Kajian: Ghanimah dan Fay' serta Pembagiannya (Kitab Minhajul Muslim )
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ.
Hadirin sekalian, rahimakumullah,
Kita berkumpul pada kesempatan yang berbahagia ini untuk mendalami sebuah tema yang sangat penting dalam syariat Islam, yaitu "Pembagian Harta Ghanimah dan Fay’: Hukum, Prinsip Keadilan, dan Pengelolaan dalam Islam". Tema ini bukan sekadar pembahasan teori fiqih perang, tetapi juga memiliki relevansi yang besar dalam kehidupan umat Islam saat ini.
📌 Latar Belakang Permasalahan di Masyarakat
Di tengah ketimpangan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat, banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana Islam mengatur distribusi kekayaan secara adil. Tidak jarang, kita menyaksikan praktik-praktik ketidakadilan dalam pembagian hasil perjuangan, baik dalam konteks ekonomi, kepemilikan sumber daya alam, maupun hak-hak individu dalam suatu komunitas.
Sebagian kelompok mengambil keuntungan besar tanpa mempertimbangkan hak orang lain, sementara yang lain berjuang keras tetapi tidak mendapatkan haknya. Dalam sejarah Islam, Allah telah memberikan sistem yang adil dalam pembagian harta, termasuk dalam konteks perang, sebagaimana yang diatur dalam konsep ghanimah dan fay'.
📌 Urgensi Tema Kajian Ini
Kajian ini menjadi penting karena beberapa alasan utama:
- Menjelaskan konsep syariat Islam tentang pembagian kekayaan yang tidak hanya berlaku dalam perang, tetapi juga mengajarkan prinsip keadilan ekonomi dalam masyarakat.
- Memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang pemimpin harus mengelola harta yang menjadi hak umat, agar tidak terjadi monopoli oleh sekelompok orang.
- Menegaskan bagaimana Islam menjunjung tinggi keadilan sosial, sehingga kekayaan tidak hanya berputar di kalangan elit, tetapi juga sampai kepada mereka yang membutuhkan.
- Membandingkan konsep ini dengan realitas zaman sekarang, di mana sering terjadi ketidakadilan dalam pembagian sumber daya dan kekayaan.
📌 Manfaat yang Akan Didapatkan oleh Peserta Kajian
Setelah mengikuti kajian ini, insyaAllah para peserta akan mendapatkan:
✅ Pemahaman yang mendalam tentang ghanimah dan fay’, serta hukum-hukumnya dalam Islam.
✅ Ilmu tentang prinsip keadilan dalam pembagian harta dalam Islam, yang bisa dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
✅ Kesadaran akan pentingnya pengelolaan kekayaan secara adil dan bertanggung jawab sesuai tuntunan syariat.
✅ Pemahaman tentang peran seorang pemimpin dalam mendistribusikan harta untuk kepentingan umat, baik dalam konteks sejarah Islam maupun kehidupan modern.
Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menyimak dan mendalami pembahasan ini dengan penuh perhatian. Semoga ilmu yang kita pelajari hari ini menjadi ilmu yang bermanfaat, menguatkan keimanan, serta membimbing kita dalam menjalankan kehidupan yang lebih adil dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
بارك الله فيكم وجزاكم الله خيرًا.
📖 Mari kita mulai kajian ini dengan membaca Basmalah bersama-sama. بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.
📌 Silakan kepada pemateri untuk menyampaikan kajiannya, jazahullahu khayran.
Materi Kajian
قِسْمَةُ الْغَنَائِمِ:
Pembagian Ghanimah (Harta Rampasan Perang)
الغَنِيمَةُ هِيَ
الْمَالُ الَّذِي يُمْلَكُ فِي دَارِ الْحَرْبِ.
Ghanimah adalah harta yang diperoleh di medan perang.
وَحُكْمُهُ: أَنْ
يُخَمَّسَ فَيَأْخُذَ الْإِمَامُ خُمُسَهُ فَيَتَصَرَّفَ فِيهِ بِالْمَصْلَحَةِ
لِلْمُسْلِمِينَ.
Hukumnya: Harta
ghanimah dibagi lima bagian (dikhumuskan). Imam mengambil seperlimanya dan
menggunakannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
وَيُقْسَمَ
الْأَرْبَعَةَ الْأَخْمَاسِ الْبَاقِيَةَ عَلَى أَفْرَادِ الْجَيْشِ الَّذِينَ
حَضَرُوا الْمَعْرَكَةَ، سَوَاءً مَنْ قَاتَلَ أَوْ لَمْ يُقَاتِلْ؛ لِقَوْلِ
عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: "الْغَنِيمَةُ لِمَنْ
شَهِدَ الْوَقْعَةَ".
Sisa empat perlima dibagikan kepada anggota pasukan yang
hadir dalam pertempuran, baik yang ikut bertempur maupun tidak, sebagaimana
perkataan Umar bin Khattab -raḍiyallāhu 'anhu-:
"Ghanimah diberikan kepada siapa saja yang hadir dalam
pertempuran."
فَيُعْطَى الْفَارِسُ
ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ، وَالرَّاجِلُ سَهْمًا وَاحِدًا،
Dalam pembagiannya, seorang prajurit berkuda mendapatkan
tiga bagian, sedangkan prajurit pejalan kaki mendapatkan satu bagian.
قَالَ تَعَالَى:
{وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا
يَوْمَ الْفُرْقَانِ} [الأنفال: 41].
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang
kalian peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya
seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan
ibnu sabil, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan kepada apa yang
Kami turunkan kepada hamba Kami pada hari Furqan (perang Badar)."
(QS. Al-Anfal: 41)
]تَنْبِيهٌ: [ يُشَارِكُ الْجَيْشُ سَرَايَاهُ فِي الْغَنِيمَةِ، وَإِذَا أَرْسَلَ
الْإِمَامُ سَرِيَّةً مِنَ الْجَيْشِ فَغَنِمَتْ شَيْئًا، فَإِنَّهُ يُقْسَمُ
عَلَى سَائِرِ أَفْرَادِ الْجَيْشِ، وَلَا تَخْتَصُّ بِهِ السَّرِيَّةُ وَحْدَهَا.
[Catatan]:
Pasukan utama berbagi ghanimah dengan pasukan ekspedisi kecil (sariyah). Jika
seorang pemimpin mengirim sariyah (pasukan kecil) dari pasukan utama dan mereka
memperoleh ghanimah, maka harta tersebut dibagikan kepada seluruh pasukan,
tidak hanya untuk pasukan kecil tersebut.
ب- الْفَيْءُ:
Al-Fay' (Harta Rampasan Tanpa Perang)
الْفَيْءُ هُوَ مَا
تَرَكَهُ الْكُفَّارُ وَالْمُحَارِبُونَ مِنْ أَمْوَالٍ وَهَرَبُوا عَلَيْهِ
قَبْلَ أَنْ يُدَاهِمُوا وَيُقَاتِلُوا.
Al-Fay’ adalah harta yang ditinggalkan oleh orang-orang
kafir dan musuh sebelum mereka diserang dan diperangi.
وَحُكْمُهُ: أَنَّ
الْإِمَامَ يَتَصَرَّفُ فِيهِ بِالْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ وَالْعَامَّةِ
لِلْمُسْلِمِينَ كَالْخُمُسِ مِنَ الْغَنَائِمِ،
Hukumnya: Imam memiliki wewenang untuk
menggunakannya demi kemaslahatan khusus maupun umum bagi kaum Muslimin,
sebagaimana bagian khumus dari ghanimah.
قَالَ تَعَالَى:
{مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ} [الحشر: 7]
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
"Apa saja harta rampasan (fay') yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka itu adalah untuk Allah,
Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, agar harta
itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian."
(QS. Al-Hasyr: 7)
Maraji: Minhajul
Muslim
Pelajaran dari
Bab ini
Bab ini membahas pembagian harta rampasan perang (ghanimah) dan harta fay’ dalam Islam, berdasarkan ketentuan syariat. Dari pembahasan ini, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat diambil:
1. Definisi dan Perbedaan Antara Ghanimah dan Fay’
- Ghanimah: Harta yang diperoleh dari musuh setelah terjadi peperangan.
- Fay’: Harta yang ditinggalkan oleh musuh sebelum terjadi peperangan, tanpa ada perlawanan.
- Perbedaan utama: Ghanimah diperoleh melalui peperangan, sedangkan fay’ didapat tanpa perlawanan.
2. Pembagian Harta Ghanimah Sesuai Syariat
- Seperlima (khumus) diambil untuk kepentingan umum, yaitu:
- Untuk Allah dan Rasul-Nya, digunakan untuk kepentingan umat Islam.
- Kerabat Rasul (Bani Hasyim dan Bani Muththalib yang tidak boleh menerima zakat).
- Anak yatim.
- Orang miskin.
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
- Sisa empat perlima dibagikan kepada pasukan, dengan rincian:
- Prajurit berkuda mendapat tiga bagian.
- Prajurit berjalan kaki mendapat satu bagian.
- Hadis Umar bin Khattab menegaskan bahwa ghanimah dibagi kepada siapa saja yang hadir dalam pertempuran, baik yang bertempur maupun tidak.
3. Pengelolaan Harta Fay’ untuk Kemaslahatan Umat
- Fay’ bukan milik individu, tetapi sepenuhnya dikelola oleh imam (pemimpin kaum Muslimin) untuk kepentingan umum.
- Penggunaannya mirip dengan khumus dalam ghanimah, yaitu untuk kepentingan kaum Muslimin, termasuk:
- Menjaga stabilitas ekonomi umat Islam.
- Membantu kaum miskin, yatim, dan ibnu sabil.
- Membangun infrastruktur dan fasilitas umum.
- Mencegah agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya.
4. Prinsip Keadilan dalam Islam
- Islam tidak membiarkan harta hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
- Pembagian ghanimah dan fay’ dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kemaslahatan umat.
- Tidak ada diskriminasi dalam pembagian harta rampasan perang, semua yang berpartisipasi mendapatkan haknya.
- Sariyah (pasukan kecil) yang mendapat harta rampasan tidak berhak memilikinya sendiri, tetapi harus dibagikan kepada seluruh pasukan.
5. Ketaatan kepada Pemimpin dalam Urusan Harta Perang
- Imam atau pemimpin kaum Muslimin bertanggung jawab dalam membagi ghanimah dan mengelola fay’.
- Keputusan imam harus berdasarkan maslahat kaum Muslimin, bukan kepentingan pribadi.
- Pasukan dan masyarakat harus menaati ketentuan ini agar tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta rampasan perang.
Poin-poin penting
- Ghanimah dan fay’ adalah bagian dari sistem ekonomi Islam dalam perang.
- Harta perang harus dikelola dengan adil dan sesuai aturan syariat.
- Islam mengajarkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya.
- Ketaatan kepada pemimpin dalam hal pengelolaan harta umat sangat penting untuk menjaga persatuan dan stabilitas dalam masyarakat Islam.
Bab ini mengajarkan bagaimana Islam mengatur sumber daya dengan adil dan bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh kaum Muslimin.
Penutup
Kajian
Hadirin sekalian yang dimuliakan oleh Allah,
Kita telah bersama-sama menyimak dan mendalami pembahasan penting tentang pembagian harta ghanimah dan fay’ dalam Islam. Kajian ini bukan sekadar teori dalam sejarah peperangan Islam, tetapi memiliki makna yang lebih luas tentang keadilan dalam distribusi harta dan pengelolaan sumber daya dalam Islam.
📌 Kesimpulan Pokok Kajian
- Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh setelah pertempuran, yang harus dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Seperlima (khumus) digunakan untuk kepentingan umum, sedangkan sisanya dibagikan kepada para prajurit yang berjuang.
- Fay’ adalah harta yang diperoleh tanpa pertempuran, seperti harta yang ditinggalkan musuh sebelum terjadi perang. Fay’ sepenuhnya menjadi milik kaum Muslimin dan digunakan untuk kemaslahatan umat.
- Islam memiliki prinsip keadilan dalam distribusi harta, sehingga tidak ada monopoli atau ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat.
- Pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola harta ghanimah dan fay’, agar tetap sesuai dengan syariat dan memberikan manfaat bagi seluruh umat Islam.
- Ketaatan kepada aturan syariat dalam pengelolaan harta adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah, agar tidak terjadi kezaliman dan ketimpangan dalam masyarakat.
📌 Nasihat dan Saran
- Mari kita meneladani bagaimana para sahabat dan pemimpin Islam terdahulu dalam membagi dan mengelola harta dengan penuh keadilan.
- Dalam kehidupan modern, prinsip-prinsip ini bisa kita terapkan dalam kejujuran dalam bekerja, keadilan dalam membagi keuntungan, serta amanah dalam mengelola sumber daya umat.
- Jika kita sebagai pemimpin atau memiliki tanggung jawab dalam mengelola harta umat, hendaknya kita memprioritaskan kemaslahatan umum dan tidak bersikap serakah.
📌 Harapan Setelah Kajian Ini
Semoga setelah mengikuti kajian ini:
✅ Kita semakin memahami hikmah dari pembagian harta dalam Islam dan bagaimana Islam menegakkan keadilan ekonomi.
✅ Kita menjadi lebih bertakwa dalam mengelola harta, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun umat.
✅ Kita bisa menerapkan nilai-nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab dalam kehidupan kita sehari-hari.
✅ Allah menjadikan ilmu ini sebagai pemberat timbangan amal kita di akhirat, dan menjadikannya sebagai sebab keberkahan dalam kehidupan kita.
Akhirnya, marilah kita tutup majelis ilmu ini dengan doa kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.
(Mahasuci Engkau, ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu.)
Semoga Allah membalas semua kebaikan kita dan menjadikan majelis ini sebagai majelis yang diberkahi.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ