Hadits: Jiwa Akan Tergantung bila Utang Tidak Dilunasi Sebelum Ajal Tiba
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita kesehatan, kesempatan, dan hidayah-Nya untuk berkumpul di majelis ilmu ini. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah hadits yang sangat penting, yang berkaitan dengan salah satu aspek kehidupan yang sering kali terlupakan, yaitu utang dan kewajiban untuk menunaikannya. Hadits ini akan mengajarkan kita tentang betapa besarnya tanggung jawab seorang Muslim terhadap utang yang dimilikinya.
Rasulullah ﷺ menggambarkan bahwa kehidupan seorang mukmin tidaklah sepenuhnya bebas, selagi dia memiliki utang yang belum terbayar. Utang bukan hanya sebuah kewajiban finansial, tetapi juga sebuah beban spiritual yang akan menahan jiwa seseorang dari kedamaian sejati.Mari kita kaji haditsnya:
-----
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga
utangnya dilunasi."
HR At-Tirmidzi
(1078), Ibnu Majah (2413) dan Ahmad (9679).
Syarah Hadits
حَذَّرَ الشَّرْعُ مِنَ التَّهَاوُنِ فِي
أَدَاءِ حُقُوقِ النَّاسِ،
Syariat telah memperingatkan agar tidak meremehkan hak-hak orang lain,
وَمِنْ ذَلِكَ الدَّيْنُ،
dan salah satunya adalah utang,
فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَعِينَ
بِاللَّهِ فِي قَضَاءِ دُيُونِهِ؛
maka seorang Muslim hendaknya memohon pertolongan kepada Allah dalam melunasi
utangnya;
حَتَّى لَا يَأْتِيَهُ أَجَلُهُ وَفِي
ذِمَّتِهِ دَيْنٌ لِأَحَدٍ؛
agar tidak datang ajalnya sementara masih ada utang kepada orang lain;
فَيُعَلَّقَ بِهِ.
dan jiwa tersebut tergantung dengan utang itu.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ
يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "نَفْسُ الْمُؤْمِنِ"،
Dalam hadis ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jiwa
seorang mukmin,"
أَيْ: الَّذِي مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ،
yaitu: orang yang mati dan memiliki utang,
"مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ"،
"tergantung dengan utangnya,"
أَيْ: مَحْبُوسَةٌ عَنِ النَّعِيمِ،
yaitu: terhalang dari kenikmatan,
وَقِيلَ: مُتَوَقَّفٌ فِي أَمْرِهَا،
dan ada yang mengatakan: terhenti dalam urusannya,
لَا يُعْرَفُ لَهَا نَجَاةٌ أَوْ هَلَاكٌ،
tidak diketahui apakah ia akan selamat atau binasa,
أَوْ أَنَّهُ لَا يَظْفَرُ بِمَقْصُودِهِ مِنْ
دُخُولِ الْجَنَّةِ،
atau apakah dia tidak akan memperoleh tujuannya untuk masuk surga,
أَوْ مِنَ الْمَرْتَبَةِ الْعَالِيَةِ
"حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ"،
atau dari kedudukan yang tinggi "hingga utangnya dilunasi,"
أَيْ: حَتَّى يُسَدَّدَ عَنْهُ دَيْنُهُ.
yaitu: hingga utangnya dibayar.
قِيلَ: إِنَّ هَذَا مُقَيَّدٌ بِمَنْ قَدَرَ
عَلَى الْقَضَاءِ وَخَالَفَ فِي الْوَفَاءِ بِهِ;
Dikatakan: bahwa ini terbatas pada orang yang mampu membayar tetapi menunda
pembayaran;
فَهَذَا حَثٌّ لِوَرَثَتِهِ عَلَى قَضَائِهِ،
maka ini adalah dorongan bagi ahli warisnya untuk membayarnya,
أَمَّا الَّذِي لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ
وَكَانَ فِي نَفْسِهِ الْحِرْصُ عَلَى الْقَضَاءِ;
adapun orang yang tidak memiliki harta dan berusaha keras untuk membayar utangnya;
فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى هُوَ الَّذِي
يَقْضِي عَنْهُ,
maka Allah Ta'ala lah yang akan membayarkan utangnya,
كَمَا جَاءَ عِنْدَ
الْبُخَارِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ:
sebagaimana yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari
dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ
النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ،
Barang siapa mengambil harta orang untuk membayarnya, Allah akan membayarkan
utangnya,
وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا
أَتْلَفَهُ اللَّهُ.
dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan
merusaknya.
وَفِي الْحَدِيثِ: حَثُّ الْمُسْلِمِ عَلَى
أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ قَبْلَ وَفَاتِهِ مِنْ دَيْنٍ,
Dalam hadis ini, terdapat motivasi
bagi seorang Muslim untuk melunasi utangnya sebelum kematiannya,
فَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ قَضَى ذَلِكَ عَنْهُ
وُرَّثَتُهُ,
jika ia tidak mampu, maka ahli warisnya yang akan membayarnya,
فَإِنْ لَمْ يَقْدِرُوا سَعَى لِذَلِكَ مَنْ
يَقْدِرُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.
jika ahli warisnya tidak mampu, maka carilah orang yang mampu dari kalangan
Muslim untuk membayarkannya.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/122298
Pelajaran dari Hadits ini
Pentingnya Menunaikan Hak Orang Lain
Hadits ini menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh meremehkan hak orang lain, khususnya dalam hal utang. Syariat Islam sangat memperingatkan agar kita menunaikan kewajiban untuk membayar utang dengan tepat waktu. Utang yang belum dibayar bisa menjadi beban berat, baik di dunia maupun di akhirat.Dosa Tertunda Utang
Seorang Muslim yang meninggal dunia sementara masih ada utang yang belum dilunasi, menurut hadits ini, jiwanya tergantung dan tidak bisa menikmati kenikmatan yang seharusnya ia terima. Hal ini menunjukkan bahwa utang adalah masalah serius yang bisa menghalangi seseorang untuk meraih kebahagiaan di akhirat, bahkan jika ia seorang mukmin.Pentingnya Berusaha Membayar Utang Sebelum Meninggal
Hadits ini mengajarkan kita untuk berusaha sekuat tenaga melunasi utang sebelum ajal menjemput. Ini adalah kewajiban moral dan agama yang harus dipenuhi. Jika kita tidak mampu membayar, kita dianjurkan untuk meminta bantuan ahli waris atau orang lain yang mampu untuk menyelesaikan utang tersebut.Allah Menolong Orang yang Berusaha Membayar Utang
Bagi mereka yang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya tetapi tidak mampu, Allah akan membantu mereka. Ini merupakan janji Allah yang memberikan harapan bagi mereka yang ikhlas dan berusaha, meskipun dalam kesulitan.Tanggung Jawab Ahli Waris
Dalam hadits ini juga ditekankan bahwa apabila seseorang meninggal dengan membawa utang, ahli warisnya memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang tersebut dari tirkah waris si mayit. Hal ini menunjukkan pentingnya sikap tanggung jawab dalam keluarga, terutama dalam hal pengelolaan harta.Niat yang Ikhlas dalam Melunasi Utang
Jika seseorang mengambil utang dengan niat untuk melunasinya, Allah akan memudahkan jalan baginya untuk membayar utang tersebut. Sebaliknya, jika seseorang mengambil utang dengan niat untuk merugikan orang lain atau tidak berniat membayar, maka ia akan mendapat balasan buruk dari Allah.Dukungan dari Sesama Muslim
Hadis ini juga mengajarkan bahwa jika seseorang tidak mampu membayar utang, orang lain yang mampu, terutama sesama Muslim, sebaiknya membantu menyelesaikan utang tersebut. Ini memperlihatkan nilai solidaritas sosial dalam Islam, di mana umat Islam saling membantu dalam kesulitan.Hukuman Bagi Orang yang Berniat Buruk dalam Mengambil Utang
Bagi mereka yang sengaja mengambil utang dengan niat untuk merusak atau tidak berniat membayar, hadis ini memperingatkan bahwa Allah akan menghukum mereka. Ini menegaskan bahwa niat buruk dalam bertransaksi akan mendatangkan kerugian bagi pelakunya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pelajaran penting dari hadits ini adalah bahwa utang tidak boleh dianggap sepele. Utang adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan, baik itu utang kepada sesama manusia maupun kepada Allah, seperti dalam hal zakat dan kewajiban lainnya. Rasulullah ﷺ menggambarkan dengan sangat jelas bahwa utang yang belum dilunasi akan terus menggantung pada diri seorang mukmin, dan hal ini akan menghambat kedamaian jiwanya, baik di dunia maupun di akhirat.
Semoga melalui kajian hadits ini, kita semua semakin memahami betapa pentingnya menjaga amanah dalam hal keuangan, dan berusaha untuk menunaikan kewajiban kita dengan tepat waktu. Selain itu, semoga kita selalu diberikan kemudahan oleh Allah untuk melunasi setiap utang yang kita miliki, dan terhindar dari beban yang tidak perlu.
Aamiin.