Hadits: Jangan Membatalkan Shalatnya Hingga Mendengar Suara Kentut atau Mencium Baunya
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى
رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْد
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul di majelis ini dalam keadaan sehat dan penuh semangat untuk mempelajari ilmu-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad ﷺ, beserta para sahabat dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Dalam kehidupan sehari-hari kita, sering kali kita dihadapkan pada berbagai permasalahan dalam menjalankan ibadah, terutama dalam shalat. Salah satu masalah yang sering muncul adalah perasaan ragu atau khawatir mengenai keabsahan ibadah kita, khususnya terkait dengan wudhu dan hal-hal yang membatalkan shalat. Seringkali, kita merasa seolah-olah ada sesuatu yang terjadi dalam tubuh kita, seperti merasa telah keluar angin atau merasakan hal-hal lain yang menimbulkan keraguan dalam hati.
Masyarakat kita, baik secara individu maupun dalam kelompok, sering kali mengalami kebingungan ketika merasakan hal tersebut. Misalnya, seseorang merasa seolah-olah telah keluar angin dalam shalat, namun ia tidak mendengar suara atau mencium bau yang menunjukkan bahwa ia benar-benar batal wudhunya. Inilah salah satu contoh dari masalah yang akan kita bahas dalam kajian hari ini. Apakah perasaan keraguan tersebut dapat membatalkan shalat kita? Apakah kita harus segera keluar dari shalat jika merasa ragu tentang keabsahan wudhu kita?
Hadis yang akan kita pelajari hari ini memberikan kita solusi yang sangat penting dalam menyikapi hal tersebut. Hadis ini berasal dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu, yang mengisahkan tentang seorang laki-laki yang merasa ragu dalam shalatnya, seolah-olah ia telah keluar angin, namun ia tidak mendengar suara atau mencium bau apapun. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh keluar dari shalatnya hanya karena rasa ragu atau keraguan semacam itu. Sebaliknya, ia harus memastikan dengan keyakinan yang kuat bahwa sesuatu yang membatalkan wudhu benar-benar terjadi, yaitu dengan mendengar suara atau mencium bau yang mengindikasikan keluarnya angin.
Pelajaran utama yang dapat kita ambil dari hadis ini adalah bahwa "keyakinan tidak dapat hilang hanya karena keraguan." Ini adalah kaidah fiqh yang sangat penting, yang membantu kita untuk menjaga keabsahan ibadah kita. Dalam konteks ini, apabila seseorang sudah yakin bahwa ia dalam keadaan suci (berwudhu), maka rasa ragu semata tidak membatalkan keabsahan wudhunya. Yang diperlukan adalah kepastian yang jelas, seperti suara atau bau, yang menandakan bahwa wudhu itu batal.
Latar belakang permasalahan ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari kita. Dalam masyarakat, ada banyak orang yang merasa tidak yakin dengan ibadah mereka, terutama terkait dengan kebersihan dan kesucian tubuh. Keraguan seperti ini bisa mengganggu kekhusyukan dalam shalat dan mengurangi kualitas ibadah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dengan baik kaidah fiqh ini, agar kita dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan terhindar dari keraguan yang tidak perlu.
Mengapa penting bagi kita untuk mempelajari hadis ini? Karena hadis ini mengajarkan kita prinsip dasar dalam agama kita, yaitu tentang bagaimana membedakan antara keraguan dan keyakinan yang sejati. Dengan memahami dan mempraktikkan pelajaran ini, kita dapat menjaga shalat kita agar tetap sah dan mendapatkan pahala yang maksimal. Selain itu, ini juga mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, melainkan selalu mendasarkan pada keyakinan yang jelas dan pasti.
Mari kita lanjutkan kajian ini dengan semangat untuk mendalami makna dan hikmah yang terkandung dalam hadis ini, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar ibadah kita semakin berkualitas dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Hadits ke-1:
Dari Abdullah
bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
يَأْتِي أَحَدَكُمُ
الشَّيْطَانُ فِي الصَّلَاةِ، فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ، فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ
أَنَّهُ أَحْدَثَ، وَلَمْ يُحْدِثْ، فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفْ
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Setan datang kepada salah seorang di antara kalian dalam
shalat, lalu ia meniup di bagian belakangnya, sehingga terbayang olehnya bahwa
ia telah kentut, padahal ia tidak kentut. Maka jika ia merasakan hal itu,
janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara atau
mencium bau (kentut).
HR At-Tabarani (11/222) (11556) dan Al-Bayhaqi (3509)
Arti per Kata Hadits ke-1
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي
الصَّلَاةِ
Setan datang kepada salah seorang di antara kalian dalam shalat.
Setan berusaha mengganggu kekhusyukan orang yang sedang
shalat dengan berbagai cara, salah satunya adalah menimbulkan was-was.
فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ
Lalu ia meniup di bagian belakangnya (duburnya).
Setan meniup di sekitar dubur untuk menimbulkan perasaan
seperti seseorang telah buang angin (kentut), padahal sebenarnya tidak.
فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ
Sehingga terbayang olehnya bahwa ia telah mengeluarkan sesuatu (kentut).
Ini menunjukkan bahwa setan menanamkan was-was di dalam
hati orang yang shalat agar ia ragu-ragu apakah wudhunya batal atau tidak.
وَلَمْ يُحْدِثْ
Padahal ia tidak kentut.
Hadis ini menegaskan bahwa perasaan semata tidak cukup sebagai
bukti bahwa seseorang telah kentut.
فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفْ
Maka jika ia merasakan hal itu, janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya).
Orang yang shalat tidak boleh membatalkan shalatnya
hanya karena perasaan atau dugaan semata.
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Sampai ia mendengar suara atau mencium bau (kentut).
Rasulullah ﷺ
memberikan kaidah yang jelas: seseorang baru dianggap batal wudhunya jika ada
tanda nyata, yaitu mendengar suara kentut atau mencium baunya.
Hadits ke-2:
Dari Abdullah
bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
أَنَّهُ شَكَا إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ
إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: لَا يَنفَتِلْ - أَوْ
لَا يَصْرِفْ - حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.
"Bahwa seorang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah ﷺ, 'Ada seseorang yang merasa seolah-olah ia menemukan sesuatu
(kentut) dalam shalatnya.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah
ia membatalkan shalatnya - atau tidak berpaling - hingga ia mendengar suara
atau mencium bau.'"
HR Muslim (361) dan Abu Dawud (176)
Arti per Kata Hadits ke-2
أَنَّهُ شَكَا إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa ia mengadukan kepada Rasulullah ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa seorang pria datang kepada
Rasulullah ﷺ untuk melaporkan masalah atau kesulitan yang ia alami terkait
dengan keraguan dalam shalat, yaitu perasaan ragu apakah ia telah kentut atau
tidak.
الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ
يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ؟
Seorang laki-laki yang merasa seolah-olah ia menemukan
sesuatu (kentut) dalam shalatnya?
Ini
merujuk pada perasaan was-was yang muncul dalam hati seseorang saat ia shalat,
yakni merasa bahwa ia telah kentut, meskipun sebenarnya itu hanya perasaan atau
dugaan yang timbul karena gangguan dari setan.
فَقَالَ: لَا يَنفَتِلْ - أَوْ لَا يَصْرِفْ
-
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah ia membatalkan
shalatnya - atau tidak berpaling -'
Kata يَنفَتِلْ berarti
'membatalkan shalat' dan يَصْرِفْ berarti 'berpaling
dari shalat'. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa seseorang yang merasa
ragu karena was-was tidak boleh membatalkan shalatnya atau mengakhiri shalat
sebelum ada tanda yang jelas.
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Hingga ia mendengar suara atau mencium bau (kentut).
Ini adalah kaidah yang jelas untuk mengatasi was-was.
Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa seseorang hanya boleh membatalkan shalat jika
ia mendengar suara kentut atau mencium bau kentut. Jika tidak ada tanda yang
jelas seperti itu, shalatnya tetap sah, meskipun ia merasa seperti kentut.
Syarah Hadits
هَذَا الْحَدِيثُ
الْعَظِيمُ
Hadits yang agung ini
أَصْلٌ لِإِحْدَى
الْقَوَاعِدِ الْفِقْهِيَّةِ الْكُبْرَى
Merupakan dasar dari salah satu kaidah fiqh yang besar
وَهِيَ: أَنَّ
الْيَقِينَ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
Yaitu: Keyakinan tidak hilang karena keraguan
وَفِيهِ أَنَّ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Dan dalam hadits ini disebutkan bahwa Abdullah bin Zaid
radhiyallahu 'anhu
جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
وَشَكَا إِلَيْهِ أَنَّ
الرَّجُلَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ
Dan mengadu kepada beliau bahwa seseorang merasa
seolah-olah ia merasakan sesuatu dalam shalat
يَعْنِي: يَظُنُّ
أَنَّهُ خَرَجَ مِنْهُ الرِّيحُ
Maksudnya: Ia mengira bahwa ia telah mengeluarkan angin
(kentut)
فَأَجَابَهُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya
بِأَنَّهُ لَا يَخْرُجُ
مِنْ صَلاتِهِ حَتَّى يَتَيَقَّنَ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْهُ
Bahwa ia tidak boleh keluar dari shalatnya sampai ia yakin
benar bahwa angin tersebut keluar darinya
وَذَٰلِكَ إِذَا سَمِعَ
صَوْتًا أَوْ وَجَدَ رِيحًا
Dan hal itu jika ia mendengar suara atau mencium bau
لِأَنَّهُ مُتَيَقِّنٌ
لِطَهَارَتِهِ
Karena ia meyakini kesuciannya
فَلَا يَزُولُ هَذَا
الْيَقِينُ بِمُجَرَّدِ الشَّكِّ
Maka keyakinan ini tidak hilang hanya karena keraguan
semata
بَلْ يَنْبَغِي أَنْ
يَتَيَقَّنَ مِنَ الْحَدَثِ وَخُرُوجِ الرِّيحِ
Tetapi ia harus yakin akan terjadinya hadats dan keluarnya
angin
وَذَكَرَ خُرُوجَ
الصَّوْتِ وَالرِّيحِ
Dan Nabi menyebutkan keluarnya suara dan bau
لِأَنَّ هَذَا غَالِبُ
الْحَدَثِ فِي الصَّلَاةِ
Karena ini adalah hal yang paling umum terjadi dalam shalat
وَلَا يُتَصَوَّرُ
وُقُوعُ غَيْرِهِ فِيهَا
Dan tidak dapat dibayangkan terjadinya selain itu dalam
shalat
فَكَأَنَّهُ أَجَابَ
السَّائِلَ عَمَّا يَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَتِهِ فِي غَالِبِ الْأَمْرِ
Maka seolah-olah beliau menjawab si penanya tentang sesuatu
yang perlu ia ketahui dalam kebanyakan keadaan
أَوْ عَمَّا يَقَعُ فِي
الصَّلَاةِ
Atau tentang sesuatu yang terjadi dalam shalat
لِأَنَّ الْبَوْلَ
وَالْغَائِطَ وَالْمُلاَمَسَةَ وَغَيْرَهُ مِمَّا يَنقُضُ الْوُضُوءَ غَيْرُ
مَعْهُودٍ فِي الصَّلَاةِ
Karena kencing, buang air besar, bersentuhan, dan selainnya
yang membatalkan wudhu tidak lazim terjadi dalam shalat
وَقِيلَ: إِنَّ
الْمُرَادَ هُوَ التَّأَكُّدُ مِنْ حَقِيقَةِ نَاقِضِ الْوُضُوءِ
Dan dikatakan bahwa yang dimaksud adalah memastikan
kebenaran sesuatu yang membatalkan wudhu
وَلَمْ يُرِدْ بِهِ
الصَّوْتَ نَفْسَهُ، وَلَا الرِّيحَ نَفْسَهَا
Dan bukan maksudnya suara itu sendiri atau angin itu
sendiri
فَقَدْ يَخْرُجُ مِنْهُ
الرِّيحُ وَلَا يَسْمَعُ لَهَا صَوْتًا وَلَا يَجِدُ لَهَا رِيحًا
Karena bisa jadi seseorang mengeluarkan angin tetapi tidak
mendengar suaranya dan tidak mencium baunya
أَوْ قَدْ يَكُونُ فِي
سَمْعِهِ أَوْ أَنْفِهِ خَلَلٌ
Atau bisa jadi ada gangguan pada pendengaran atau
penciumannya
فَلَا يَسْمَعُ
الصَّوْتَ، أَوْ يَشُمُّ الرِّيحَ
Sehingga ia tidak mendengar suara atau mencium bau
فَمِثْلُهُ تُنْقَضُ
طَهَارَتُهُ إِذَا تَيَقَّنَ وُقُوعَ الْحَدَثِ
Maka orang seperti ini batal wudhunya jika ia yakin telah
terjadi hadats.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/134047
Pelajaran dari Hadits ini
Hadis ini memberikan banyak pelajaran penting dalam menjalankan ibadah yang benar, baik dalam hal keyakinan dalam beribadah, menghindari perasaan was-was, berhati-hati dalam bertindak, dan memahami tanda-tanda yang membatalkan wudhu. Dengan menerapkan pelajaran ini, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan penuh keyakinan, serta terhindar dari gangguan-gangguan yang dapat merusak kesucian dan kekhusyukan kita dalam beribadah. Berikut adalah pelajaran rinci yang bisa dipetik dari hadis tersebut:
1. Keyakinan Tidak Dapat Dihapuskan Oleh Keraguan
- Pelajaran utama dari hadis ini adalah prinsip bahwa keyakinan tidak dapat dihapuskan oleh keraguan. Dalam hal ini, seseorang yang sudah yakin bahwa ia dalam keadaan suci (telah berwudhu) tidak boleh membatalkan wudhunya hanya karena adanya keraguan atau perasaan was-was, seperti merasa bahwa ia telah kentut dalam shalat.
- Prinsip ini berlaku dalam banyak aspek kehidupan, bukan hanya dalam masalah ibadah, tetapi juga dalam keputusan-keputusan lainnya. Jika kita yakin dengan suatu keadaan, kita harus tetap berpegang pada keyakinan itu sampai ada bukti yang jelas yang mengubah keadaan tersebut.
2. Menghindari Was-Was dalam Ibadah
- Hadis ini mengajarkan kita untuk menghindari was-was dalam beribadah, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan kesucian dan ibadah seperti shalat. Rasa ragu dan keraguan yang muncul dalam diri kita sering kali merupakan gangguan dari setan yang bertujuan membuat kita merasa tidak nyaman dalam beribadah.
- Rasa was-was yang muncul, misalnya merasa bahwa kita telah kentut, tidak harus langsung dipenuhi dengan tindakan membatalkan shalat atau wudhu. Rasulullah ﷺ mengajarkan untuk menunggu sampai ada tanda yang jelas (suara atau bau) untuk memastikan bahwa kita benar-benar telah batal wudhu.
3. Prinsip Kehati-hatian dalam Ibadah
- Hadis ini juga mengajarkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan ibadah, yaitu tidak melakukan tindakan yang sia-sia atau merugikan kecuali ada alasan yang jelas dan meyakinkan.
- Dalam konteks ini, seorang Muslim harus berhati-hati dan berpegang teguh pada keyakinannya selama tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa ibadahnya batal. Hal ini menunjukkan pentingnya hati yang tenang dan pikiran yang jernih dalam beribadah.
4. Memahami Tanda-tanda yang Membatalkan Wudhu
- Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ mengajarkan tanda yang jelas ketika seseorang merasa ragu tentang kesuciannya, yaitu dengan mendengarkan suara atau mencium bau. Ini mengarah pada pengetahuan praktis tentang apa yang membatalkan wudhu dan bagaimana cara memastikan apakah seseorang benar-benar telah batal wudhunya.
- Pelajaran ini mengajarkan kita untuk memahami dengan benar hal-hal yang membatalkan wudhu seperti kentut, buang air kecil, buang air besar, dan lainnya, serta bagaimana kita dapat mengidentifikasi tanda-tanda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
5. Ketegasan dalam Menanggapi Keraguan
- Ketika kita menghadapi keraguan dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, kita diajarkan untuk bersikap tegas. Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ tidak membiarkan keraguan itu mengganggu ibadah orang tersebut, melainkan mengarahkannya untuk tetap melanjutkan shalat sampai ada bukti yang jelas.
- Ini menunjukkan pentingnya ketegasan dalam agama, bahwa kita harus memiliki dasar yang kuat dalam melaksanakan ibadah dan tidak mudah terpengaruh oleh keraguan yang tidak berdasar.
6. Mengutamakan Kejelasan dalam Penentuan Hukum
- Rasulullah ﷺ memberikan panduan yang sangat jelas dalam menghadapi masalah yang timbul saat ibadah, yaitu untuk menunggu tanda yang jelas (suara atau bau) sebagai bukti apakah wudhu itu batal atau tidak. Ini mengajarkan kita untuk selalu mencari kejelasan dalam setiap tindakan ibadah atau hukum agama, dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
- Kejelasan ini sangat penting dalam konteks hukum Islam, agar tidak ada keraguan atau kebingungan dalam menerapkan hukum atau menjalankan ibadah.
7. Memperhatikan Kebutuhan Praktis dalam Ibadah
- Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang tanda-tanda yang umum terjadi dalam ibadah, seperti suara dan bau kentut. Ini memberikan pemahaman tentang kebutuhan praktis dalam ibadah, yakni cara-cara yang realistis dan mudah dipahami oleh umat Islam untuk memastikan sahnya ibadah mereka.
- Mengajarkan umat untuk menggunakan cara yang masuk akal dan praktis untuk memastikan kesahihan ibadah mereka.
8. Kewaspadaan terhadap Gangguan Setan
- Hadis ini juga menunjukkan bahwa keraguan dalam shalat atau ibadah sering kali merupakan gangguan dari setan yang berusaha menggoyahkan ketenangan hati seorang Muslim. Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh keraguan-keraguan semacam itu.
- Mengingatkan kita untuk selalu berlindung dari gangguan setan dengan memperbanyak dzikir dan memohon perlindungan kepada Allah dari perasaan was-was.
Penutup Kajian
Alhamdulillah, kita telah selesai mempelajari dan mendalami hadits yang sangat bermanfaat ini, yang mengajarkan kita tentang pentingnya keyakinan dalam ibadah, khususnya dalam hal menjaga keabsahan shalat dan wudhu. Hadits ini bukan hanya memberikan petunjuk praktis bagi kita dalam menghadapi keraguan yang muncul dalam shalat, tetapi juga mengajarkan prinsip dasar dalam kehidupan beragama kita, yaitu bahwa "keyakinan tidak dapat dihilangkan hanya dengan keraguan."
Faedah yang kita dapatkan dari hadits ini adalah bahwa setiap orang yang telah merasa yakin akan kesucian dirinya, tidak perlu ragu atau terburu-buru untuk mengulang wudhu atau keluar dari shalat hanya karena perasaan yang muncul di dalam hati. Perasaan seperti itu bisa saja berasal dari gangguan syaitan yang berusaha menggoyahkan hati kita. Yang lebih penting adalah kita harus memastikan dengan keyakinan yang jelas, seperti mendengar suara atau mencium bau, bahwa suatu hal memang membatalkan wudhu atau shalat kita.
Melalui hadits ini, kita juga belajar tentang pentingnya kedalaman pemahaman fiqh, dimana setiap ibadah yang kita lakukan harus didasarkan pada keyakinan yang kuat, bukan perasaan ragu yang bisa menyesatkan kita. Hal ini bukan hanya berlaku dalam shalat, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari kita yang sering dipenuhi dengan berbagai keraguan dan pertanyaan tentang bagaimana kita menjalankan perintah agama dengan benar.
Saya berharap, setelah kajian ini, kita semua bisa lebih hati-hati dan bijak dalam menyikapi setiap keraguan yang muncul dalam ibadah kita. Kita harus senantiasa berusaha untuk menjaga ibadah kita dengan penuh keyakinan dan tidak terpengaruh oleh keraguan yang tidak berdasar. Kita juga harus lebih berani untuk memperkuat ilmu agama kita, terutama dalam hal-hal yang menyangkut kewajiban ibadah, sehingga kita bisa menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan penuh rasa aman dalam menjalankan perintah Allah.
Semoga kita semua dapat menerapkan faedah dari hadits ini dalam kehidupan sehari-hari, dengan menjadi pribadi yang tidak mudah tergoyahkan oleh keraguan-keraguan yang tidak ada dasar hukumnya. Dengan demikian, ibadah kita menjadi lebih khusyuk dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Saya juga mengajak kepada seluruh peserta kajian untuk terus meningkatkan pemahaman kita tentang agama, terus memperdalam ilmu, dan senantiasa mengamalkan apa yang telah kita pelajari agar kita menjadi umat yang kuat dan teguh dalam keyakinan.
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menjalankan agama ini dengan penuh kesungguhan. Amin ya Rabbal 'Alamin.
Kita tutup dengan doa kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ
إِلَيْكَ.
وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ.