Kajian Muamalah: Bahaya Riba dalam Pinjaman dan Hadiah yang Mengandung Unsur Riba
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحَلَّ لَنَا الطَّيِّبَاتِ، وَحَرَّمَ
عَلَيْنَا الخَبَائِثَ، وَجَعَلَ الرِّبَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ
المُهْلِكَاتِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ
الدِّينِ، أَمَّا بَعْدُ.
Segala puji bagi Allah yang telah menghalalkan bagi kita segala yang baik dan mengharamkan bagi kita segala yang buruk, serta menjadikan riba termasuk dalam dosa besar yang membinasakan. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Kiamat. Amma ba’du.
Hadirin yang dirahmati oleh Allah ﷻ,
Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah ﷻ yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul di majelis ilmu ini, semoga Allah menjadikannya sebagai wasilah untuk menambah pemahaman kita dalam agama dan mengamalkannya dengan sebaik-baiknya.
Latar Belakang Masalah
Di tengah kehidupan modern yang penuh dengan transaksi keuangan, kita sering menjumpai praktik pinjaman dalam berbagai bentuk. Dari pinjaman pribadi antar teman dan saudara, hingga pinjaman melalui lembaga keuangan, baik konvensional maupun syariah. Namun, di balik itu semua, ada satu perkara yang sering kali luput dari perhatian banyak orang, yaitu unsur riba dalam pinjaman.
Di masyarakat kita, ada fenomena yang cukup sering terjadi:
- Pinjaman yang Disertai Syarat Tambahan
- Seseorang meminjamkan uang dengan syarat mendapatkan keuntungan, misalnya harus dikembalikan lebih banyak dari yang dipinjam, atau harus membeli barang dari pemberi pinjaman.
- Peminjam Memberikan Hadiah kepada Pemberi Pinjaman
- Ada kasus di mana peminjam merasa perlu memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman, baik berupa barang atau jasa, sebelum melunasi utangnya.
- Hal ini bisa menjadi bentuk riba jika sebelumnya tidak ada kebiasaan saling memberi hadiah.
- Pemberi Pinjaman Mengambil Keuntungan dari Peminjam Secara Halus
- Misalnya, seseorang yang memiliki utang kepada saudaranya, lalu ia sering memberi hadiah kepada pemberi pinjaman agar dipermudah dalam pelunasannya.
Permasalahan ini sering kali dianggap sepele karena tidak ada bunga yang secara eksplisit disebutkan dalam akad. Namun, Islam mengajarkan bahwa setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba, sebagaimana dikatakan dalam hadis yang meskipun lemah, tetapi didukung oleh berbagai atsar dari para sahabat.
Urgensi Mempelajari Masalah Ini
Saudara-saudaraku sekalian, mengapa kita perlu membahas masalah ini dengan serius?
-
Riba adalah Dosa Besar yang Diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya
- Allah ﷻ berfirman:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ"
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya."
(QS. Al-Baqarah: 278-279) - Bayangkan, siapa di antara kita yang sanggup berperang dengan Allah?
- Allah ﷻ berfirman:
-
Riba Merusak Kehidupan Sosial dan Ekonomi
- Praktik pinjaman yang mengandung riba menjerumuskan masyarakat ke dalam ketidakadilan ekonomi.
- Orang yang meminjam dalam keadaan sulit justru semakin terbebani dengan tambahan manfaat yang harus diberikan kepada pemberi pinjaman.
- Ini bertentangan dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam.
-
Banyak Orang yang Tidak Menyadari Bahwa Mereka Terjerumus ke dalam Riba
- Sebagian orang beranggapan bahwa jika pinjaman tidak berbunga, maka itu halal.
- Padahal, riba bukan hanya soal bunga bank, tetapi juga mencakup segala bentuk manfaat tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman.
- Oleh karena itu, kita perlu memahami bagaimana praktik riba yang tersembunyi ini bekerja agar kita bisa menjauhinya.
-
Banyak Contoh dari Para Sahabat yang Menghindari Riba
- Dalam atsar dari Abdullah bin Salam dan Ibnu Abbas, mereka memperingatkan bahwa menerima hadiah dari peminjam bisa menjadi riba terselubung.
- Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga transaksi mereka agar tidak terjerumus dalam dosa riba.
Tujuan Kajian Ini
Dalam kajian ini, kita akan membahas secara mendalam:
✅ Apa itu riba dalam pinjaman?
✅ Kapan hadiah dari peminjam menjadi riba?
✅ Apa pendapat para sahabat tentang hadiah dalam pinjaman?
✅ Bagaimana cara menghindari riba dalam transaksi pinjaman?
Semoga dengan memahami kajian ini, kita dapat menjaga harta kita dari praktik riba, serta mendapatkan keberkahan dalam setiap transaksi yang kita lakukan.
Materi Kajian
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ
نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
رُوِيَ في الحديثِ قَوْلُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا). وَهَذَا الحَدِيثُ بِهَذَا اللَّفْظِ لَمْ
يَثْبُتْ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَرُوِيَ
بِلَفْظٍ آخَرَ وَهُوَ (أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً)، فَقَدْ رَوَاهُ الحَارِثُ بْنُ أَبِي
أُسَامَةَ فِي مُسْنَدِهِ، وَفِي إِسْنَادِهِ مَتْرُوكٌ كَمَا قَالَ الحَافِظُ
ابْنُ حَجَرٍ فِي التَّلْخِيصِ الحَبِيرِ (٣/ ٣٤). وَرَوَاهُ البَيْهَقِيُّ فِي
السُّنَنِ (٥/ ٣٥٠)، بِلَفْظِ (كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ
وُجُوهِ الرِّبَا)، وَقَالَ البَيْهَقِيُّ: مَوْقُوفٌ. وَرَوَاهُ البَيْهَقِيُّ
أَيْضًا فِي مَعْرِفَةِ السُّنَنِ وَالْآثَارِ (٨/ ١٦٩)، وَالحَدِيثُ ضَعِيفٌ،
ضَعَّفَهُ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ كَمَا سَبَقَ، وَضَعَّفَهُ أَيْضًا العَلَّامَةُ
الأَلْبَانِيُّ فِي إِرْوَاءِ الغَلِيلِ (٥/ ٢٣٥).
وَمَعَ ضَعْفِ الحَدِيثِ، إِلَّا أَنَّ مَعْنَاهُ صَحِيحٌ وَلَكِنْ لَيْسَ
عَلَى إِطْلَاقِهِ، فَالقَرْضُ الَّذِي يَجُرُّ نَفْعًا وَيَكُونُ رِبًا أَوْ
وَجْهًا مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا هُوَ القَرْضُ الَّذِي يَشْتَرِطُ فِيهِ المُقْرِضُ
مَنْفَعَةً لِنَفْسِهِ، فَهُوَ مَمْنُوعٌ شَرْعًا.
وَأَمَّا إِذَا لَمْ يَشْتَرِطْ ذَلِكَ، فَرَدَّ المُقْتَرِضُ لِلْمُقْرِضِ
القَرْضَ وَهَدِيَّةً مَثَلًا بِدُونِ شَرْطٍ سَابِقٍ، فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا
بَأْسَ بِهِ، بَلْ هُوَ مِنْ بَابِ مُكَافَأَةِ الإِحْسَانِ بِالإِحْسَانِ، وَقَدْ
قَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً)
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ:
(أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ فِي
المَسْجِدِ ضُحًى، فَقَالَ: صَلِّ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لِي عِنْدَهُ دَيْنٌ
فَقَضَانِي وَزَادَنِي) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
وَمِنْ هَذَا يَتَبَيَّنُ لَنَا أَنَّ المَنْفَعَةَ الَّتِي يَجُرُّهَا
القَرْضُ تَكُونُ مُحَرَّمَةً إِذَا كَانَتْ مَشْرُوطَةً وَيَنْطَبِقُ عَلَيْهَا
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا.
وَيُلْحَقُ بِالمَنْفَعَةِ المَشْرُوطَةِ الهَدِيَّةُ أَوِ المَنْفَعَةُ
الَّتِي يُقَدِّمُهَا المُقْتَرِضُ لِلْمُقْرِضِ قَبْلَ السَّدَادِ، وَلَمْ تَجْرِ
العَادَةُ فِي التَّهَادِي بَيْنَهُمَا، فَفِيهَا شُبْهٌ بِالرِّبَا، وَقَدْ
وَرَدَ فِي آثَارٍ عَنِ الصَّحَابَةِ المَنْعُ مِنْ ذَلِكَ.
فَقَدْ رَوَى البُخَارِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ: (أَتَيْتُ
المَدِينَةَ، فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ فَقَالَ لِي: أَلَا تَجِيءُ
إِلَى البَيْتِ حَتَّى أُطْعِمَكَ سُوَيْقًا وَتَمْرًا؟ فَذَهَبْنَا فَأَطْعَمَنَا
سُوَيْقًا وَتَمْرًا، ثُمَّ قَالَ: إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ -أَيْ
مُنْتَشِرٌ-، فَإِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ دَيْنٌ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ
تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلَا تَقْبَلْهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ
مِنَ الرِّبَا) وَالقَتُّ عَلَفُ الدَّوَابِّ.
وَعَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الجَعْدِ قَالَ: (كَانَ لَنَا سَمَّاكٌ عَلَيْهِ
لِرَجُلٍ خَمْسُونَ دِرْهَمًا، فَكَانَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَكَ، فَأَتَى ابْنَ
عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: قَاصِّهِ بِمَا أَهْدَى إِلَيْكَ)
رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ، وَقَالَ العَلَّامَةُ الأَلْبَانِيُّ: إِسْنَادُهُ
صَحِيحٌ، وَقَوْلُهُ (قَاصِّهِ) أَيْ احْسِبْ مَا أَهْدَى إِلَيْكَ وَاحْسِمْهُ
مِنَ الدَّيْنِ.
وَلَهُ رِوَايَةٌ أُخْرَى: (أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ فِي رَجُلٍ كَانَ
لَهُ عَلَى رَجُلٍ عِشْرُونَ دِرْهَمًا، فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ، وَجَعَلَ
كُلَّمَا أَهْدَى إِلَيْهِ هَدِيَّةً بَاعَهَا، حَتَّى بَلَغَ ثَمَنُهَا ثَلَاثَةَ
عَشَرَ دِرْهَمًا، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا تَأْخُذْ مِنْهُ إِلَّا سَبْعَةَ
دَرَاهِمَ) سُنَنُ البَيْهَقِيِّ (٥/ ٣٤٩ - ٣٥٠)، وَقَالَ العَلَّامَةُ الأَلْبَانِيُّ:
إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ، إِرْوَاءُ الغَلِيلِ (٥/ ٢٣٤).
Maraji: https://shamela.ws/book/9289/127#p1
"كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ
مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا"
Namun, hadis dengan lafaz ini tidak shahih dari Nabi ﷺ. Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafaz lain, yaitu:
"أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ
نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً"
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Harith bin Abi Usamah dalam Musnad-nya, tetapi dalam sanadnya terdapat perawi yang matruk (ditinggalkan), sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish Al-Habir (3/34). Hadis ini juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (5/350) dengan lafaz:
"كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً
فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا"
Al-Baihaqi menyebutnya sebagai hadis mauquf (hanya sampai pada sahabat). Ia juga meriwayatkannya dalam kitab Ma’rifat As-Sunan wal Atsar (8/169). Hadis ini lemah, sebagaimana telah didhaifkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan juga oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (5/235).
Meskipun hadis ini lemah, maknanya benar, tetapi tidak berlaku secara mutlak. Pinjaman yang menarik manfaat dan menjadi riba atau termasuk salah satu bentuk riba adalah pinjaman yang mengandung syarat manfaat bagi pemberi pinjaman. Pinjaman semacam ini dilarang secara syar'i.
Namun, jika tidak ada syarat manfaat tersebut, dan peminjam mengembalikan pinjaman kepada pemberi pinjaman beserta hadiah secara sukarela tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka ini diperbolehkan dan tidak ada masalah. Bahkan, hal ini termasuk dalam kategori membalas kebaikan dengan kebaikan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"خَيْرُكُمْ
أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً"
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
"أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ
وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ ضُحًى، فَقَالَ: صَلِّ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لِي عِنْدَهُ
دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي"
Dari sini dapat dipahami bahwa manfaat yang ditarik dari pinjaman menjadi haram apabila manfaat tersebut disyaratkan sebelumnya, sehingga berlaku kaidah:
"كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ
مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا"
Manfaat yang disyaratkan juga mencakup hadiah atau keuntungan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebelum utangnya dilunasi, terutama jika antara keduanya tidak biasa saling memberi hadiah. Hal ini dianggap memiliki unsur riba. Terdapat beberapa riwayat dari para sahabat yang melarang hal tersebut.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Burdah, ia berkata:
"أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ
فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ، فَقَالَ لِي: أَلَا تَجِيءُ إِلَى
الْبَيْتِ حَتَّى أُطْعِمَكَ سَوِيقًا وَتَمْرًا، فَذَهَبْنَا فَأَطْعَمَنَا
سَوِيقًا وَتَمْرًا، ثُمَّ قَالَ: إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ،
فَإِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ دَيْنٌ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ
حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلَا تَقْبَلْهُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنَ الرِّبَا"
Dari Salim bin Abi Al-Ja'd, ia berkata:
"كَانَ لَنَا سَمَّاكٌ
عَلَيْهِ لِرَجُلٍ خَمْسُونَ دِرْهَمًا فَكَانَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَكَ،
فَأَتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: قَاصِّهِ بِمَا أَهْدَى
إِلَيْكَ"
Dalam riwayat lain:
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ
قَالَ فِي رَجُلٍ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي
إِلَيْهِ، وَجَعَلَ كُلَّمَا أَهْدَى إِلَيْهِ هَدِيَّةً بَاعَهَا حَتَّى بَلَغَ
ثَمَنُهَا ثَلَاثَةَ عَشَرَ دِرْهَمًا، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا تَأْخُذْ
مِنْهُ إِلَّا سَبْعَةَ دَرَاهِمَ"
Pelajaran dari Materi Kajian
Hadis "Setiap Pinjaman yang Menarik Manfaat adalah Riba" Lemah, tetapi Maknanya Benar
- Hadis dengan lafaz "كل قرض جر منفعة فهو ربا" tidak shahih karena terdapat perawi yang matruk dalam sanadnya.
- Namun, terdapat riwayat lain yang memperkuat maknanya, meskipun statusnya masih diperdebatkan.
- Para ulama menyepakati bahwa pinjaman yang mengandung syarat manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba dan dilarang dalam syariat Islam.
-
Pinjaman yang Mengandung Syarat Manfaat adalah Riba
- Jika dalam akad pinjaman terdapat kesepakatan bahwa pemberi pinjaman akan mendapatkan manfaat tambahan dari penerima pinjaman, maka ini termasuk riba.
- Manfaat yang dimaksud bisa berupa tambahan uang, hadiah, atau bentuk keuntungan lain yang disyaratkan.
-
Boleh Mengembalikan Pinjaman dengan Tambahan, Asalkan Tanpa Syarat
- Jika peminjam mengembalikan pinjaman dengan tambahan tanpa adanya kesepakatan di awal, maka hal ini diperbolehkan.
- Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
"Orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya."
(HR. Bukhari dan Muslim) - Ini menunjukkan bahwa peminjam boleh membayar lebih sebagai bentuk penghargaan kepada pemberi pinjaman, selama tidak ada kesepakatan sebelumnya.
-
Hadiah atau Keuntungan yang Diberikan Sebelum Pelunasan Bisa Mengandung Unsur Riba
- Jika peminjam memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman sebelum utang dilunasi dan hal ini bukan kebiasaan antara mereka sebelumnya, maka ini berpotensi menjadi riba.
- Dalam riwayat dari Abdullah bin Salam, beliau memperingatkan bahwa menerima hadiah dari orang yang memiliki utang kepada kita bisa menjadi bentuk riba yang tersembunyi.
-
Pendapat Ibnu Abbas: Hadiah dari Peminjam Dihitung sebagai Pengurangan Utang
- Dalam kasus di mana peminjam sering memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman, Ibnu Abbas menyarankan agar hadiah tersebut dihitung sebagai bagian dari pelunasan utang.
- Ini menunjukkan bahwa praktik semacam ini bisa dianggap sebagai riba terselubung jika tidak disikapi dengan hati-hati.
-
Praktik Riba dalam Bentuk Hadiah Sudah Dikenal Sejak Masa Sahabat
- Para sahabat seperti Ibnu Abbas telah mengingatkan tentang praktik hadiah yang berpotensi menjadi riba.
- Contoh: seseorang memiliki utang 20 dirham, lalu ia memberi hadiah kepada pemberi pinjaman hingga nilainya mencapai 13 dirham. Ibnu Abbas menyatakan bahwa penerima pinjaman hanya boleh mengambil 7 dirham sisanya sebagai pelunasan.
- Ini menunjukkan bahwa riba tidak selalu berbentuk tambahan uang, tetapi juga bisa berbentuk hadiah atau keuntungan lain yang diberikan karena adanya utang.
-
Hikmah Larangan Riba dalam Pinjaman
- Islam melarang riba untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan.
- Larangan ini bertujuan untuk melindungi orang yang membutuhkan pinjaman dari tekanan dan beban tambahan yang tidak adil.
- Prinsip utama dalam pinjaman adalah membantu, bukan mencari keuntungan.
Kesimpulan
- Setiap pinjaman yang mengandung syarat manfaat adalah riba. Syarat tersebut diperjanjikan sebelumnya di awal.
- Jika peminjam memberi tambahan saat mengembalikan utang tanpa syarat sebelumnya, maka itu diperbolehkan dan termasuk akhlak yang baik.
- Pemberi pinjaman harus berhati-hati dalam menerima hadiah atau manfaat dari peminjam sebelum utangnya lunas, karena bisa mengandung unsur riba.
- Para sahabat Nabi sudah memperingatkan tentang praktik riba yang tersembunyi dalam bentuk hadiah atau keuntungan yang diberikan oleh peminjam. Dengan modifikasi skema akad, bisa terjadi riba terselubung.
- Islam menekankan bahwa pinjaman adalah bentuk tolong-menolong, bukan sarana untuk mendapatkan keuntungan dari kesulitan orang lain.
Penutup
Kajian
Hadirin yang dirahmati oleh Allah ﷻ,
Kita telah menyelesaikan pembahasan tentang bahaya riba dalam pinjaman dan bagaimana hadiah dari peminjam dapat mengandung unsur riba jika tidak berhati-hati. Semoga kajian ini menjadi bekal bagi kita semua untuk lebih memahami hukum-hukum Islam dalam bermuamalah dan menjauhi segala hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ.
Faedah Kajian Ini
Beberapa poin penting yang dapat kita ambil dari pembahasan ini adalah:
-
Riba dalam pinjaman bukan hanya berbentuk bunga bank, tetapi juga manfaat tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman.
- كل قرض جر منفعة فهو ربا (Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba).
- Jika seorang pemberi pinjaman mensyaratkan keuntungan dalam bentuk apa pun, maka ini masuk dalam kategori riba yang diharamkan.
-
Hadiah dari peminjam kepada pemberi pinjaman bisa menjadi riba terselubung jika tidak ada kebiasaan sebelumnya.
- Sebagaimana nasihat Abdullah bin Salam dan Ibnu Abbas, hadiah dalam keadaan masih berutang bisa dianggap sebagai bagian dari riba.
- Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menerima hadiah dari orang yang memiliki utang kepada kita.
-
Islam mengajarkan bahwa pinjaman adalah bentuk tolong-menolong, bukan sarana mencari keuntungan.
- Dalam Islam, orang yang memberi pinjaman seharusnya berniat membantu saudaranya, bukan untuk mengambil keuntungan duniawi.
- Sebaliknya, peminjam juga harus berusaha melunasi utangnya dengan baik dan boleh memberi tambahan jika itu murni dari inisiatifnya sendiri, tanpa ada kesepakatan sebelumnya.
-
Allah ﷻ dan Rasul-Nya memerangi riba karena dampak buruknya dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
- Allah berfirman:
"فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ"
"Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Baqarah: 279) - Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya riba bagi individu dan masyarakat.
- Allah berfirman:
Harapan Penerapan Ilmu Ini dalam Kehidupan Sehari-hari
Setelah memahami kajian ini, harapan kita semua adalah:
✅ Menjauhi segala bentuk pinjaman yang mengandung unsur riba, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
✅ Tidak menerima hadiah dari peminjam sebelum utang dilunasi, kecuali jika memang sudah menjadi kebiasaan sebelumnya.
✅ Membantu saudara yang membutuhkan pinjaman dengan niat ikhlas karena Allah, tanpa berharap keuntungan duniawi.
✅ Jika berutang, berusaha melunasinya dengan cara yang baik, sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ.
✅ Mengingatkan keluarga, teman, dan masyarakat sekitar tentang bahaya riba, agar kita semua terhindar dari dosa besar ini.
Doa Penutup
Semoga Allah ﷻ memberikan kita pemahaman yang benar dalam agama, menjauhkan kita dari riba, dan menjadikan kita orang-orang yang senantiasa mencari keberkahan dalam setiap muamalah kita.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الرِّبَا وَمِنْ كُلِّ مَا
يُقَرِّبُنَا إِلَيْهِ، وَنَسْأَلُكَ رِزْقًا حَلَالًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ،
اللَّهُمَّ طَهِّرْ أَمْوَالَنَا وَأَعْمَالَنَا مِنَ الْحَرَامِ، وَاغْفِرْ لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا الْمُسْلِمِينَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.
"Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari riba dan dari segala sesuatu yang mendekatkan kami kepadanya. Kami memohon kepada-Mu rezeki yang halal, baik, dan penuh keberkahan. Ya Allah, sucikanlah harta dan amal perbuatan kami dari yang haram. Ampunilah kami dan saudara-saudara kami kaum muslimin, dengan rahmat-Mu, wahai Dzat yang Maha Pengasih dari segala yang mengasihi."
بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ، وَنَفَعَنَا وَإِيَّاكُمْ بِمَا سَمِعْنَا،
Semoga Allah memberkahi kalian, dan semoga Dia memberi manfaat kepada kita semua dengan apa yang telah kita dengar.
Kita tutup dengan doa kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ
إِلَيْكَ
وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ