Hadits: Pelajaran tentang Kejujuran Hukum dan Kasih Sayang dari Wanita Ghamidiyah Yang Taubat dari Zina
Bismillahirrahmanirrahim
الحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ
يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang senantiasa membuka pintu rahmat dan ampunan bagi hamba-hamba-Nya. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, suri teladan kita dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam memahami makna sejati taubat dan keadilan syariat.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan ini, kita akan mengkaji sebuah hadits yang sangat penting dan sarat dengan pelajaran, yaitu kisah taubat seorang wanita dari Bani Ghamid yang mengakui dosanya di hadapan Rasulullah ﷺ dan meminta untuk disucikan melalui hukum had. Hadits ini mengandung berbagai hikmah yang tidak hanya relevan pada masa Rasulullah, tetapi juga sangat kontekstual dengan permasalahan yang kita hadapi saat ini.
Konteks Hadits dengan Permasalahan di Masyarakat Saat ini
Kita hidup di zaman yang penuh dengan tantangan moral dan sosial. Pergaulan bebas semakin marak, nilai-nilai agama sering terpinggirkan, dan banyak orang yang terjerumus ke dalam dosa, tetapi tidak memiliki kesadaran untuk bertaubat. Sebaliknya, ada juga orang yang ingin kembali kepada Allah tetapi merasa bahwa dosa mereka terlalu besar untuk diampuni. Di sisi lain, masyarakat sering kali lebih cepat mencela daripada membimbing mereka yang ingin berubah.
Kajian ini sangat penting, karena banyak di antara kita yang salah dalam memahami konsep taubat, hukuman dalam Islam, serta bagaimana seharusnya kita menyikapi mereka yang ingin kembali ke jalan Allah. Kita juga akan melihat bagaimana Islam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang, serta bagaimana Rasulullah ﷺ menangani permasalahan ini dengan penuh hikmah.
Urgensi Tema Kajian Ini
Melalui hadits ini, kita akan belajar:
✅ Bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim terhadap dosanya?
✅ Apakah ada dosa yang tidak bisa diampuni?
✅ Mengapa Rasulullah ﷺ tidak serta-merta menjatuhkan hukuman kepada wanita ini?
✅ Bagaimana Islam menjaga hak anak meskipun ibunya harus dihukum?
✅ Mengapa Rasulullah ﷺ tetap menshalatkan wanita ini setelah menjalani hukuman?
✅ Apa pelajaran bagi kita dalam menyikapi orang yang bertaubat?
Semua pertanyaan ini akan kita jawab bersama dalam kajian ini, insyaAllah.
Apa yang Akan Didapatkan Setelah Kajian Ini?
Dengan mengikuti kajian ini, insyaAllah kita akan mendapatkan:
📌 Pemahaman yang benar tentang konsep taubat dalam Islam.
📌 Keseimbangan antara hukum dan rahmat dalam syariat Islam.
📌 Bagaimana cara mendukung orang-orang yang ingin berubah, tanpa mencela masa lalunya.
📌 Kesadaran untuk tidak meremehkan dosa dan segera bertaubat sebelum terlambat.
Semoga Allah menjadikan majelis ilmu ini sebagai wasilah bagi kita untuk semakin memahami agama ini dengan benar dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu 'anhu berkata:
جَاءَتِ الغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي قَدْ
زَنَيْتُ، وَأُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِي. فَرَدَّهَا، فَلَمَّا كَانَ الغَدُ
أَتَتْهُ، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ تُرِيدُ
أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ؟ فَوَاللهِ إِنِّي
لَحُبْلَى. فَقَالَ: إِمَّا لَا، فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي. فَلَمَّا وَلَدَتْ
أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ، فَقَالَتْ: هَذَا وَلَدْتُهُ. قَالَ:
اِذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ، حَتَّى تَفْطِمِيهِ. فَلَمَّا فَطَمَتْهُ، أَتَتْهُ
بِالصَّبِيِّ، وَفِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَّ
اللَّهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ، وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ، فَدَفَعَ الغُلَامَ إِلَى
رَجُلٍ مِنَ المُسْلِمِينَ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا، فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا،
وَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَرْمُوا، وَأَقْبَلَ خَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ فَرَمَى
رَأْسَهَا، فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِهِ، فَسَبَّهَا، فَسَمِعَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبَّهُ إِيَّاهَا، فَقَالَ: مَهْلًا يَا
خَالِدُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا
صَاحِبُ مَكْسٍ لَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا،
وَدُفِنَتْ.
Artinya:
Seorang wanita Ghamidiyah
(dari suku Ghamid)
datang dan berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ،
وَأُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِي.
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, dan aku ingin engkau
mensucikanku."
Namun Rasulullah menolaknya. Keesokan
harinya, ia datang lagi dan berkata:
يَا نَبِيَّ اللَّهِ، لِمَ تَرُدُّنِي؟
لَعَلَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ؟
فَوَاللهِ إِنِّي لَحُبْلَى
"Wahai Nabi Allah, mengapa engkau menolakku? Mungkin engkau ingin
mengembalikanku sebagaimana engkau mengembalikan Ma’iz bin Malik? Demi Allah,
aku sedang hamil!"
Maka Rasulullah bersabda:
إِمَّا لَا، فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي
"Jika demikian, pergilah hingga engkau melahirkan."
Ketika ia telah melahirkan, ia datang membawa bayinya yang
masih terbungkus kain dan berkata:
هَذَا وَلَدْتُهُ.
"Ini anak yang telah aku lahirkan."
Rasulullah pun bersabda:
اِذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ، حَتَّى تَفْطِمِيهِ
"Pergilah, susuilah dia hingga engkau menyapihnya."
Ketika ia telah menyapih anaknya, ia datang membawa anaknya
yang sudah memegang sepotong roti dan berkata:
هَذَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ،
وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَام
"Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya, dan ia sudah bisa
makan sendiri."
Maka Rasulullah menyerahkan anak itu kepada seorang
laki-laki dari kaum Muslimin, lalu beliau memerintahkan untuk menggali tanah
hingga sebatas dadanya, kemudian beliau memerintahkan orang-orang untuk
merajamnya.
Khalid bin Walid datang dan melemparkan batu ke kepalanya
hingga darahnya memercik ke wajah Khalid, lalu ia mencelanya.
Maka Rasulullah ﷺ mendengar celaan tersebut dan bersabda:
مَهْلًا يَا خَالِدُ،
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ
مَكْسٍ لَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tenanglah, wahai Khalid! Demi Dzat yang jiwaku
berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang jika
seorang pemungut pajak haram (mukass) bertaubat seperti itu, niscaya Allah akan
mengampuninya."
Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk menshalatkannya,
lalu ia pun dimakamkan.
HR Ibnu Abi
Syaibah (29405), Al-Bazzar (4461) dan Muslim (1695)..
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/132502
Pelajaran dari Hadits ini
Hadits tentang wanita Ghamidiyah yang mengakui perbuatannya dan meminta untuk disucikan dengan hukuman had merupakan hadits yang sarat dengan pelajaran hukum, akhlak, dan prinsip-prinsip syariat Islam. Berikut adalah pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini secara rinci:
1. Kesadaran Dosa dan Keinginan untuk Bertobat
- Wanita Ghamidiyah secara sukarela mengakui dosanya dan meminta untuk disucikan melalui hukuman had. Ini menunjukkan kesadaran tinggi akan dosa serta keinginan kuat untuk kembali kepada Allah dalam keadaan bersih.
- Sikap ini mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh meremehkan dosa, terutama dosa besar seperti zina, dan harus segera bertaubat.
2. Tidak Terburu-buru dalam Menjatuhkan Hukuman
- Rasulullah ﷺ tidak langsung menindaklanjuti pengakuan wanita itu, bahkan awalnya menolak dan menyuruhnya kembali. Ini mengajarkan bahwa dalam menjatuhkan hukuman, harus ada kehati-hatian dan dipastikan bahwa tidak ada unsur paksaan atau ketidaksadaran dalam pengakuan.
- Rasulullah juga menunggu hingga wanita itu melahirkan dan menyapih anaknya sebelum hukuman dijatuhkan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan aspek kemaslahatan (kepentingan terbaik bagi anak yang lahir) sebelum menjalankan hukuman.
3. Kepedulian Islam terhadap Hak Anak
- Rasulullah ﷺ tidak segera melaksanakan hukuman tetapi menunggu hingga anak lahir dan disusui sampai bisa mandiri. Ini menunjukkan bahwa hak anak harus diutamakan, meskipun ibunya harus menjalani hukuman.
- Ini juga menjadi dalil bahwa seorang ibu berhak dan wajib merawat anaknya sampai anak tersebut tidak lagi bergantung pada ASI.
4. Hukuman dalam Islam Bukan Sekadar Balas Dendam, Tetapi Penyucian Diri
- Wanita ini sendiri meminta hukuman agar ia bisa disucikan. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukuman bukan hanya sebagai sanksi sosial, tetapi juga bentuk penyucian diri dari dosa di hadapan Allah.
- Rasulullah ﷺ bahkan bersabda bahwa taubatnya diterima dan lebih baik dibandingkan dengan seseorang yang mengambil harta secara zalim (mukass).
5. Tidak Boleh Mencela Orang yang Sudah Bertaubat
- Khalid bin Walid mencela wanita tersebut setelah darahnya memercik kepadanya, namun Rasulullah ﷺ menegurnya dengan mengatakan bahwa wanita itu telah bertaubat dengan taubat yang luar biasa.
- Ini mengajarkan bahwa orang yang bertaubat dari dosa, meskipun dosa besar, tidak boleh dihina atau dicela, karena Allah menerima taubat hamba-Nya.
6. Keutamaan Taubat yang Ikhlas
- Rasulullah ﷺ bersabda bahwa taubat wanita ini sangat luar biasa hingga seandainya pemungut pajak haram (mukass) bertaubat dengan taubat yang sama, Allah pasti akan mengampuninya.
- Ini menunjukkan bahwa Allah Maha Pengampun, dan taubat yang ikhlas dapat menghapus dosa sebesar apapun.
7. Hukuman Had dalam Islam Hanya Berlaku dengan Bukti yang Kuat
- Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman zina tidak boleh dijatuhkan kecuali dengan bukti yang kuat, baik itu pengakuan yang jelas atau adanya saksi.
- Rasulullah bahkan tidak langsung menindaklanjuti pengakuan wanita ini, seolah memberi peluang agar ia tidak perlu mengaku kembali, menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan mencari-cari hukuman, tetapi lebih mengutamakan peluang untuk bertaubat.
8. Perlakuan Terhormat terhadap Jenazah Orang yang Dihukum Had
- Rasulullah ﷺ tetap menshalatkan wanita ini setelah hukuman dijalankan dan memerintahkan agar ia dikuburkan dengan baik.
- Ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang dihukum karena dosa besar, jika ia sudah bertaubat dengan tulus, ia tetap layak mendapatkan haknya sebagai Muslim, termasuk dishalatkan dan dikuburkan dengan baik.
Penutup
Kajian
Hadirin sekalian,
Alhamdulillah, semoga apa yang telah kita pelajari bersama menjadi ilmu yang bermanfaat, menambah keimanan kita, serta membimbing langkah kita dalam kehidupan.
Dari hadits tentang taubat wanita Ghamidiyah ini, kita telah mengambil banyak pelajaran berharga (kesimpulan), di antaranya:
✅ Kesadaran akan dosa dan pentingnya taubat – Seorang Muslim harus selalu introspeksi diri dan tidak menunda-nunda taubat. Allah Maha Pengampun bagi siapa saja yang kembali kepada-Nya dengan hati yang tulus.
✅ Syariat Islam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang – Rasulullah ﷺ menunjukkan bagaimana hukum ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, seperti hak anak yang belum disapih.
✅ Jangan mencela orang yang telah bertaubat – Rasulullah ﷺ menegur Khalid bin Walid ketika ia mencela wanita tersebut. Ini menunjukkan bahwa kita harus bersikap bijak dalam menghadapi orang-orang yang ingin kembali ke jalan Allah.
✅ Hukuman dalam Islam adalah penyucian, bukan sekadar balas dendam – Hukuman dalam syariat bukanlah bentuk kebencian, tetapi jalan menuju kesucian bagi mereka yang ikhlas ingin memperbaiki diri.
✅ Taubat yang tulus dapat menghapus dosa sebesar apa pun – Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa taubat wanita ini lebih besar nilainya daripada seseorang yang bertobat dari mengambil harta haram. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah.
Saran, Nasihat, dan Harapan
Hadirin yang dirahmati Allah,
Dari kajian ini, ada beberapa nasihat dan harapan yang perlu kita pegang teguh:
📌 Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah. Seberapa besar pun dosa kita, pintu taubat selalu terbuka. Yang penting adalah kesungguhan dan ketulusan dalam bertaubat.
📌 Jadilah pribadi yang pemaaf dan penyayang. Jangan mudah mencela atau menghakimi orang lain yang ingin berubah. Kita tidak tahu bagaimana akhir kehidupan seseorang di sisi Allah.
📌 Perbaiki diri sebelum ajal menjemput. Kisah ini mengingatkan kita bahwa di dunia masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, tetapi di akhirat tidak ada lagi ruang untuk kembali.
📌 Dukunglah orang-orang yang ingin bertaubat. Sebagai seorang Muslim, kita harus menjadi bagian dari solusi dengan membantu saudara kita kembali ke jalan yang benar, bukan malah menjauhkan mereka dengan celaan dan stigma negatif.
📌 Amalkan ilmu yang kita pelajari. Ilmu bukan hanya untuk dipahami, tetapi juga untuk diamalkan. Semoga setelah kajian ini, kita semakin dekat dengan Allah dan lebih berhati-hati dalam menjaga diri dari maksiat.
Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang selalu kembali kepada-Nya dengan hati yang bersih, dan semoga kita termasuk orang-orang yang mendapatkan ampunan serta rahmat-Nya.
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ.
"Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang bertaubat dan termasuk orang-orang yang mensucikan diri."
Akhir kata, jika dalam penyampaian ada kekurangan atau kesalahan, itu semata dari saya sebagai manusia yang lemah, dan kebenaran hanya datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kita tutup dengan doa kafarah majelis
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا
أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.