Kajian: Zakat Fitrah Dalam Keluarga (Kitab Minhajul Muslim)


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ

Hadirin sekalian, jamaah yang dimuliakan oleh Allah,
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini, kita diberikan kesehatan, kelapangan waktu, dan taufik dari Allah ﷻ untuk duduk dalam majelis ilmu yang penuh keberkahan. InsyaAllah, kajian kita hari ini akan membahas tentang zakat fitrah dalam keluarga: siapa yang wajib membayar dan siapa yang ditanggung dalam pembayarannya.

Latar Belakang Permasalahan di Masyarakat

Sebentar lagi kita akan memasuki hari raya Idul Fitri, hari kemenangan bagi kaum Muslimin setelah satu bulan penuh berpuasa. Salah satu kewajiban yang harus kita tunaikan sebelum hari raya adalah zakat fitrah, sebuah ibadah yang tidak hanya menyempurnakan puasa kita, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial kepada kaum dhuafa agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Namun, dalam realitasnya, masih banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah dalam lingkup keluarga. Di antaranya:

  • Siapakah yang wajib membayar zakat fitrah? Apakah setiap individu membayar sendiri, atau ada yang menanggung?
  • Apakah seorang istri wajib membayar zakat fitrahnya sendiri, atau ditanggung oleh suami?
  • Bagaimana dengan anak-anak yang masih kecil? Apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah mereka?

Ketidaktahuan atau ketidaktepatan dalam memahami aturan ini sering kali menyebabkan seseorang salah dalam menjalankan kewajibannya. Ada yang mengira bahwa setiap anggota keluarga harus membayar zakat fitrah sendiri, padahal dalam Islam ada konsep nafkah yang menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini. Sebaliknya, ada juga yang tidak menyadari bahwa ia harus menanggung zakat fitrah anggota keluarganya, sehingga ada hak fakir miskin yang terlewatkan.

Urgensi Kajian Ini

Maka, kajian ini menjadi sangat penting bagi kita semua, khususnya para kepala keluarga, para suami, dan para orang tua, agar kita benar-benar memahami siapa yang berkewajiban membayar zakat fitrah dan siapa yang harus ditanggung dalam pembayarannya. Dengan pemahaman yang benar, insyaAllah kita bisa menjalankan kewajiban ini dengan sempurna, tanpa ada hak yang terlewat dan tanpa ada kekeliruan dalam mengamalkan syariat.

Semoga dengan kajian ini, kita tidak hanya mendapatkan ilmu yang bermanfaat, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam menjalankan zakat fitrah dengan cara yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Mari kita awali kajian ini dengan penuh kesungguhan, seraya berharap semoga Allah ﷻ memberikan kita pemahaman yang lurus dan hati yang ikhlas dalam menjalankan agama-Nya. 


Bismillah


Dalam Kitab Minhajul Muslim Bab Zakat Fitrah disebutkan ketentuan yang berkenaan dengan kewajiban zakat fitrah dalam keluaga,yaitu:

زَكاَةُ الفِطْرِ عَلَى مَنْ تَجِبُ؟

Zakat fitrah itu kepada siapa diwajibkan?

 تَجِبُ عَلَى الحُرِّ المُسلِمِ، المَالِكِ لِمِقدَارِ صَاعٍ، يَزِيدُ عَنْ قُوتِهِ وَقُوتِ عِيَالِهِ، يَومًا وَلَيلَةً، وَتَجِبُ عَلَيهِ عَن نَفسِهِ، وَعَمن تَلزَمُهُ نَفَقَتُهُ، كَزَوجَتِهِ، وَأَبنَائِهِ، وَخَدَمِهِ الَّذِينَ يَتَوَلَّى أُمُورَهُم، وَيَقُومُ بِالإِنفَاقِ عَلَيهِمْ.

Zakat fitrah wajib atas seorang Muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha‘ (sekitar 2,5-3 kg) dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya untuk sehari semalam.

Zakat ini wajib atas dirinya sendiri, serta atas orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, dan para pelayannya (budak) yang urusan mereka ditanggung olehnya serta yang ia nafkahi.


Juga disebutkan dalam ketentuan zakat fitrah poin 1:

يَجُوزُ أَنْ تَدْفَعَ ٱلْمَرْأَةُ ٱلْغَنِيَّةُ زَكَاتَهَا لِزَوْجِهَا ٱلْفَقِيرِ، وَٱلْعَكْسُ لَا يَجُوزُ، لِأَنَّ نَفَقَةَ ٱلْمَرْأَةِ وَاجِبَةٌ عَلَى ٱلرَّجُلِ، وَلَيْسَتْ نَفَقَةُ ٱلرَّجُلِ وَاجِبَةً عَلَى ٱلْمَرْأَةِ.

Diperbolehkan bagi seorang wanita kaya untuk membayar zakatnya kepada suaminya yang miskin. Namun, sebaliknya tidak diperbolehkan, karena nafkah seorang wanita merupakan kewajiban suami, sedangkan nafkah suami bukan merupakan kewajiban istri.

Penjelasan:

Dalam hukum zakat, salah satu syarat penerima zakat (mustahiq) adalah orang yang miskin atau fakir, termasuk jika orang tersebut adalah suami dari wanita yang kaya. Oleh karena itu, seorang istri yang memiliki harta dan wajib membayar zakat boleh memberikan zakatnya kepada suaminya yang miskin.

 Namun, suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya, meskipun istrinya miskin. Hal ini karena dalam Islam, kewajiban nafkah istri sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami. Jika suami memberikan zakat kepada istrinya, maka sama saja ia menggunakan zakat untuk memenuhi kewajiban pribadinya, yang dalam hukum zakat tidak diperbolehkan.

Dengan kata lain, zakat tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang sudah melekat pada pemberi zakat, seperti nafkah seorang suami terhadap istrinya. Namun, tidak ada kewajiban bagi istri untuk menafkahi suaminya, sehingga membayar zakat kepada suami yang miskin tetap diperbolehkan.


Pelajaran dari Ketentuan Fikih Zakat Fitrah Dalam Keluarga



1. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang yang memenuhi syarat berikut:

  1. Muslim (الحُرِّ المُسلِمِ)

    • Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.
    • Non-Muslim tidak dikenakan kewajiban ini karena zakat fitrah merupakan bagian dari penyucian jiwa bagi Muslim.
  2. Orang Merdeka (Bukan Budak) (الحُرِّ)

    • Dalam konteks sejarah, budak tidak memiliki kewajiban zakat fitrah karena mereka tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta.
  3. Memiliki Harta Seukuran Satu Sha’ (المَالِكِ لِمِقدَارِ صَاعٍ)

    • Satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg makanan pokok (misalnya beras, gandum, atau kurma).
    • Orang yang tidak memiliki ini tidak wajib membayar zakat fitrah.
  4. Memiliki Kelebihan Satu Sha' Makanan Pokok dari Kebutuhan Sehari Semalam (يَزِيدُ عَنْ قُوتِهِ وَقُوتِ عِيَالِهِ، يَومًا وَلَيلَةً)

    • Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah hanya jika ia memiliki kelebihan dari 1 sha' makanan pokok untuk dirinya dan 1 sha untuk setiap anggota keluarganya selama satu hari satu malam sebelum Idul Fitri.
    • Jika seseorang tidak memiliki kelebihan makanan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

2. Siapa Saja yang Harus Ditanggung dalam Pembayaran Zakat Fitrah?

Orang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, yaitu:

  1. Diri Sendiri (عَن نَفسِهِ)

    • Setiap Muslim yang mampu wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
  2. Orang yang Menjadi Tanggungannya dalam Nafkah (عَمن تَلزَمُهُ نَفَقَتُهُ)

    • Maksudnya adalah orang-orang yang secara syariat berada dalam tanggung jawab nafkah seseorang, yaitu:

    a) Istri (كَزَوجَتِهِ)

    • Seorang suami wajib membayar zakat fitrah untuk istrinya karena nafkah istri adalah tanggung jawab suami.
    • Jika istri memiliki harta sendiri, apakah ia boleh membayar zakat fitrahnya sendiri?
      • Boleh, tetapi hukum asalnya tetap menjadi tanggung jawab suami.
    • Jika istri memiliki tanggungan lain (misalnya anak-anak dari pernikahan sebelumnya yang tidak dinafkahi suami), maka ia wajib membayar zakat fitrah bagi mereka jika mampu.

    b) Anak-anak (وَأَبنَائِهِ)

    • Seorang ayah wajib membayar zakat fitrah untuk anak-anaknya, termasuk yang masih kecil dan belum mandiri.
    • Jika anak sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, maka ia wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.

    c) Para Budak dan Orang yang Dinafkahi (وَخَدَمِهِ الَّذِينَ يَتَوَلَّى أُمُورَهُم، وَيَقُومُ بِالإِنفَاقِ عَلَيهِمْ)

    • Jika seseorang memiliki budak yang sepenuhnya ia tanggung kehidupannya, maka ia juga wajib membayarkan zakat fitrah mereka. 

3. Apakah Istri Boleh Memberikan Zakatnya kepada Suaminya?

✅ Boleh: Seorang istri kaya boleh memberikan zakatnya kepada suaminya jika suaminya miskin dan termasuk kategori mustahiq (penerima zakat).

❌ Tidak Boleh: Seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya, meskipun istrinya miskin.

Alasan Dibolehkannya Istri Memberikan Zakat kepada Suami:

  • Zakat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), dan suami yang miskin masuk dalam kategori tersebut.
  • Dalam Islam, istri tidak wajib menafkahi suami, sehingga memberikan zakat kepada suaminya yang miskin tetap sah dan diperbolehkan.

Alasan Tidak Bolehnya Suami Memberikan Zakat kepada Istri:

  • Seorang suami bertanggung jawab penuh atas nafkah istrinya.
  • Jika suami memberikan zakat kepada istrinya yang miskin, maka zakat itu berpotensi digunakan untuk menutupi kewajibannya sendiri.
  • Zakat tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang sudah melekat pada pemberi zakat.

4. Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh 1: Istri Kaya, Suami Miskin

  • Seorang istri bekerja dan memiliki penghasilan besar, sedangkan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan masuk kategori miskin.
  • Istri boleh membayar zakat mal (zakat harta) kepada suaminya jika suaminya memenuhi syarat sebagai mustahiq zakat.
  • Jika suaminya tidak memiliki harta cukup untuk sehari semalam pada malam Idul Fitri, istri juga boleh membantu membayar zakat fitrahnya.

Contoh 2: Suami Kaya, Istri Tidak Berpenghasilan

  • Suami adalah pencari nafkah utama, dan istrinya tidak memiliki penghasilan atau harta sendiri.
  • Suami wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, istri, dan anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Contoh 3: Istri Berpenghasilan, Suami Juga Berpenghasilan

  • Jika suami dan istri sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan masing-masing, secara hukum suami tetap wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.
  • Namun, jika istri ingin membayar zakat fitrah sendiri, itu juga sah.

5. Hikmah dan Manfaat Hukum Zakat Fitrah dalam Suami Istri

  1. Menjaga Tanggung Jawab Keluarga
    • Islam mengatur bahwa nafkah adalah kewajiban suami, sehingga ia harus menanggung kebutuhan istri, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah.

  2. Menjaga Keadilan Sosial
    • Istri yang kaya dapat membantu suaminya yang miskin dengan zakatnya tanpa melanggar aturan nafkah dalam Islam.

  3. Mencegah Penyalahgunaan Zakat
    • Larangan suami memberikan zakat kepada istri bertujuan agar zakat tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban suami sendiri.

Kesimpulan

  • Suami wajib membayar zakat fitrah istri karena istri adalah tanggungannya.
  • Istri boleh membayar zakat fitrah sendiri jika memiliki kemampuan.
  • Istri boleh memberikan zakatnya kepada suami jika suaminya miskin.
  • Suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya karena nafkah istri adalah kewajibannya.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat mengelola zakat dengan baik sesuai dengan prinsip syariah dan keadilan dalam rumah tangga.


Penutup Kajian


 Hadirin sekalian yang dirahmati oleh Allah,

Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan kajian yang membahas zakat fitrah dalam keluarga, mulai dari siapa yang wajib membayar, siapa yang harus ditanggung, hingga hikmah di balik pensyariatannya. Semoga ilmu yang telah kita pelajari hari ini menjadi bekal amal yang bermanfaat, baik bagi diri kita sendiri maupun bagi keluarga dan masyarakat di sekitar kita.

Faedah dari Kajian Zakat Fitrah dalam Keluarga

Beberapa pelajaran penting yang dapat kita ambil dari kajian ini adalah:

  1. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam sebelum Idul Fitri.
  2. Seorang suami bertanggung jawab atas pembayaran zakat fitrah istri, anak-anak, dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, sebagaimana dijelaskan dalam fiqih Islam.
  3. Hikmah zakat fitrah bukan hanya membersihkan jiwa dari kekurangan dalam berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial, agar kaum fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
  4. Pentingnya memahami hukum-hukum nafkah dalam keluarga, agar kita tidak lalai dalam menunaikan kewajiban terhadap orang-orang yang menjadi tanggungan kita.

Harapan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Dari kajian ini, kita berharap setiap individu Muslim, khususnya para kepala keluarga:
Memahami kewajiban zakat fitrah dengan benar dan tidak ragu dalam menunaikannya.
Membayar zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan syariat, agar diterima oleh Allah sebagai penyempurna ibadah puasa kita.
Menjadikan zakat sebagai bagian dari kepedulian sosial, bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kasih sayang terhadap sesama.
Membimbing keluarga dalam urusan zakat dan ibadah lainnya, sehingga rumah tangga kita menjadi rumah tangga yang penuh dengan keberkahan.

Hadirin yang dimuliakan Allah,
Semoga setelah mengikuti kajian ini, kita semua bisa lebih disiplin, teliti, dan ikhlas dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga ibadah kita sempurna dan mendapatkan ridha dari Allah ﷻ. Jangan sampai kita mengabaikan atau menunda-nunda kewajiban ini, karena ini adalah bagian dari hak kaum dhuafa yang harus kita tunaikan.

Akhirnya, marilah kita menutup majelis ini dengan berdoa, memohon kepada Allah agar ilmu yang telah kita pelajari menjadi amal yang bermanfaat dan membawa keberkahan dalam hidup kita.

اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَا عَلَّمْتَنَا عِلْمًا نَافِعًا، وَزِدْنَا فَهْمًا فِي الدِّينِ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَرْزَاقِنَا، وَاجْعَلْنَا مِنْ عِبَادِكَ الَّذِينَ يُؤَدُّونَ حُقُوقَكَ وَحُقُوقَ عِبَادِكَ بِإِخْلَاصٍ.

"Ya Allah, jadikanlah ilmu yang telah Engkau ajarkan kepada kami sebagai ilmu yang bermanfaat, tambahkanlah kepada kami pemahaman dalam agama, berkahilah rezeki kami, dan jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang menunaikan hak-Mu dan hak hamba-hamba-Mu dengan penuh keikhlasan."

Kita tutup kajian ini dengan doa kafaratul majelis:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ


Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers