Hadits: Khamar Adalah Induk Segala Keburukan

  بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Kita hidup di zaman yang penuh tantangan, di mana batas antara yang halal dan haram sering kali dikaburkan oleh gaya hidup modern. Salah satu penyakit sosial yang semakin menjalar dalam masyarakat kita — bahkan di kalangan yang mengaku muslim — adalah fenomena konsumsi minuman keras atau yang sejenisnya. Mungkin bukan kita langsung yang melakukannya, tapi bisa jadi itu terjadi di lingkungan kerja, di pergaulan anak-anak muda, atau bahkan di acara-acara yang dibungkus dengan istilah "kebudayaan" atau "hiburan".

Minuman keras bukan hanya masalah pribadi. Ia merusak keluarga, menghancurkan masa depan anak-anak, menciptakan kekacauan sosial, dan tak jarang berujung pada kriminalitas, kecelakaan maut, bahkan pembunuhan. Dalam Islam, larangan terhadap khamr bukan hanya karena efek mabuknya, tetapi karena ia adalah induk dari segala kejahatan. Ini bukan istilah hiperbola, tapi sabda Nabi ﷺ yang menggambarkan realitas.

Hadits yang akan kita bahas hari ini bukan sekadar teks keagamaan biasa. Ia adalah peringatan yang tajam, terapi bagi hati yang lemah, dan tameng bagi akal yang ingin selamat dari kerusakan. Kita akan belajar bagaimana satu jenis maksiat bisa membuka pintu-pintu maksiat yang lain, bagaimana Allah menegaskan ancaman-Nya kepada pelakunya, dan bagaimana Islam datang untuk menyelamatkan akal, kehormatan, dan kehidupan manusia dari kebinasaan.

Mengapa hadits ini penting untuk dipelajari? Karena ancaman khamr hari ini tidak selalu berbentuk botol dan alkohol semata. Banyak bentuk baru dengan istilah modern, bahkan legal, tapi hakikatnya tetap memabukkan, tetap merusak, dan tetap mengundang murka Allah. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, khamr hari ini tidak hanya dikonsumsi diam-diam, tapi sudah dijadikan gaya hidup, dipamerkan di media sosial, bahkan dibanggakan sebagai simbol ‘kebebasan’.

Semoga dengan kajian ini, hati kita kembali tersadarkan, akal kita kembali jernih, dan kita bisa menjadi pelita bagi lingkungan kita agar terhindar dari fitnah besar ini.

Mari kita mulai dengan hadits yang agung ini.



Dari ‘Abdullāh bin ‘Amr radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah  bersabda:

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Khamr adalah induk segala keburukan. Barang siapa meminumnya, Allah tidak akan menerima salatnya selama empat puluh hari. Jika ia mati dalam keadaan khamr masih di perutnya, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliah.

HR. ath-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Awsath (3667), ad-Daraquthni dalam as-Sunan (4610), dan al-Qudha'i dalam Musnad ash-Shihab (57)


Arti dan Penjelasan per Kalimat


الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ

Khamr adalah induk segala keburukan

Perkataan ini menunjukkan kedudukan khamr sebagai sumber utama berbagai bentuk kejahatan dan dosa.

Kata "أم(ibu) secara metaforis menggambarkan bahwa segala keburukan lahir dan bersumber dari khamr, sebagaimana anak berasal dari seorang ibu.

Dalam sejarah Islam, banyak kisah yang menunjukkan bahwa orang yang mengonsumsi khamr kehilangan akal sehat, lalu terjerumus pada dosa besar seperti pembunuhan, zina, dan penipuan.

Larangan khamr dalam Islam bukan hanya karena merusak fisik, tapi juga karena ia menghancurkan kontrol moral dan etika seseorang.

Khamr menciptakan disfungsi sosial dan menghancurkan produktivitas, merusak hubungan bisnis, dan mencederai keadilan transaksi karena pelakunya tidak mampu berpikir jernih.


وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Dan barang siapa meminumnya, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari.

Perkataan ini mengandung ancaman serius bagi peminum khamr berupa tidak diterimanya amal ibadahnya, khususnya shalat, selama empat puluh hari.

Yang dimaksud "tidak diterima" adalah tidak mendapat pahala, meskipun kewajiban shalat tetap harus dilaksanakan.

Ini menandakan bahwa perbuatan meminum khamr sangat berdampak pada hubungan seseorang dengan Allah dan menunjukkan kehinaan pelakunya di sisi syariat.

Angka "empat puluh" menunjukkan lamanya efek spiritual negatif dari khamr, bahkan setelah dikonsumsi sekali.

Ini mengisyaratkan bahwa pelaku maksiat seperti peminum khamr tidak memiliki integritas ibadah yang stabil, yang pada gilirannya menciptakan ketidakterpercayaan dalam aktivitas muamalah.


فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Maka jika ia mati dalam keadaan khamr masih di perutnya, ia mati dalam keadaan mati jahiliah.

Perkataan ini menjelaskan dampak akhir yang tragis bagi peminum khamr yang tidak sempat bertobat sebelum wafat.

Kematian dalam keadaan "jahiliah" berarti ia mati seperti orang yang tidak mengenal petunjuk Islam, yakni dalam keadaan sesat dan jauh dari rahmat Allah.

Istilah ini bukan menunjukkan ia kafir, namun menunjukkan betapa buruk dan celakanya kondisi ruhani orang tersebut saat meninggal.

Dalam konteks sosial, ini menjadi peringatan keras agar umat Islam menjauhi khamr, karena ia bisa menghilangkan kemuliaan husnul khatimah.

Orang yang mati dalam keadaan rusak moral seperti ini bisa meninggalkan warisan sosial yang buruk, seperti keluarga yang terlilit hutang, konflik waris, atau bisnis haram yang terbengkalai, yang semuanya berakibat sistemik bagi masyarakat.

 


Syarah Hadits


 حَذَّرَ الشَّرْعُ الْمُطَهَّرُ

Syariat yang suci telah memperingatkan

مِنْ شُرْبِ الْخَمْرِ
dari meminum khamr

لِأَنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ
karena ia adalah induk segala keburukan

وَلِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا مِنْ ضَرَرٍ
dan karena dampak bahaya yang ditimbulkannya

فَهِيَ تُغَيِّبُ الْعَقْلَ
karena ia menghilangkan akal

فَتَقُودُ الْإِنْسَانَ إِلَى ارْتِكَابِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ
sehingga menyeret manusia kepada perbuatan maksiat dan dosa

وَمَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ
dan akibatnya tidak terpuji

كَمَا يَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
sebagaimana sabda Rasulullah  dalam hadits ini

"الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ"
"Khamr adalah induk segala keburukan"

وَذَلِكَ لِأَنَّهَا تُفْسِدُ الْعَقْلَ وَالدِّينَ وَالْمَالَ
karena ia merusak akal, agama, dan harta

وَرُبَّمَا أَدَّتْ إِلَى الْقَتْلِ وَفَسَادِ الْعِرْضِ وَالنَّفْسِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
dan bisa jadi menjerumuskan kepada pembunuhan, kerusakan kehormatan, jiwa, dan lainnya

"وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا"
"Barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya selama empat puluh hari"

يَعْنِي: أَنَّ صَلَاتَهُ الَّتِي صَلَّاهَا فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَذْكُورَةِ لَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا ثَوَابٌ
maksudnya: salat yang ia kerjakan dalam waktu tersebut tidak berpahala

وَإِنْ كَانَتْ أَسْقَطَتْ عَنْهُ الْفَرِيضَةَ
meskipun sudah gugur kewajiban fardunya

قِيلَ: وَسَبَبُ عَدَمِ تَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى صَلَاتِهِ هَذِهِ الْمُدَّةَ
dikatakan: sebab tidak didapatnya pahala dari salat dalam masa itu

هُوَ بَقَاءُ أَثَرِ الْخَمْرِ الَّذِي يَبْقَى فِي الْبَدَنِ لِمُدَّةِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
adalah karena efek khamr masih tinggal dalam tubuh selama empat puluh hari

وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَحَوَّلَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى وَجْهِ التَّمَامِ إِلَّا بَعْدَ مُضِيِّ هَذِهِ الْمُدَّةِ
dan makanan serta minuman tidak bisa sempurna dicerna kecuali setelah masa itu berlalu

"فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً"
"Jika ia mati dalam keadaan khamr masih di perutnya, ia mati dalam keadaan jahiliah"

مَاتَ عَلَى الضَّلَالَةِ، كَمَا يَمُوتُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ
ia mati dalam kesesatan, sebagaimana orang-orang jahiliah

فَلَا بُدَّ لِشَارِبِ الْخَمْرِ مِنْ إِحْدَاثِ تَوْبَةٍ صَادِقَةٍ مِنْ شُرْبِهَا قَبْلَ مَوْتِهِ
maka wajib bagi peminum khamr untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh sebelum kematiannya

وَفِي الْحَدِيثِ: وَعِيدٌ شَدِيدٌ لِمَنْ لَمْ يَتُبْ مِنْ شُرْبِ الْخَمْرِ
dan dalam hadits ini terdapat ancaman keras bagi yang tidak bertaubat dari meminum khamr


Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/17589


Pelajaran dari Hadits ini


1. Khamr sebagai Akar Segala Keburukan

Dalam perkataan الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ (Khamr adalah induk segala keburukan), Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa khamr bukan sekadar minuman haram, tetapi sumber utama munculnya berbagai maksiat. Orang yang mabuk karena khamr sering kehilangan akal, sehingga mudah terjerumus pada dosa lain seperti zina, mencuri, bahkan membunuh. Dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa melihat banyak kejahatan yang terjadi berawal dari mabuk akibat minuman keras. Allah mengingatkan dalam Al-Qur’an bahwa minuman keras adalah perbuatan setan:

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(QS Al-Mā’idah: 90 – Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.).


2. Shalat Tidak Diterima Selama Empat Puluh Hari

Perkataan وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا (Dan barang siapa meminumnya, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari) menunjukkan betapa besar akibat dari meminum khamr. Walaupun orang itu tetap wajib shalat, namun ia tidak mendapatkan pahala dari ibadah tersebut selama empat puluh hari. Ini bukan hanya ancaman, tapi juga bentuk hukuman spiritual yang menyakitkan bagi orang beriman. Hal ini menjadi peringatan bahwa khamr merusak hubungan antara manusia dan Allah. Nabi ﷺ juga bersabda:

  لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

(Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan ia beriman, dan tidaklah ia minum khamr saat ia minum dalam keadaan ia beriman) – HR. al-Bukhari dan Muslim.


3. Mati dalam Keadaan Jahiliah

Perkataan فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً (Maka jika ia mati dalam keadaan khamr masih di perutnya, ia mati dalam keadaan mati jahiliah) memberi isyarat bahwa orang yang mati dengan membawa bekas maksiat khamr dalam tubuhnya, tanpa taubat, meninggal dalam keadaan seperti orang yang tidak mengenal Islam. Ini bukan berarti ia menjadi kafir, tetapi matinya buruk karena membawa jejak pembangkangan terhadap perintah Allah. Mati seperti ini sangat berbahaya, karena berpotensi kehilangan rahmat dan ampunan Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan:

  وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

(QS Āli ‘Imrān: 102 – Dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.). Maka, menjaga diri dari khamr adalah bagian dari menjaga keislaman kita sampai akhir hayat.


4. Mudarat Sosial dan Ekonomi dari Khamr

Hadits ini juga mengajarkan bahwa khamr bukan hanya merusak ibadah dan akhlak, tapi juga menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi. Seorang pemabuk cenderung abai terhadap tanggung jawab keluarga, boros dalam pengeluaran, dan bisa merusak reputasi serta kepercayaan dalam bisnis. Dalam Islam, ekonomi harus dibangun atas prinsip keadilan dan tanggung jawab. Khamr merusak fondasi ini. Pemabuk termasuk orang yang kehilangan akal sehat dan tidak layak memegang amanah harta.


5. Tidak Cukup Sekadar Menjauhi, tapi Harus Memerangi Khamr

Walaupun hadits tidak menyebutkan secara eksplisit perintah untuk memerangi khamr, namun pelajaran dari seluruh makna hadits mengarah ke sana. Seorang Muslim bukan hanya diminta menjauhi, tapi juga ikut mencegah penyebarannya, baik dalam bentuk bisnis, hiburan, atau gaya hidup. Dalam masyarakat, harus ada upaya kolektif untuk menolak legalisasi atau normalisasi khamr. Nabi ﷺ bersabda:

  مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

(Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.) – HR. Muslim.


Penutupan Kajian


Hadirin yang dirahmati Allah,

Setelah kita menyimak sabda Rasulullah ﷺ tentang bahaya besar dari minuman keras yang beliau sebut sebagai "أمّ الخبائث" – induk segala keburukan, kita semakin paham bahwa Islam melarang khamr bukan sekadar karena efek mabuknya, tapi karena kerusakan luas yang ditimbulkannya bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Hadits ini memberikan kita pelajaran bahwa menjaga akal adalah bagian dari penjagaan agama. Ketika akal rusak karena khamr, maka kerusakan lain akan mengikuti: shalat ditolak, hati menjadi gelap, dan seseorang bisa meninggal dalam keadaan hina – seperti kematian jahiliah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Ini adalah peringatan yang tegas, namun sekaligus bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, agar tidak terjatuh dalam jurang kehancuran.

Karena itu, mari kita jadikan hadits ini sebagai pegangan dalam hidup. Bukan hanya untuk menjauhi khamr dalam arti sempit, tetapi juga untuk menjaga diri dan keluarga dari segala bentuk hal yang bisa merusak akal dan iman: baik itu narkoba, candu digital, tontonan yang menyesatkan, atau pergaulan bebas yang menyeret pada kelalaian.

Mari kita mulai dari rumah kita, lingkungan kita, tempat kerja kita, untuk menghidupkan budaya menjaga kesucian diri dan menjauhkan diri dari maksiat. Ingatlah, salah satu bentuk dakwah terbesar adalah menjaga diri sendiri dari kemungkaran. Dan semoga Allah memberikan kepada kita kekuatan untuk istiqamah dan keberanian untuk mengingatkan orang lain dengan cara yang bijak.

Akhirnya, semoga kita termasuk hamba-hamba yang diselamatkan dari fitnah khamr dan segala jenis kerusakan, serta dimasukkan ke dalam golongan yang bersih akalnya, kuat imannya, dan baik amalnya hingga akhir hayat.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِرَحْمَتِكَ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ نَلْقَاكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَحُسْنِ الْخَاتِمَةِ.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga dengan rahmat-Mu. Jadikanlah hari terbaik kami adalah hari ketika kami berjumpa dengan-Mu. Dan wafatkanlah kami dalam keadaan beriman serta dengan akhir yang baik.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers