Hadits: Zakat Fitrah Mensucikan Orang Berpuasa Ramadhan

  

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَإِخْوَانِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Hadirin yang dirahmati Allah,

Pada kesempatan yang mulia ini, kita akan membahas salah satu hadits yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim, yaitu hadits tentang zakat fitrah. Hadits ini tidak hanya berbicara tentang kewajiban yang harus ditunaikan di akhir bulan Ramadan, tetapi juga memiliki hikmah besar dalam menyempurnakan ibadah puasa kita dan menegakkan nilai-nilai sosial dalam Islam.

Latar Belakang Permasalahan di Masyarakat

Jika kita melihat fenomena di masyarakat, ada beberapa realitas yang membuat hadits ini penting untuk kita pelajari:

  1. Kurangnya Kesadaran akan Hikmah Zakat Fitrah
    Banyak umat Islam yang menganggap zakat fitrah hanya sebagai kewajiban tahunan tanpa memahami hikmah di baliknya. Padahal, zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dalam ibadahnya, seperti perkataan sia-sia dan perbuatan yang tidak bermanfaat.

  2. Ketidaktepatan dalam Waktu Pembayaran
    Sebagian orang menunaikan zakat fitrah tanpa memperhatikan waktu yang telah ditentukan. Ada yang menunda hingga setelah shalat Idul Fitri, padahal dalam hadits disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat hanya dihitung sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah yang sah.

  3. Salah Sasaran dalam Penyaluran Zakat Fitrah
    Di beberapa tempat, zakat fitrah tidak diberikan kepada mereka yang berhak, yakni fakir miskin. Ada yang justru membagikannya secara merata tanpa memperhatikan siapa yang benar-benar membutuhkan, sehingga tujuan utama zakat fitrah sebagai santunan bagi orang miskin menjadi kurang maksimal.

  4. Minimnya Pemahaman tentang Kewajiban Zakat Fitrah bagi Semua Muslim
    Ada sebagian orang yang merasa bahwa hanya orang kaya yang wajib membayar zakat fitrah. Padahal, dalam hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari nishab 1 sha' dari makanan pokok di malam dan hari raya.

Urgensi Mempelajari Hadits Ini

Maka dari itu, memahami hadits ini sangat penting agar kita bisa menjalankan syariat Islam dengan benar. Hadits ini memberikan panduan yang jelas tentang:

  • Kewajiban zakat fitrah dan hikmahnya
  • Waktu yang tepat untuk menunaikannya
  • Sasaran utama penerima zakat fitrah
  • Perbedaan antara zakat fitrah dan sedekah biasa

Dengan memahami hadits ini, kita dapat mengamalkan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, sehingga ibadah puasa kita lebih sempurna, dan kita juga turut berkontribusi dalam membahagiakan saudara-saudara kita yang membutuhkan di hari raya.

Semoga kajian ini memberikan manfaat bagi kita semua dan menjadikan kita lebih memahami serta mengamalkan syariat Islam dengan benar. Mari kita kaji haditsnya:

----- 

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَدَقَةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ؛ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ؛ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa.

 HR Abu Daud (1609), dan Ibnu Majah (1827)


Arti Per Kalimat


فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَدَقَةَ الفِطْرِ

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah.

Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah berdasarkan wahyu dari Allah.
 Kata
فَرَضَ  berarti "mewajibkan", menunjukkan bahwa perintah ini bersifat tegas dan harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.


طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji.

طُهْرَةً  (penyucian) menunjukkan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan ibadah puasa dari kekurangan yang mungkin terjadi.

اللَّغْوِ  (perkataan sia-sia) merujuk pada pembicaraan yang tidak bermanfaat yang dilakukan selama berpuasa.

الرَّفَثِ  (perbuatan keji) mencakup perkataan atau tindakan yang tidak pantas, seperti ucapan kotor atau sesuatu yang bertentangan dengan adab puasa.

Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang membersihkan jiwa seorang Muslim dari kekurangan dalam puasanya.


طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

طُعْمَةً  berasal dari kata طعام  (makanan), yang menunjukkan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah memberikan kebutuhan pokok berupa makanan kepada fakir miskin.

لِلْمَسَاكِينِ  (bagi orang-orang miskin) menegaskan bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, yaitu mustahik fakir miskin.

Ini menunjukkan bahwa Islam sangat peduli terhadap kesejahteraan sosial dan memastikan bahwa kaum miskin juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.


فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ؛ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ

Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka ia adalah zakat yang diterima.

أَدَّاهَا  berarti "menunaikan" atau "mengeluarkan" zakat fitrah.

قَبْلَ الصَّلَاةِ  merujuk pada waktu sebelum shalat Idul Fitri, yang merupakan waktu yang disunnahkan untuk menunaikan zakat fitrah.

فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ  (maka ia adalah zakat yang diterima) menegaskan bahwa zakat yang diberikan sesuai waktunya akan diterima sebagai ibadah yang sah dan berpahala di sisi Allah.


وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ؛ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), maka ia hanya dianggap sebagai salah satu sedekah biasa.

بَعْدَ الصَّلَاةِ  menunjukkan batas waktu akhir yang ditentukan oleh syariat, yaitu sebelum shalat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelahnya, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.

فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ  berarti zakat yang terlambat dikeluarkan tetap dianggap sebagai sedekah biasa, tetapi tidak memiliki keutamaan dan fungsi sebagai penyucian puasa sebagaimana zakat fitrah yang dikeluarkan tepat waktu.


Syarah Hadits


زَكَاةُ الفِطْرِ مِنَ العِبَادَاتِ
Zakat fitrah termasuk ibadah-ibadah

الَّتِي مَنَّ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا عَلَيْنَا
yang Allah Subhanahu wa Ta'ala anugerahkan kepada kita

طُهْرَةً وَكَفَّارَةً
sebagai penyucian dan penebus dosa

لِمَا قَدْ يَقَعُ لِلصَّائِمِ مِنْ نُقْصَانٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ
atas kekurangan yang mungkin terjadi pada orang yang berpuasa di bulan Ramadan

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مِنَ المُسْلِمِينَ
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin dari kalangan Muslimin

وَلَهَا وَقْتٌ مُحَدَّدٌ تُؤَدَّى فِيهِ
dan zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang harus ditunaikan di dalamnya

كَمَا فِي هَذَا الحَدِيثِ
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini

حَيْثُ يَقُولُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
di mana Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah

"طُهْرَةً لِلصَّائِمِ"
"sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa"

أَيْ: تُطَهِّرُهُ "مِنَ اللَّغْوِ"
yaitu: membersihkannya dari "perkataan sia-sia"

يَعْنِي: مِنَ الكَلَامِ البَاطِلِ
yakni: dari ucapan yang tidak bermanfaat

"وَالرَّفَثِ"
"dan perbuatan keji"

وَهُوَ القَوْلُ الفَاحِشُ
yaitu perkataan yang kotor atau tidak senonoh

وَتَكُونُ "طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ"
dan zakat fitrah juga menjadi "makanan bagi orang miskin"

أَيْ: إِطْعَامًا لِلْفُقَرَاءِ
yakni sebagai makanan untuk orang-orang fakir

"مَنْ أَدَّاهَا" وَأَخْرَجَهَا إِلَى مَنْ يَسْتَحِقُّهَا قَبْلَ صَلَاةِ العِيدِ
"Barang siapa yang menunaikannya" dan menyerahkannya kepada yang berhak sebelum shalat Idul Fitri

"فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ"
"maka itu adalah zakat yang diterima"

وَيُثَابُ عَلَيْهَا
dan ia mendapatkan pahala atasnya

"وَمَنْ أَدَّاهَا" بَعْدَ صَلَاةِ العِيدِ
"Dan barang siapa yang menunaikannya" setelah shalat Idul Fitri

"فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ"
"maka itu hanyalah sedekah biasa"

وَلَيْسَتْ بِزَكَاةِ فِطْرٍ
dan bukan termasuk zakat fitrah

وَزَكَاةُ الفِطْرِ يُخْرِجُهَا الغَنِيُّ وَالفَقِيرُ
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang kaya maupun orang miskin

الَّذِي عِنْدَهُ مَا يَفِيضُ عَنْ قُوتِ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ
jika ia memiliki kelebihan dari kebutuhan makannya pada hari dan malam itu

عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ يَعُولُهُمْ
atas dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya

لِأَنَّ سَبَبَهَا الصِّيَامُ
karena sebab diwajibkannya zakat fitrah adalah ibadah puasa

وَلَيْسَتْ كَالزَّكَاةِ السَّنَوِيَّةِ
dan zakat fitrah tidak seperti zakat tahunan (zakat maal)

Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/79355


Pelajaran dari Hadits ini


Hadits ini mengajarkan bahwa zakat fitrah adalah ibadah wajib yang memiliki fungsi sosial dan spiritual. Islam menetapkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Selain itu, hadits ini juga menekankan pentingnya memperhatikan waktu dalam melaksanakan ibadah agar amal ibadah tersebut diterima dengan sempurna. Berikut adalah beberapa pelajaran yang dapat diambil:

1. Zakat Fitrah sebagai Kewajiban Syariat

  • Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai bagian dari ajaran Islam.
  • Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik kaya maupun miskin yang memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam.

2. Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah

  • Penyucian Diri bagi yang Berpuasa

    • Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dalam ibadah puasanya, seperti perkataan sia-sia (اللَّغْوِ) dan perbuatan keji (الرَّفَثِ).
    • Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa bisa saja tidak sempurna, sehingga disyariatkan zakat fitrah sebagai penyempurnanya.
  • Sebagai Bentuk Solidaritas Sosial

    • Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap kaum miskin agar mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
    • Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi.

3. Waktu Penunaian Zakat Fitrah

  • Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki waktu yang ditentukan:
    • Jika dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, maka ia dianggap sebagai zakat yang sah dan diterima (زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ).
    • Jika dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka ia hanya dihitung sebagai sedekah biasa (صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ), bukan sebagai zakat fitrah yang disyariatkan.
  • Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu dalam beribadah, khususnya dalam menunaikan zakat.

4. Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal

  • Zakat fitrah diwajibkan pada setiap individu Muslim, sementara zakat mal hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta yang telah mencapai nisab.
  • Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, sementara zakat mal lebih kepada membersihkan harta dan membantu kesejahteraan umat secara umum.

5. Kesederhanaan dalam Islam

  • Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan makanan pokok seperti kurma, gandum, atau beras, yang menunjukkan bahwa Islam memudahkan umatnya dalam beribadah tanpa memberatkan.
  • Tidak ada jumlah uang tertentu yang ditetapkan dalam hadits ini, karena yang ditekankan adalah manfaat zakat bagi fakir miskin.

6. Keutamaan Mengeluarkan Zakat Fitrah

  • Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai "zakat yang diterima" jika dilakukan tepat waktu, yang menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki keutamaan besar.
  • Ini juga mengajarkan bahwa amal ibadah memiliki waktu tertentu yang harus diperhatikan agar pahalanya maksimal.

 


Penutup Kajian


Hadirin sekalian yang dimuliakan Allah,

Setelah kita bersama-sama mengkaji hadits tentang zakat fitrah, ada beberapa faedah penting yang bisa kita ambil sebagai bekal dalam kehidupan kita:

Faedah Hadits

  1. Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Ibadah Puasa
    Hadits ini mengajarkan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan dalam ibadahnya, seperti ucapan sia-sia atau perbuatan yang kurang terjaga.

  2. Zakat Fitrah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
    Rasulullah ﷺ menetapkan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum miskin, agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya. Ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak hanya menuntut kesalehan individu, tetapi juga mendorong kita untuk peduli terhadap sesama.

  3. Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah di Waktu yang Tepat
    Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri diterima sebagai zakat, sedangkan yang ditunaikan setelahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Ini menjadi pengingat bagi kita untuk tidak menunda-nunda kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

  4. Kesadaran Bahwa Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap Muslim
    Hadits ini juga menunjukkan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhannya, baik kaya maupun miskin, sebagai bentuk solidaritas umat Islam dalam menyambut hari raya.

Harapan dalam Penerapan Hadits Ini

Dari faedah-faedah tersebut, diharapkan kita semua bisa menerapkan hadits ini dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menjelang Idul Fitri, dengan:

  • Menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri.
  • Menyalurkannya kepada orang yang benar-benar membutuhkan sesuai tuntunan syariat.
  • Mengajarkan dan mengingatkan keluarga serta masyarakat sekitar tentang pentingnya zakat fitrah.
  • Menjadikan zakat fitrah sebagai momentum untuk lebih peduli terhadap sesama, sehingga hari raya benar-benar menjadi hari kebahagiaan bagi semua umat Islam.

Semoga ilmu yang telah kita pelajari hari ini menjadi amal yang bermanfaat, menambah ketakwaan kita kepada Allah, dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mengamalkan ajaran Islam dengan sebaik-baiknya.

Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar menerima ibadah kita, menyucikan jiwa kita, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat.

Kita tutup dengan doa kafaratul majelis:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers