Kajian Muamalah: Jual Beli Tawarruq (Fikih Muyassar)

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Di tengah kondisi perekonomian yang terus berkembang, tidak jarang kita jumpai masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan mendesak. Entah itu karena kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kebutuhan kesehatan, atau bahkan kebutuhan mendadak lainnya. Dalam situasi seperti ini, banyak orang berusaha mencari solusi cepat untuk mendapatkan uang tunai.

Sayangnya, di tengah keterbatasan pilihan, sebagian orang tanpa sadar terjerumus ke dalam praktik riba yang berbahaya bagi kehidupan dunia dan akhirat. Riba kerap kali dikemas dengan berbagai cara yang terlihat menarik, namun hakikatnya tetap merupakan transaksi yang diharamkan oleh syariat. Salah satu praktik yang sering menjadi perbincangan adalah jual beli tawarruq.

Tawarruq muncul sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan uang tunai tetapi tidak menemukan pinjaman yang halal. Namun, karena kurangnya pemahaman, praktik ini terkadang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai syariat, sehingga berpotensi menyerupai riba yang terselubung.

Oleh karena itu, kajian tentang tawarruq ini sangat penting untuk kita bahas. Sebab, di dalamnya terdapat kaidah-kaidah muamalah yang dapat menjadi solusi halal bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan, sekaligus menghindarkan diri dari jebakan transaksi yang dilarang.

Dalam kajian ini, kita akan membahas secara rinci apa itu tawarruq, bagaimana konsep dan mekanismenya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar transaksi ini sesuai dengan syariat. Dengan memahami hal ini, diharapkan kita dapat lebih bijak dalam menghadapi kebutuhan finansial tanpa mengorbankan kehalalan rezeki kita.

Semoga Allah ﷻ memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua agar selalu mencari jalan yang halal dan penuh berkah dalam setiap langkah kehidupan kita. Amin ya Rabbal 'alamin.


حُكْمُ بَيْعِ التَّوَرُّقِ:

التَّوَرُّقُ: هُوَ أَنْ يَحْتَاجَ الإِنْسَانُ إِلَى نَقْدٍ، وَلَا يَجِدَ مَنْ يُقْرِضُهُ، فَيَشْتَرِيَ سِلْعَةً إِلَى أَجَلٍ، ثُمَّ يَبِيعَهَا نَقْدًا عَلَى غَيْرِ بَائِعِهَا، ثُمَّ يَنْتَفِعَ بِثَمَنِهَا.

وَبَيْعُ التَّوَرُّقِ يَجُوزُ بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ:

الأَوَّلُ: أَنْ يَتَعَذَّرَ عَلَيْهِ الحُصُولُ عَلَى المَالِ بِطَرِيقٍ مُبَاحٍ كَالقَرْضِ أَوِ السَّلَمِ.

الثَّانِي: أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا لِلمَالِ حَاجَةً مَاسَّةً.

الثَّالِثُ: أَنْ تَكُونَ السِّلْعَةُ عِنْدَ البَائِعِ.

Hukum Jual Beli Tawarruq

Tawarruq adalah ketika seseorang membutuhkan uang tunai, tetapi tidak menemukan orang yang bisa meminjaminya. Maka ia membeli suatu barang secara kredit (tempo), kemudian menjualnya secara tunai kepada selain penjual pertama, lalu ia memanfaatkan hasil penjualannya tersebut.

Jual beli tawarruq diperbolehkan dengan tiga syarat:

1.   Tidak memungkinkan baginya untuk mendapatkan uang melalui cara yang halal seperti pinjaman atau akad salam.

2.   Ia benar-benar membutuhkan uang tersebut dalam keadaan mendesak.

3.   Barang tersebut harus benar-benar dimiliki oleh penjual pada saat transaksi terjadi.

Maraji: Al-Fiqh Al-Muyassar Bab Jual Beli Tawarruq


Arti per Kalimat


حُكْمُ بَيْعِ التَّوَرُّقِ
Hukum jual beli tawarruq.


التَّوَرُّقُ: هُوَ أَنْ يَحْتَاجَ الإِنْسَانُ إِلَى نَقْدٍ

Tawarruq adalah ketika seseorang membutuhkan uang tunai.

Konsep tawarruq yang berawal dari kebutuhan seseorang terhadap uang tunai, biasanya untuk memenuhi keperluan mendesak.


وَلَا يَجِدَ مَنْ يُقْرِضُهُ

Dan ia tidak menemukan orang yang bisa meminjaminya.

Kalimat ini menyoroti alasan utama seseorang memilih akad tawarruq, yaitu karena ia tidak memiliki akses ke pinjaman yang halal atau mudah didapatkan.


فَيَشْتَرِيَ سِلْعَةً إِلَى أَجَلٍ

Maka ia membeli suatu barang secara kredit (tempo).

Tahapan pertama dalam proses tawarruq adalah membeli barang dengan pembayaran yang ditunda (tempo), bukan secara tunai langsung.


ثُمَّ يَبِيعَهَا نَقْدًا عَلَى غَيْرِ بَائِعِهَا

Kemudian ia menjualnya secara tunai kepada selain penjual pertama.

Setelah membeli barang secara kredit, orang tersebut menjualnya kembali secara tunai kepada pihak lain untuk memperoleh uang yang dibutuhkan.


ثُمَّ يَنْتَفِعَ بِثَمَنِهَا

Kemudian ia memanfaatkan hasil penjualannya tersebut.

Uang hasil penjualan barang tersebut menjadi manfaat yang diambil oleh pihak yang melakukan tawarruq untuk memenuhi kebutuhannya.


وَبَيْعُ التَّوَرُّقِ يَجُوزُ بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ

Dan jual beli tawarruq diperbolehkan dengan tiga syarat.

Meskipun tawarruq dibolehkan, namun terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar akad ini sah secara syariat.


الأَوَّلُ: أَنْ يَتَعَذَّرَ عَلَيْهِ الحُصُولُ عَلَى المَالِ بِطَرِيقٍ مُبَاحٍ كَالقَرْضِ أَوِ السَّلَمِ

Pertama, tidak memungkinkan baginya untuk mendapatkan uang melalui cara yang halal seperti pinjaman atau akad salam.

Syarat ini menegaskan bahwa tawarruq hanya diperbolehkan jika tidak ada opsi lain yang halal untuk mendapatkan uang, seperti pinjaman tanpa riba atau akad salam (jual beli pesanan dengan pembayaran di muka).


الثَّانِي: أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا لِلمَالِ حَاجَةً مَاسَّةً

Kedua, ia benar-benar membutuhkan uang tersebut dalam keadaan mendesak.

Tawarruq tidak boleh dilakukan sekadar untuk keinginan yang tidak mendesak, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan penting.


الثَّالِثُ: أَنْ تَكُونَ السِّلْعَةُ عِنْدَ البَائِعِ

Ketiga, barang tersebut harus benar-benar dimiliki oleh penjual pada saat transaksi terjadi.

Syarat ini menegaskan pentingnya kepemilikan sah atas barang yang diperjualbelikan dalam akad tawarruq, guna menghindari praktik jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau spekulasi yang dilarang dalam Islam.

 


Pelajaran dari Kajian Ini


Kajian ini memberikan pemahaman mendalam bahwa Islam sangat menekankan kejujuran, kejelasan, dan etika yang baik dalam bertransaksi. 

Tawarruq diperbolehkan sebagai solusi dalam kondisi mendesak, tetapi tetap diatur dengan ketat agar tidak membuka celah kepada praktik riba yang dilarang. Pelajaran ini mendorong kita untuk selalu berusaha mencari solusi yang halal dan berkah dalam menghadapi kesulitan keuangan.

Pelajaran penting yang dapat diambil, baik dari segi fiqih muamalah maupun dari aspek etika dan kehati-hatian dalam bertransaksi yaitu:

1. Pentingnya Menjaga Kehalalan dalam Mendapatkan Uang

  • Islam sangat menekankan agar setiap individu berusaha mendapatkan harta melalui cara yang halal. Tawarruq menjadi solusi alternatif ketika seseorang membutuhkan uang tunai, tetapi tidak menemukan pinjaman yang halal. Hal ini mengajarkan kita bahwa dalam kondisi mendesak sekalipun, umat Islam tetap harus berusaha mencari solusi yang sesuai dengan syariat.

2. Tawarruq Bukan Pilihan Utama

  • Tawarruq hanya dibolehkan jika seseorang tidak menemukan solusi lain yang lebih mudah dan halal seperti pinjaman tanpa riba atau akad salam. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk lebih mengutamakan cara-cara yang sederhana, aman, dan bebas dari risiko yang berlebihan. Tawarruq adalah solusi darurat, bukan jalan utama dalam mendapatkan uang tunai.

3. Kebutuhan Mendesak sebagai Syarat Penting

  • Islam memberikan keringanan dalam melakukan transaksi tertentu jika ada kebutuhan mendesak (ḍarūrah atau ḥājah). Syarat ini menunjukkan bahwa hukum dalam Islam bersifat fleksibel, namun tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan yang tidak sesuai syariat.

4. Kejelasan dalam Kepemilikan Barang

  • Salah satu syarat sahnya tawarruq adalah bahwa barang yang dibeli harus benar-benar dimiliki oleh penjual. Hal ini menegaskan pentingnya kejelasan hak milik dan status barang dalam transaksi untuk menghindari praktik jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

5. Menjauhi Praktik Riba Terselubung

  • Tawarruq yang dilakukan dengan benar adalah halal. Namun, jika praktik ini disalahgunakan sebagai kedok untuk melakukan riba terselubung (dikenal sebagai tawarruq munazzam), maka hukumnya menjadi haram. Pelajaran ini mengingatkan kita agar berhati-hati dalam memilih transaksi yang berpotensi menyimpang dari syariat.

6. Pentingnya Niat yang Lurus

  • Tawarruq sejatinya adalah solusi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, niat yang lurus dan kejujuran dalam bertransaksi menjadi hal yang sangat penting agar tidak melanggar prinsip-prinsip muamalah yang Islami.

7. Islam Mendorong Saling Membantu dengan Cara yang Halal

  • Dari konsep awalnya, terlihat bahwa tawarruq muncul karena kebutuhan seseorang yang tidak mendapatkan pinjaman halal. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya membangun budaya saling tolong-menolong dalam kebaikan, termasuk dengan memberikan pinjaman tanpa riba jika mampu.

8. Manajemen Keuangan yang Bijak

  • Tawarruq mengajarkan bahwa kebutuhan mendesak bisa muncul kapan saja, sehingga penting bagi seorang Muslim untuk mengelola keuangan dengan baik, menghindari utang yang berlebihan, dan menabung sebagai langkah antisipasi.

Contoh Tawarruq


 

Contoh: Tawarruq melalui Platform E-Commerce

Kasus: Seorang pengusaha bernama Ahmad sedang membutuhkan dana tunai sebesar Rp10.000.000 untuk membayar biaya operasional bisnisnya. Ahmad tidak menemukan pihak yang bisa memberikan pinjaman tanpa riba.

Solusi Tawarruq:

  1. Ahmad mencari toko online yang menjual perangkat elektronik, misalnya laptop, yang dijual dengan sistem kredit (cicilan). Ahmad menemukan sebuah toko yang menjual laptop dengan harga kredit Rp12.000.000 yang dapat dibayar dalam 6 bulan.
  2. Ahmad membeli laptop tersebut secara kredit dengan harga Rp12.000.000.
  3. Setelah laptop tersebut diterima, Ahmad menjualnya secara tunai ke pihak lain dengan harga Rp10.000.000.
  4. Dengan demikian, Ahmad memperoleh uang tunai sebesar Rp10.000.000 untuk memenuhi kebutuhannya.

Catatan Penting:

  • Agar transaksi ini sah sebagai tawarruq, Ahmad tidak boleh menjual laptop tersebut kembali kepada toko awal, karena hal ini dapat menyerupai riba terselubung (dikenal sebagai bai' al-'inah).
  • Laptop tersebut harus benar-benar diterima dan berada di bawah kepemilikan Ahmad sebelum dijual kepada pihak lain.

Pelajaran Penting dari Contoh Kasus:

Tawarruq merupakan solusi darurat yang hanya digunakan jika tidak tersedia alternatif yang lebih baik seperti pinjaman halal atau akad salam.
✅ Setiap barang yang diperjualbelikan harus sah dimiliki oleh pihak yang melakukan transaksi sebelum dijual kembali.
✅ Penjualan kembali barang tidak boleh dilakukan kepada penjual pertama untuk menghindari praktik bai' al-'inah.

Dengan memahami praktik tawarruq dalam konteks bisnis online dan jual beli modern, kita dapat menjaga kehalalan transaksi sambil memenuhi kebutuhan keuangan secara syar'i.

 


Penyimpangan dalam Tawarruq


Meskipun tawarruq adalah solusi yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, praktik ini rentan terhadap penyimpangan jika tidak dilakukan dengan benar. Beberapa potensi masalah dan kejahatan yang dapat muncul dalam jual beli tawarruq antara lain:

1. Tawarruq Munazzam (Tawarruq yang Terselubung)

  • Tawarruq munazzam adalah praktik di mana transaksi tawarruq dilakukan dengan cara yang terencana dan melibatkan kerja sama tersembunyi antara penjual, pembeli, dan pihak ketiga.

  • Dalam praktik ini, barang yang diperjualbelikan sering kali hanya formalitas belaka (barang fiktif) tanpa ada niat untuk benar-benar diperdagangkan. Tujuan utamanya adalah mendapatkan uang tunai dengan cara yang menyerupai riba.

  • Misalnya, pihak penjual dan pembeli diam-diam bersepakat agar barang tersebut dijual kembali ke penjual awal atau pihak yang telah ditentukan. Hal ini menjadikan akad tersebut tidak sah karena menyerupai bai' al-'inah (riba terselubung).

2. Manipulasi Harga

  • Dalam beberapa kasus, penjual dengan sengaja menaikkan harga barang jauh di atas harga pasar untuk mendapatkan keuntungan besar dari selisih pembayaran kredit.

  • Praktik ini merugikan pihak pembeli yang akhirnya harus membayar lebih mahal dibanding nilai sebenarnya. Misalnya, barang yang seharusnya bernilai Rp10.000.000 dijual dengan harga kredit Rp15.000.000, jauh di atas harga pasar yang wajar.

3. Penyalahgunaan untuk Utang Konsumtif

  • Tawarruq sejatinya ditujukan untuk kebutuhan mendesak dan bukan untuk gaya hidup konsumtif.

  • Namun, dalam praktiknya, ada individu yang memanfaatkan tawarruq untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mendesak atau bersifat konsumtif, sehingga berpotensi menjerumuskan dirinya dalam jeratan utang yang berat.

  • Misalnya, seseorang melakukan tawarruq hanya untuk membeli barang mewah yang tidak esensial, sehingga menambah beban keuangan yang tidak perlu.

4. Barang yang Tidak Jelas Kepemilikannya

  • Dalam beberapa kasus, pihak penjual menawarkan barang yang belum benar-benar mereka miliki atau belum dikuasai sepenuhnya. 

  • Praktik ini melanggar syarat sah jual beli dalam Islam, yaitu bahwa penjual harus memiliki hak penuh atas barang tersebut sebelum diperjualbelikan.

5. Risiko Penipuan

  • Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan tawarruq sebagai modus untuk menipu pihak lain.
    Misalnya, seseorang berpura-pura membeli barang dengan tujuan menjualnya kembali, namun setelah mendapatkan barang atau uang tunai, ia melarikan diri tanpa menyelesaikan kewajibannya. 

  • Misalnya, menjual mobil yang masih kredit tanpa BPKB dengan harga murah. Tentu pembeli tertarik. Setelah jual beli, cicilan kredit ke leasing tidak dilanjutkan oleh penjual. Ketika pembeli ingin memperpanjang STNK atau ingin balik nama, pembeli kesulitan.

6. Praktik Gharar (Ketidakjelasan)

  • Beberapa pihak melakukan transaksi tawarruq dengan detail yang tidak transparan, seperti tidak jelasnya kondisi barang, status pembayaran, atau jatuh tempo yang tidak sesuai kesepakatan.

  • Hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan dalam transaksi.

7. Penyalahgunaan oleh Lembaga Keuangan

  • Beberapa lembaga keuangan kadang menyalahgunakan konsep tawarruq dengan menjadikannya sebagai sarana pinjaman berbunga terselubung.

  • Dalam kasus ini, lembaga keuangan mengatur agar barang hanya menjadi formalitas belaka tanpa ada niat untuk diperjualbelikan secara nyata.

Cara Menghindari Penyimpangan dalam Tawarruq

Untuk menghindari berbagai masalah tersebut, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut:
✅ Pastikan transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan syariat.
✅ Barang yang diperjualbelikan harus benar-benar ada, dimiliki, dan diterima secara fisik oleh pihak pembeli sebelum dijual kembali.
✅ Hindari kerja sama tersembunyi yang bertujuan untuk merekayasa transaksi agar menyerupai riba.
✅ Gunakan tawarruq hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak penting.

Dengan memahami potensi masalah ini, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tawarruq, sehingga tetap mendapatkan keberkahan dalam usahanya tanpa melanggar syariat. 


Penutupan Kajian


 Hadirin yang dirahmati Allah,

Dari kajian yang telah kita bahas, kita dapat memahami bahwa tawarruq adalah salah satu solusi yang diperbolehkan dalam Islam untuk mendapatkan dana tunai dalam kondisi mendesak. Namun, sebagaimana yang telah dijelaskan, transaksi ini memiliki batasan dan syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar tidak keluar dari koridor syariat.

Faedah besar yang dapat kita petik dari kajian ini adalah pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi agar kita terhindar dari praktik riba yang berbahaya. Islam sangat memperhatikan kehalalan dalam mencari nafkah dan menutup segala celah yang berpotensi menjerumuskan kita pada hal yang haram. Dengan memahami hukum tawarruq, kita dapat mencari solusi keuangan yang halal tanpa melanggar aturan syariat.

Harapan besar dari kajian ini adalah agar kita semua lebih bijak dalam mengelola keuangan dan senantiasa berusaha mencari jalan yang halal dan penuh berkah dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jika memang harus menggunakan tawarruq, maka hendaknya dilakukan dengan cara yang sesuai aturan, tanpa rekayasa yang mengarah pada riba.

Semoga ilmu yang telah kita pelajari hari ini membawa manfaat bagi kehidupan kita sehari-hari. Mari kita niatkan setiap usaha kita dalam mencari rezeki sebagai bentuk ibadah kepada Allah ﷻ. Semoga Allah memberikan kita kemudahan dalam segala urusan, keberkahan dalam setiap rezeki yang kita peroleh, dan melindungi kita dari segala bentuk transaksi yang haram.

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers