dalam urusan hutang dan berusaha untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab serta amanah dalam memenuhi hak-hak orang lain.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing kita semua dalam meniti jalan yang lurus, memberikan kita kelapangan rezeki agar tidak bergantung pada hutang, serta menjadikan kita hamba-Nya yang senantiasa menjaga hak sesama. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.
Mari kita simak haditsnya:
-----
Dari Abdullah
bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ
دَيْنَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ، قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دَيْنَارٌ وَلَا
دِرْهَمٌ.
Barang siapa wafat
dalam keadaan memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka (utang itu) akan dibayarkan dari kebaikannya (pahala
amalnya), karena di sana (akhirat) tidak ada dinar dan tidak ada dirham.
HR Ibnu Majah
(2414) dan Ath-Thabrani (12/408) (13504)
Syarah Hadits
أَمَرَ الشَّرْعُ الحَكِيمُ بِالحِرْصِ عَلَى
أَدَاءِ الحُقُوقِ
Syariat yang bijaksana memerintahkan untuk menjaga pelaksanaan hak-hak.
وَعَدَمِ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالبَاطِلِ
Dan melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
وَالوَفَاءِ بِالدَّيْنِ
Dan (memerintahkan) untuk memenuhi utang.
وَبَيَّنَ أَنَّ عَدَمَ أَدَاءِ حُقُوقِ
النَّاسِ سَبَبٌ لِلمَنْعِ مِنْ دُخُولِ الجَنَّةِ
Dan menjelaskan bahwa tidak melaksanakan hak-hak manusia menjadi sebab
terhalangnya masuk surga.
وَخَاصَّةً الدُّيُونَ
Terutama dalam urusan utang.
وَفِي هَذَا الحَدِيثِ يَقُولُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ
'Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang satu dinar atau
satu dirham.'
يَعْنِي: مَاتَ مَدِينًا بِشَيْءٍ مِنَ
المَالِ
Artinya: meninggal dalam keadaan berutang sesuatu dari harta.
وَلَمْ يَقْضِ هَذَا الدَّيْنَ قَبْلَ
وَفَاتِهِ
Dan belum melunasi utang itu sebelum wafatnya.
وَلَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَرَثَتُهُ
Dan ahli warisnya pun tidak melunasinya.
وَإِنْ كَانَ مِقْدَارُ هَذَا الدَّيْنِ
شَيْئًا قَلِيلًا كَالدِّرْهَمِ
Meski jumlah utangnya sedikit, seperti satu dirham.
قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ
'Akan dibayarkan dari kebaikannya (pahala amalnya).'
أَيْ: كَانَ جَزَاؤُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
أَنْ يُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ وَيُعْطَى الدَّائِنُ فِي مُقَابَلَةِ دَيْنِهِ
Yaitu, balasannya pada hari kiamat adalah diambil kebaikannya dan diberikan
kepada pihak yang berpiutang sebagai ganti utangnya.
وَالسَّبَبُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ: لَيْسَ ثَمَّ
دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
Karena sebabnya adalah: 'Di sana (akhirat) tidak ada dinar dan tidak ada
dirham.'
أَيْ: لَيْسَ هُنَاكَ فِي الآخِرَةِ مَالٌ
يَقْضِي مِنْهُ صَاحِبُهُ
Artinya: tidak ada harta di akhirat untuk melunasi utangnya.
فَيَأْخُذُ حَقَّهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ
Maka haknya diambil dari kebaikan (pahala) orang yang berutang.
فَإِذَا فَنِيَتْ حَسَنَاتُ المَدِينِ قَبْلَ
أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ
Jika kebaikan orang yang berutang habis sebelum utangnya dilunasi.
طُرِحَ عَلَيْهِ مِنْ سَيِّئَاتِ خَصْمِهِ
وَأُلْقِيَ فِي النَّارِ
Akan dilemparkan kepadanya dosa-dosa dari pihak yang berpiutang, lalu ia
dilemparkan ke dalam neraka.
نَسْأَلُ اللَّهَ السَّلَامَةَ وَالعَافِيَةَ
Kita memohon keselamatan dan perlindungan dari Allah.
وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى الَّذِي يُقَصِّرُ
فِي الوَفَاءِ
Hal ini berlaku bagi orang yang lalai dalam melunasi utangnya.
أَوْ يَسْتَدِينُ لِأَجْلِ المَعْصِيَةِ
Atau orang yang berutang untuk tujuan maksiat.
أَوْ مَاتَ غَيْرَ نَاوٍ لِقَضَاءِ دَيْنِهِ
Atau meninggal tanpa berniat untuk melunasi utangnya.
وَأَمَّا مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَنْوِي
القَضَاءَ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقْضِي عَنْهُ
Adapun orang yang meninggal dunia dalam keadaan berniat untuk melunasi
utangnya, maka Allah Ta’ala yang akan melunasinya.
وَفِي الحَدِيثِ: التَّغْلِيظُ وَالتَّشْدِيدُ
فِي أَمْرِ قَضَاءِ الدُّيُونِ
Dan dalam hadis ini terdapat penekanan dan peringatan keras mengenai pentingnya
melunasi utang.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/122298
Pelajaran dari Hadits ini
1. Kewajiban Memenuhi Hak Orang Lain
- Syariat Islam sangat menekankan pentingnya memenuhi hak-hak orang lain, termasuk utang-piutang. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antarindividu dalam Islam diatur dengan prinsip keadilan.
2. Larangan Memakan Harta Orang Lain Secara Batil
- Islam melarang mengambil atau menggunakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Ini termasuk menunda pembayaran utang tanpa alasan yang dibenarkan.
3. Urgensi Melunasi Utang
- Tidak melunasi utang hingga meninggal dunia menjadi sebab seseorang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Bahkan, meskipun jumlah utangnya kecil seperti satu dinar atau satu dirham, dampaknya tetap berat di sisi Allah.
4. Tidak Ada Transaksi Materi di Akhirat
- Di akhirat, tidak ada dinar atau dirham (mata uang). Utang hanya dapat diselesaikan dengan pahala amal baik, sehingga setiap orang harus berhati-hati dalam urusan utang selama hidupnya di dunia.
5. Konsekuensi Tidak Melunasi Utang
- Orang yang tidak melunasi utangnya akan kehilangan pahala amal baik yang dimilikinya. Jika pahalanya habis sebelum semua utang terbayar, dosa dari pihak yang berpiutang akan dialihkan kepadanya, yang dapat menyebabkan dia dilemparkan ke dalam neraka.
6. Peringatan Bagi yang Sengaja Lalai
- Hadis ini memberikan peringatan keras bagi orang yang lalai dalam melunasi utangnya, terutama jika dia tidak berniat untuk membayar atau berutang untuk tujuan maksiat.
7. Keutamaan Niat Baik dalam Utang
- Bagi orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang, namun dia berniat kuat untuk melunasinya, Allah akan membantunya melunasi utangnya. Ini menunjukkan pentingnya niat yang baik dalam setiap tindakan.
8. Pentingnya Perencanaan Keuangan
- Islam mengajarkan umatnya untuk berhati-hati dalam berutang. Jangan berutang kecuali dalam keadaan mendesak dan yakin mampu melunasinya. Perencanaan keuangan yang matang akan menghindarkan seseorang dari masalah utang.
9. Tanggung Jawab Ahli Waris
- Jika seseorang meninggal dengan utang yang belum lunas, ahli waris memiliki tanggung jawab moral untuk melunasi utang tersebut dari harta peninggalannya si mayit. Hal ini termasuk bentuk penghormatan kepada almarhum dan menjaga kehormatannya di akhirat.
10. Pentingnya Menghindari Beban Utang
- Utang yang tidak dilunasi dapat menjadi penghalang masuk surga. Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk sebisa mungkin menghindari utang kecuali benar-benar diperlukan.
11. Pentingnya Pencatatan Utang
- Dalam konteks ini, penting bagi seseorang untuk mencatat utangnya agar ahli waris dapat melunasinya jika dia meninggal dunia. Ini sesuai dengan perintah Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 282 tentang pencatatan utang.
12. Doa untuk Keselamatan dari Beban Utang
- Hadits ini mengingatkan pentingnya memohon kepada Allah agar dilindungi dari beban utang. Nabi Muhammad SAW sendiri sering berdoa untuk keselamatan dari utang dan pengaruh buruknya.
Kesimpulan:
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang kewajiban melunasi utang, menjaga hak-hak orang lain, dan konsekuensi berat dari kelalaian dalam melunasi utang. Ini juga menjadi pengingat agar kita senantiasa berhati-hati dalam berutang dan selalu berniat baik dalam memenuhi tanggung jawab keuangan.
----- Penutup Kajian -----