Hadits: Makan dan Minum karena Lupa Saat Puasa

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعٰلَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ.

Jama’ah yang dirahmati Allah, kita tentu sering mendengar atau bahkan mengalami sendiri kejadian di mana seseorang sedang berpuasa, lalu tanpa sadar ia makan atau minum karena lupa. Kemudian, timbul kebingungan: "Apakah puasa saya batal?", "Haruskah saya mengqadhanya?", atau bahkan "Apakah ini termasuk dosa?"

Permasalahan ini sangat sering terjadi di tengah masyarakat, terutama saat bulan Ramadan. Tidak sedikit yang karena kurangnya ilmu, justru menganggap puasanya batal dan langsung makan lebih banyak dengan alasan "sudah terlanjur batal." Ada pula yang merasa sangat bersalah dan takut, sehingga mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan.

📌 Urgensi Tema Kajian Ini
Maka dari itu, kajian kita hari ini akan mengupas sabda Nabi ﷺ yang memberikan jawaban langsung terhadap masalah ini. Kita akan memahami bagaimana Islam sebagai agama yang penuh rahmat menyikapi keadaan manusia yang secara fitrah memang memiliki sifat lupa.

Tema ini penting karena:

  1. Agar kita memahami hukum makan dan minum karena lupa saat puasa sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
  2. Menghindari kesalahpahaman dalam beribadah yang bisa membuat seseorang melakukan hal yang tidak perlu, seperti membatalkan puasanya dengan sengaja karena mengira puasanya sudah batal.
  3. Memahami prinsip kemudahan dalam Islam, bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu di luar kemampuannya.

🎯 Manfaat yang Akan Didapatkan
Setelah mengikuti kajian ini, insyaAllah kita akan mendapatkan:
✅ Pemahaman yang benar tentang hukum makan dan minum karena lupa saat puasa.
✅ Rasa tenang dan keyakinan dalam menjalankan ibadah puasa tanpa was-was.
✅ Pemahaman bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan rahmat bagi umatnya.
✅ Motivasi untuk lebih memahami dan mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga kajian ini membawa manfaat bagi kita semua. Mari kita siapkan hati dan pikiran untuk menyimak pembahasan yang insyaAllah akan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang rahmat Allah dalam ibadah puasa kita.

✍🏻 Mari kita mulai kajian ini dengan membaca Basmalah bersama: بسم الله الرحمن الرحيم

📢 [Dilanjutkan dengan pembahasan hadits...]

----

Hadits ke-1

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.

Barang siapa yang lupa sementara ia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum

HR Al-Bukhari (6669) dan Muslim (1155)


Hadits ke-2:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ؛ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.

Barang siapa yang makan dalam keadaan lupa sementara ia berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.

HR Al-Bukhari (6669) dan Muslim (1155)


Syarah Hadits


النِّسْيَانُ أَمْرٌ جِبِلِّيٌّ فِي طَبِيعَةِ الْبَشَرِ
Lupa adalah sesuatu yang fitrah dalam sifat manusia.

وَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْ عِبَادِهِ
Dan Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi mengetahui hal itu dari hamba-hamba-Nya.

وَلَا يُكَلِّفُهُمْ شَيْئًا فَوْقَ طَاقَتِهِمْ
Dan Dia tidak membebani mereka dengan sesuatu yang di luar kemampuan mereka.

وَمِنْ رَحْمَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِمْ أَنْ تَجَاوَزَ عَنْ مُؤَاخَذَتِهِمْ بِسَبَبِ نِسْيَانِهِمْ
Dan di antara Rahmat Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi, kepada mereka adalah, bahwa Dia memaafkan mereka dari hukuman akibat kelupaan mereka.

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ بَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan dalam hadis ini, Nabi menjelaskan

أَنَّ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ
bahwa siapa saja yang makan atau minum dalam keadaan lupa, sementara ia berpuasa,

فَإِنَّهُ يَبْقَى عَلَى صِيَامِهِ، وَلَا يُفْطِرُ
maka ia tetap dalam keadaan puasanya dan tidak batal.

وَخَصَّ الْأَكْلَ وَالشُّرْبَ مِنْ بَيْنِ الْمُفَطِّرَاتِ؛ لِغَلَبَتِهِمَا، وَنُدْرَةِ غَيْرِهِمَا، كَالْجِمَاعِ
Dan Nabi secara khusus menyebutkan makan dan minum di antara pembatal-pembatal puasa lainnya karena keduanya lebih sering terjadi, sedangkan selainnya jarang terjadi, seperti hubungan suami istri.

ثُمَّ بَيَّنَ أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Kemudian Nabi menjelaskan bahwa orang tersebut tidak wajib mengqadha puasanya dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”

فَنَسَبَ الْفِعْلَ لِلَّهِ تَعَالَى لَا لِلنَّاسِي
Maka Nabi menyandarkan perbuatan itu kepada Allah Ta'ala, bukan kepada orang yang lupa.

لِلإِشْعَارِ بِأَنَّ الْفِعْلَ الصَّادِرَ مِنْهُ مَسْلُوبُ الإِضَافَةِ إِلَيْهِ
Sebagai isyarat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut tidak dinisbatkan kepadanya.

فَلَوْ كَانَ أَفْطَرَ لَأُضِيفَ الْحُكْمُ إِلَيْهِ
Seandainya dia benar-benar telah membatalkan puasanya, maka hukuman akan dinisbatkan kepadanya.

وَهَذَا لُطْفٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى بِعِبَادِهِ، وَرَحْمَةٌ بِهِمْ
Dan ini adalah kelembutan dari Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya serta rahmat-Nya kepada mereka.

وَهَذَا بِخِلَافِ الْمُتَعَمِّدِ؛ فَإِنَّهُ يَقْضِي الْيَوْمَ وَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ
Dan ini berbeda dengan orang yang sengaja membatalkan puasanya, maka ia wajib mengganti puasanya di hari lain, namun tidak ada kafarat atasnya.


وَفِي الْحَدِيثِ: التَّيْسِيرُ وَرَفْعُ الْمَشَقَّةِ وَالْحَرَجِ عَنِ الْعِبَادِ
Dan dalam hadis ini terdapat faedah yaitu

1.   Adanya kemudahan dan penghapusan kesulitan serta beban dari para hamba.


وَفِيهِ: دَلَالَةٌ عَلَى عَدَمِ تَكْلِيفِ النَّاسِي
2. Terdapat dalil bahwa orang yang lupa tidak dibebani tanggung jawab.

وَفِيهِ: صِحَّةُ صَوْمِ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا.
3. Sahnya puasa bagi orang yang makan atau minum karena lupa.

وَفِيهِ: لَيْسَ عَلَى مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا إِثْمٌ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِاخْتِيَارِهِ.
4. Tidak ada dosa bagi orang yang makan atau minum karena lupa, karena hal itu terjadi bukan atas pilihannya.

وَفِيهِ: مَنْ فَعَلَ فِي عِبَادَتِهِ مُبْطِلًا مَعْفُوًّا عَنْهُ، فَهُوَ مَأْمُورٌ بِالْمُضِيِّ فِي عِبَادَتِهِ وُجُوبًا إِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً وَاسْتِحْبَابًا إِنْ كَانَتْ تَطَوُّعًا.
5. Barang siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan ibadahnya tetapi dimaafkan, maka ia diperintahkan untuk tetap melanjutkan ibadahnya. Jika ibadah itu wajib, maka ia wajib meneruskannya, dan jika ibadah itu sunnah, maka dianjurkan untuk melanjutkannya.

وَفِيهِ: مَعْنَى إِطْعَامِهِ مِنَ اللَّهِ -تَعَالَى- وَسَقْيِهِ، أَنَّهُ وَقَعَ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ، وَإِنَّمَا اللَّهُ الَّذِي قَدَّرَ لَهُ ذَلِكَ بِنِسْيَانِهِ صِيَامَهُ.
6. Makna bahwa Allah telah memberinya makan dan minum adalah bahwa hal itu terjadi tanpa pilihannya sendiri, tetapi Allah-lah yang menakdirkan ia lupa akan puasanya.

وَفِيهِ: سَعَةُ رَحْمَةِ اللَّهِ -تَعَالَى- بِعِبَادِهِ.
7. Luasnya rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

وَفِيهِ: يُسْرُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ.
8. Kemudahan dalam syariat Islam.

Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/71957
https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/4525


Pelajaran dari hadits ini


 

1. Lupa adalah Sifat Manusiawi yang Tidak Dihisab

  • Manusia diciptakan dengan sifat pelupa.
  • Allah mengetahui bahwa hamba-Nya memiliki keterbatasan dan tidak membebani mereka di luar kemampuan.
  • Dalam Islam, seseorang yang lupa tidak dikenakan dosa atau tanggungan dalam amalannya.

2. Makan dan Minum karena Lupa Tidak Membatalkan Puasa

  • Jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa ketika berpuasa, maka puasanya tetap sah.
  • Hal ini menunjukkan kemurahan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
  • Makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa maka hendaklah ia tetap meneruskan puasanya, dan puasanya tidak batal.

3. Makanan dan Minuman yang Dikonsumsi dalam Keadaan Lupa Adalah Rezeki dari Allah

  • Nabi ﷺ bersabda, "فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ" (sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum).
  • Ini menunjukkan bahwa makanan atau minuman yang dikonsumsi tanpa kesengajaan adalah bagian dari rezeki yang diberikan Allah.
  • Perbuatan tersebut tidak disandarkan kepada orang yang lupa, melainkan kepada Allah, sehingga ia tidak berdosa.

4. Perbedaan antara Orang yang Lupa dan Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

  • Orang yang lupa tidak dikenakan kewajiban qadha (mengganti puasa).
  • Namun, jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, puasanya batal, dan ia wajib mengqadhanya.
  • Dalam kasus sengaja membatalkan puasa dengan hubungan suami istri, maka ada tambahan hukuman berupa kaffarah (denda).

5. Hanya Makan dan Minum yang Disebutkan, Bagaimana dengan Pembatal Lain?

  • Dalam hadits ini, hanya makan dan minum yang disebutkan secara eksplisit karena kedua hal ini adalah pembatal puasa yang paling umum.
  • Namun, jika seseorang melakukan pembatal lain seperti hubungan suami istri dalam keadaan lupa, para ulama berbeda pendapat.
  • Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum dalam hadits ini bisa berlaku juga untuk pembatal lain, sementara sebagian lainnya mengecualikan hubungan suami istri.

6. Prinsip Kemudahan dalam Islam

  • Islam datang dengan prinsip yang memudahkan dan tidak memberatkan.
  • Allah tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang di luar kemampuannya.
  • Hadits ini adalah salah satu contoh bahwa dalam keadaan lupa, seseorang tidak dihukum atas sesuatu yang di luar kesadarannya.

7. Tidak Ada Kewajiban Mengganti Puasa bagi yang Lupa

  • Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang makan atau minum karena lupa tidak perlu mengganti puasanya.
  • Ini berbeda dengan orang yang sengaja membatalkan puasanya, di mana ia harus menggantinya di lain hari.

8. Dasar Hukum bahwa Lupa Menghilangkan Kewajiban

  • Hadits ini menjadi dasar bahwa orang yang lupa tidak dihitung melakukan pelanggaran.
  • Dalam kaidah fiqih disebutkan:
    "النِّسْيَانُ يَرْفَعُ الحُكْمَ"
    (Lupa dapat menghilangkan hukum yang berlaku terhadap seseorang).
  • Ini juga sejalan dengan ayat dalam Al-Qur’an:
  • رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

    (QS. Al-Baqarah: 286)
    (Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau tersalah).

Penutupan Kajian


 Jama’ah yang dirahmati Allah, setelah kita membahas hadits mulia tentang seseorang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, ada beberapa poin penting yang bisa kita simpulkan dari kajian ini:

  1. Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan.
    ➝ Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan mereka. Jika seseorang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.

  2. Hukum bagi orang yang makan atau minum karena lupa saat puasa
    ➝ Nabi ﷺ bersabda bahwa itu adalah rezeki dari Allah, dan dia tetap harus melanjutkan puasanya. Ini menunjukkan bahwa kesalahan yang dilakukan tanpa sengaja tidak membatalkan ibadah.

  3. Berbeda dengan yang sengaja membatalkan puasanya.
    ➝ Jika seseorang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia wajib mengganti puasanya di hari lain, meskipun tanpa kafarat.

  4. Pentingnya ilmu dalam beribadah.
    ➝ Banyak orang yang ragu atau bahkan batal puasanya hanya karena kurangnya pemahaman tentang hukum ini. Maka dari itu, kita harus selalu berusaha menuntut ilmu agar ibadah kita lebih sempurna.

💡 Nasehat dan Harapan
🌿 Jama’ah sekalian, setelah memahami hadits ini, marilah kita mengambil pelajaran bahwa Allah adalah Maha Pengasih dan Maha Pemurah terhadap hamba-Nya. Jangan sampai karena kurangnya ilmu, kita membuat ibadah menjadi berat padahal Allah telah memberikan kemudahan.

📖 Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

"Sesungguhnya agama ini adalah mudah." 
[HR Al-Bukhari (39) dan Muslim (2816)]

🔹 Saran bagi kita semua:
✅ Jangan ragu dalam menjalankan ibadah jika sudah ada dalil yang jelas.
✅ Sebarkan ilmu ini kepada keluarga dan orang-orang terdekat, agar tidak ada lagi yang ragu atau salah paham tentang hukum ini.
✅ Jadikan kajian ini sebagai motivasi untuk terus belajar dan mendalami ilmu agama.

🌟 Harapan setelah kajian ini:
Semoga ilmu yang kita dapat hari ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Semoga Allah memudahkan kita dalam memahami dan mengamalkan agama-Nya, serta menjadikan kita hamba-hamba yang senantiasa bersyukur atas segala kemudahan yang diberikan-Nya.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِرَحْمَتِكَ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ نَلْقَاكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَحُسْنِ الْخَاتِمَةِ.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga dengan rahmat-Mu. Jadikanlah hari terbaik kami adalah hari ketika kami berjumpa dengan-Mu. Dan wafatkanlah kami dalam keadaan beriman serta dengan akhir yang baik.

🕌 Kita tutup majelis ini dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers