Hadits: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ،
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ
Hadirin yang dirahmati Allah,
Kita baru saja melewati bulan suci Ramadhan, dan saat ini kita berada dalam suasana Hari Raya Idul Fitri. Sebuah momen kebersamaan, di mana umat Islam saling bersilaturahmi, saling memaafkan, dan mempererat hubungan keluarga serta persaudaraan. Namun, di tengah kemuliaan hari raya ini, ada sebuah fenomena yang perlu kita renungkan bersama—yaitu kebiasaan bersalaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Banyak di antara kita yang mungkin berpikir bahwa berjabat tangan di hari raya adalah sekadar bentuk penghormatan, tradisi, atau ekspresi kasih sayang. Apalagi jika yang diajak bersalaman adalah kerabat jauh, teman lama, atau bahkan tetangga. Namun, pernahkah kita bertanya, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah sekadar tradisi dapat mengalahkan aturan syariat?
Maka dari itu, dalam kajian kali ini, kita akan membahas sebuah hadis yang memberikan peringatan keras tentang menyentuh wanita yang bukan mahram. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadisnya:
"Sungguh, lebih baik bagi seorang laki-laki ditusuk kepalanya dengan jarum besi daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Ath-Thabrani, Ar-Ruyani, dan Al-Baihaqi)
Hadis ini bukan sekadar larangan, tetapi sebuah peringatan betapa besar bahaya perbuatan tersebut di sisi Allah. Jika hanya menyentuh saja ancamannya demikian keras, bagaimana lagi dengan perbuatan yang lebih dari itu?
Maka kajian ini sangat penting untuk kita pahami, karena:
✅ Banyak kaum muslimin yang belum menyadari hukum menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, terutama dalam suasana lebaran.
✅ Adanya anggapan bahwa berjabat tangan dalam momen Idul Fitri adalah bentuk kesopanan, padahal dalam Islam kesopanan bukan berarti menyalahi aturan syariat.
✅ Menjaga diri dari hal yang dianggap "sepele" tapi berpotensi menjerumuskan ke dalam fitnah yang lebih besar.
✅ Menyadari bahwa Islam bukan hanya mengatur perkara besar seperti zina, tetapi juga menutup celah sekecil apapun yang dapat mengarah ke sana.
Semoga dengan kajian ini, kita dapat memahami betapa pentingnya menjaga batasan dalam pergaulan, terutama dalam momen kebersamaan seperti Idul Fitri. Dan semoga kita termasuk orang-orang yang menghormati syariat lebih dari sekadar mengikuti tradisi.
Mari kita simak pembahasan ini dengan penuh perhatian. بارك الله فيكم.
Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ
حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ ٱمْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
"Sungguh,
ditusuknya kepala seorang laki-laki dengan jarum dari besi itu lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
HR Ar-Ruyani
dalam Al-Musnad (1283), dan At-Thabrani (20/212) (487) dengan lafaz milik keduanya,
serta Al-Baihaqi sebagaimana dalam At-Targhib wa At-Tarhib karya Al-Mundziri
(3/26)
Arti
Per Kalimat
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ
"Sungguh, jika kepala seorang laki-laki ditusuk"
Kata لَأَنْ menunjukkan penekanan bahwa sesuatu
yang disebutkan dalam hadis ini adalah lebih baik dibandingkan sesuatu yang
lain. Kata يُطْعَنَ berasal dari
akar kata طَعَنَ yang berarti "menusuk" atau
"menikam". رَأْسِ رَجُلٍ berarti "kepala seorang
laki-laki", yang menunjukkan tempat tusukan.
بِمِخْيَطٍ مِنْ
حَدِيدٍ
"dengan jarum dari besi"
بِمِخْيَطٍ berasal dari مِخْيَط yang
berarti "jarum" atau "alat jahit" (bisa juga berarti benda
tajam kecil seperti paku). مِنْ حَدِيدٍ berarti "yang terbuat dari
besi", menunjukkan bahwa alat tersebut keras dan menyakitkan.
خَيْرٌ لَهُ
"itu lebih baik baginya"
Kata خَيْرٌ berarti "lebih baik",
menunjukkan bahwa perbuatan yang menyakitkan sekalipun lebih ringan dibandingkan
perbuatan yang disebutkan setelahnya.
مِنْ أَنْ يَمَسَّ
ٱمْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
"daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal
baginya"
مِنْ أَنْ menunjukkan perbandingan bahwa
tindakan menyentuh wanita yang tidak halal lebih buruk daripada ditusuk dengan
jarum besi.
يَمَسَّ berasal dari مَسَّ yang berarti
"menyentuh" secara fisik.
ٱمْرَأَةً berarti "seorang wanita".
لَا تَحِلُّ لَهُ berarti "yang tidak halal
baginya", yaitu wanita yang bukan mahramnya, termasuk yang bukan istri
atau yang memiliki hubungan yang diperbolehkan dalam Islam.
Syarah
Hadits
لَقَدْ حَمَتِ الشَّرِيعَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ
الْفَضَائِلَ
Sungguh, syariat Islam telah menjaga kemuliaan (akhlak mulia).
وَحَثَّتْ عَلَيْهَا
Dan mendorong (umatnya) untuk mengamalkannya.
وَحَارَبَتْ كُلَّ صُوَرِ الْفَسَادِ
وَأَسْبَابِهِ
Serta memerangi segala bentuk kerusakan dan penyebabnya.
وَمَا يَضُرُّ الْمُجْتَمَعَ، وَيُؤَدِّي
إِلَى انْحِلَالِهِ
Serta segala sesuatu yang merusak masyarakat dan menyebabkan kehancurannya.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ الرَّسُولُ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ bersabda:
"لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ
مِنْ حَدِيدٍ"
"Sungguh, lebih baik bagi seorang laki-laki ditusuk kepalanya dengan jarum
besi"
بِمَعْنَى: لَأَنْ يُضْرَبَ الرَّجُلُ فِي
رَأْسِهِ بِشَيْءٍ مِمَّا يُخَاطُ بِهِ مِنَ الْإِبْرَةِ وَنَحْوِهَا،
الْمَصْنُوعَةِ مِنَ الْحَدِيدِ
Yang artinya: Lebih baik seorang laki-laki dipukul kepalanya dengan sesuatu
yang biasa digunakan untuk menjahit, seperti jarum dan sejenisnya yang terbuat
dari besi.
وَخَصَّ الْمِخْيَطَ بِالذِّكْرِ؛ لِأَنَّهُ
أَصْلَبُ وَأَصْعَبُ مِنْ غَيْرِهِ، وَأَشَدُّ وَأَقْوَى فِي الْإِيلَامِ
Dan Nabi ﷺ secara khusus menyebut "jarum besi" karena lebih
keras, lebih sulit dibandingkan benda lainnya, serta lebih menyakitkan dan
lebih kuat dalam menyiksa.
"خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا
تَحِلُّ لَهُ"
"Lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya."
أَيْ: فَذَلِكَ الضَّرْبُ فِي الرَّأْسِ
أَفْضَلُ لِلرَّجُلِ مِنْ أَنْ يَلْمِسَ امْرَأَةً أَجْنَبِيَّةً عَنْهُ بِغَيْرِ
وَجْهِ حَقٍّ
Yakni, pukulan di kepala itu lebih baik bagi seorang laki-laki daripada ia
menyentuh seorang wanita asing (bukan mahramnya) tanpa alasan yang dibenarkan.
وَإِذَا كَانَ هَذَا فِي مُجَرَّدِ الْمَسِّ،
فَمَا بَالُكَ بِمَا فَوْقَهُ مِنْ نَحْوِ قُبْلَةٍ وَمُبَاشَرَةٍ، أَوْ وُقُوعٍ
فِي الْفَاحِشَةِ؟!
Jika ini berlaku untuk sekadar sentuhan, maka bagaimana lagi dengan hal yang
lebih dari itu, seperti mencium, melakukan kontak fisik langsung, atau bahkan
terjatuh dalam perzinaan?!
فَهُوَ أَشَدُّ حُرْمَةً
Maka hal itu tentu lebih diharamkan dan lebih besar dosanya.
وَفِي الْحَدِيثِ: تَحْذِيرٌ شَدِيدٌ مِنَ
الْوُقُوعِ فِي الْحَرَامِ مَعَ النِّسَاءِ الْأَجْنَبِيَّاتِ
Dalam hadis ini terdapat peringatan keras dari terjatuh dalam perbuatan haram
bersama wanita-wanita yang bukan mahram.
وَفِيهِ: سَدُّ الذَّرَائِعِ الْمُؤَدِّيَةِ
إِلَى فَسَادِ الْأَخْلَاقِ مَعَ النِّسَاءِ؛ حِفْظًا لِلْأَعْرَاضِ
Dan dalam hadis ini juga terdapat ajaran untuk menutup segala pintu yang dapat
mengarah pada kerusakan akhlak dalam pergaulan dengan wanita, demi menjaga
kehormatan dan kesucian diri.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/149883
Pelajaran dari Hadits ini
Hadis ini memberikan peringatan keras agar menjauhi interaksi fisik yang haram antara laki-laki dan perempuan, karena hal itu bisa membawa dampak buruk bagi individu dan masyarakat. Islam mengajarkan kesucian, menjaga batasan dalam pergaulan, serta menutup segala jalan yang mengarah pada perbuatan dosa. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya selalu menjaga diri dari hal-hal yang bisa merusak kehormatannya dan menjauhkan dirinya dari perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Berikut adalah beberapa pelajaran yang dapat diambil secara rinci:
1. Islam Menjaga Kemuliaan dan Kesucian
-
Syariat Islam sangat menekankan pemeliharaan nilai-nilai moral dan akhlak mulia.
-
Islam tidak hanya melarang perbuatan dosa besar seperti zina, tetapi juga menutup semua jalan yang bisa mengarah kepada perbuatan tersebut, termasuk sentuhan yang tidak halal antara laki-laki dan perempuan.
2. Larangan Keras Menyentuh Wanita yang Tidak Halal
-
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perbuatan yang sangat dilarang, bahkan lebih baik seseorang mengalami siksaan fisik yang berat daripada melakukannya.
-
Kata "لَا تَحِلُّ لَهُ" (yang tidak halal baginya) menunjukkan bahwa larangan ini berlaku bagi semua wanita yang bukan mahram, baik dengan niat syahwat atau tidak.
3. Menutup Pintu Fitnah dan Perzinaan
-
Islam tidak hanya melarang zina tetapi juga segala hal yang dapat mendekatkannya, seperti memandang dengan syahwat, berduaan, atau menyentuh wanita yang bukan mahram.
-
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"
("Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.") (QS. Al-Isra’: 32).
4. Konsep Sadd Adz-Dzari’ah (Menutup Sarana Menuju Keburukan)
-
Hadis ini menjadi salah satu dalil kuat dalam prinsip Sadd Adz-Dzari’ah, yaitu menutup segala pintu yang bisa mengarah kepada maksiat.
-
Dengan melarang sentuhan, Islam menjaga kehormatan manusia dari tindakan yang dapat menimbulkan syahwat dan membuka peluang bagi dosa yang lebih besar.
5. Perbandingan yang Menunjukkan Betapa Beratnya Larangan Ini
-
Nabi ﷺ menggambarkan bahwa ditusuk jarum besi di kepala lebih ringan daripada menyentuh wanita yang tidak halal. Ini menunjukkan:
-
Besarnya dosa perbuatan ini.
-
Akibat buruk yang bisa ditimbulkan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun masyarakat.
-
6. Bahaya dari Pergaulan Bebas
-
Hadis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang meremehkan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
-
Masyarakat yang tidak menjaga batasan ini sering mengalami kehancuran moral, meningkatnya kasus perselingkuhan, pelecehan seksual, dan perzinaan.
7. Pentingnya Menjaga Pandangan dan Hati
-
Jika menyentuh saja dilarang, maka menjaga pandangan menjadi lebih utama dalam mencegah perbuatan yang diharamkan.
-
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
"قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ"
("Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.") (QS. An-Nur: 30).
8. Menjaga Kehormatan Wanita dalam Islam
-
Islam bukan mengekang wanita, tetapi justru melindungi mereka dari eksploitasi dan pelecehan.
-
Dengan menetapkan batasan interaksi yang jelas, Islam menghindarkan wanita dari menjadi objek nafsu laki-laki yang tidak bertanggung jawab.
9. Hadis Ini Mengajarkan Rasa Malu dan Menjaga Martabat
-
Rasa malu adalah bagian dari iman, sebagaimana dalam hadis:
"الحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ"
("Malu adalah cabang dari iman.") – (HR. Muslim).
-
Larangan dalam hadis ini melatih seorang Muslim agar memiliki rasa malu dalam interaksi dengan lawan jenis, sehingga menjaga diri dari dosa.
10. Islam Memerintahkan Menikah untuk Menyalurkan Syahwat Secara Halal
-
Jika seseorang memiliki keinginan syahwat, solusi Islam adalah menikah, bukan dengan menjalin hubungan bebas yang melanggar syariat.
-
Dalam hadis, Nabi ﷺ bersabda:
"يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ"
("Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah.") – (HR. Bukhari & Muslim).
Penutup Kajian
Hadirin yang dirahmati Allah,
Setelah kita menyimak pembahasan hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan menyentuh wanita yang bukan mahram, ada beberapa faedah penting yang harus kita renungkan dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari:
✅ Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, sekadar menyentuh saja sudah diberikan peringatan keras, apalagi jika lebih dari itu.
✅ Menutup segala pintu menuju maksiat. Syariat Islam bukan hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala bentuk interaksi yang bisa menjadi jalan menuju perbuatan yang lebih besar dosanya.
✅ Bentuk kehormatan seorang muslim adalah dengan menjaga diri. Menahan diri dari berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram bukan berarti kita kasar atau tidak menghormati orang lain, tetapi justru menunjukkan kepatuhan kita kepada aturan Allah.
✅ Mengutamakan syariat di atas budaya. Jika budaya menuntut sesuatu yang bertentangan dengan Islam, maka kita harus lebih mendahulukan aturan Allah daripada sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat.
Maka dari itu, hadirin sekalian, marilah kita berusaha menerapkan hadis ini dalam kehidupan kita, khususnya dalam menjaga interaksi dengan lawan jenis.
Di momen Idul Fitri atau acara keluarga, sering kali kita dihadapkan pada situasi di mana saudara perempuan dari keluarga besar—sepupu, ipar, atau kerabat jauh—mengulurkan tangan untuk bersalaman.
💡 Apa yang harus kita lakukan?
✅ Sampaikan dengan lembut bahwa Islam mengajarkan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
✅ Gantikan dengan cara yang lebih Islami, seperti menundukkan kepala sedikit sebagai bentuk penghormatan atau cukup dengan mengucapkan salam.
✅ Jika merasa sulit, ingatlah sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis ini, bahwa lebih baik seseorang ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Jangan biarkan gengsi atau tekanan sosial membuat kita melanggar aturan Allah. Ingatlah bahwa ketaatan kita kepada Allah lebih utama daripada sekadar menjaga perasaan manusia.
Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk tetap istiqamah dalam menjaga diri dan menutup pintu-pintu fitnah. Semoga Allah menjadikan kita bagian dari hamba-hamba-Nya yang selalu menjaga kehormatan dan ketaatan kepada-Nya.
اللَّهُمَّ
اجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ،
اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ.
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik darinya. Ya Allah, terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang
بَارَكَ
اللَّهُ فِيكُمْ، وَجَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ
إِلَيْكَ
وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ