Tafsir: Larangan Memakan Harta Dengan Cara Batil Lewat Pengadilan (QS Al-Baqarah : 188)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ،
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ
Hadirin rahimakumullah,
Di zaman yang penuh dengan fitnah dunia ini, kita menyaksikan begitu banyak penyimpangan dalam urusan harta. Mulai dari kasus korupsi yang merajalela, praktik riba yang meluas, penipuan dalam bisnis, kecurangan dalam jual beli, hingga penyalahgunaan dana sosial dan zakat. Tak jarang kita mendengar bagaimana seseorang kehilangan haknya karena adanya manipulasi hukum, suap, atau bukti palsu di pengadilan.
Jika kita perhatikan lebih dalam, semua permasalahan ini berpangkal pada satu hal: mengambil harta dengan cara yang batil (أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ), yang secara tegas dilarang oleh Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 188 yang akan kita kaji.
Ayat ini menjadi peringatan keras bagi kita semua agar berhati-hati dalam mencari dan menggunakan harta. Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan kehalalan dalam memperoleh harta, karena setiap harta yang didapatkan dengan cara batil akan membawa kebinasaan, baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ"
"Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta haram, neraka lebih pantas baginya." (HR. Ahmad dan Ad-Darimi)
Hadirin sekalian,
Kajian kita hari ini bertujuan untuk memahami bagaimana Islam mengatur perkara harta agar kita tidak terjerumus ke dalam praktik yang diharamkan. Kita akan membahas berbagai bentuk أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ, baik dalam bentuk korupsi, suap, riba, penipuan, maupun penyalahgunaan amanah.
Urgensi kajian ini sangat besar, karena kita hidup di zaman yang penuh dengan godaan dunia, di mana banyak orang menghalalkan segala cara demi memperoleh kekayaan. Kita harus memahami bahwa:
-
Allah melarang segala bentuk pengambilan harta dengan cara yang tidak sah.
-
Hukum dunia tidak bisa mengubah keharaman sesuatu, meskipun seseorang menang di pengadilan dengan cara yang batil.
-
Setiap harta yang haram akan membawa malapetaka, baik bagi individu maupun masyarakat.
Oleh karena itu, kita berkumpul di sini bukan hanya untuk sekadar menambah wawasan, tetapi untuk menjadikan ilmu ini sebagai pedoman dalam kehidupan kita. Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar dan menjadikan kita orang-orang yang senantiasa menjaga kehalalan harta kita.
----
Al-Quran Surat Al-Baqarah
(188)
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَٰلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah
kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu
menyerahkan harta itu kepada para hakim, agar kamu dapat memakan sebagian harta
manusia dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui (hal itu).
Arti
Per Kalimat
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَٰلَكُمْ
Dan janganlah
kalian makan harta kalian.
Ayat ini
mengingatkan umat Islam agar tidak mengambil atau menghabiskan harta mereka
dengan cara yang salah atau tidak sah. Hal ini berkaitan dengan larangan untuk
memperlakukan harta dengan cara yang merugikan atau dengan cara yang tidak
halal.
بَيْنَكُمْ
Di antara
kalian
Allah
menggunakan بَيْنَكُمْ
untuk menekankan pentingnya menjaga hubungan sosial dan keadilan di antara umat
Islam, meskipun harta yang dimaksud milik orang lain.
Tindakan merampas hak orang lain secara tidak sah merusak
keharmonisan dan kepercayaan dalam masyarakat. Setiap individu memiliki
tanggung jawab untuk melindungi hak orang lain dan mencegah perbuatan yang
merugikan sesama..
بِالْبَاطِلِ
Di antara
kalian dengan cara yang batil.
Mengambil atau menggunakan harta secara tidak sah atau
dengan cara yang tidak adil, seperti penipuan, pencurian, korupsi, atau
manipulasi. "Batil" berarti cara yang tidak sesuai dengan hukum
syariat atau tidak benar secara moral dan etika.
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ
Dan janganlah
kalian menyerahkan harta itu kepada para hakim.
Potongan ayat ini
melarang untuk menggunakan pengadilan atau pihak berwenang dengan tujuan yang
tidak benar.
Ini dapat merujuk pada usaha untuk menyuap hakim atau
memanipulasi keputusan hukum untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Menggunakan pengaruh atau menekan pihak yang berwenang dengan cara yang tidak
jujur atau tidak sah adalah bentuk pelanggaran.
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا
مِّنْ أَمْوَٰلِ النَّاسِ
Agar kalian
dapat memakan sebagian harta manusia.
Di sini Allah
memperingatkan bahwa tujuan dari menyerahkan harta dengan cara yang salah
kepada hakim adalah untuk merampas atau mengambil harta orang lain secara tidak
sah, baik itu melalui penipuan atau cara lainnya yang tidak sah. "Farīqan"
berarti sebagian, yang merujuk pada bagian dari harta orang lain yang tidak
halal.
بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ
Dengan cara
dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu).
Orang
yang melakukan perbuatan tersebut mengetahui bahwa itu adalah
dosa. Mereka sadar bahwa tindakan mereka merugikan orang lain dan
melanggar hukum Allah, tetapi mereka tetap melakukannya. Hal ini
menunjukkan bahwa dosa tersebut lebih besar karena dilakukan dengan kesadaran
penuh.
Tafsir
Ayat (Tafsir As-Sa’di)
أي: وَلَا تَأْخُذُوا
أَمْوَالَكُمْ أَي: أَمْوَالَ غَيْرِكُمْ، أَضَافَهَا إِلَيْهِمْ، لِأَنَّهُ يَنْبَغِي
لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ، وَيَحْتَرِمَ
مَالَهُ كَمَا يَحْتَرِمُ مَالَهُ؛ وَلِأَنَّ أَكْلَهُ لِمَالِ غَيْرِهِ يُجَرِّئُ
غَيْرَهُ عَلَى أَكْلِ مَالِهِ عِنْدَ الْقُدْرَةِ. وَلَمَّا كَانَ أَكْلُهَا
نَوْعَيْنِ: نَوْعًا بِحَقٍّ، وَنَوْعًا بِبَاطِلٍ، وَكَانَ الْمُحَرَّمُ إِنَّمَا
هُوَ أَكْلُهَا بِالْبَاطِلِ، قَيَّدَهُ تَعَالَى بِذَلِكَ، وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ
أَكْلُهَا عَلَى وَجْهِ الْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ وَالْخِيَانَةِ فِي وَدِيعَةٍ
أَوْ عَارِيَةٍ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَيَدْخُلُ فِيهِ أَيْضًا، أَخْذُهَا عَلَى
وَجْهِ الْمُعَاوَضَةِ، بِمُعَاوَضَةٍ مُحَرَّمَةٍ، كَعُقُودِ الرِّبَا،
وَالْقِمَارِ كُلِّهَا، فَإِنَّهَا مِنْ أَكْلِ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ، لِأَنَّهُ
لَيْسَ فِي مُقَابَلَةِ عِوَضٍ مُبَاحٍ، وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ أَخْذُهَا بِسَبَبِ
غِشٍّ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالْإِجَارَةِ، وَنَحْوِهَا، وَيَدْخُلُ فِي
ذَلِكَ اسْتِعْمَالُ الْأُجَرَاءِ وَأَكْلُ أُجْرَتِهِمْ، وَكَذَلِكَ أَخْذُهُمْ
أُجْرَةً عَلَى عَمَلٍ لَمْ يَقُومُوا بِوَاجِبِهِ، وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ أَخْذُ
الْأُجْرَةِ عَلَى الْعِبَادَاتِ وَالْقُرُبَاتِ الَّتِي لَا تَصِحُّ حَتَّى
يُقْصَدَ بِهَا وَجْهُ اللَّهِ تَعَالَى، وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ الْأَخْذُ مِنَ
الزَّكَاوَاتِ وَالصَّدَقَاتِ، وَالْأَوْقَافِ، وَالْوَصَايَا، لِمَنْ لَيْسَ لَهُ
حَقٌّ مِنْهَا، أَوْ فَوْقَ حَقِّهِ. فَكُلُّ هَذَا وَنَحْوُهُ، مِنْ أَكْلِ
الْمَالِ بِالْبَاطِلِ، فَلَا يَحِلُّ ذَلِكَ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، حَتَّى
وَلَوْ حَصَلَ فِيهِ النِّزَاعُ وَحَصَلَ الِارْتِفَاعُ إِلَى حَاكِمِ الشَّرْعِ،
وَأَدْلَى مَنْ يُرِيدُ أَكْلَهَا بِالْبَاطِلِ بِحُجَّةٍ، غَلَبَتْ حُجَّةَ
الْمُحِقِّ، وَحَكَمَ لَهُ الْحَاكِمُ بِذَلِكَ، فَإِنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ، لَا
يُبِيحُ مُحَرَّمًا، وَلَا يُحَلِّلُ حَرَامًا، إِنَّمَا يَحْكُمُ عَلَى نَحْوٍ
مِمَّا يَسْمَعُ، وَإِلَّا فَحَقَائِقُ الْأُمُورِ بَاقِيَةٌ، فَلَيْسَ فِي حُكْمِ
الْحَاكِمِ لِلْمُبْطِلِ رَاحَةٌ، وَلَا شُبْهَةٌ، وَلَا اسْتِرَاحَةٌ. فَمَنْ
أَدْلَى إِلَى الْحَاكِمِ بِحُجَّةٍ بَاطِلَةٍ، وَحَكَمَ لَهُ بِذَلِكَ، فَإِنَّهُ
لَا يَحِلُّ لَهُ، وَيَكُونُ آكِلًا لِمَالِ غَيْرِهِ، بِالْبَاطِلِ وَالْإِثْمِ،
وَهُوَ عَالِمٌ بِذَلِكَ. فَيَكُونُ أَبْلَغَ فِي عُقُوبَتِهِ، وَأَشَدَّ فِي
نِكَالِهِ. وَعَلَى هَذَا فَالْوَكِيلُ إِذَا عَلِمَ أَنَّ مُوَكِّلَهُ مُبْطِلٌ
فِي دَعْوَاهُ، لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يُخَاصِمَ عَنِ الْخَائِنِ كَمَا قَالَ
تَعَالَى: ﴿وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا﴾.
أَي: وَلَا تَأْخُذُوا أَمْوَالَكُمْ
Artinya: Dan janganlah kalian mengambil harta kalian
أَي: أَمْوَالَ غَيْرِكُمْ، أَضَافَهَا
إِلَيْهِمْ،
Yaitu harta orang lain, yang disandarkan kepada kalian
لِأَنَّهُ يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ
يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ،
Karena seharusnya seorang Muslim mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai
untuk dirinya sendiri
وَيَحْتَرِمَ مَالَهُ كَمَا يَحْتَرِمُ
مَالَهُ؛
Dan menghormati harta saudaranya sebagaimana ia menghormati hartanya sendiri
وَلِأَنَّ أَكْلَهُ لِمَالِ غَيْرِهِ
يُجَرِّئُ غَيْرَهُ عَلَى أَكْلِ مَالِهِ عِنْدَ الْقُدْرَةِ.
Karena memakan harta orang lain akan mendorong orang lain untuk memakan
hartanya ketika memiliki kesempatan
وَلَمَّا كَانَ أَكْلُهَا نَوْعَيْنِ: نَوْعًا
بِحَقٍّ، وَنَوْعًا بِبَاطِلٍ،
Dan karena memakan harta itu ada dua jenis: satu dengan hak, dan satu lagi
dengan batil
وَكَانَ الْمُحَرَّمُ إِنَّمَا هُوَ أَكْلُهَا
بِالْبَاطِلِ، قَيَّدَهُ تَعَالَى بِذَلِكَ،
Dan yang diharamkan adalah memakannya dengan batil, maka Allah membatasi hal
itu
وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ أَكْلُهَا عَلَى وَجْهِ
الْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ وَالْخِيَانَةِ فِي وَدِيعَةٍ أَوْ عَارِيَةٍ، أَوْ
نَحْوِ ذَلِكَ،
Termasuk dalam hal ini adalah memakannya dengan cara merampas, mencuri,
berkhianat dalam titipan atau pinjaman, atau yang semacamnya
وَيَدْخُلُ فِيهِ أَيْضًا، أَخْذُهَا عَلَى
وَجْهِ الْمُعَاوَضَةِ، بِمُعَاوَضَةٍ مُحَرَّمَةٍ، كَعُقُودِ الرِّبَا،
وَالْقِمَارِ كُلِّهَا،
Termasuk juga mengambilnya melalui pertukaran yang haram, seperti akad-akad
riba dan seluruh bentuk perjudian
فَإِنَّهَا مِنْ أَكْلِ الْمَالِ
بِالْبَاطِلِ، لِأَنَّهُ لَيْسَ فِي مُقَابَلَةِ عِوَضٍ مُبَاحٍ،
Karena itu merupakan memakan harta dengan batil, sebab tidak ada pengganti yang
diperbolehkan
وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ أَخْذُهَا بِسَبَبِ
غِشٍّ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالْإِجَارَةِ، وَنَحْوِهَا،
Termasuk juga mengambilnya dengan cara menipu dalam jual beli, sewa-menyewa,
dan yang sejenisnya
وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ اسْتِعْمَالُ
الْأُجَرَاءِ وَأَكْلُ أُجْرَتِهِمْ،
Termasuk juga menggunakan pekerja lalu memakan upah mereka
وَكَذَلِكَ أَخْذُهُمْ أُجْرَةً عَلَى عَمَلٍ
لَمْ يَقُومُوا بِوَاجِبِهِ،
Demikian pula mereka yang mengambil upah atas pekerjaan yang tidak mereka
laksanakan dengan benar
وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ أَخْذُ الْأُجْرَةِ
عَلَى الْعِبَادَاتِ وَالْقُرُبَاتِ الَّتِي لَا تَصِحُّ حَتَّى يُقْصَدَ بِهَا
وَجْهُ اللَّهِ تَعَالَى،
Termasuk juga mengambil upah atas ibadah dan amal kebaikan yang tidak sah
kecuali jika dilakukan karena Allah
وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ الْأَخْذُ مِنَ
الزَّكَاوَاتِ وَالصَّدَقَاتِ، وَالْأَوْقَافِ، وَالْوَصَايَا، لِمَنْ لَيْسَ لَهُ
حَقٌّ مِنْهَا، أَوْ فَوْقَ حَقِّهِ.
Termasuk juga mengambil bagian dari zakat, sedekah, wakaf, dan wasiat oleh
orang yang tidak berhak atau melebihi haknya
فَكُلُّ هَذَا وَنَحْوُهُ، مِنْ أَكْلِ
الْمَالِ بِالْبَاطِلِ، فَلَا يَحِلُّ ذَلِكَ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ،
Semua ini dan yang sejenisnya termasuk memakan harta dengan batil, maka tidak
halal dalam keadaan apa pun
وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah engkau menjadi pembela bagi
orang-orang yang berkhianat" (QS. An-Nisa: 105)
Pelajaran dari Ayat ini
Tafsir ayat ini mengandung banyak pelajaran berharga yang berkaitan dengan etika dalam bermuamalah, keadilan dalam kepemilikan harta, serta larangan keras terhadap praktik-praktik yang mengarah pada pengambilan harta orang lain dengan cara yang batil. Berikut adalah pelajaran yang bisa diambil secara rinci:
1. Islam Menjunjung Tinggi Hak Milik Orang Lain
-
Firman Allah "وَلَا تَأْخُذُوا أَمْوَالَكُمْ أَي: أَمْوَالَ غَيْرِكُمْ" menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan penghormatan terhadap harta orang lain.
-
Seorang Muslim wajib menghormati hak kepemilikan orang lain sebagaimana ia ingin hartanya dihormati.
2. Kezaliman dalam Harta Mengundang Balasan yang Serupa
-
Jika seseorang merampas hak orang lain, maka itu akan mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama ketika mereka memiliki kesempatan.
-
Oleh karena itu, melindungi hak orang lain berarti melindungi hak diri sendiri juga.
3. Ada Dua Jenis Pengambilan Harta: yang Sah dan yang Batil
-
Harta yang diperoleh dengan cara yang sah: melalui akad yang halal, transaksi yang jujur, dan usaha yang diperbolehkan syariat.
-
Harta yang diperoleh dengan cara yang batil: melalui riba, perjudian, kecurangan, pencurian, korupsi, penipuan, dan bentuk kezaliman lainnya.
4. Berbagai Bentuk Pengambilan Harta Secara Batil
Tafsir ini menyebutkan banyak contoh bagaimana seseorang bisa mengambil harta dengan cara yang batil, di antaranya:
-
Merampas (ghasab), mencuri (sariqah), dan berkhianat dalam titipan (khiyanah fil wadi’ah)
-
Transaksi haram seperti riba dan perjudian
-
Menipu dalam jual beli, sewa-menyewa, dan transaksi lainnya
-
Mempekerjakan orang tanpa membayar upahnya atau menerima upah tanpa bekerja dengan benar
-
Mengambil upah dari ibadah dan amal yang seharusnya ikhlas karena Allah
-
Menerima bagian dari zakat, sedekah, wakaf, atau wasiat tanpa hak
5. Hukum Hakim Tidak Menghalalkan yang Haram
-
Jika seseorang berhasil mendapatkan harta orang lain melalui pengadilan dengan bukti palsu atau argumentasi yang kuat tetapi batil, maka harta tersebut tetap haram meskipun hakim memutuskan berpihak padanya.
-
Hukum hakim hanya didasarkan pada bukti lahiriah, tetapi tidak bisa mengubah hakikat suatu perkara di sisi Allah.
6. Seorang Wakil atau Pengacara Tidak Boleh Membela Kezaliman
-
Seorang wakil atau kuasa hukum tidak boleh membela orang yang ia ketahui sebagai pelaku kezaliman.
-
Sebagaimana firman Allah: "وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا" (Dan janganlah engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat) – QS. An-Nisa: 105.
Kesimpulan Umum
Islam sangat menekankan prinsip kejujuran, keadilan, dan amanah dalam masalah harta.
-
Segala bentuk perampasan, penipuan, dan pengambilan harta secara batil adalah kezaliman yang akan mendapatkan hukuman berat di dunia dan akhirat.
-
Seorang Muslim harus berhati-hati dalam transaksi keuangan dan memastikan bahwa semua penghasilannya halal.
-
Jika seseorang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, ia harus segera bertaubat dan mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya.
Tafsir ini memberikan panduan moral dan hukum yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi seorang Muslim.
Contoh
Penerapan Ayat Ini
Berikut adalah beberapa ilustrasi nyata yang menggambarkan bagaimana seseorang bisa melanggar ayat ini dalam kehidupan sehari-hari:
1. Korupsi dalam Proyek Pemerintah
Kasus:
Seorang pejabat pemerintah menerima suap dari kontraktor agar perusahaan tertentu memenangkan tender proyek pembangunan jalan. Setelah mendapatkan proyek tersebut, kontraktor mengurangi kualitas bahan yang digunakan agar mendapatkan keuntungan lebih besar.
Pelanggaran:
-
Pejabat tersebut menerima suap untuk mengatur pemenang tender, yang merupakan bentuk pengambilan harta secara batil.
-
Kontraktor melakukan kecurangan dalam pengerjaan proyek, merugikan negara dan masyarakat.
-
Uang yang diperoleh dari suap dan proyek yang tidak sesuai standar masuk dalam kategori أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ (memakan harta secara batil).
2. Riba dalam Pinjaman Uang
Kasus:
Seorang rentenir meminjamkan uang kepada seorang pedagang kecil dengan syarat bunga 10% per bulan. Jika pedagang tidak mampu membayar, bunganya semakin menumpuk hingga ia harus menjual barang-barang miliknya untuk melunasi utang.
Pelanggaran:
-
Rentenir mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sah (الرِّبَا), yang merupakan salah satu bentuk pengambilan harta dengan cara batil.
-
Pedagang kecil mengalami kesulitan ekonomi akibat sistem bunga yang menjerat.
-
Islam melarang riba karena merugikan satu pihak dan hanya menguntungkan pihak pemodal tanpa ada kerja keras atau risiko bisnis.
3. Kecurangan dalam Jual Beli
Kasus:
Seorang pedagang bahan pokok mencampur beras kualitas bagus dengan beras yang sudah lama dan berkutu, lalu menjualnya dengan harga beras berkualitas tinggi.
Pelanggaran:
-
Pedagang melakukan penipuan (الغِشُّ فِي الْبَيْعِ), yang termasuk dalam kategori أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ.
-
Konsumen tertipu dan tidak mendapatkan kualitas barang sesuai dengan harga yang dibayar.
-
Rasulullah ﷺ bersabda: "مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا" ("Siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami") – HR. Muslim.
4. Penyalahgunaan Dana Zakat dan Bantuan Sosial
Kasus:
Seorang pengurus lembaga zakat menerima dana zakat dan bantuan sosial untuk fakir miskin, tetapi ia menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil mewah dan berlibur ke luar negeri.
Pelanggaran:
-
Menggunakan dana zakat dan bantuan sosial untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pengkhianatan (الخِيَانَةُ).
-
Uang tersebut bukan haknya, sehingga ia masuk dalam kategori أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ.
-
Orang-orang yang seharusnya mendapatkan bantuan justru semakin menderita akibat tindakan tersebut.
5. Pekerja Tidak Menjalankan Tugasnya dengan Baik
Kasus:
Seorang pegawai di sebuah kantor menerima gaji penuh setiap bulan, tetapi ia sering bolos kerja, datang terlambat, dan bahkan menyuruh orang lain mengerjakan tugasnya tanpa izin.
Pelanggaran:
-
Ia menerima gaji tanpa bekerja dengan benar, yang berarti ia mengambil uang dengan cara batil.
-
Pekerjaan yang seharusnya dilakukan olehnya justru tidak dikerjakan atau dikerjakan oleh orang lain yang tidak mendapatkan haknya.
-
Ini termasuk dalam kategori أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ karena penghasilan yang diperoleh tidak seimbang dengan usaha yang dikerjakan.
6. Menang di Pengadilan dengan Bukti Palsu
Kasus:
Dua bersaudara berselisih mengenai warisan peninggalan orang tua mereka. Salah satu saudara, yang lebih kaya, menyewa pengacara untuk membuat dokumen palsu yang mengklaim bahwa seluruh warisan adalah miliknya. Pengadilan akhirnya memutuskan kemenangan untuknya karena bukti yang diajukan lebih kuat.
Pelanggaran:
-
Ia mengambil hak saudaranya dengan cara batil, meskipun keputusan pengadilan berpihak kepadanya.
-
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ
("Sesungguhnya kalian bersengketa di hadapanku, dan mungkin sebagian kalian lebih pandai dalam berhujah daripada yang lain, maka aku putuskan perkara berdasarkan apa yang aku dengar. Barang siapa yang aku berikan keputusan yang sebenarnya bukan haknya, maka jangan diambil, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya potongan dari api neraka.") – HR. Muslim.
Penutup Kajian
Hadirin rahimakumullah,
Setelah kita mengkaji tafsir QS. Al-Baqarah ayat 188, kita semakin memahami betapa besar perhatian Islam terhadap kejujuran dan kehalalan dalam urusan harta. Allah ﷻ telah mengingatkan kita agar tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil, baik melalui penipuan, suap, kecurangan dalam bisnis, maupun dengan memanfaatkan celah hukum di pengadilan.
Faedah Kajian Ini
Dari kajian ini, ada beberapa pelajaran penting yang harus kita pegang erat dalam kehidupan sehari-hari:
-
Harta yang diperoleh dengan cara batil tidak akan membawa keberkahan. Meskipun tampak menguntungkan di dunia, harta haram hanya akan menjadi sumber kehancuran dan kesengsaraan, baik di dunia maupun di akhirat.
-
Kemenangan di pengadilan dunia tidak berarti kemenangan di sisi Allah. Seseorang bisa saja memenangkan perkara dengan kebohongan, suap, atau manipulasi bukti, tetapi di hadapan Allah, ia tetaplah seorang pelaku kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ
"Sesungguhnya kalian membawa perselisihan kepadaku, dan boleh jadi sebagian kalian lebih pandai dalam berargumentasi daripada yang lain, lalu aku memutuskan (perkara) sesuai dengan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan mendapatkan sesuatu dari hak saudaranya (padahal bukan haknya), janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka." (HR. Bukhari & Muslim)
-
Orang yang menzalimi harta orang lain akan bangkrut di akhirat. Rasulullah ﷺ mengingatkan tentang orang yang datang di hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga membawa dosa menzalimi orang lain:
إِنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتِي يَأْتِي يَومَ القِيَامَةِ بِصَلَاتِهِ وَصِيَامِهِ وَزَكَاتِهِ، وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ، قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
"Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang dengan dosa mencaci maki orang lain, menuduh orang lain, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain, dan memukul orang lain. Maka kebaikannya diberikan kepada orang-orang yang dizaliminya. Jika pahalanya habis sebelum semua hak-hak orang lain dibayarkan, dosa-dosa mereka diambil dan dibebankan kepadanya, lalu ia pun dilemparkan ke dalam neraka." (HR. Muslim)
Hadirin sekalian,
Maka, marilah kita introspeksi diri. Jangan sampai kita tergoda mengambil sesuatu yang bukan hak kita, meskipun ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Dunia ini hanya sementara, sedangkan kehidupan akhiratlah yang kekal. Jangan sampai kita menjadi orang yang tampak sukses di dunia, tetapi justru menjadi orang yang bangkrut di akhirat.
Harapan dan Nasihat Penutup
Saya berpesan kepada diri saya sendiri dan kepada hadirin sekalian:
-
Jaga kejujuran dalam mencari nafkah dan mengelola harta.
-
Jangan tergiur dengan harta yang diperoleh dengan cara haram, meskipun tampak menguntungkan di dunia.
-
Jika kita pernah mengambil hak orang lain, segera bertaubat dan kembalikan hak tersebut sebelum terlambat.
-
Tingkatkan kepedulian terhadap harta yang kita gunakan. Pastikan setiap harta yang kita miliki adalah dari jalan yang halal dan diberkahi Allah.
Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang menjaga amanah dalam urusan harta, menghindari segala bentuk kezaliman, dan termasuk orang-orang yang selamat di dunia dan akhirat.
اللَّهُمَّ
اجْعَلْ مَا قُلْنَا وَمَا سَمِعْنَا حُجَّةً لَنَا لَا عَلَيْنَا، وَاجْعَلْنَا
مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
"Ya Allah, jadikanlah apa yang telah kami katakan dan kami dengarkan ini sebagai hujjah yang membela kami, bukan hujjah yang membebani kami. Jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mendengar nasihat dan mengikuti yang terbaik darinya."
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ
إِلَيْكَ
وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ