Kajian Muamalah: Perbedaan Keuntungan/Laba Jual Beli Yang Halal dan Riba Yang Haram
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ،
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kita hidayah dan taufik untuk senantiasa berjalan di atas jalan-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, serta seluruh umatnya yang mengikuti petunjuk beliau hingga akhir zaman.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi dan sistem keuangan modern, banyak di antara kita yang masih kebingungan dalam membedakan antara keuntungan (ribh) yang halal dan bunga (riba) yang diharamkan dalam Islam. Tidak jarang kita mendengar anggapan bahwa “jual beli itu sama saja dengan riba”, sebagaimana telah Allah abadikan dalam firman-Nya:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Pemahaman yang salah ini telah menyebar luas di masyarakat, bahkan di kalangan kaum Muslimin sendiri. Banyak yang mengira bahwa keuntungan dari jual beli dalam Islam tidak jauh berbeda dengan bunga yang diterapkan dalam sistem keuangan konvensional. Akibatnya, sebagian orang menganggap transaksi berbasis riba sebagai sesuatu yang wajar, bahkan lebih mudah dan menguntungkan. Padahal, jika kita telusuri lebih dalam, riba tidak hanya diharamkan oleh Allah, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan umat.
Oleh karena itu, kajian kita hari ini akan membahas secara mendalam tentang perbedaan mendasar antara ribh dan riba. Kita akan menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial, seperti:
- Apa definisi ribh (keuntungan) dalam Islam?
- Mengapa riba diharamkan meskipun tampak menguntungkan?
- Bagaimana cara membedakan transaksi yang halal dan haram dalam praktik ekonomi sehari-hari?
- Apa hikmah dan manfaat dari meninggalkan riba dan menerapkan prinsip ekonomi syariah?
Hadirin sekalian, kajian ini memiliki urgensi yang sangat besar, mengingat kita hidup di era di mana praktik riba begitu marak, baik dalam skala kecil maupun besar. Jika kita tidak memahami batasan yang telah Allah tetapkan, bisa jadi tanpa sadar kita terjebak dalam transaksi yang dilarang syariat.
Melalui kajian ini, insyaAllah kita akan mendapatkan pemahaman yang jelas tentang konsep ribh yang halal serta bahaya riba, sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam bermuamalah. Dengan ilmu ini, kita tidak hanya melindungi diri sendiri dari dosa riba, tetapi juga dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi yang lebih adil dan berkah sesuai tuntunan Islam.
Semoga Allah ﷻ membuka hati dan pikiran kita untuk memahami ilmu ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
🔹 Mari kita simak kajian ini dengan penuh perhatian dan niat yang ikhlas, semoga ilmu yang kita pelajari hari ini menjadi bekal di dunia dan akhirat.
Materi Kajian
الْفَرْقُ بَيْنَ الرِّبْحِ وَالرِّبَا
مِنَ الْقَضَايَا الْمُشْكِلَةِ فِي أَذْهَانِ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ عَدَمُ التَّفْرِيقِ بَيْنَ الرِّبْحِ وَالْفَائِدَةِ (الرِّبَا).
فَيَقُولُ هَؤُلَاءِ إِنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ مَا يَتِمُّ التَّعَامُلُ
بِهِ فِي الْبُنُوكِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَبَيْنَ مَا يَتِمُّ التَّعَامُلُ بِهِ
فِي الْبُنُوكِ الرِّبَوِيَّةِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمْ مَثَلًا: إِنَّهُ ذَهَبَ
لِشِرَاءِ سَيَّارَةٍ إِلَى الْبَنْكِ الْإِسْلَامِيِّ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ ثَمَنَ
السَّيَّارَةِ مَثَلًا مِائَةُ أَلْفِ شِيكَلٍ وَأَنَّهُمْ سَيَرْبَحُونَ مِنْهُ
ثَمَانِيَةَ آلَافِ شِيكَلٍ، وَأَنَّهُ ذَهَبَ إِلَى بَنْكٍ رِبَوِيٍّ لِيَحْصُلَ
عَلَى قَرْضٍ لِشِرَاءِ ذَاتِ السَّيَّارَةِ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّهُمْ
سَيُقْرِضُونَهُ مِائَةَ أَلْفِ شِيكَلٍ بِفَائِدَةٍ قَدْرُهَا ٦.٥٪، فَهُوَ يَرَى أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمُعَامَلَتَيْنِ، بَلْ إِنَّ الْفَائِدَةَ
فِي الْبَنْكِ الرِّبَوِيِّ أَقَلُّ مِنَ الرِّبْحِ فِي الْبَنْكِ
الْإِسْلَامِيِّ، وَلِذَلِكَ قَرَّرَ أَنْ يَخْتَارَ أَقَلَّ
التَّكْلِفَتَيْنِ.
وَلِتَوْضِيحِ الْفَرْقِ بَيْنَ الصُّورَتَيْنِ أَقُولُ: إِنَّ الرِّبْحَ
فِي لُغَةِ الْعَرَبِ هُوَ النَّمَاءُ فِي التِّجَارَةِ، وَالْعَرَبُ تَقُولُ:
رَبِحَتْ تِجَارَتُهُ، إِذَا رَبِحَ صَاحِبُهَا فِيهَا، وَيَقُولُونَ: تِجَارَةٌ
رَابِحَةٌ، كَمَا وَرَدَ فِي "تَاجِ الْعَرُوسِ" (٤/٤٤).
وَقَدْ وَرَدَتِ الْإِشَارَةُ إِلَى ذَلِكَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ،
حَيْثُ قَالَ تَعَالَى: {أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَى
فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ} [سورةُ البقرةِ:
١٦].
وَقَدْ ذَكَرَ الطَّبَرِيُّ فِي تَفْسِيرِهِ لِهَذِهِ الْآيَةِ مَا يَلِي: [...
الرَّابِحُ مِنَ التُّجَّارِ الْمُسْتَبْدِلُ مِنْ سِلْعَتِهِ الْمَمْلُوكَةِ
عَلَيْهِ بَدَلًا هُوَ أَنْفَسُ مِنْ سِلْعَتِهِ أَوْ أَفْضَلُ مِنْ ثَمَنِهَا
الَّذِي يَبْتَاعُهَا بِهِ، فَأَمَّا الْمُسْتَبْدِلُ مِنْ سِلْعَتِهِ بَدَلًا
دُونَهَا وَدُونَ الثَّمَنِ الَّذِي يَبْتَاعُهَا بِهِ، فَهُوَ الْخَاسِرُ فِي
تِجَارَتِهِ] [تفسيرُ الطَّبَرِيِّ ١/٣١٥ - ٣١٦].
فَالرِّبْحُ هُوَ الزِّيَادَةُ عَلَى رَأْسِ الْمَالِ نَتِيجَةَ
تَقْلِيبِهِ فِي النَّشَاطِ التِّجَارِيِّ، أَوْ هُوَ الزَّائِدُ عَلَى رَأْسِ
الْمَالِ نَتِيجَةَ تَقْلِيبِهِ فِي الْأَنْشِطَةِ الِاسْتِثْمَارِيَّةِ
الْمَشْرُوعَةِ كَالتِّجَارَةِ وَالصِّنَاعَةِ وَغَيْرِهَا. [انْظُرْ: الرِّبْحُ
فِي الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ، ص٤٤].
وَالرِّبْحُ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ يَنْتُجُ مِنْ تَفَاعُلِ عُنْصُرَيِ
الْإِنْتَاجِ الرَّئِيسِيَّيْنِ، وَهُمَا: الْعَمَلُ وَرَأْسُ الْمَالِ،
فَالْعَمَلُ لَهُ دَوْرٌ كَبِيرٌ فِي تَحْصِيلِ الرِّبْحِ. [المَصْدَرُ
السَّابِقُ، ص٤٤ - ٤٥].
قَالَ د. سَامِي حَمُودٌ: [وَالْخُلَاصَةُ أَنَّ الرِّبْحَ فِي النَّظَرِ
الْفِقْهِيِّ الْإِسْلَامِيِّ هُوَ نَوْعٌ مِنْ نَمَاءِ الْمَالِ النَّاتِجِ عَنْ
اسْتِخْدَامِ هَذَا الْمَالِ فِي نَشَاطٍ اسْتِثْمَارِيٍّ، وَأَنَّ هَذَا
النَّشَاطَ الِاسْتِثْمَارِيَّ مَلْحُوظٌ فِيهِ عُنْصُرُ تَقْلِيبِ رَأْسِ
الْمَالِ مِنْ حَالٍ إِلَى حَالٍ، كَمَا هُوَ الْحَالُ عِنْدَ الِاتِّجَارِ
بِالْمَالِ، حَيْثُ تُصْبِحُ النُّقُودُ عُرُوضًا، ثُمَّ تَعُودُ نُقُودًا
أَكْثَرَ بِالرِّبْحِ، أَوْ أَقَلَّ بِالْخَسَارَةِ إِذَا حَصَلَتْ خَسَارَةٌ
بِالفِعْلِ].
وَإِنَّ هَذَا التَّقْلِيبَ الْمُعْتَبَرَ لِلْمَالِ وَالَّذِي يَحْصُلُ
الرِّبْحُ نَتِيجَةً لَهُ مَا هُوَ إِلَّا إِظْهَارٌ لِلْجُهْدِ الْبَشَرِيِّ
الْمُرْتَبِطِ بِعَمَلِ الْإِنْسَانِ فِي الْمَالِ. وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا
الْمَالَ الْجَامِدَ لَا يَزِيدُ، وَلَوْلَا مُخَالَطَةُ الْعَمَلِ لِلْمَالِ
لَبَقِيَ الدِّينَارُ فِيهِ دِينَارًا عَامًا بَعْدَ عَامٍ، وَلَكِنَّ هَذَا
الدِّينَارَ يُمْكِنُ أَنْ يُصْبِحَ دَنَانِيرَ إِذَا أَمْسَكَتْهُ يَدُ
الْإِنْسَانِ الْخَبِيرِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَسَائِرِ وُجُوهِ التَّقْلِيبِ
الْمُعْتَبَرَةِ، فَالْمَالُ الْجَامِدُ لَا يَنْمُو إِلَّا بِالْعَمَلِ فِيهِ،
حَيْثُ إِنَّ النُّقُودَ لَا تَلِدُ النُّقُودَ.
وَلِذَا فَإِنَّ الْإِسْلَامَ فِي نَظْرَتِهِ لِرَأْسِ الْمَالِ - كَمَا
تَجَلَّتْ قَوَاعِدُهُ الْفِقْهِيَّةُ - لَمْ يُقَرِّرْ لِلنُّقُودِ حَقًّا فِي
الْحُصُولِ عَلَى أَيِّ رِبْحٍ إِلَّا إِذَا كَانَ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ
الْمُشَارَكَةِ لِلْعَمَلِ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ
مَلْمُوسٌ عَلَى مَدَى اعْتِبَارِ هَذَا الْعُنْصُرِ الْمَعْنَوِيِّ
الْمُتَمَثِّلِ فِي جُهْدِ الْإِنْسَانِ الَّذِي كَرَّمَهُ اللَّهُ تَكْرِيمًا
لَمْ يُقَدِّرْهُ هَذَا الْمَخْلُوقُ الْجَزُوعُ، وَالَّذِي لَا يَتَوَانَى عَنْ
الْخُضُوعِ ذَلِيلًا لِكُلِّ مَا يُشَرِّعُهُ أَهْلُ الْأَرْضِ، بَيْنَمَا لَا
يَخْجَلُ مِنْ نَفْسِهِ أَنْ يَتَطَاوَلَ - وَإِذَا نَظَرَ لِلْمَسَائِلِ دُونَ
إِيمَانٍ - عَلَى مَا شَرَعَ اللَّهُ لِعِبَادِهِ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ] تطوير
الأعمال المصرفية بما يتفق والشريعة الإسلامية ص ٢٥٤.
وَأَمَّا الْفَائِدَةُ فَهِيَ زِيَادَةٌ مُسْتَحَقَّةٌ لِلدَّائِنِ عَلَى
مَبْلَغِ الدَّيْنِ يَدْفَعُهَا الْمَدِينُ مُقَابِلَ احْتِبَاسِ الدَّيْنِ إِلَى
تَمَامِ الْوَفَاءِ. الفائدة والربا ص ١٦.
إِذَا تَأَمَّلْنَا تَعْرِيفَ الْفَائِدَةِ فَنَجِدُ أَنَّهَا زِيَادَةٌ
فِي مُبَادَلَةِ مَالٍ بِمَالٍ لِأَجْلٍ، أَيْ إِنَّ الْفَائِدَةَ هِيَ مُقَابِلُ
الْمُدَّةِ الزَّمَنِيَّةِ.
فَمَثَلًا إِذَا اقْتَرَضَ شَخْصٌ أَلْفَ دِينَارٍ مِنَ الْبَنْكِ
الرِّبَوِيِّ عَلَى أَنْ يَرُدَّهَا أَلْفًا وَمِئَةَ دِينَارٍ، فَالْمِئَةُ
دِينَارٍ هِيَ الْفَائِدَةُ، وَهَذِهِ اسْتَحَقَّتْ مُقَابِلَ تَأْجِيلِ
السَّدَادِ لِمُدَّةِ سَنَةٍ. وَلِتَوْضِيحِ الْفَرْقِ بَيْنَ الرِّبْحِ
وَالْفَائِدَةِ (الرِّبَا) لَا بُدَّ أَنْ نُلَاحِظَ أَنَّ الرِّبْحَ نَاتِجٌ عَنْ
اجْتِمَاعِ الْعَمَلِ مَعَ رَأْسِ الْمَالِ، فَالتَّاجِرُ يَشْتَرِي وَيَبِيعُ
فَيَتَوَلَّدُ مِنْ عَمَلِهِ وَرَأْسِ مَالِهِ رِبْحٌ، وَأَمَّا الْفَائِدَةُ
فَهِيَ مُتَوَلِّدَةٌ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ فَقَطْ بِلاَ عَمَلٍ، أَيْ إِنَّ
الْمَالَ هُوَ الَّذِي يُوَلِّدُ الْمَالَ.
وَقَدْ يَقُولُ قَائِلٌ: إِنَّ كُلًّا مِنَ الرِّبْحِ وَالْفَائِدَةِ
يَحْمِلَانِ مَعْنَى الزِّيَادَةِ فِي الْمَالِ، وَهَذَا الْكَلَامُ صَحِيحٌ،
وَلَكِنَّ الزِّيَادَةَ فِي الرِّبْحِ مُرْتَبِطَةٌ بِالتَّصَرُّفِ الَّذِي
يَتَحَوَّلُ بِهِ الْمَالُ مِنْ حَالٍ إِلَى حَالٍ، وَأَمَّا الزِّيَادَةُ فِي
الْفَائِدَةِ فَهِيَ حَاصِلَةٌ بِشَكْلٍ يَزْدَادُ فِيهِ الْمَالُ نَفْسُهُ، أَيْ
إِنَّ الْأَلْفَ دِينَارٍ صَارَتْ أَلْفًا وَمِئَةً.
وَيَنْبَغِي التَّنْبِيهُ إِلَى مَا يُقَالُ مِنْ أَنَّ نَتِيجَةَ
الْأَعْمَالِ الَّتِي تَقُومُ بِهَا الْبُنُوكُ الْإِسْلَامِيَّةُ هِيَ نَفْسُ
نَتِيجَةِ الْأَعْمَالِ الَّتِي تَقُومُ بِهَا الْبُنُوكُ الرِّبَوِيَّةُ، فَلَوِ
افْتَرَضْنَا أَنَّ شَخْصًا اشْتَرَى سِلْعَةً مِنْ بَنْكٍ إِسْلَامِيٍّ وَكَانَ
ثَمَنُهَا أَحَدَ عَشَرَ أَلْفَ دِينَارٍ، وَشَخْصًا آخَرَ اقْتَرَضَ عَشَرَةَ
آلَافِ دِينَارٍ بِفَائِدَةٍ قَدْرُهَا ١٠% لِشِرَاءِ ذَاتِ السِّلْعَةِ، فَإِنَّ
النَّتِيجَةَ فِي الْحَالَتَيْنِ وَاحِدَةٌ. وَأَقُولُ: إِنَّ الْعِبْرَةَ
لَيْسَتْ بِالنَّتِيجَةِ، وَإِنَّمَا بِالطَّرِيقِ الْمُوصِلِ إِلَى تِلْكَ
النَّتِيجَةِ.
فَلَوِ افْتَرَضْنَا أَنَّ شَخْصَيْنِ كُلٌّ مِنْهُمَا عِنْدَهُ أَلْفُ
دِينَارٍ، فَقَامَ الْأَوَّلُ بِشِرَاءِ كَمِّيَّةٍ مِنَ الْأَرُزِّ بِالْأَلْفِ
الَّتِي يَمْلِكُهَا، ثُمَّ بَاعَ الْأَرُزَّ بِأَلْفٍ وَمِئَةِ دِينَارٍ، فَإِنَّ
هَذَا الشَّخْصَ يَكُونُ قَدْ زَادَ رَأْسَ مَالِهِ مِئَةَ دِينَارٍ، وَتُسَمَّى
هَذِهِ الزِّيَادَةُ رِبْحًا.
وَإِذَا قَامَ الشَّخْصُ الثَّانِي بِإِقْرَاضِ الْأَلْفِ الَّتِي
يَمْلِكُهَا لِآخَرَ عَلَى أَنْ يَرُدَّهَا أَلْفًا وَمِئَةً، فَإِنَّهُ يَكُونُ
قَدْ زَادَ رَأْسَ مَالِهِ مِئَةَ دِينَارٍ، وَهَذِهِ الزِّيَادَةُ تُسَمَّى رِبًا
وَفَائِدَةً.
نُلَاحِظُ أَنَّ كُلًّا مِنهُمَا زَادَ رَأْسَ مَالِهِ مِئَةَ دِينَارٍ،
فَالنَّتِيجَةُ فِي الحَالَتَيْنِ وَاحِدَةٌ، وَلَكِنَّ الزِّيَادَةَ الأُولَى
حَلَالٌ، وَالزِّيَادَةَ الثَّانِيَةَ حَرَامٌ. فَلَيْسَتِ العِبْرَةُ
بِالنَّتِيجَةِ، وَإِنَّمَا العِبْرَةُ بِالطَّرِيقِ المُوصِلِ إِلَيْهَا.
Maraji: https://shamela.ws/book/9289/105
Perbedaan antara Keuntungan (Ribh)
dan Riba
Salah satu permasalahan yang membingungkan banyak orang
adalah ketidakmampuan mereka membedakan antara keuntungan (الرِّبْحُ)
dan bunga (الرِّبَا).
Sebagian orang mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara
transaksi yang dilakukan di bank syariah dan di bank konvensional. Mereka
berargumen, misalnya, bahwa ketika seseorang ingin membeli mobil dari bank
syariah, ia diberitahu bahwa harga mobil adalah 100 juta dengan keuntungan bank sebesar 8 juta. Sedangkan ketika ia
mengajukan pinjaman ke bank konvensional untuk membeli mobil yang sama, bank
memberikan pinjaman 100.000 shekel dengan bunga sebesar 6,5%.
Dengan demikian,
ia menganggap tidak ada perbedaan antara kedua transaksi tersebut, bahkan
menurutnya bunga di bank konvensional lebih rendah daripada keuntungan di bank
syariah, sehingga ia memilih opsi dengan biaya lebih rendah.
Untuk menjelaskan perbedaan antara dua transaksi ini, perlu
dipahami bahwa dalam bahasa Arab, kata ribh (keuntungan)
berarti pertumbuhan dalam perdagangan. Orang Arab mengatakan رَبِحَتْ تِجَارَتُهُ (dagangannya
memperoleh keuntungan), jika pemiliknya mendapatkan laba. Mereka juga
mengatakan تِجَارَةٌ رَابِحَةٌ (perdagangan yang menguntungkan),
sebagaimana disebutkan dalam kitab Tāj al-‘Arūs (4/44).
Al-Qur'an juga menyinggung hal ini dalam firman-Nya:
﴿ أُو۟لَـٰئِكَ ٱلَّذِينَ
ٱشْتَرَوُا۟ ٱلضَّلَـٰلَةَ بِٱلْهُدَىٰ فَمَا رَبِحَت تِّجَـٰرَتُهُمْ وَمَا
كَانُوا۟ مُهْتَدِينَ ﴾
"Mereka
itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka perdagangan
mereka tidak beruntung dan mereka tidak mendapat petunjuk."
(QS. Al-Baqarah: 16)
Dalam tafsirnya, Imam ath-Thabari menjelaskan ayat ini:
"Pedagang yang beruntung adalah
orang yang menukar barang dagangannya dengan sesuatu yang lebih bernilai atau
lebih baik dari harga yang dibayarkan. Adapun orang yang menukar dagangannya
dengan sesuatu yang kurang bernilai atau lebih rendah dari harga belinya, maka
ia adalah orang yang merugi dalam perdagangannya."
(Tafsir Ath-Thabari 1/315-316)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa keuntungan (الرِّبْحُ) adalah pertambahan nilai atas modal sebagai hasil dari
aktivitas perdagangan atau investasi yang sah, seperti perdagangan dan
industri. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Ar-Ribh fi al-Fiqh al-Islami
(hlm. 44).
Fatwa Ulama tentang Riba
Para fuqaha menjelaskan bahwa keuntungan berasal dari
interaksi antara dua elemen utama produksi, yaitu kerja
dan modal. Pekerjaan memiliki peran besar dalam menghasilkan
keuntungan. (Sumber yang sama, hlm. 44-45).
Dr. Sami Hamoud mengatakan:
"Kesimpulannya, menurut
perspektif fikih Islam, keuntungan adalah bentuk pertumbuhan modal yang
dihasilkan dari penggunaannya dalam aktivitas investasi. Aktivitas ini
melibatkan perputaran modal dari satu bentuk ke bentuk lain, sebagaimana
terjadi dalam perdagangan. Uang berubah menjadi barang, lalu kembali menjadi
uang dengan jumlah lebih besar jika mendapatkan keuntungan, atau lebih sedikit
jika mengalami kerugian."
Ia menambahkan:
"Perputaran ini menunjukkan
adanya usaha manusia dalam mengelola harta. Sebab, tanpa campur tangan usaha
manusia, harta akan tetap diam. Jika tidak ada pekerjaan yang mengelolanya,
satu dinar akan tetap satu dinar dari tahun ke tahun. Namun, jika dipegang oleh
orang yang ahli dalam jual beli dan investasi, dinar tersebut bisa berkembang
menjadi lebih banyak. Harta tidak akan bertambah kecuali melalui usaha yang
aktif, karena pada hakikatnya uang tidak melahirkan uang."
Karena itu, dalam pandangan Islam terhadap modal—sebagaimana
yang tercermin dalam kaidah-kaidah fiqhnya—uang tidak memiliki hak untuk
memperoleh keuntungan apa pun kecuali jika itu dilakukan dalam bentuk kemitraan
yang melibatkan kerja, baik dalam keadaan senang maupun susah.
Hal ini
menunjukkan penghargaan Islam terhadap unsur moral yang diwujudkan dalam usaha
manusia, yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kemuliaan yang tidak dihargai
oleh makhluk yang mudah gelisah ini.
Manusia
cenderung tunduk secara hina kepada segala aturan yang dibuat oleh penduduk
bumi, sementara ia tidak merasa malu terhadap dirinya sendiri ketika—jika ia
melihat persoalan tanpa keimanan—ia berani menentang ketetapan Allah yang
didasarkan pada keadilan dan kebaikan.
Adapun bunga, ia adalah tambahan yang menjadi hak pemberi
pinjaman atas jumlah utang yang harus dibayarkan oleh peminjam sebagai imbalan
atas penundaan pelunasan utang.
Jika kita perhatikan definisi bunga, kita akan menemukan
bahwa bunga adalah tambahan dalam pertukaran harta dengan harta untuk jangka
waktu tertentu, yaitu bunga merupakan imbalan atas durasi waktu.
Misalnya, jika seseorang meminjam seribu dinar dari bank
konvensional dengan syarat mengembalikannya menjadi seribu seratus dinar, maka
seratus dinar tersebut adalah bunga, yang diperoleh sebagai kompensasi atas
penundaan pembayaran selama satu tahun.
Untuk menjelaskan perbedaan antara laba dan bunga (riba),
perlu kita perhatikan bahwa laba diperoleh dari kombinasi antara kerja dan
modal. Seorang pedagang membeli dan menjual barang, sehingga laba muncul dari
aktivitas bisnisnya yang melibatkan modal. Sementara itu, bunga semata-mata
berasal dari modal tanpa adanya kerja, dengan kata lain, uang menghasilkan
uang.
Mungkin ada yang berkata bahwa baik laba maupun bunga
sama-sama berarti pertambahan harta. Pernyataan ini benar, tetapi pertambahan
dalam laba terkait dengan aktivitas yang mengubah kondisi harta, sedangkan
pertambahan dalam bunga terjadi dengan cara di mana modal itu sendiri bertambah
tanpa aktivitas apa pun. Dengan kata lain, seribu dinar menjadi seribu seratus
dinar hanya dengan berjalannya waktu.
Perlu dicatat bahwa ada anggapan yang menyatakan bahwa
hasil usaha bank syariah sama dengan hasil usaha bank konvensional. Misalnya,
jika seseorang membeli barang dari bank syariah dengan harga sebelas ribu
dinar, sedangkan orang lain meminjam sepuluh ribu dinar dengan bunga 10% untuk
membeli barang yang sama, maka hasil akhirnya dalam kedua kasus tampak serupa.
Namun, yang menjadi perhatian utama bukanlah hasil akhirnya, melainkan cara
yang digunakan untuk mencapainya.
Sebagai ilustrasi, jika dua orang masing-masing memiliki
seribu dinar, kemudian orang pertama membeli sejumlah beras dengan uangnya,
lalu menjualnya kembali dan memperoleh keuntungan seratus dinar, maka
peningkatan modalnya adalah seratus dinar, yang disebut laba.
Sementara itu, jika orang kedua meminjamkan seribu dinarnya
kepada orang lain dengan syarat dikembalikan menjadi seribu seratus dinar, maka
ia juga telah meningkatkan modalnya sebesar seratus dinar, tetapi tambahan ini
disebut riba atau bunga.
Kita melihat bahwa keduanya memperoleh tambahan modal
sebesar seratus dinar, tetapi satu halal dan yang lain haram. Dengan demikian,
bukan hasil akhirnya yang menjadi tolok ukur, melainkan cara yang digunakan
untuk mencapainya.
Dari sini jelas bahwa Islam tidak memberikan hak bagi modal
untuk mendapatkan keuntungan kecuali jika modal tersebut digunakan dalam usaha
yang nyata dan melibatkan kerja, serta berbagi keuntungan dan risiko. Ini
menunjukkan bahwa dalam Islam, usaha manusia lebih dihargai daripada sekadar
penggunaan modal tanpa usaha.
Pelajaran dari Kajian ini
Kajian di atas membahas perbedaan mendasar antara ribh (keuntungan) dan riba (bunga) dalam perspektif Islam. Beberapa pelajaran penting yang bisa diambil dari kajian ini adalah:
1. Kesalahpahaman dalam Masyarakat
Banyak orang tidak bisa membedakan antara keuntungan bisnis yang diperoleh secara sah dengan bunga riba yang dilarang. Hal ini sering terjadi ketika seseorang membandingkan sistem perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Contohnya, seseorang melihat bahwa bank syariah menjual mobil dengan keuntungan yang jelas (ribh) dan bank konvensional memberikan pinjaman dengan bunga (riba). Karena keduanya menghasilkan biaya tambahan bagi nasabah, sebagian orang menganggap keduanya sama saja.
Padahal, ada perbedaan mendasar dalam konsep dan mekanisme kedua transaksi tersebut.
2. Definisi Keuntungan (Ribh) dalam Islam
-
Secara bahasa, ribh berarti pertumbuhan atau pertambahan dalam perdagangan.
-
Dalam istilah fiqh, ribh adalah keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi yang sah, seperti perdagangan dan industri, di mana modal mengalami pertumbuhan akibat usaha yang dilakukan.
-
Dalil dari Al-Qur’an:
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 16:{أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ}
"Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka perdagangan mereka tidak beruntung dan mereka tidak mendapat petunjuk."Ayat ini menunjukkan bahwa keuntungan (ribh) berhubungan dengan transaksi jual beli yang sah.
-
Penjelasan ulama (Tafsir At-Tabari):
Keuntungan dalam perdagangan adalah ketika seseorang menukar sesuatu dengan sesuatu yang lebih baik atau lebih bernilai. Sebaliknya, jika ia menukar barangnya dengan sesuatu yang lebih buruk atau tidak bernilai, maka ia mengalami kerugian. -
Kesimpulan: Keuntungan halal adalah hasil dari usaha yang sah dan interaksi ekonomi yang produktif, bukan dari eksploitasi atau pemanfaatan pihak lain secara zalim.
3. Perbedaan antara Ribh (Keuntungan) dan Riba (Bunga)
Aspek | Keuntungan (Ribh) | Bunga (Riba) |
---|---|---|
Sumber | Dari aktivitas bisnis atau perdagangan yang sah | Dari pinjaman uang tanpa aktivitas produktif |
Konsep Dasar | Modal berkembang melalui transaksi nyata (jual beli, investasi, industri) | Modal bertambah secara pasif hanya karena waktu |
Risiko | Ada risiko kerugian dalam perdagangan | Tidak ada risiko bagi pemberi pinjaman, hanya nasabah yang menanggung beban |
Hukum dalam Islam | Halal jika sesuai dengan aturan syariah | Haram dan dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadits |
-
Dalil dari Al-Qur’an tentang Keharaman Riba:
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 275:الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ}
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Itu karena mereka berkata, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
-
Dalil dari Hadits tentang Riba:
Rasulullah ﷺ bersabda:"Jika emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka harus dilakukan secara tunai dan sama ukurannya. Jika berbeda jenisnya, maka boleh dilakukan sesuai keinginan, asalkan tunai." (HR. Muslim, no. 1587)
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam jual beli, keuntungan harus diperoleh secara adil tanpa adanya eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain.
4. Prinsip Keuntungan dalam Ekonomi Islam
Menurut para ulama:
- Keuntungan dalam Islam diperoleh dari transaksi yang sah seperti jual beli (murabahah), musyarakah, mudharabah, dan ijarah.
- Keuntungan bukanlah hasil dari menahan uang dan menunggu bunga bertambah seperti dalam sistem riba.
- Dalam Islam, modal harus digerakkan dalam kegiatan ekonomi yang halal agar mendapatkan keuntungan yang berkah.
Fatwa Ulama:
Dr. Sami Hamoud menjelaskan bahwa keuntungan dalam Islam:
"Keuntungan adalah pertumbuhan modal yang dihasilkan dari penggunaannya dalam kegiatan investasi yang produktif, bukan sekadar pemberian pinjaman dengan tambahan pembayaran secara pasif."
Kesimpulan dari Para Fuqaha:
- Ribh (keuntungan) diperoleh dari usaha nyata.
- Riba adalah tambahan modal tanpa usaha, yang dilarang dalam Islam.
- Keuntungan yang halal harus melibatkan usaha manusia, bukan hanya keuntungan dari uang itu sendiri.
5. Hikmah dan Manfaat Melarang Riba
- Mencegah eksploitasi ekonomi: Riba sering menyebabkan kesenjangan sosial dan eksploitasi orang miskin oleh orang kaya.
- Mendorong aktivitas ekonomi yang sehat: Islam mendorong investasi produktif dan perdagangan yang adil.
- Menjaga keberkahan harta: Harta yang diperoleh dengan cara halal akan lebih berkah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
- Ribh adalah keuntungan yang diperoleh dari perdagangan yang sah, sedangkan riba adalah tambahan yang diperoleh dari pinjaman uang tanpa usaha produktif.
- Keuntungan halal berasal dari kerja keras dan transaksi yang adil, sedangkan riba adalah bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.
- Islam membolehkan keuntungan yang diperoleh dari perdagangan, investasi, dan kerja nyata, tetapi mengharamkan riba karena menindas orang lain.
- Dalam sistem ekonomi Islam, modal harus digerakkan dalam bisnis atau investasi yang produktif agar bermanfaat bagi semua pihak.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih sadar dalam memilih transaksi keuangan yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah.
Penutup
Kajian
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan kajian yang sangat penting ini. Semoga ilmu yang telah kita pelajari hari ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi kita dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam, khususnya dalam bermuamalah.
Sebagai kesimpulan, ada beberapa poin utama yang perlu kita ingat:
- Ribh (keuntungan) dalam Islam adalah halal, selama diperoleh melalui transaksi yang sah, jujur, dan adil. Keuntungan yang halal ini diperoleh dari jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Riba adalah tambahan yang diharamkan dalam Islam, baik dalam transaksi utang maupun jual beli, karena menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi. Riba merugikan masyarakat dan menimbulkan kesenjangan ekonomi yang besar.
- Islam telah memberikan solusi ekonomi yang berkeadilan, seperti jual beli yang transparan, mudharabah, musyarakah, dan sistem keuangan syariah lainnya yang memastikan keuntungan diperoleh tanpa merugikan pihak lain.
- Meninggalkan riba bukan hanya perintah agama, tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan, baik dalam bisnis, keluarga, maupun masyarakat. Allah telah menjanjikan bahwa harta yang bersih dari riba akan lebih berkah dan bermanfaat.
Sebagai saran dan nasehat:
🔹 Jangan mudah terjebak dalam transaksi riba, meskipun terlihat menguntungkan. Ingatlah bahwa keberkahan lebih utama daripada sekadar keuntungan materi.
🔹 Perbanyak belajar tentang ekonomi syariah, sehingga kita bisa membedakan mana transaksi yang halal dan mana yang haram.
🔹 Jika masih terlibat dalam sistem yang mengandung riba, mulailah mencari jalan keluar secara bertahap, dengan niat yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Setelah mengikuti kajian ini, harapan besar kita semua adalah agar ilmu yang telah didapatkan tidak hanya berhenti di sini, tetapi dapat kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita menjadi bagian dari umat yang berkontribusi dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil, berkah, dan sesuai dengan syariat Islam.
Semoga Allah ﷻ memberikan kita pemahaman yang benar, kekuatan untuk mengamalkan ilmu ini, dan menjauhkan kita dari segala bentuk riba. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
🔹 Mari kita tutup kajian ini dengan doa kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ
إِلَيْكَ
وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ