Kajian Muamalah: Menjadi Penjamin Dalam Utang Riba
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ،
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ
Hadirin yang dirahmati Allah Ta’ala,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk berkumpul dalam majelis ilmu yang penuh berkah ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, sahabat, serta seluruh kaum Muslimin yang istiqamah di atas sunnahnya hingga hari kiamat.
🔎 Latar Belakang Permasalahan
Saat ini, riba telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan ekonomi masyarakat. Pinjaman berbasis riba, baik dalam bentuk kredit bank konvensional, pinjaman online berbunga tinggi, maupun transaksi lain yang mengandung unsur riba, telah menjadi hal yang lumrah. Bahkan, banyak di antara kita yang tanpa sadar terlibat dalam transaksi ribawi, baik sebagai nasabah, saksi, pencatat akad, atau bahkan penjamin (kafīl) bagi orang yang mengambil pinjaman riba.
Banyak orang berpikir bahwa menjadi penjamin dalam pinjaman riba hanyalah bentuk "tolong-menolong," tanpa menyadari bahwa Islam tidak hanya mengharamkan riba, tetapi juga mengharamkan segala bentuk dukungan terhadapnya. Padahal, dalam hadits shahih, Rasulullah ﷺ melaknat tidak hanya pelaku riba, tetapi juga pemberi, saksi, dan penulisnya.
⚠️ Urgensi Tema Kajian
Tema ini sangat penting untuk kita kaji karena:
- Riba adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan perang dari Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Baqarah: 279).
- Banyak kaum Muslimin yang masih terjebak dalam transaksi ribawi, baik secara sadar maupun tidak.
- Hukum Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menutup semua jalan menuju riba, termasuk menjadi penjamin bagi orang yang berhutang dengan riba.
- Meningkatkan kesadaran umat tentang bagaimana menghindari keterlibatan dalam sistem keuangan ribawi dan mencari alternatif keuangan yang halal.
🎯 Apa yang Akan Didapatkan dalam Kajian Ini?
Setelah mengikuti kajian ini, insyaAllah para peserta akan mendapatkan:
✅ Pemahaman yang lebih mendalam tentang mengapa Islam melarang keterlibatan dalam transaksi riba, termasuk menjadi penjamin.
✅ Dalil-dalil yang menjelaskan bahaya riba serta larangan membantu transaksi ribawi.
✅ Kesadaran tentang bagaimana sistem keuangan syariah bisa menjadi solusi dari permasalahan riba.
✅ Panduan praktis untuk menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari.
Maka dari itu, marilah kita simak kajian ini dengan seksama, semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat dan menjadikan kita hamba-Nya yang selalu berada di atas jalan yang lurus.
Materi Kajian
تَحْرِيمُ الكَفَالَةِ
فِي قَرْضٍ رِبَوِيٍّ
إِنَّ الْإِسْلَامَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا سَدَّ كُلَّ الطُّرُقِ
الْمُوصِلَةِ إِلَيْهِ وَالْمُيَسِّرَةِ لَهُ، فَالرِّبَا مِنْ أَشَدِّ
الْمُحَرَّمَاتِ وَبِالتَّالِي حَرَّمَ الْإِسْلَامُ كُلَّ مَا يُؤَدِّي لَهُ أَوْ
يُسَاعِدُ فِيهِ، وَمِنْ هَذَا الْبَابِ يُحَرَّمُ عَلَى الشَّخْصِ أَنْ يَكْفُلَ
مَنْ اقْتَرَضَ قَرْضًا رِبَوِيًّا، وَيُحَرَّمُ عَلَيْهِ أَيْضًا أَنْ يَشْهَدَ
عَلَى ذَلِكَ، وَيُحَرَّمُ عَلَيْهِ أَنْ يَكْتُبَ مُعَامَلَةً رِبَوِيَّةً،
وَقَدْ ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ: (لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَآكِلُ
الرِّبَا هُوَ مَنْ يَأْخُذُ الْمَالَ بِالرِّبَا، وَمُؤَكِّلُ الرِّبَا هُوَ
دَافِعُهُ وَمُطْعِمُهُ غَيْرَهُ، وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ دَلَالَةً صَرِيحَةً
عَلَى تَحْرِيمِ الرِّبَا وَمَا لَحِقَ بِهِ مِنْ حَيْثُ الشَّاهِدِ وَالْكَاتِبِ
وَالْكَفِيلِ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ.
Maraji: https://shamela.ws/book/9289/127#p1
Pengharaman Jaminan dalam Pinjaman Riba
Sesungguhnya, ketika Islam mengharamkan sesuatu, maka Islam
juga menutup semua jalan yang mengarah kepadanya dan yang memudahkannya.
Riba termasuk salah satu dosa besar yang diharamkan secara
tegas, sehingga Islam juga mengharamkan segala sesuatu yang dapat mengantarkan
kepadanya atau membantu praktiknya.
Atas dasar ini, diharamkan bagi seseorang untuk menjadi penjamin
(kafil) bagi orang yang
mengambil pinjaman riba.
Selain itu, juga
diharamkan baginya untuk menjadi saksi (syahid) atas transaksi
tersebut, serta diharamkan pula baginya untuk menulis (katib) akad atau dokumen
yang berkaitan dengan transaksi riba.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
(لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَكَاتِبَهُ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ)
"Allah melaknat pemakan riba,
pemberinya, kedua saksinya, dan penulisnya." Beliau
(Nabi) bersabda: "Mereka semua sama." (HR. Muslim)
Pemakan riba adalah orang yang menerima uang hasil riba,
sedangkan
Pemberi makan riba adalah orang yang
membayar dan memberikan (menawarkan riba atas utang) kepada
pihak lain (yang meminjamkan).
Hadis ini secara jelas menunjukkan keharaman riba serta
segala hal yang berkaitan dengannya, termasuk saksi, penulis, dan bahkan
penjamin, yang kedudukannya lebih berat dalam hal keterlibatan.
Pelajaran dari Kajian ini
Dari kajian ini, kita memahami bahwa Islam sangat tegas dalam melarang segala bentuk keterlibatan dalam riba. Tidak hanya pelaku utama yang dilarang, tetapi juga siapa saja yang membantu, memfasilitasi, atau menyaksikannya. Dengan demikian, seorang Muslim harus benar-benar menjaga diri dari segala bentuk transaksi ribawi dan berusaha mencari solusi keuangan yang halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pelajaran penting yang dapat dipetik yaitu:
1. Islam Menutup Semua Jalan Menuju yang Haram
- Prinsip dasar dalam syariat Islam adalah sadd al-dzarā'i (menutup pintu-pintu yang mengarah kepada keharaman).
- Jika suatu perkara diharamkan, maka semua hal yang dapat mengarah atau memudahkan perkara tersebut juga diharamkan.
- Dalam konteks riba, tidak hanya pelaku utama (penerima dan pemberi riba) yang dilarang, tetapi juga pihak-pihak yang mendukung, seperti saksi, penulis, dan penjamin.
2. Riba adalah Dosa Besar yang Harus Dihindari Total
- Riba termasuk dalam kategori dosa besar yang mendapat ancaman keras dalam Al-Qur'an dan hadits.
- Allah menyatakan perang terhadap pelaku riba dalam Surah Al-Baqarah ayat 279:
"Jika kamu tidak meninggalkan (riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." - Nabi ﷺ juga melaknat semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba, menunjukkan betapa beratnya dosa tersebut.
3. Haramnya Menjadi Penjamin (Kafīl) dalam Pinjaman Riba
- Menjadi penjamin bagi seseorang yang mengambil pinjaman riba berarti membantu transaksi riba secara tidak langsung.
- Hal ini bertentangan dengan prinsip ta'āwun ‘ala al-birr wa at-taqwā (saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan) serta larangan ta'āwun ‘ala al-ithm wa al-‘udwān (saling membantu dalam dosa dan permusuhan).
4. Haramnya Menjadi Saksi atau Penulis dalam Transaksi Riba
- Rasulullah ﷺ secara eksplisit menyebutkan dalam hadis bahwa saksi dan penulis transaksi riba sama hukumnya dengan pelaku riba itu sendiri.
- Hal ini menegaskan bahwa setiap peran dalam memfasilitasi riba dilarang, termasuk yang hanya bertindak sebagai saksi atau sekadar mencatat transaksi tersebut.
5. Konsekuensi Syariat bagi Pelaku Riba dan Pendukungnya
- Dilaknat oleh Allah: Nabi ﷺ melaknat empat pihak dalam transaksi riba, menunjukkan bahwa mereka semua dianggap berdosa besar.
- Diancam dengan azab pedih: Dalam beberapa hadis, disebutkan bahwa orang yang terlibat dalam riba akan dibangkitkan seperti orang yang kerasukan setan (QS. Al-Baqarah: 275).
- Dipandang sebagai bentuk kezaliman: Riba adalah bentuk eksploitasi yang merugikan pihak lain, bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
6. Kesadaran dalam Muamalah agar Tidak Terjerumus ke dalam Riba
- Setiap Muslim harus memahami dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan agar tidak terjerumus dalam riba, baik langsung maupun tidak langsung.
- Menjauhi riba tidak hanya dalam praktik pemberian atau penerimaan, tetapi juga dalam segala bentuk keterlibatan lainnya.
- Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang harus menghindari pekerjaan atau aktivitas yang berhubungan dengan transaksi ribawi, seperti bekerja di lembaga keuangan konvensional yang berbasis riba.
Penutup
Kajian
Hadirin yang dirahmati Allah Ta’ala,
Alhamdulillah, kita telah bersama-sama menyimak pembahasan yang sangat penting mengenai pengharaman jaminan dalam pinjaman riba. Kajian ini mengingatkan kita tentang betapa berbahayanya riba, tidak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi siapa pun yang terlibat dalam sistem ribawi, termasuk penjamin, saksi, dan pencatat transaksi riba.
🔍 Kesimpulan Pokok-Pokok Pembahasan
Dari kajian ini, kita telah memahami beberapa poin penting, di antaranya:
- Islam tidak hanya mengharamkan riba, tetapi juga menutup semua jalan yang mengarah kepadanya, termasuk menjadi penjamin dalam pinjaman ribawi.
- Menjadi penjamin bagi seseorang yang mengambil pinjaman riba adalah bentuk dukungan terhadap transaksi haram, yang bertentangan dengan prinsip syariat.
- Rasulullah ﷺ melaknat tidak hanya pemakan dan pemberi riba, tetapi juga saksi dan pencatatnya, menunjukkan bahwa keterlibatan dalam riba dalam bentuk apa pun adalah dosa besar.
- Allah mengancam perang terhadap pelaku riba, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 279. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba dalam pandangan syariat Islam.
- Kaum Muslimin wajib mencari solusi keuangan yang halal, seperti menggunakan sistem keuangan syariah yang terbebas dari unsur riba dan gharar (ketidakjelasan).
💡 Nasihat dan Saran bagi Peserta Kajian
📌 Hindari segala bentuk keterlibatan dalam transaksi riba. Jangan hanya berpikir bahwa riba hanya terkait dengan peminjam dan pemberi pinjaman, tetapi sadari bahwa siapa pun yang mendukung, bahkan hanya sebagai saksi atau pencatat, juga terkena dampaknya.
📌 Jangan mudah tergiur dengan pinjaman berbunga, meskipun tampak menguntungkan atau memudahkan. Ingatlah bahwa keberkahan rezeki lebih utama daripada sekadar kemudahan yang sifatnya sementara.
📌 Sebisa mungkin bantu orang lain dengan cara yang halal. Jika ingin membantu seseorang yang membutuhkan pinjaman, lakukan dengan sistem yang sesuai syariat, seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) atau akad syariah lainnya.
📌 Gunakan alternatif keuangan syariah. Saat ini, sudah banyak lembaga keuangan Islam yang menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kita harus berusaha mencari yang halal agar hidup lebih berkah.
📌 Perbanyak istighfar dan taubat bagi yang pernah terlibat dalam riba. Jika ada di antara kita yang pernah terjerumus dalam transaksi ribawi, maka bertaubatlah dengan sungguh-sungguh dan berusaha keluar dari sistem tersebut dengan cara yang benar.
🤲 Harapan Setelah Kajian Ini
Kami berharap setelah kajian ini:
✨ Setiap peserta mendapatkan pemahaman yang lebih kuat tentang bahaya riba dan pentingnya menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam transaksi ribawi.
✨ Muncul kesadaran untuk menerapkan prinsip syariat dalam segala aspek kehidupan, khususnya dalam urusan muamalah dan keuangan.
✨ Semakin banyak Muslim yang beralih ke sistem keuangan yang halal, sehingga ekonomi umat menjadi lebih berkah dan terbebas dari dampak buruk riba.
Hadirin yang dimuliakan Allah, semoga ilmu yang telah kita pelajari hari ini menjadi amal yang bermanfaat, menambah ketakwaan kita, dan menjadi sebab keberkahan dalam hidup kita.
اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَا عَلَّمْتَنَا حُجَّةً لَنَا وَلَا تَجْعَلْهُ
حُجَّةً عَلَيْنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا نَافِعًا وَعَمَلًا صَالِحًا مُتَقَبَّلًا.
"Ya Allah, jadikanlah ilmu yang kami pelajari sebagai hujjah (pembela) bagi kami, bukan sebagai hujjah yang mencelakakan kami. Tambahkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat dan amal shalih yang Engkau terima."
اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الرِّبَا وَمِنْ كُلِّ مَا يُقَرِّبُنَا إِلَيْهِ، وَنَسْأَلُكَ رِزْقًا حَلَالًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، اللَّهُمَّ طَهِّرْ أَمْوَالَنَا وَأَعْمَالَنَا مِنَ الْحَرَامِ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الْمُسْلِمِينَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.
"Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari riba dan dari segala sesuatu yang mendekatkan kami kepadanya. Kami memohon kepada-Mu rezeki yang halal, baik, dan penuh berkah.
Ya Allah, sucikanlah harta dan amal kami dari segala yang haram, serta ampunilah kami dan saudara-saudara kami kaum Muslimin.
Dengan rahmat-Mu, wahai Dzat yang Maha Pengasih di antara para pengasih."
----
Akhirnya, marilah kita tutup majelis ini dengan doa kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
"Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu."
وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ