Kajian Muamalah: Iqalah Pembatalan Akad Jual Beli (Kitab Al-Fiqh Al-Muyassar)
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ
الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya segala
kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang telah melimpahkan kepada kita nikmat iman, Islam, serta kesempatan untuk berkumpul dalam majelis ilmu yang mulia ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, yang telah membimbing kita menuju jalan kebenaran.
Hadirin sekalian,
Pada kesempatan ini, kita akan membahas sebuah konsep penting dalam muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan kita, yaitu iqālah. Meski istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun hakikatnya ia sangat relevan dalam transaksi yang kita jalani sehari-hari.
Dalam praktik jual beli, baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun dunia bisnis online, tidak jarang terjadi kondisi di mana seseorang ingin membatalkan transaksi yang telah disepakati. Misalnya:
- Seorang pelanggan membeli barang secara daring, namun kemudian berubah pikiran karena menemukan barang yang lebih sesuai kebutuhannya.
- Orang tua yang telah mendaftarkan anaknya ke sekolah, kemudian terpaksa membatalkannya karena mutasi kerja ke luar kota.
- Seorang pembeli yang tidak sanggup melunasi barang yang telah dipesannya karena kondisi ekonomi yang mendesak.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan: Apakah pembatalan transaksi ini diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak? Dan bagaimana sikap terbaik yang harus kita ambil dalam kondisi tersebut?
Inilah yang disebut dengan konsep iqālah. Memahami iqālah sangat penting agar kita tidak terjebak dalam praktik yang merugikan salah satu pihak atau bahkan melanggar prinsip keadilan dalam Islam.
Konsep iqālah bukan hanya sekadar hukum jual beli, tetapi juga mencerminkan akhlak mulia seorang muslim yang penuh kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, termasuk transaksi online yang kini marak, kasus pembatalan akad ini semakin sering terjadi. Jika tidak dipahami dengan benar, bisa menimbulkan konflik, ketidakpuasan, bahkan berujung pada pertengkaran yang merusak ukhuwah Islamiyah.
Oleh karena itu, mari kita cermati bersama bagaimana syariat Islam mengatur konsep iqālah ini dengan adil, serta bagaimana kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk ketakwaan kita kepada Allah dan kepedulian terhadap hak-hak sesama manusia.
Semoga dengan memahami materi ini, kita dapat menjadi pribadi yang lebih jujur, adil, dan berakhlak mulia dalam setiap transaksi yang kita lakukan.
Mari kita bacakan matan dari kitab fikih muyassar:
الإِقَالَةُ : رَفْعُ
العَقْدِ الَّذِي وَقَعَ بَيْنَ المُتَعَاقِدَيْنِ وَفَسْخُهُ بِرِضَاهُمَا.
وَتَحْصُلُ بِسَبَبِ نَدَمِ أَحَدِ العَاقِدَيْنِ عَلَى العَقْدِ، أَوْ
يَتَبَيَّنُ لِلمُشْتَرِي أَنَّهُ لَيْسَ مُحْتَاجًا لِلسِّلْعَةِ، أَوْ لَمْ
يَسْتَطِعْ دَفْعَ ثَمَنِهَا، فَيَرْجِعُ كُلٌّ مِنَ البَائِعِ وَالمُشْتَرِي
بِمَا كَانَ لَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ وَلَا نُقْصٍ.
وَالإِقَالَةُ
مَشْرُوعَةٌ، وَحَثَّ عَلَيْهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ بِقَوْلِهِ: (مَنْ أَقَالَ
مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ).
Pengertian Iqālah (Pembatalan Akad)
Iqālah adalah pembatalan akad yang telah terjadi antara dua pihak yang
bertransaksi dengan persetujuan keduanya.
Iqālah terjadi karena salah satu pihak menyesal atas akad
tersebut, atau pembeli menyadari bahwa ia tidak memerlukan barang tersebut,
atau tidak mampu membayar harganya.
Dalam hal ini, masing-masing pihak, baik penjual maupun
pembeli, kembali kepada haknya masing-masing tanpa adanya tambahan atau
pengurangan.
Iqālah disyariatkan, dan Rasulullah ﷺ menganjurkannya dalam
sabdanya:
"Barang siapa yang membatalkan jual beli seorang
Muslim (yang menyesal), maka Allah akan menghapus kesulitannya pada hari
kiamat."
Sumber: Al-Fiqh Al-Muyassar Bab Iqalah
Arti per Kata
الإِقَالَةُ
Pembatalan akad
Ini adalah istilah dalam fikih muamalah yang berarti
membatalkan perjanjian jual beli dengan kesepakatan kedua belah pihak.
رَفْعُ العَقْدِ الَّذِي وَقَعَ بَيْنَ
المُتَعَاقِدَيْنِ
Pengangkatan (penghapusan) akad yang terjadi antara dua
pihak yang bertransaksi.
Maksudnya, akad yang telah disepakati sebelumnya
dianggap batal atau tidak berlaku lagi.
وَفَسْخُهُ بِرِضَاهُمَا
Dan pembatalannya dengan persetujuan keduanya.
Iqālah tidak bisa terjadi secara sepihak; kedua belah
pihak harus setuju untuk membatalkan akad.
وَتَحْصُلُ بِسَبَبِ نَدَمِ أَحَدِ
العَاقِدَيْنِ عَلَى العَقْدِ
Dan terjadi karena salah satu pihak menyesal atas akad
tersebut.
Salah satu pihak merasa tidak puas atau khawatir setelah
melakukan transaksi sehingga ingin membatalkannya.
أَوْ يَتَبَيَّنُ
لِلمُشْتَرِي أَنَّهُ لَيْسَ مُحْتَاجًا لِلسِّلْعَةِ
Atau pembeli menyadari bahwa ia tidak memerlukan barang
tersebut.
Pembeli bisa saja baru sadar setelah transaksi bahwa
barang yang dibeli ternyata tidak diperlukan.
أَوْ لَمْ يَسْتَطِعْ
دَفْعَ ثَمَنِهَا
Atau tidak mampu membayar harganya.
Jika pembeli ternyata tidak sanggup melunasi pembayaran,
maka iqālah bisa menjadi solusi.
فَيَرْجِعُ كُلٌّ مِنَ
البَائِعِ وَالمُشْتَرِي بِمَا كَانَ لَهُ
Maka masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli,
kembali kepada apa yang menjadi haknya.
Penjual menerima kembali barang dagangannya, sedangkan
pembeli menerima kembali uangnya.
مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ وَلَا نُقْصٍ
Tanpa ada tambahan atau pengurangan.
Tidak diperbolehkan pihak yang membatalkan akad untuk
meminta keuntungan lebih atau menerima pengurangan hak.
وَالإِقَالَةُ مَشْرُوعَةٌ
Dan iqālah disyariatkan.
Iqālah diperbolehkan dalam Islam karena termasuk bentuk
tolong-menolong.
وَحَثَّ عَلَيْهَا
رَسُولُ اللهِ ﷺ
Dan Rasulullah ﷺ menganjurkannya.
Menunjukkan bahwa iqālah bukan hanya boleh, tetapi
dianjurkan sebagai bentuk kebaikan dan kasih sayang terhadap sesama.
بِقَوْلِهِ: (مَنْ
أَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ)
Dalam sabdanya: "Barang siapa yang membatalkan jual
beli seorang Muslim (yang menyesal), maka Allah akan menghapus kesulitannya
pada hari kiamat."
Hadits ini menunjukkan bahwa berbuat baik dengan
mempermudah urusan orang lain akan berbuah kebaikan besar di akhirat.
Pelajaran dari Kajian Ini
1. Islam Menjunjung Tinggi Keadilan dalam Muamalah
- Iqālah mengajarkan bahwa dalam transaksi jual beli, tidak semua hal bisa dipaksakan. Jika salah satu pihak merasa menyesal, tidak mampu memenuhi kewajiban, atau menyadari barang tersebut tidak diperlukan, maka syariat memberikan ruang untuk membatalkan akad dengan cara yang adil.
- Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mementingkan keuntungan materi, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kenyamanan kedua belah pihak.
2. Pentingnya Persetujuan Kedua Belah Pihak
- Iqālah hanya sah jika dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak. Hal ini menegaskan prinsip dasar dalam muamalah bahwa segala transaksi harus dilandasi rasa suka sama suka (tarāḍin).
- Persetujuan ini mencerminkan bahwa Islam menghargai hak individu untuk menerima atau menolak suatu kesepakatan.
3. Menghindari Kedzaliman dalam Transaksi
- Islam melarang mengambil keuntungan berlebih saat membatalkan akad. Dalam iqālah, masing-masing pihak hanya berhak mendapatkan kembali haknya tanpa tambahan atau pengurangan.
- Hal ini mengajarkan bahwa kejujuran dan keterbukaan adalah nilai utama dalam interaksi ekonomi Islam.
4. Sikap Toleransi dan Kasih Sayang dalam Bertransaksi
- Iqālah mendorong para pelaku usaha untuk bersikap fleksibel dan tidak kaku. Memberikan kesempatan kepada pihak yang menyesal atau kesulitan adalah bentuk kasih sayang dan empati yang sangat dianjurkan dalam Islam.
- Hal ini selaras dengan prinsip ta‘āwun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
5. Pentingnya Evaluasi dan Perencanaan Sebelum Bertransaksi
- Dalam kajian ini terlihat bahwa ada pihak yang menyesal karena tidak berpikir matang sebelum melakukan transaksi, atau pembeli yang menyadari tidak mampu membayar barang.
- Ini menjadi pelajaran bahwa dalam urusan muamalah, penting bagi setiap orang untuk mempertimbangkan kemampuan, kebutuhan, dan risiko sebelum membuat keputusan keuangan.
6. Balasan Besar bagi Orang yang Mempermudah Urusan Orang Lain
- Hadits Nabi ﷺ yang berbunyi "Barang siapa yang membatalkan jual beli seorang Muslim (yang menyesal), maka Allah akan menghapus kesulitannya pada hari kiamat." memberikan motivasi besar untuk bersikap lapang dada dan mempermudah urusan orang lain.
- Ini menunjukkan bahwa Allah sangat menghargai sikap kebaikan dalam interaksi sosial dan akan memberikan ganjaran besar di akhirat.
7. Menanamkan Sikap Tawadhu’ (Rendah Hati) dan Empati
- Iqālah tidak hanya tentang transaksi, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai moral seperti empati kepada pihak yang sedang dalam kesulitan, baik karena kebutuhan mendesak maupun kesalahan dalam keputusan.
- Sikap ini membentuk karakter mulia yang menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
8. Menjaga Hubungan Baik dalam Bisnis
- Iqālah menjadi solusi yang mencegah perselisihan antara penjual dan pembeli. Dengan adanya iqālah, hubungan baik tetap terjaga karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Ini mengajarkan bahwa dalam dunia bisnis, menjaga reputasi dan hubungan jangka panjang lebih berharga daripada keuntungan sesaat.
Contoh Penerapan
Contoh 1: Pembeli Menyesal karena Barang Tidak Diperlukan
Kasus:
Ali membeli sebuah lemari dari toko mebel milik Budi seharga Rp2.000.000. Namun, setelah sampai di rumah, Ali menyadari bahwa ruangannya terlalu sempit dan tidak cukup untuk menempatkan lemari tersebut. Ali kemudian menghubungi Budi untuk meminta pembatalan transaksi (iqālah).
Penyelesaian:
Budi setuju untuk membatalkan akad. Ali mengembalikan lemari dalam kondisi baik, dan Budi mengembalikan uang Rp2.000.000 tanpa tambahan atau pengurangan.
Pelajaran:
Dalam kasus ini, iqālah dilakukan karena pembeli menyadari bahwa barang tersebut tidak sesuai kebutuhannya, dan penjual berlapang dada untuk menerima pembatalan transaksi.
Contoh 2: Pembeli Tidak Mampu Melunasi Pembayaran
Kasus:
Siti membeli mesin cuci dari Toko Elektronik Amanah seharga Rp3.500.000 dengan pembayaran tempo selama sebulan. Namun, dua minggu kemudian, Siti mengalami kesulitan keuangan yang membuatnya tidak mampu melunasi pembayaran tepat waktu. Siti kemudian meminta iqālah kepada pemilik toko.
Penyelesaian:
Pemilik toko menerima iqālah tersebut. Siti mengembalikan mesin cuci dalam kondisi baik, dan penjual mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Siti.
Pelajaran:
Dalam kasus ini, iqālah menjadi solusi yang adil karena pembeli menghadapi kesulitan yang tidak terduga.
Contoh 3: Pembeli Menemukan Kekeliruan dalam Transaksi
Kasus:
Ahmad membeli 100 kg beras dari toko milik Hasan. Namun, setelah sampai di rumah, Ahmad menyadari bahwa ia sebenarnya hanya membutuhkan 50 kg. Ahmad kemudian meminta iqālah kepada Hasan karena kelebihan pembelian.
Penyelesaian:
Hasan setuju untuk membatalkan akad sebagian. Ahmad mengembalikan 50 kg beras yang tidak dibutuhkannya, dan Hasan mengembalikan sejumlah uang sesuai harga 50 kg beras tersebut.
Pelajaran:
Kasus ini menunjukkan bahwa iqālah bisa diterapkan secara fleksibel, baik untuk pembatalan penuh maupun sebagian.
Contoh 4: Penjual Menyesal setelah Menjual Barang
Kasus:
Fauzi menjual sepeda motor miliknya kepada Rahmat seharga Rp10.000.000. Setelah transaksi selesai, Fauzi menyesal karena sepeda motor tersebut ternyata adalah satu-satunya kendaraan yang ia miliki untuk keperluan sehari-hari. Fauzi kemudian meminta Rahmat agar bersedia melakukan iqālah.
Penyelesaian:
Rahmat dengan lapang dada setuju untuk membatalkan transaksi. Rahmat mengembalikan motor dalam kondisi baik, dan Fauzi mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Pelajaran:
Kasus ini menunjukkan bahwa iqālah bisa juga terjadi karena penyesalan dari pihak penjual, bukan hanya pembeli.
Contoh 5: Barang yang Dibeli Ternyata Rusak
Kasus:
Rina membeli blender dari Toko Elektronik Berkah. Saat dicoba di rumah, blender tersebut tidak berfungsi dengan baik meskipun tidak ada kesalahan dari pihak toko. Rina kembali ke toko untuk meminta iqālah karena merasa rugi atas barang yang tidak sesuai ekspektasi.
Penyelesaian:
Pemilik toko menerima permintaan Rina dengan syarat blender tersebut dikembalikan dalam kondisi seperti saat dibeli. Uang Rina pun dikembalikan penuh.
Pelajaran:
Kasus ini menunjukkan bahwa iqālah bisa menjadi solusi jika ada kondisi yang membuat pembeli merasa tidak puas, selama barang dikembalikan dalam kondisi baik.
Permasalahan Biaya Di Luar Harga
Barang, Siapa Menanggung?
Dalam kasus iqālah (pembatalan akad), biaya tambahan di luar harga barang, seperti ongkos kirim, biaya administrasi, atau biaya jasa lainnya, memiliki aturan yang perlu diperhatikan berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
1. Prinsip Umum: Biaya Ditanggung oleh Pihak yang Menyebabkan Iqālah
- Jika pembatalan terjadi atas permintaan pembeli, maka pembeli yang menanggung biaya tambahan yang sudah terjadi.
- Jika pembatalan terjadi atas permintaan penjual, maka penjual yang menanggung biaya tersebut.
- Jika pembatalan terjadi karena kesepakatan bersama, maka biaya tambahan bisa dibagi secara adil sesuai musyawarah.
2. Rincian Berdasarkan Situasi
Berikut adalah penjelasan lebih rinci sesuai kondisi yang mungkin terjadi:
✅ Jika Pembeli yang Meminta Iqālah
➡️ Pembeli menanggung biaya tambahan yang sudah dikeluarkan, seperti ongkos kirim atau biaya packing.
Contoh:
- Ali membeli meja dari toko mebel seharga Rp1.000.000 dengan ongkos kirim Rp100.000. Setelah meja tiba di rumah, Ali menyesal karena ruangannya terlalu sempit.
- Jika Ali meminta iqālah, ia akan mendapatkan kembali harga meja (Rp1.000.000), namun ongkos kirim (Rp100.000) tetap menjadi tanggung jawab Ali karena sudah digunakan untuk kepentingannya.
✅ Jika Penjual yang Meminta Iqālah
➡️ Penjual menanggung biaya tambahan yang sudah dikeluarkan.
Contoh:
- Budi membeli kulkas seharga Rp2.500.000 dengan ongkos kirim Rp150.000. Setelah kulkas terkirim, pemilik toko menyadari bahwa kulkas tersebut adalah barang yang seharusnya disimpan untuk kebutuhan toko.
- Jika penjual meminta iqālah, maka pemilik toko mengembalikan Rp2.500.000 dan menanggung ongkos kirim (Rp150.000) karena kesalahan berasal dari pihak penjual.
✅ Jika Iqālah Terjadi karena Faktor Tak Terduga atau Musyawarah Bersama
➡️ Biaya bisa ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Contoh:
- Ahmad membeli mesin cuci dengan ongkos kirim Rp200.000. Ternyata mesin cuci tersebut memiliki cacat produksi yang tidak disadari saat penjualan. Setelah musyawarah, Ahmad dan pemilik toko sepakat untuk membagi ongkos kirim masing-masing Rp100.000.
3. Prinsip Dasar dalam Muamalah
Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi. Dalam situasi iqālah, penting untuk mempertimbangkan:
✅ Tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan.
✅ Semua biaya yang sudah benar-benar dikeluarkan harus dihargai.
✅ Musyawarah sangat dianjurkan jika ada perselisihan tentang biaya tambahan.
4. Dalil yang Mendukung
Nabi ﷺ bersabda:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya)
Hadits ini menegaskan bahwa penyelesaian dalam iqālah harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak secara berlebihan.
Kesimpulan
Dalam kasus biaya tambahan seperti ongkos kirim:
- Jika pembeli yang membatalkan → pembeli menanggung biaya tersebut.
- Jika penjual yang membatalkan → penjual menanggung biaya tersebut.
- Jika kesalahan berasal dari kondisi tertentu → musyawarah untuk pembagian biaya adalah solusi terbaik.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan dalam syariat Islam.
Contoh Iqalah dalam Bisnis
Online
Berikut adalah beberapa contoh kasus iqālah dalam konteks bisnis online yang relevan dengan praktik jual beli modern:
Contoh 1: Pembeli Menyesal setelah Pembelian (Change of Mind)
Kasus:
Dina membeli sebuah tas melalui marketplace seharga Rp500.000 dengan ongkos kirim Rp30.000. Setelah tas sampai, Dina merasa tidak cocok dengan modelnya meskipun tas tersebut sesuai deskripsi. Dina kemudian menghubungi penjual dan meminta pembatalan transaksi (iqālah).
Penyelesaian:
Penjual setuju untuk membatalkan transaksi dengan syarat tas dikembalikan dalam kondisi seperti semula. Dina menanggung biaya ongkos kirim Rp30.000 yang telah terjadi karena pembatalan disebabkan keinginannya sendiri.
Pelajaran:
- Pembeli menanggung biaya tambahan yang sudah terjadi karena pembatalan berasal dari keinginannya sendiri.
Contoh 2: Barang Tidak Sesuai Deskripsi
Kasus:
Rizal membeli headphone seharga Rp750.000 di toko online. Setelah menerima barang, Rizal menemukan bahwa headphone tersebut tidak sesuai deskripsi (misalnya, spesifikasinya berbeda dari yang diiklankan). Rizal pun meminta iqālah.
Penyelesaian:
Penjual mengakui kesalahan dan setuju untuk membatalkan transaksi. Rizal mengembalikan headphone tersebut, dan penjual menanggung seluruh biaya ongkos kirim (baik saat pengiriman awal maupun saat pengembalian).
Pelajaran:
- Karena kesalahan berasal dari pihak penjual, maka penjual menanggung biaya tambahan.
Contoh 3: Pembeli Tidak Mampu Melanjutkan Pembayaran
Kasus:
Aisyah membeli kursus online dengan pembayaran cicilan sebesar Rp1.000.000 per bulan selama 3 bulan. Setelah pembayaran bulan pertama, Aisyah menghadapi masalah keuangan dan tidak mampu melanjutkan cicilan. Aisyah pun meminta iqālah.
Penyelesaian:
Pemilik kursus menerima iqālah dengan kebijakan bahwa Aisyah hanya akan mendapatkan akses materi untuk bulan pertama, sesuai pembayaran yang telah dilakukan.
Pelajaran:
- Dalam kasus ini, pembayaran yang sudah diterima penjual tetap menjadi haknya, sedangkan bagian yang belum dibayar dibatalkan.
Contoh 4: Kesalahan Teknis pada Sistem Pemesanan
Kasus:
Fauzan memesan 10 unit jam tangan di sebuah toko online karena terjadi kesalahan sistem saat checkout. Padahal, Fauzan hanya berniat membeli 1 unit. Ia segera menghubungi penjual untuk meminta iqālah.
Penyelesaian:
Penjual memahami bahwa kesalahan berasal dari sistem, sehingga menerima iqālah tanpa membebankan biaya tambahan kepada Fauzan.
Pelajaran:
- Dalam kasus kesalahan sistem, penjual sebaiknya berlapang dada karena ini bukan kesalahan pembeli.
Contoh 5: Pembatalan karena Barang Telah Kadaluarsa
Kasus:
Maya membeli produk skincare seharga Rp300.000. Setelah barang tiba, Maya mendapati bahwa produk tersebut sudah mendekati tanggal kadaluarsa. Maya pun meminta iqālah karena khawatir produk tersebut tidak akan sempat digunakan sebelum habis masa pakainya.
Penyelesaian:
Penjual menerima iqālah, mengembalikan uang Maya, dan menanggung ongkos kirim karena kesalahan berasal dari pihaknya.
Pelajaran:
- Jika barang tidak layak konsumsi atau mendekati masa kadaluarsa, penjual bertanggung jawab atas biaya yang timbul.
Prinsip Penting dalam Iqālah Online
Dalam praktik bisnis online, beberapa prinsip berikut sebaiknya diterapkan agar iqālah berjalan adil dan sesuai syariat:
✅ Transparansi sejak awal tentang kebijakan retur dan pembatalan.
✅ Komunikasi yang baik antara penjual dan pembeli untuk menghindari kesalahpahaman.
✅ Mengutamakan musyawarah dalam menentukan siapa yang menanggung biaya tambahan.
Kesimpulan
Dalam bisnis online kontemporer, iqālah tetap relevan sebagai solusi yang Islami dan adil dalam menghadapi pembatalan transaksi. Prinsip utamanya adalah menanggung biaya tambahan sesuai dengan pihak yang menyebabkan pembatalan tersebut, disertai sikap saling memahami dan berlapang dada.
Contoh Iqalah di Lembaga
Pendidikan
Contoh Kasus Iqālah dalam Pembatalan Pendaftaran Siswa Baru
- Uang pangkal: Rp 10.000.000
- SPP bulan pertama: Rp 2.000.000
- Uang kegiatan satu semester: Rp 3.000.000
Namun, sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, orang tua siswa tersebut dimutasi ke kota lain sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan pendaftaran.
Penyelesaian dengan Konsep Iqālah
Dalam kasus ini, iqālah dapat diterapkan dengan mempertimbangkan dua aspek utama:
- Biaya yang Bisa Dikembalikan (Refundable)
- Biaya yang Tidak Bisa Dikembalikan (Non-refundable)
Rincian Penyelesaian
✅ Uang Pangkal (Rp 10.000.000)
- Uang pangkal umumnya digunakan untuk biaya administrasi, seragam, perlengkapan sekolah, atau biaya pengembangan fasilitas.
- Jika sekolah belum mengeluarkan biaya tersebut, maka uang pangkal dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
- Jika sebagian sudah digunakan (misalnya cetak seragam atas nama siswa), maka jumlah yang dikembalikan dapat dipotong sesuai biaya yang telah keluar.
✅ SPP Bulan Pertama (Rp 2.000.000)
- Karena siswa belum mengikuti kegiatan belajar, maka SPP bisa dikembalikan penuh.
✅ Uang Kegiatan (Rp 3.000.000)
- Jika dana ini belum dialokasikan untuk kebutuhan khusus (misalnya, kegiatan belum terlaksana), maka uang tersebut dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
- Jika ada biaya yang sudah dikeluarkan atas nama siswa tersebut, maka jumlah yang dikembalikan bisa dipotong sesuai kondisi.
Contoh Kesepakatan Iqālah yang Adil
Setelah musyawarah, pihak sekolah dan wali murid sepakat bahwa:
- Uang pangkal dikembalikan Rp 8.000.000 (dipotong Rp 2.000.000 untuk biaya administrasi dan seragam yang sudah dicetak).
- SPP bulan pertama dikembalikan penuh Rp 2.000.000.
- Uang kegiatan dikembalikan Rp 2.000.000 (dipotong Rp 1.000.000 untuk persiapan kegiatan yang sudah dilakukan atas nama siswa).
Total Dana yang Dikembalikan: Rp 12.000.000.
Jika pihak sekolah menolak mengembalikan dana dengan alasan bahwa pembayaran tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Analisis Berdasarkan Fikih
Dalam kasus ini, ada dua aspek yang harus diperhatikan:
-
Hak Pihak Sekolah atas Biaya yang Sudah Digunakan
- Jika sebagian dana telah dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, seperti biaya administrasi, seragam, atau persiapan kegiatan yang bersifat khusus, maka pihak sekolah berhak mempertahankan biaya tersebut karena sudah terjadi penggunaan yang sah.
- Pihak sekolah wajib transparan mengenai rincian penggunaan biaya tersebut.
-
Hak Wali Murid atas Biaya yang Belum Digunakan
- Jika kegiatan belajar mengajar belum dimulai dan sebagian dana belum dialokasikan untuk keperluan spesifik, maka pihak sekolah berkewajiban mengembalikan dana tersebut. Menahan hak wali murid tanpa alasan yang jelas berpotensi menjadi tindakan ghasab (merampas hak orang lain).
Pandangan Ulama
Ulama sepakat bahwa jika biaya yang dibayarkan adalah sebagai bentuk akad jual beli jasa (seperti pembelajaran, penggunaan fasilitas sekolah, dll.), maka jika jasa tersebut belum diberikan, wali murid berhak meminta pengembalian dana.
🔎 Kaedah Fikih:
الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ
“Kerugian sebanding dengan keuntungan.”
Artinya, jika sekolah belum memberikan manfaat (layanan pendidikan) kepada siswa, maka sekolah tidak berhak mengambil keuntungan penuh dari biaya yang telah dibayarkan.
Maka,
✅ Jika biaya tersebut sudah digunakan dengan jelas untuk kepentingan siswa, maka pihak sekolah berhak menolak pengembalian dana tersebut.
✅ Jika biaya tersebut belum digunakan atau kegiatan belajar belum dimulai, maka menolak pengembalian secara mutlak tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam.
Solusi Ideal:
- Pihak sekolah sebaiknya transparan terkait dana yang telah digunakan.
- Wali murid sebaiknya memahami jika ada biaya yang memang sudah dialokasikan dan sulit ditarik kembali.
- Musyawarah menjadi kunci utama agar kedua belah pihak merasa dihargai dan tidak merasa dirugikan.
Dengan pendekatan ini, keputusan akan lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan kasih sayang.
Prinsip yang Ditekankan dalam Iqālah Ini
Kesimpulan
Dalam kasus ini, iqālah berfungsi untuk membatalkan akad dengan adil. Biaya yang telah digunakan secara sah oleh pihak sekolah tidak wajib dikembalikan, sedangkan biaya yang belum terpakai seharusnya dikembalikan kepada wali murid. Musyawarah tetap menjadi kunci utama agar kedua pihak merasa dihargai dan puas dengan keputusan tersebut.
Penutupan Kajian
Dari kajian ini, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting:
✅ Pertama, konsep iqālah mengajarkan kita tentang kelapangan hati dan sikap berempati kepada orang lain. Dalam praktik jual beli, pembatalan transaksi kadang tidak terhindarkan karena faktor tertentu, seperti kondisi mendesak, penyesalan, atau kesalahan dalam akad. Dengan memahami iqālah, kita diajarkan untuk bersikap bijak dan berusaha membantu sesama yang sedang mengalami kesulitan.
✅ Kedua, iqālah menegaskan prinsip keadilan dalam Islam. Islam tidak menghendaki ada pihak yang dirugikan atau diambil haknya secara zalim. Oleh karena itu, jika terjadi pembatalan akad, setiap pihak hendaknya berlapang dada untuk mencari solusi yang adil dan sesuai syariat.
✅ Ketiga, memahami konsep iqālah juga mendidik kita untuk bersikap profesional dan transparan dalam berbisnis. Bagi para penjual, penting untuk menjelaskan kebijakan pembatalan secara jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sementara bagi pembeli, penting untuk memahami bahwa pembatalan transaksi tidak berarti semua hak otomatis kembali, terutama jika ada biaya yang telah dikeluarkan pihak penjual.
Hadirin sekalian,
Semoga dengan memahami konsep iqālah ini, kita menjadi hamba Allah yang lebih berhati-hati dalam bermuamalah, lebih peka terhadap hak-hak orang lain, dan lebih siap untuk menghadapi permasalahan transaksi dengan cara yang diridhai Allah.
Sebagai penutup, mari kita renungkan sabda Nabi Muhammad ﷺ:
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang menerima pembatalan akad dari seorang muslim, maka Allah akan menghapus kesulitannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mudah memberi kemudahan kepada saudara kita, sehingga kelak Allah juga memudahkan segala urusan kita di dunia dan di akhirat.
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا
مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِرَحْمَتِكَ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ نَلْقَاكَ،
وَاخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَحُسْنِ الْخَاتِمَةِ.
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga dengan
rahmat-Mu. Jadikanlah hari terbaik kami adalah hari ketika kami berjumpa
dengan-Mu. Dan wafatkanlah kami dalam keadaan beriman serta dengan akhir yang
baik.
Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:
🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.
وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ
إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.
وَالسَّلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.