Kajian Muamalah: Tabungan Bank Konvensional
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah ﷻ atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita, terutama nikmat iman dan Islam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, suri teladan bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan yang penuh berkah.
Latar Belakang Permasalahan
Di era modern ini, sistem perbankan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Hampir setiap orang memiliki rekening tabungan di bank konvensional, baik untuk menyimpan gaji, bertransaksi, maupun menabung untuk masa depan. Namun, sedikit yang menyadari bahwa di balik kenyamanan tersebut, terdapat bahaya besar yang mengancam keberkahan harta, yaitu riba.
Sistem bunga yang diterapkan dalam tabungan bank konvensional adalah salah satu bentuk riba yang jelas dilarang dalam Islam. Banyak umat Muslim yang terjerumus ke dalamnya tanpa memahami konsekuensinya, atau bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah dan tidak berbahaya. Padahal, Allah ﷻ telah dengan tegas menyatakan dalam Al-Qur'an bahwa riba adalah perbuatan yang dimurkai-Nya:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Persoalannya, masih banyak di antara kita yang belum memahami bagaimana hukum tabungan di bank konvensional dalam Islam, bagaimana riba bekerja dalam sistem perbankan, serta apa dampak buruknya terhadap individu dan masyarakat. Inilah yang menjadi alasan mengapa kajian ini sangat penting untuk diikuti.
Urgensi Kajian
Kajian ini hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan mendasar yang sering muncul di masyarakat:
- Apakah benar bunga tabungan termasuk riba yang diharamkan?
- Mengapa riba dianggap sebagai ancaman besar bagi kehidupan seorang Muslim?
- Bagaimana cara mencari alternatif yang halal agar harta kita tetap bersih dan diberkahi Allah?
Islam tidak hanya mengatur bagaimana kita beribadah, tetapi juga bagaimana kita mengelola harta dengan cara yang halal dan berkah. Memahami hukum riba dalam tabungan sangat penting agar kita tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan oleh Allah ﷻ.
Manfaat Kajian
InsyaAllah, setelah mengikuti kajian ini, para peserta akan mendapatkan:
- Pemahaman yang benar tentang hukum tabungan di bank konvensional dalam Islam.
- Kesadaran akan bahaya riba terhadap kehidupan dunia dan akhirat.
- Pengetahuan tentang solusi keuangan yang halal dan sesuai syariah.
- Motivasi untuk menghindari riba dan mencari keberkahan dalam harta.
Semoga Allah ﷻ membuka hati dan pemahaman kita untuk menerima ilmu yang bermanfaat ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Materi Kajian
[حِسَابُ التَّوْفِيرِ رِبًا]
لَا شَكَّ أَنَّ لِلْبُنُوكِ الرِّبَوِيَّةِ أَسَالِيبَ كَثِيرَةً
مُغْرِيَةً لِجَلْبِ الزُّبُونِ لِلتَّعَامُلِ مَعَهَا وَلِإِيدَاعِ أَمْوَالِهِمْ
حَتَّى تُوَسِّعَ أَعْمَالَهَا وَتُزِيدَ مِنْ دَخْلِهَا وَتُزَيِّنَ لِلنَّاسِ
طُرُقَ كَسْبٍ كَثِيرَةٍ وَلَكِنَّهَا لَا تَخْرُجُ فِي حَقِيقَةِ الْأَمْرِ عَنْ
دَائِرَةِ الرِّبَا الْمُحَرَّمِ. وَمِنْ ذَلِكَ دَعْوَةُ النَّاسِ إِلَى فَتْحِ
حِسَابَاتِ التَّوْفِيرِ لَدَى هَذِهِ الْبُنُوكِ بِطُرُقٍ دِعَائِيَّةٍ
بَرَّاقَةٍ تَسْتَهْوِي كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ. وَمِنْ ذَلِكَ مَا جَاءَ فِي
دِعَايَةِ أَحَدِ الْبُنُوكِ مِنْ أَنَّ حِسَابَاتِ التَّوْفِيرِ هِيَ ضَمَانٌ
وَأَمَانٌ لِلْمُسْتَقْبَلِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْكَلَامِ الزَّائِفِ.
وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْبُنُوكَ تَدْفَعُ مَا تُسَمِّيهِ فَوَائِدَ
مُجْزِيَةً عَلَى حِسَابَاتِ التَّوْفِيرِ، وَهِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنَ الرِّبَا
الْمُحَرَّمِ.
وَمِمَّا يُؤْسَفُ لَهُ أَنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ يُقْبِلُونَ عَلَى
فَتْحِ حِسَابَاتِ التَّوْفِيرِ هَذِهِ وَيَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ يُؤَمِّنُونَ
مُسْتَقْبَلَ أَوْلَادِهِمْ وَيَدَّخِرُونَ لَهُمْ، وَهَذِهِ الْمَدَّخَرَاتُ
تَنْمُو بِالرِّبَا الْحَرَامِ، وَالْمَالُ الْحَرَامُ لَا يُبَارِكُ اللَّهُ
فِيهِ بَلْ يَسْحَقُهُ وَيَمْحَقُهُ.
يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: {يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ}.
وَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُوقِنَ بِأَنَّ الْأَرْزَاقَ بِيَدِ اللَّهِ،
وَأَنَّ تَأْمِينَ الْمُسْتَقْبَلِ كَمَا يَقُولُونَ لَا يَكُونُ عَنْ طَرِيقِ
الْحَرَامِ، وَإِنَّمَا يَكُونُ بِالِادِّخَارِ مِنَ الْمَالِ الْحَلَالِ. فَهَذَا
الَّذِي يَدَّخِرُ لِأَوْلَادِهِ مِنَ الْمَالِ الْحَرَامِ وَبِطُرُقٍ حَرَامٍ
إِنَّمَا يُرَبِّي أَوْلَادَهُ عَلَى الْحَرَامِ وَيُنْفِقُ عَلَيْهِمْ مِنَ
الْحَرَامِ وَيَدَّخِرُ لَهُمْ نَارَ جَهَنَّمَ وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ.
يَقُولُ الرَّسُولُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (إِنَّ اللَّهَ
طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ
بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ
الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ}. وَقَالَ:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}.
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَهُ إِلَى
السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ
حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
وَعَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَسْعَى لِتَأْمِينِ مُسْتَقْبَلِ أَوْلَادِهِ
بِالْكَسْبِ الْمَشْرُوعِ الْحَلَالِ، وَلَا يَكُونُ ذَلِكَ أَبَدًا عَنْ طَرِيقِ
الرِّبَا الْمُحَرَّمِ بِنَصِّ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}.
Maraji: https://shamela.ws/book/9289/117#p1
Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan bahwa Tabungan yang tidak
dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
Tabungan Bank
Konvensional adalah Riba
Tidak diragukan
lagi bahwa bank konvensional memiliki banyak cara yang menggoda untuk menarik
nasabah agar bertransaksi dengan mereka dan menyimpan uangnya di sana, sehingga
bank dapat memperluas operasinya, meningkatkan pendapatannya, dan memperindah
bagi masyarakat berbagai cara memperoleh keuntungan. Namun, pada
hakikatnya, hal ini tetap berada dalam lingkup riba yang diharamkan.
Di antara cara tersebut adalah mengajak masyarakat untuk
membuka rekening tabungan di bank-bank tersebut dengan strategi promosi yang
menarik, yang memikat banyak orang. Salah satu contohnya adalah iklan sebuah
bank yang menyatakan bahwa rekening tabungan merupakan jaminan dan keamanan
untuk masa depan, serta berbagai klaim palsu lainnya.
Sudah diketahui bahwa bank membayar apa yang disebut
sebagai "bunga yang menguntungkan" pada rekening tabungan, yang pada
hakikatnya merupakan riba yang diharamkan.
Sangat disayangkan bahwa banyak orang berbondong-bondong
membuka rekening tabungan ini dengan anggapan bahwa mereka sedang menjamin masa
depan anak-anak mereka dan menabung untuk mereka. Padahal, tabungan tersebut
berkembang melalui riba yang haram. Harta yang haram tidak akan diberkahi oleh
Allah, bahkan justru akan dihancurkan dan dimusnahkan oleh-Nya.
Allah Ta'ala berfirman:
"يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ
كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ"
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa." (QS.
Al-Baqarah: 276)
Seorang Muslim harus yakin bahwa rezeki ada di tangan
Allah, dan bahwa "menjamin masa depan" sebagaimana yang mereka klaim
tidak boleh dilakukan melalui jalan yang haram, melainkan dengan menabung dari
harta yang halal.
Orang yang menabung untuk (mengembangkan harta bagi) anak-anaknya dengan harta yang haram dan
dengan cara yang haram, sebenarnya sedang membesarkan anak-anaknya dengan cara
yang haram, memberi mereka nafkah dari harta haram, dan pada akhirnya
menabungkan bagi mereka api neraka. Na'udzubillah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ
أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ
أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَهُ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ،
وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ
بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ"
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Allah
telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana Dia telah
memerintahkan kepada para rasul. Dia berfirman: 'Wahai para rasul, makanlah
dari makanan yang baik dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kalian kerjakan.' (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Dia juga
berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang
Kami berikan kepada kalian.' (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah ﷺ menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang,
rambutnya kusut, tubuhnya berdebu, ia menadahkan tangannya ke langit seraya
berkata, 'Ya Rabb, ya Rabb,' sementara makanannya haram, minumannya haram,
pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin
doanya dikabulkan?" (HR. Muslim)
Setiap Muslim harus berusaha menjamin masa depan
anak-anaknya dengan usaha yang halal dan sah. Hal ini tidak boleh dilakukan
melalui riba yang diharamkan, sebagaimana telah ditegaskan dalam firman Allah
Ta'ala:
"وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ"
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka siapa saja
yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka
apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya terserah
kepada Allah. Tetapi siapa yang mengulangi, maka mereka itulah penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
Pelajaran dari Kajian ini
Kajian di atas membahas tentang tabungan di bank konvensional dan menjelaskan bahwa skema yang diterapkan dalam rekening tabungan sering kali melibatkan unsur riba yang diharamkan dalam Islam. Dari kajian ini, ada beberapa pelajaran penting yang dapat diambil:
1. Bank Konvensional Menggunakan Strategi Menarik Nasabah
Bank konvensional memiliki berbagai cara yang menarik untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uang di bank mereka. Promosi yang digunakan sering kali membujuk masyarakat dengan janji keamanan finansial dan masa depan yang terjamin. Namun, dalam kenyataannya, keuntungan yang diberikan dari rekening tabungan sering kali mengandung riba.
2. Bunga Tabungan adalah Riba yang Diharamkan
Banyak orang tergoda untuk membuka rekening tabungan karena iming-iming bunga yang menguntungkan. Namun, dalam Islam, tambahan uang yang diperoleh tanpa usaha dan dengan sistem bunga adalah riba yang jelas haram. Dalil yang dikutip:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Ayat ini menunjukkan bahwa riba tidak akan membawa keberkahan dalam kehidupan seseorang, bahkan Allah akan menghilangkan manfaat dari harta yang diperoleh melalui riba.
3. Harta yang Didapat dari Riba Tidak Diberkahi
Meskipun banyak orang membuka rekening tabungan dengan tujuan menabung untuk masa depan anak-anak mereka, kajian ini menegaskan bahwa harta yang tumbuh dengan riba tidak akan diberkahi oleh Allah. Bahkan, harta tersebut bisa menjadi sebab kehancuran dan hilangnya keberkahan dalam kehidupan.
4. Keamanan Finansial Tidak Bisa Diperoleh Melalui Cara yang Haram
Seorang Muslim harus meyakini bahwa rezeki ada di tangan Allah. Keamanan finansial sejati hanya bisa diperoleh dengan usaha yang halal dan cara yang diperbolehkan dalam Islam, bukan melalui riba.
5. Orang yang Memberi Makan Keluarga dengan Harta Haram Akan Mendapat Dampak Negatif
Nabi Muhammad ﷺ mengingatkan bahwa makanan, minuman, dan pakaian yang berasal dari sumber haram akan menyebabkan doa seseorang tidak dikabulkan. Dalam hadits disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا...
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik...” (HR. Muslim)
Hadits ini juga menceritakan seorang laki-laki yang berdoa kepada Allah, tetapi karena makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram, maka doanya tidak dikabulkan.
6. Solusi: Mencari Sumber Keuangan yang Halal
Setiap Muslim yang ingin menabung untuk masa depan anak-anaknya harus mencari cara yang halal, seperti menabung di bank syariah atau investasi yang sesuai dengan prinsip Islam. Dalam Islam, Allah telah menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
Kesimpulan
- Bunga tabungan di bank konvensional adalah riba yang diharamkan (lihat Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
- Harta yang diperoleh dari riba tidak memiliki keberkahan dan bisa mendatangkan kehancuran.
- Menyediakan masa depan anak-anak dengan harta haram berarti menanamkan keburukan dalam kehidupan mereka.
- Rezeki datang dari Allah, dan mencari harta yang halal adalah bagian dari tanggung jawab seorang Muslim.
- Alternatif halal seperti bank syariah atau investasi syariah harus dipilih untuk menjaga keberkahan harta.
Kajian ini memberikan peringatan agar umat Islam berhati-hati dalam memilih tempat menyimpan harta dan menghindari sistem keuangan yang melibatkan riba.
Penutup
Kajian
Hadirin yang dirahmati Allah Ta’ala,
Alhamdulillah, kita telah bersama-sama menyimak pembahasan yang sangat penting mengenai pengharaman jaminan dalam pinjaman riba. Kajian ini mengingatkan kita tentang betapa berbahayanya riba, tidak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi siapa pun yang terlibat dalam sistem ribawi, termasuk penjamin, saksi, dan pencatat transaksi riba.
🔍 Kesimpulan Pokok-Pokok Pembahasan
Dari kajian ini, kita telah memahami beberapa poin penting, di antaranya:
- Islam tidak hanya mengharamkan riba, tetapi juga menutup semua jalan yang mengarah kepadanya, termasuk menjadi penjamin dalam pinjaman ribawi.
- Menjadi penjamin bagi seseorang yang mengambil pinjaman riba adalah bentuk dukungan terhadap transaksi haram, yang bertentangan dengan prinsip syariat.
- Rasulullah ﷺ melaknat tidak hanya pemakan dan pemberi riba, tetapi juga saksi dan pencatatnya, menunjukkan bahwa keterlibatan dalam riba dalam bentuk apa pun adalah dosa besar.
- Allah mengancam perang terhadap pelaku riba, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 279. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba dalam pandangan syariat Islam.
- Kaum Muslimin wajib mencari solusi keuangan yang halal, seperti menggunakan sistem keuangan syariah yang terbebas dari unsur riba dan gharar (ketidakjelasan).
💡 Nasihat dan Saran bagi Peserta Kajian
📌 Hindari segala bentuk keterlibatan dalam transaksi riba. Jangan hanya berpikir bahwa riba hanya terkait dengan peminjam dan pemberi pinjaman, tetapi sadari bahwa siapa pun yang mendukung, bahkan hanya sebagai saksi atau pencatat, juga terkena dampaknya.
📌 Jangan mudah tergiur dengan pinjaman berbunga, meskipun tampak menguntungkan atau memudahkan. Ingatlah bahwa keberkahan rezeki lebih utama daripada sekadar kemudahan yang sifatnya sementara.
📌 Sebisa mungkin bantu orang lain dengan cara yang halal. Jika ingin membantu seseorang yang membutuhkan pinjaman, lakukan dengan sistem yang sesuai syariat, seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) atau akad syariah lainnya.
📌 Gunakan alternatif keuangan syariah. Saat ini, sudah banyak lembaga keuangan Islam yang menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kita harus berusaha mencari yang halal agar hidup lebih berkah.
📌 Perbanyak istighfar dan taubat bagi yang pernah terlibat dalam riba. Jika ada di antara kita yang pernah terjerumus dalam transaksi ribawi, maka bertaubatlah dengan sungguh-sungguh dan berusaha keluar dari sistem tersebut dengan cara yang benar.
🤲 Harapan Setelah Kajian Ini
Kami berharap setelah kajian ini:
✨ Setiap peserta mendapatkan pemahaman yang lebih kuat tentang bahaya riba dan pentingnya menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam transaksi ribawi.
✨ Muncul kesadaran untuk menerapkan prinsip syariat dalam segala aspek kehidupan, khususnya dalam urusan muamalah dan keuangan.
✨ Semakin banyak Muslim yang beralih ke sistem keuangan yang halal, sehingga ekonomi umat menjadi lebih berkah dan terbebas dari dampak buruk riba.
Hadirin yang dimuliakan Allah, semoga ilmu yang telah kita pelajari hari ini menjadi amal yang bermanfaat, menambah ketakwaan kita, dan menjadi sebab keberkahan dalam hidup kita.
اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَا عَلَّمْتَنَا حُجَّةً لَنَا وَلَا تَجْعَلْهُ
حُجَّةً عَلَيْنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا نَافِعًا وَعَمَلًا صَالِحًا مُتَقَبَّلًا.
"Ya Allah, jadikanlah ilmu yang kami pelajari sebagai hujjah (pembela) bagi kami, bukan sebagai hujjah yang mencelakakan kami. Tambahkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat dan amal shalih yang Engkau terima."
اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الرِّبَا وَمِنْ كُلِّ مَا يُقَرِّبُنَا إِلَيْهِ، وَنَسْأَلُكَ رِزْقًا حَلَالًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، اللَّهُمَّ طَهِّرْ أَمْوَالَنَا وَأَعْمَالَنَا مِنَ الْحَرَامِ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الْمُسْلِمِينَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.
"Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari riba dan dari segala sesuatu yang mendekatkan kami kepadanya. Kami memohon kepada-Mu rezeki yang halal, baik, dan penuh berkah.
Ya Allah, sucikanlah harta dan amal kami dari segala yang haram, serta ampunilah kami dan saudara-saudara kami kaum Muslimin.
Dengan rahmat-Mu, wahai Dzat yang Maha Pengasih di antara para pengasih."
-----
Akhirnya, marilah kita tutup majelis ini dengan doa kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ
إِلَيْكَ
وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ